Sabtu, 19 April 2014

Minangkabau Merayakan Globalisasi

OLEH Nasrul Azwar

Perbincangan yang berkaitan dengan masyarakat dan kebudayaan Minangkabau—katakanlah itu seni tradisi Minangkabau—kerap berarti berbicara mengenai tatanan masyarakat dengan struktur  sosial, nilai-nilai, norma tradisional yang sebagian masyarakat masih membayangkan sesuatu yang ideal dan asli. Tatanan masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat dengan sistem kekerabatan matrilineal dan bahkan dalam batas tertentu, sistem politik matriarki, sedangkan norma-norma dan nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam berbagai bentuk ekspresi kabahasaan seperti pepatah petitih, pantun, dan cerita lisan berupa kaba (Faruk dalam Minangkabau di Persimpangan Generasi: 2007).

Tradisi secara umum dapat diartikan sebagai kebiasaan turun-temurun sekelompok masyarakat berdasarkan nilai budaya masyarakat yang bersangkutan. Tradisi memperlihatkan bagaimana anggota masyarakat bertingkah laku, baik dalam kehidupan yang bersifat duniawi maupun terhadap hal-hal yang bersifat gaib atau keagamaan. Di dalam tradisi, telah diatur bagaimana manusia berhubungan dengan manusia yang lain, atau satu kelompok manusia dengan kelompok manusia yang lain, bagaimana manusia bertindak terhadap lingkungannya, dan bagaimana perilaku manusia terhadap alam yang lain. Dengan demikian, tradisi berkembang menjadi suatu sistem, memiliki pola dan norma sekaligus, serta mengatur penggunaan sanksi dan ancaman terhadap pelanggaran dan penyimpangan (Soebadio,1983:18; Esten 1999:36).
Kebudayaan tidak bersifat statis, namun cenderung dinamis, selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Seni tradisi dalam perjalanannya selalu mengikuti perubahan yang tengah berlangsung. Beberapa seni tradisi Minang mengalami proses adaptasi yang cukup kreatif: Seni teater rakyat berupa randai di Minangkabau telah melewati proses demikian. Posisi seni tradisi randai mengalami modernisasi secara berlahan. Jika masa dahulunya, tokoh perempuan dalam cerita randai tidak dibenarkan dimainkan oleh perempuan, tapi oleh laki-laki yang berlaku seperti perempuan. Kini, perempuan bisa tam memainkan tokoh-tokoh yang ada dalam cerita randai. Perubahan demikian tanpaknya merupakan tuntutan zaman dan modernisasi.
Sekaitan dengan hal ini, Faruk (2007) menyebutkan, setidaknya ada dua kekuatan utama yang terbilang menentukan terjadinya proses globalisasi di seluruh penjuru dunia sekarang, yaitu (a) kekuatan ekonomi kapitalis yang telah melepaskan aktivitas ekonomi yang berbasis bukan lagi pada tanah, melainkan modal yang terus bergerak dan yang dapat diakumulasikan secara tidak terbatas (b) kekuatan teknologi, khususnya teknologi elektronik yang memungkinkan semakin mudahnya mobilitas manusia, barang, informasi, pengetahuan, gagasan ke seluruh penjuru dunia.
Namun demikian, pada batas yang sederhana, globalisasi dapat dimaknai sebagai ancaman  dan sekaligus peluang. Sebagai ancaman, globalisasi membuka jalan bagi ekspansi kekuatan kapitalis yang tak terbatas, juga globalisasi dapat memperlebar jurang kesenjangan masyarakat. Globalisasi juga akan mengancam akar kultural  masyarakat sehingga tertutup dari berbagai akses karena lemahnya daya dukung dan teknologi informasi.
Sebagai peluang, globalisasi membuka jalan bagi masyarakat untuk memeroleh informasi yang demikian banyak. Globalisasi juga membuka demikian banyak terbentuknya budaya global, yang di dalamnya juga berkembang budaya lokal.
“Globalisasi” dalam budaya Minangkabau memberikan dampak yang boleh dikatakan cukup dahsyat terhadap kehidupan masyarakat, karakter individu dan juga prilakunya. Kecenderungan otonomisasi diri—terutama bagi masyarakat Minangkabau yang hidup di kota— dalam kehidupan sehari-harinya tampak telah melemahkan ikatan adat dan nilai-nilai tradisional. Kehidupan sosial mereka telah dipengaruhi kekuatan kebudayaan modern dan juga arus globalisasi.
Kini, di tengah deraan globalisasi, kehidupan yang biasa dijalani dengan keluarga besar di rumah gadang diganti dengan keluarga inti. Rumah gadang di Minangkabau yang dihuni oleh keluarga besar telah berganti dengan rumah biasa yang hanya dihuni oleh keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Satu sisi, menurut adat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal, perempuan memegang posisi terpenting di rumah gadang, tidak hanya sebagai penerus generasi tetapi pewaris yang memiliki hak sebagai penentu, serta mengelola harta keluarga tersebut. Sebaliknya, pada keluarga inti, menjadi satu satuan ekonomis dan sosial yang berdiri sendiri, dengan ayah yang memegang posisi tertinggi dalam keluarga.
Seperti budaya dan tradisi lainnya, budaya Minangkabau tidak bersifat statis melainkan sangat dinamis. Budaya ini mengakui hakekat perubahan dan terbuka untuk perubahan tersebut. Pepatah Minang telah mengungkapkan kedinamisan budaya ini: Sakali aie gadang, sakali tapian barubah.
Ungkapan ini memberikan makna bahwa masyarakat Minang menyadari bahwa perubahan itu akan terjadi dan mereka harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan itu. Masyarakat Minang tidak akan menghindari perubahan, malah sebaliknya berusaha mengantisipasi untuk perubahan yang dihadapi.
Pada dasarnya, kebudayaan berubah seirama dengan perubahan hidup masyarakat. Perubahan tersebut dapat berasal dari pengalaman baru, pengetahuan baru, teknologi baru, dan akibat dari penyesuaian cara hidup baru serta kebiasaan pada situasi baru. Sikap mental dan nilai budaya turut dikembangkan guna suatu keseimbangan dan integrasi baru. Tidak setiap perubahan berarti kemajuan, karena perubahan tidak jarang disertai timbulnya krisis, konflik, pergeseran nilai-nilai lama, dan pada suatu ketika terjadilah pengingkaran terhadap hasil budaya yang telah dibangun sekian lama, atau sebaliknya akan lebih memperkaya warisan budaya dan peningkatan terhadap nilai-nilai yang ada. Perubahan dalam masyarakat sangat berharga, adalah apabila ketahanan budaya dan nilai-nilai obyektifnya selalu sanggup memperbaharui diri. Dalam proses pembaharuan dengan perubahan tersebut, sikap mental dan ketahanan budaya berperan positif untuk menjaga keseimbangan antara kesinambungan sistem nilai yang disepakati dengan unsur perubahan menuju kemajuan. Inilah yang secara umum harus dianggap sebagai muatan konsep dasar kebudayaan Indonesia.
Kebudayaan bukan produk akhir atau selalu statis. Kebudayaan sebenarnya selalu bersifat dialektis dan berkembang sesuai dengan perjalanan zaman, karena itu pula kebudayaaan akan selalu terlibat dalam kondisi tawar menawar dengan arah pembangunan. Melalui proses tawar menawar tersebut, visi dan misi pembangunan dapat dipertajam. Kebudayaan harus mampu mengembangkan dirinya untuk menjadi atau bertindak sebagai agen perubahan baik dalam tatanan sistem sosial maupun dalam sistem budaya itu sendiri.
Globalisasi ekonomi, informasi, dan budaya telah menciptakan sebuah dunia yang tampak semakin kecil dan semakin kehilangan batas-batasnya. Pergaulan antarmanusia dan antarbudaya, tidak saja meluas lingkup dan cakupannya—melewati batas-batas geografi, negara, budaya dan agama—akan tetapi juga meningkat intensitas dan kompleksitasnya. Dunia kini dibentuk oleh kondisi kesalingbergantungan dan kesalingterhubungan yang semakin kuat, sehingga perubahan di sebuah tempat kini tidak bisa dipisahkan dari perubahan di tempat-tempat lainnya. Globalisasi telah mengintegrasikan berbagai elemen dan kelompo-kelompok budaya—termasuk budaya-budaya lokal—ke dalam sebuah wadah, yang disebut  ‘budaya global’ (global culture).
Meskipun demikian, integrasi budaya tersebut sebaliknya telah memunculkan ‘aksi balik’, berupa meningkatnya kesadaran eksistensial pada budaya-budaya lokal, khususnya kesadaran tentang keberagaman, perbedaan, dan identitas. Kesadaran tersebut telah menarik isu globalisasi ke dalam sebuah bingkai ideologis, sebagai pertentangan ‘budaya global’ vs ‘budaya lokal’, yang selanjutnya menumbuhkan berbagai sentimen ideologis, seperti: ‘proglobalitas’ vs ‘antiglobalitas’. Kebudayaan yang kuat melihat globalisasi sebagai sebuah peluang bagi ekspansi dan perluasan pengaruh budayanya, dan berupaya mendo-rong globalisasi ke arah proses percepatannya; sebaliknya budaya yang (merasa dirinya) lemah, melihat globalisasi justru sebagai sebuah an-caman terhadap eksistensi budaya mereka, dan berupaya menolak proses perluasannya (Yasraf Amir Piliang, 2006).
Globalisasi tampaknya telah menghadapkan kebudayaan-kebudayaan lokal pada situasi dilematis: antara tradisi dan perubahan, antara identitas dan transformasi. Situasi dilematis ini muncul akibat sosok globalisasi itu sendiri yang menampakkan ‘wajah ganda’. Di satu sisi, globalisasi menciptakan integrasi, homogenisasi, standardisasi, internasionalisasi, di dalam ‘dunia tanpa batas’; sementara di sisi lain, globalisasi justeru telah menguatkan semangat desentralisasi, penganekaragaman, pluralitas, tribalisme, sukuisme dan sektarianisme.
Situasi dilematis tersebut juga dihadapi oleh gerakan-gerakan ‘budaya lokal’ di Indonesia, khususnya dalam upaya revitalisasi budaya. Di satu pihak, semangat reformasi, otonomi, dan demokratisasi telah memunculkan berbagai sentimen lokal (kesukuan, keagamaan, ras, dan kedaerahan), yang bahkan pada titik yang ekstrim telah menyulut berbagai bentuk konflik dan kekerasan. Di pihak lain, kehidupan sehari-hari masyarakat lokal justru sangat dipengaruhi oleh pola-pola kehidupan masyarakat global dan budaya global. Pengaruh tersebut telah merubah cara hidup, gaya hidup bahkan pandangan hidup mereka,  yang pada titik tertentu justru mengancam eksistensi warisan adat, kebiasaan, simbol, identitas dan nilai-nilai budaya lokal.
Dalam situasi dilematis tersebut, upaya-upaya bagi revitalisasi budaya-budaya lokal dalam konteks perkembangan budaya global, tampaknya harus didukung oleh pemikiran, filosofi, visi dan strategi budaya yang cerdas dan kreatif, sehingga globa-lisasi dapat dijadikan sebagai peluang bagi pengkayaan budaya lokal di dalam kancah budaya global, tanpa ha-rus meninggalkan nilai-nilai kunci budaya lokal itu sendiri (Yasraf, 2003).
Minangkabau dalam Arus Global
Kebudayaan daerah—termasuk kebudayaan Minangkabau—dapat dimaknai sebagai sistem nilai yang fungsinya adalah mendorong dan membimbing masyarakatnya menjawab tantangan yang mereka hadapi sepanjang masa. Sistem nilai tersebut merupakan ciri identitas sebuah kelompok masyarakat budaya. Pada masyarakat Minangkabau dicirikan dengan paham egalitarian yang hidup di dalam nagari-nagari.
Hadirnya ruang publik di tengah-tengah kehidupan nagari di Minangkabau, misalnya, galanggang (sasaran), yang merupakan  ranah bagi anak nagari untuk mengekspresikan diri mereka, dapat disebut sebagai sistem nilai budaya. Di dalam galanggang itu akan teraktualisasikan ekspresi individu, masyarakat, dan komunal. 
Galanggang atau sasaran yang tumbuh sebagai ruang publik di nagari itu terefleksi, umpamanya, pada seni randai dan pencak silat. Randai dan pencak silat sebagai salah satu bentuk permainan anak nagari di Minangkabau, mengemuka sebagai cerminan sistem nilai yang berkaitan dengan komunalisme, egalitarian, yang identitas kultural. Maka, dengan itu pula, galanggang terkukuhkan dalan struktur budaya Minangkabau. Galanggang menjadi yang inheren dengan perjalanan dan akselerasi budaya Minangkabau. Di sisi lain, surau, yang dimiliki setiap pasukuan di nagari-nagari Minangkabau, juga merupakan ruang publik bagi anak nagari. Di surau-surau berkembang dengan baik seni-seni yang bersifat religius yang bernapaskan Islam: Salawat dulang, dikia, indang, dan tabui adalah beberapa contoh kesenian Minangkabau yang bernapaskan Islam.
Akan tetapi, dalam sejarahnya, tidak sedikit pula kesenian Minangkabau yang sama sekali tidak bersentuhan dengan nilai-nilai keislaman, seperti randai dan pencak silat. Sepintas terlihat ada dualisme: seni yang kuat napas keislamannya dan satu sisi tidak bersentuhan dengan Islam.
Menurut Drs Yusriwal, M.Si (Singgalang, Senin, 27 Mei 1996), inti dari kebudayaan Minang­kabau memang terletak pada dualisme seperti itu. Dalam pemerintahan umpamanya dikenal Lareh Koto Piliang yang aristokrat dan Lareh Bodi Caniago yang demokrat. Pada kese­nian, dualisme itu terjadi disebabkan perbedaan basis tempat kelahirannya, yaitu surau dan sasaran. Dari surau lahirlah kesenian bernapaskan Islam, se­perti salawat dulang, sedangkan dari sasaran yang fungsi utamanya untuk latihan silat muncul pula kesenian seperti randai.
Oleh masyarakat Minangka­bau, kedua jenis kesenian tersebut diberi hak yang sama untuk hidup. Mereka tidak pernah mempertentangkannya dan tidak pula memberikan penilaian mana yang lebih baik di antara keduanya. Yang ada hanyalah pembedaan kepentingan. Dalam acara keagamaan, seperti memperingatan Maulid Nabi, kesenian yang dipertunjukkan adalah yang bernapaskan Islam. Dan belum dan tidak akan pernah seni randai dimainkan di surau atau masjid.
Sepanjang sejarahnya, memang, kesenian randai menjadi salah satu cabang seni tradisi Minangkabau yang cukup berkembang dan populer di Sumatra Barat. Hampir setiap nagari yang jumlahnya saat kini 523 nagari memiliki kelompok randai. Seni randai acap ditampilkan pada acara panen padi, perkawinan, upacara batagak penghulu, dan pesta-pesta rakyat lainnya. Kehadiran seni randai menjadi keniscayaan dalam mempertebal rasa bernagari, dan juga kehadiran randai tampak mengesankan kesempurnaan terhadap adat istiadat Minangkabau itu sendiri. Seni Randai dalam bentuknya yang sekarang, merupakan hasil dari suatu proses akulturasi yang panjang antara tradisi kesenian Minangkabau dengan bentuk-bentuk sandiwara modern seperti tonil, yang mulai dikenal masyarakat Minangkabau sejak awal abad ke-19.
Dalam konteks kesenian tradisi di Minangkabau—termasuk salah satunya randai di atas tadi—telah dihadapkan dengan tantangan yang demikian besar. Kesenian tradisi yang berada dalam pusaran pengaruh budaya global memang dianggap menjadi sebuah persoalan. Pada saat itu pula berkembang berbagai bentuk ketidakcocokan, ketidaksetaraan atau ketidakharmonisan di dalam pola-pola interaksinya, ketika di dalamnya terdapat ancaman terhadap eksistensi dan keberlanjutan budaya-budaya lokal. Budaya global menjadi sebuah persoalan politis, ketika budaya-budaya lokal  terserap ke dalam budaya dominan, yang bersifat impersonal, yang dikendalikan dan diatur oleh elit-elit profesional, yang mempunyai kekuatan hegemoni dalam pengambilan keputusan dan menentukan nasib dan masa depan budaya-budaya lokal (Yasraf: 2003).
Globalisasi dan Seni Tradisi Minang
Namun demikian, semenjak reformasi tahun 1998, lebih jauh lagi sejak ditetapkannya Peraturan Daerah No 9 Tahun 1999 dan direvisi lai dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2007 tentang kembali ke nagari di Sumatra Barat, eforia yang cenderung romantik akan kebesaran masa lalu, kian terasa dan mengemuka. Berkembangnya semangat kembali ke budaya nagari merupakan sebuah reaksi terhadap sifat hegemoni budaya yang melekat pada budaya global, berupa homogenisasi atau penyeragaman budaya secara kolosal, yang menyebabkan semakin sempitnya ruang gerak, merosotnya pamor budaya-budaya lokal, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan lenyapnya budaya tersebut dilindas arus globalisasi. Kekhawatiran tersebut telah mendorong munculnya berbagai bentuk perjuangan budaya, khususnya perjuangan  representasi budaya (cultural repre-sentation), yang di dalamnya  respek terhadap akar-akar budaya lokal  digunakan sebagai senjata untuk menentang kekuatan impersonal, predator dan anonim globalisasi. 
Dari itu pula, seperti yang disampaikan Yasraf Amir Piliang (2003) revitalisasi budaya lokal, dalam hal ini dapat dipandang sebagai sebuah upaya  ‘reteritorialisasi kultural’ (cultural reterritorialization), yaitu upaya bagi reposisi kultural pasca rezim otoriter (rezim penyeragaman), yang di dalamnya diperjuangkan sifat-sifat kebebasan, otonomi, pluralitas, dan penentuan diri sendiri. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah, kebudayaan-kebudayaan lokal yang bersifat otonom tersebut tidak berada di dalam sebuah ‘ruang hampa’, yang mempunyai kekuasaan tak terbatas dalam perumusan bentuk dan strategi budayanya masing-masing.
Berbagai bentuk pergaulan global tampaknya merupakan sebuah keniscayaan bagi setiap budaya-budaya lokal dalam upaya revitalisasinya, bila ia tidak mau terlindas oleh arus globalisasi itu sendiri. Budaya-budaya lokal yang cukup kuat akan memanfaatkan peluang dari globalisasi; akan  tetapi, budaya-budaya yang tidak cukup tangguh cenderung untuk diserap, ditransformasikan atau bahkan dihancurkannya.
 Revitalisasi budaya berarti, menciptakan budaya yang ‘lebih kuat’, ‘lebih aktif’, ‘lebih produktif’, ‘lebih sehat’, ‘lebih dinamis’. Sistem-sistem budaya lokal harus diperbaharui, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat kontemporer. Singkatnya, ia harus diberi ‘nafas baru’ (new spirit). Akan tetapi, revita-lisasi budaya lokal harus dilakukan secara sistematis dan terencana.  Berbagai pertimbangan mendalam pada tingkat filosofis, strategis maupun praksis ha-ruslah dilakukan, agar budaya lokal tidak hanya men-jadi ‘obyek’ globalisasi, melainkan ‘subyek’ yang ber-peran dalam membentuk perkembangan globalisasi itu sendiri.
Berbagai tantangan dan perkembangan yang bersifat paradoksal di dalam kebudayaan Minangkabau akhir-akhir ini akan menentukan masa depan seni tradisi itu sendiri. Satu sisi, ada tantangan yang dihadapkan secara langsung dengan apa yang disebut dengan globalisasi. Sisi lainnya, muncul berbagai hambatan budaya tradisi secara internal—misalnya rendanya atensi kaum cendekiawan di nagari-nagari di Minangkabau yang merupakan masalah tersendiri yang harus diselesaikan secara baik, agar kesenian anaka nagari dapat menentukan sikapnya sebagai landasan normatif dalam merekonstruksi masa depan kesenian itu sendiri.
Dunia kesenian tradisi Minangkabau—barangkali sudah terstruktur dalam sistem budaya masyarakatnya—semenjak dulu sampai hari ini telah dengan sendirinya tersegmentasi atas nagari-nagari yang ada Minangkabau. Pola yang segmentatif ini pada batasan tertentu mempersempit ruang gerak perkembangan seni itu sendiri, namun tidak membatasi dirinya secara ketat. Rumusan adat selingkar nagari yang berlaku di Minangkabau memberikan tanda bahwa seni tradisi yang tumbuh di nagari-nagari diakomodasi pada batas nagari. Seni tradisi indang berkembang di Solok dan Pariaman misalnya, tidak akan dijumpai di nagari-nagari 50 Koto. Juga seni tradisi sijobang juga tak akan ditemui di daerah pesisir Sumatra Barat.
Kesenian dan Ruang Publik
Dalam menghadapi berbagai tantangan zaman dan tekanan dari berbagai kebijakan politik negara terhadap seni tradisi yang tumbuh di tengah masyarakat juga dapat diartikan sebagai strategi yang salah dari kekuasaan. Sentralisasi budaya yang otoriter yang dijalankan Orde Baru selama 32 tahun merupakan salah satu determinasi terputusnya komunikasi antarbudaya yang terbuka selama ini.
Pada masa Orde Baru, komunikasi budaya cenderung diintruksikan dari atas sehingga berbagai potensi kultural publik tidak mendapat tempat artikulasinya secara baik. Pola serupa juga dirasakan setelah masa Orde Baru walau bentuk dan tabiatnya beda, namun tujuannya tetap sama: memarjinalkan seni tradisi Minangkabau.
Salah satu contoh adalah kesenian indang, dan juga seni tradisi lainnya yang ada di seluruh pelosok nagari-nagari di Minangkabau, mengalami nasib sial dan hidup dalam negeri yang serakah mengisap darah seni tradisi itu. Fenomena yang kian berkembang di Provinsi Sumatra Barat, terutama di tingkat kaputaten dan kotanya, seni tradisi dibina, diberi bantuan untuk kepentingan kepariwisataan.
Kesenian indang dikemas untuk selera penikmatnya yang baru, pertunjukan disesuaikan dengan selera wisatawan itu, dan ini terbukti, misalnya, ketika Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menggelar Pekan Budaya Sumatra Barat pada 27 November– 3 Desember 2006.
Pada Pekan Budaya itu, semua kabupaten dan kota di Sumatra Barat mengirimkan kontingen kesenian mereka. Dengan pemikiran yang biasa merasuki para birokrat kebudayaan, kesenian tradisi dihadirkan ke tengah-tengah khalayak yang dinilai sebagai wisatawan, dengan kurang memahami konsep dan estetika kesenian tradisi itu sendiri. Padahal, kesenian tradisi memiliki konsepsi estetika dan kosmos tersendiri, yang dibutuhkan dalam kehidupan keseniannya. Perbedaan ini akan terlihat secara nyata bila kita melihat kesenian tradisi yang hidup dan ditampilkan di daerah dan masyarakat pendukungnya dengan kesenian tradisi yang ditampilkan dalam helat di hotel-hotel atau ruang lainnya.
Jalan tengahnya tentu saja tetap ada. Helat seni tradisi tetap dapat dibawa dan masuk dalam ruang di luarnya, namun ini membutuhkan penanganan dan kearifan pada seni tradisi itu sendiri. Birokrat kebudayaan, dan pemerintah secara umum, mesti memahami realitas ini. Konsepsi kebudayaan dan pariwisata dalam sebuah relasi yang harmonis harus dibangun dengan tanpa menghancurkan salah satunya (Nasrul Azwar, Media Indonesia, 8 Desember 2006).
Kekuasaan dan Akomodasi Seni Tradisi
Saat ini kita menyaksikan arus gerak budaya yang paradoksal, antara arus budaya global yang bersifat sentrifugal dan mampu merobohkan tembok-tembok budaya sebuah bangsa; dan arus gerak sentripetal yang mendorong tumbuhnya sentimen lokal yang eksklusif, dengan muatan semangat etnis-religius.
Gerak sentrifugal didorong oleh ambisi dan kekuasaan kapitalisme dunia dengan dukungan iptek moderen, terutama teknologi informatika dan keunggulan serat optik dalam teknologi internet, sedangkan gerak sentripetal dipicu oleh semangat ideologis untuk mempertahankan sebuah identitas budaya yang berakar pada sentimen etnis dan keagamaan.
Sebagaimana yang kita amati, dua arus ini berlangsung begitu mengesankan meskipun sesungguhnya terdapat berbagai faktor yang membuat alur dan proses gerak budaya tidak sesederhana yang disebutkan di atas. Misalnya saja faktor agama. Agama adakalanya dilihat sebagai sub-kultur budaya bangsa, namun dalam waktu yang sama penegasan identitas dan gerak keagamaan juga melintasi batas negara. Berakhirnya era perang dingin dan munculnya ketegangan politik di beberapa wilayah, semisal Palestina, Afganistan, dan Irak, ternyata telah membangkitkan solidaritas emosional yang berakar pada keyakinan dan emosi keagamaan, yang mengabaikan tembok-tembok nasionalitas.
Trend di atas menjadi persoalan serius ketika sebuah bangsa dan negara seperti Indonesia dalam kondisi tidak stabil dan lemah. Tanpa pengaruh luar pun semangat provinsialisme dan etnisisme kini menguat, namun tidak diimbangi atau dipagari oleh posisi negara yang sehat dan kuat. Maka apa yang disebut state building bisa terancam gagal sehingga berbagai aset natural, sosial dan politik mengalami kebangkrutan dan bangsa ini terjebak pada proses self-destroying nation.
Persoalan identitas dan krisis budaya ini memiliki kaitan tali-temali dengan variabel lain, sehingga perlu dipetakan secara komprehensif spektrum permasalahannya, lalu dicari prioritas tahapan penyelesaiannya.
Apa yang dapat disimpulkan kalau reformasi telah lenyap kini dari wacana kebudayaan? Apakah berarti bangsa kita telah melepaskan harapan karena suatu stereotype manusia Indonesia baru telah muncul dengan keyakinan: bahwa kehidupan bermasyarakat selalu tidak adil dan ketidakadilan itu tidak dapat dilawan, bahkan harus dimanfaatkan. Ini berarti hilangnya nilai-nilai dan timbulnya sinisme bermasyarakat dan berpolitik (Toeti Heraty N. Roosseno, 2003).
Perjalanan kultural bangsa Indonesia saat ini tengah berada pada era global-industrial. Pada satu sisi konteks global tertandai dengan terjadinya keterjangkauan informasi hampir di semua bidang kehidupan, sedangkan di sisi yang lain konteks industrial tertandai dengan terjadinya trasnformasi pada berbagai konsentrasi sumber investasi. Keterjangkauan informasi dan transformasi berbagai sumber investasi ini terjadi karena adanya kemajuan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dalam dua atau tiga dasa warsa terakhir.
Implikasi dari kondisi tersebut di atas terjadilah kompetisi global di semua bidang kehidupan; dan dalam hal ini hanya manusia yang berkualitas sajalah yang mampu memenangkan kompetisi.
Latar belakang krisis otoritas (kewibawaan) dalam perkembangan masyarakat dan kebudayaan Indonesia, bermula dari peralihan rezim Orde Baru ke Orde Reformasi, berbarengan dengan krisis moneter, berurutan dengan krisis ekonomi dan krisis politik. Akumulasi dari krisis ini, mengakibatkan krisis kepercayaan terhadap kekuasaan yang memberi kesempatan timbulnya krisis kerukunan beragama, seperti gejala yang timbul di berbagai daerah.
Krisis moralitas sebagai dampak dari krisis kepercayaan, saling pengaruh timbal balik terhadap krisis kepemimpinan hampir di semua sektor, terutama kepemimpinan politik. Dampak dari krisis kepemimpinan memberi pengaruh terhadap otoritas pemimpin, tokoh dan figur yang selama ini dipercayai sebagai pembawa amanat.
Krisis otoritas menjalar pada otoritas hakim, pengadilan dan kepolisian sebagai penegak keadilan, bahkan otoritas ninik mamak dan ulama. Kepastian hukum dan ketidakadilan, amat dirasakan oleh rakyat atas kebijakan hukum yang berlaku. Lembaga DPR yang mewakili aspirasi dan tempat menggantungkan perbaikan nasib rakyat, mulai tidak dipercayai, mereka lebih banyak berpikir atas nama partainya. Lembaga ini, cenderung melampaui wewenangnya sebagai social control terhadap eksekutif, sehingga seringkali timbul konflik antara legislatif dengan eksekutif (Komaruddin Hidayat, 2003).
Pola hubungan otoritas tradisional yang berakar di nagari-nagari di Minangkabau sudah luntur semenjak era meletusnya PRRI tahun 1957 dan mencapai puncaknya pada masa Orde Baru atas peningkatan idea nasionalisme, digantikan oleh otoritas formal oleh pejabat pemerintahan. Ikatan rohani rakyat dengan figur informal, sudah hilang. Sementera tokoh formal tidak membumi di akar rumput. Dalam era reformasi sekarang, kepercayaan rakyat terhadap kalangan elite, baik elit pemerintah maupun elite politik, mengalami krisis multi dimensional.Apa yang menjadi pegangan sekarang ini, adalah masih adanya nilai-nilai budaya lokal dan budaya daerah yang masih potensil diakui dan ditaati, laksana katup pengaman timbulnya konflik horizontal.
Pada wilayah kebijakan rakyat yang berkaitan dengan keperluan legitimasi kultural-politik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Minangkabau administratif perlu mengatur dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda). Munculnya Perda Kembali ke Nagari, Perda Penyakit Masyarakat, dan perda-perda lainnya merupakan indikator dan bukti konkret bahwa negara berada dalam garis terdepan mengatur narasi besar tentang proses keberlangsungan kultural Minangkabau. Seterusnya, pada tingkat pemerintahan paling bawah, yaitu nagari juga dapat menerbitkan peraturan nagari (Perna).
Pada batas yang demikian, sesungguhnya di Minangkabau telah berlangsung etnisitas yang berujung pada dekonstruksi yang belum final, belum berakhir, tapi kemungkinannya akan berakhir pada kebutuhan simbolisasi yang profan, massa, dan romantisme. 
Pembagunan pasar dan hotel yang diidentikkan dengan ikon kota metropolitan menjadi persyaratan utama menuju kota modern. Para bupati dan wali kota yang berkuasa di wilayah Minangkabau dalam garis administrasi itu setiap hari meneriakkan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di wilayah hukumnya. Kebijakan penguasa tidak lagi mempertimbangkan jeritan pedagang-pedagang kecil. Jika muncul gejolak di tengaah masyarakat menolak kebijakan penguasa itu, maka stigma langsung dilekatkan kepada mereka: menghalangi investor masuk ke daerah.
Minangkabau sekarang adalah Minangkabau yang berada dalam cengkeraman gurita konglomerasi-konglomerasi urban yang bertindak sebagai titik-titik komando dan kontrol bagi berbagai aktivitas ekonomi yang beragam. Minangkabau telah terseret dalam kota-kota global sebagai situs akumulasi, distibusi, dan sirkulasi modal, sekaligus juga merupakan titik-titik simpul pertukaran informasi dan proses pembuatan keputusan.
Minangkabau telah berada pada titik nadir, dan jelas sangat berbahaya jika terus dibiarkan. Dari itu pula, wilayah publik, wilayah anak nagari, dan wilayah yang lainnya yang selama ini berada di tangan penguasa sudah saatnya dikembalikan ke dalam wilayah kultural Minangkabau.
"Perlawanan" yang paling dimungkinkan adalah dengan penguatan institusi informal, melakukan bargaining power terhadap kebijakan yang diambil oleh penguasa Minangkabau yang administratif itu. Memperjelas wilayah-wilayah yang pantas disentuh tangan penguasa, dan mempertajam kembali simpul-simpul kultural yang selama ini dimatikan oleh sistem kekuasaan.
Selain itu, penguasa Minangkabau administratif itu harus mempertegas dirinya untuk tidak menyentuh wilayah-wilayah yang sesungguhnya bisa digerakkan oleh sistem yang berjalan secara kultural.***

Daftar Pustaka
Abrar Yusra, Ed, 2001, Tantangan Sumatra Barat (Mengembalikan Keunggulan Pendidikan Berbasis Budaya Minangkabau), Citra Pendidikan, Jakarta
Adriyetti Amir, Zuriati, dan Khairil Anwar. 2006, Pemetaan Sastra Lisan Minangkabau, Andalas University Press, Padang.
Chris Barker, 2005, Cultural Studies: Teori dan Praktik, Bentang, Yogyakarta
James L Peacock, 2005, Ritus Modernitas (Aspek Sosial dan Simbolik Teater Rakyat Indonesia, Desantara, Depok
Jurnal Seni Pertunjukan Indonesia Tahun X-2000. Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia (MSPI), Bandung.
Koentjaraningrat, 1994, Masalah Kesukubangsaan dan Integrasi Nasional, UI-Press, Jakarta
Komaruddin Hidayat, “Identitas dan Krisis Budaya”, makalah dalam Kongres Kebudayaan V 2003
Nasrul Azwar-Ed. 2003. Menyulam Visi: DKSB dalam Catatan,
Dewan Kesenian Sumatra Barat Padang.
Nasrul Azwar, Indang yang Nyaris Tenggelam, Media Indonesia, Sabtu, 9 Desember 2006
Yerri S Putra –Ed. 2007, Minangkabau di Persimpangan Generasi, Pusat Studi Humaniora dan Fakultas Sastra Universitas Andalas, Padang
Yusriwal, Konsep Kesenian dan Islam di Minangkabau, Singgalang, Senin, 27 Mei 1996
Toeti Heraty N. Roosseno, “Reformasi: Kesadaran Sesaat Melawan Arus”, makalah dalam Kongres Kebudayaan V 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...