Selasa, 01 Juli 2014

DPRD MINTA KE JALUR HUKUM: Usut Pemotongan Dana Produksi

Pementasan Nilam Binti Malin di Jakarta
Kabar tak sedap terkait pemotongan dana produksi Komunitas Seni Nan Tumpah (KSNT) yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumbar, disikapi DPRD Sumbar.
Wakil rakyat di parlemen meminta agar persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum jika memang memiliki bukti-bukti. Tujuannya untuk memberikan efek jera terhadap birokrat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Kalau memang ada bukti yang kuat, ini harus diproses melalui jalur hukum. Ini untuk memberikan efek jera dan jangan sampai ini terulang lagi," ujar anggota Komisi IV DPRD Sumbar M Tauhid kepada Padang Ekspres, kemarin.
Menurutnya, selain proses hukum, pimpinan instansi terkait juga harus memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang dituding melakukan pemotongan. "Bisa saja dengan sanksi administrasi, indisipliner atau sanksi lainnya. Jika tidak diberikan sanksi, perlu dipertanyakan komitmen pimpinannya dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih," tegas politisi Hanura itu.
Dalam persoalan ini, katanya, tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang kepada pihak KSNT, tapi juga harus ada penegakan hukum.
Anggota Komisi IV Abel Tasman juga menyayangkan terjadinya persoalan tersebut. "Artinya, reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan pemerintah selama ini tidak berjalan di Pemprov Sumbar sesuai harapan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya kasus ini tergolong serius karena berkaitan pemotongan uang oleh oknum pejabat pemerintahan. Menyikapinya, Abel berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala Disbudpar dan pimpinan komisi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemotongan dana produksi itu. "Nanti kita bicarakan dulu dengan pimpinan bagaimana bagusnya. Yang pasti untuk bisa memanggilnya, kita tentu harus memiliki bukti-bukti akurat yang bisa dipertangungjawabkan dan tidak mengada-ada," tegasnya.
Kembalikan Uang Seniman
Sementara itu, Kepala Disbudpar Sumbar Burhasman Bur ketika dihubungi terpisah mengatakan dirinya telah memerintahkan Kepala Seksi Kepala Seksi Seni dan Film Bidang Seni dan Nilai Budaya Anita Dikarina mengembalikan uang biaya produksi pementasan teater Nilam Binti Malin dari KSNT. "(Pemotongan) itu tidak boleh dilakukan. Saya sudah perintahkan untuk mengembalikannya secara penuh," ujar Burhasman Bur, kemarin (27/6).
Selain diminta mengembalikan uang, Burhasman juga akan memberikan sanksi kepada stafnya. Namun, dia tidak menyebutkan sanksi apa yang dijatuhkan. "Soal tindakan disipliner untuk mereka (Anita Dikarina dan Endri) itu urusan internal kami. Ini tidak bisa saya ungkap kepada publik," kata Burhasman Bur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anita Dikarina dituding memotong uang biaya produksi pementasan teater Nilam Binti Malin dari KSNT, yang diberikan panitia Festival Nasional Teater Tradisional 2014 atas keikutsertaan mereka dalam festival yang diselenggaralan di Gedung Kesenian Jakarta 13-18 Juni lalu.
Biaya produksi tersebut sebesar Rp 8 juta, setelah dipotong pajak. Namun, pada 25 Juni lalu, Anita Dikarina hanya memberikan Rp5 juta kepada Bendahara KSNT Riza Jhulia Santikha. Alasannya, Rp2,5 juta itu untuk biaya perjalanannya dan Endri (staf Bidang Sejarah dan Purbakala Disbudpar Sumbar) sebagai pendamping KSNT ke festival tersebut. Sedangkan Rp500 ribu lagi, untuk pengganti uang airport tax mereka. Hal itu ditolak KSNT.
Dihubungi terpisah, Anita Dikarina mengakui kalau dirinya telah diperintah Burhasman Bur untuk mengembalikan uang tersebut. "Ya, saya memang sudah diperintah untuk mengembalikannya. Saya pun telah menelepon bendahara KSNT itu, tapi tidak diangkat," jelasnya.
Menurut dia, uang tersebut akan dikembalikannya Senin (30/6) mendatang, ketika dia sudah kembali ke Padang. "Saat ini saya di Jakarta. Senin baru pulang," ucapnya.
Menanggapi itu, pimpinan KSNT Mahatma Muhammad mengatakan, bagi pihaknya yang paling utama bukan lagi soal uang tersebut dikembalikan secara utuh atau tidak. "Tidak dikembalikan pun tidak jadi soal. Bagi kami, kedua orang tersebut harus harus diberi sanksi tegas agar ke depan tidak ada lagi pihak yang diperlakukan seperti ini," tandasnya. (zul/cip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...