OLEH Puti Reno Raudha
Thaib
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat
Puti Reno Raudha Thaib |
Setelah secara sepintas pada minggu lalu disampaikan
tentang institusi Rajo Alam, maka selanjutnya marilah kita melihat pula sebuah
institusi yang masih punya kaitan erat dengan institusi Rajo Alam, yaitu Rajo
Adat dan Rajo Ibadat yang disebut juga sebagai Rajo Duo Selo.
Rajo Adat yang berkedudukan di Buo adalah salah seorang
dari Rajo Duo Selo di samping Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur
Kudus. Juga menjadi salah seorang dari Rajo Tigo Selo yang dikepalai
oleh Raja Alam. Rajo Adat berwenang memutuskan perkara-perkara masalah
peradatan, apabila pihak Basa Ampek Balai tidak dapat memutuskannya. Apabila
ada persoalan adat yang tidak mungkin pula dapat diputuskan oleh Raja Adat,
persoalan tersebut dibawa kepada Raja Alam. Raja Alam lah memutuskan segala
sesuatu yang tidak dapat diputuskan oleh yang lain.
Seorang Portugis bernama Thomas Diaz pada tahun 1684
diizinkan Belanda untuk memasuki daerah pedalaman Minangkabau. Menurut
laporannya, dia bertemu dengan Raja Adat di Buo. Raja Adat tinggal pada sebuah
rumah adat yang berhalaman luas dan mempungai pintu gerbang. Di pintu gerbang
pertama dikawal sebanyak 100 orang hulubalang sedangkan di pintu gerbang kedua
dikawal oleh empat orang dan dipintu masuk dijaga oleh seorang hulubalang.
Dalam menyambut Thomas Diaz, Raja Adat dikeliling oleh para tokoh-tokoh
berpakaian haji. Kemudian Raja Adat memberi Thomas Diaz gelar kehormatan Orang
Kaya Saudagar Raja Dalam Istana.
Dalam catatan tersebut juga
diinformasikan oleh Thomas Diaz, bahwa Raja Minangkabau itu selama pembicaraan
berlangsung diikuti oleh beberapa orang penting, selain penterjemah juga
seorang pencatat yang terus menulis apa-apa yang dibicarakan. Thomas Diaz
menyimpulkan raja Minangkabau itu sudah mempunyai catatan harian, suatu hal
yang tidak ditemukan pada zaman berikutnya.
Sedangkan Rajo Ibadat berkedudukan di Sumpur Kudus. Rajo
Ibadat berwenang memutuskan perkara-perkara masalah keagamaan apabila pihak
Basa Ampek Balai tidak dapat memutuskannya. Apabila ada masalah-masalah
keagamaan yang tidak dapat diputuskan oleh Raja Ibadat, persoalan tersebut
dibawa kepada Raja Alam. Raja Alam lah memutuskan segala sesuatu yang tidak
dapat diputuskan oleh yang lain.
Bagaimana mekanisme kerja antar institusi ini ditulis
cukup lengkap dalam kaba Cindua Mato. Walaupun kaba itu sebagian orang
menganggapnya sebagai sebuah karya fiksi atau ada yang mengatakan fifty-fifty antara sejarah dan fiksi,
namun dari kaba tersebut kita masih dapat meraba atau memperkirakan sebuah
mekanisme kerja yang cukup signifikan dan sistematis.
Sampai sekarang, dalam semua majelis peradatan yang
diadakan oleh pihak ahli waris Raja Pagaruyung di Istano Silinduang Bulan, eksistensi,
posisi dan kedudukan Rajo Duo Selo tersebut tetap dipertahankan, terlepas
apakah pemangku gelar dari masing-masingnya masih ada atau tidak. Namun sebagai
institusi adat tetap diakui, begitupun juga oleh pemangku adat seluruh Alam
Minangkabau.
Di dalam setiap pidato malewakan gala seorang penghulu/datuk dan raja-raja di rantau,
institusi Rajo Duo Selo selalu dijelaskan kedudukan, peranannya dalam struktur
limbago adat Minangkabau, khususnya dalam malewakan
gala bagi penghulu dalam kelarasan Koto Piliang.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar