(Bagian 2 dari 5 tulisan)
OLEH Yulizal Yunus Dt. Rajo Bagindo
Ketua V LKAAM
Sumatera Barat
Nagari Sungai Landia |
Susunan
masyarakat nagari pada nagari Minangkabau mulo dibuek (mulai didirikan)
berproses dari paruik, jurai, suku, kampung dan nagari, berhubungan dengan lahan/ wilayah baru tak
berpenduduk. Bermula dari
taratak, taratak menjadi dusun. Dusun menjadi koto. Koto sebagai wilayah pusat
perkampungan. Kampung-kampung bergabung sepakat menjadi nagari baru.
Artinya pembuatan nagari baru bukan membagi wilayah
nagari yang telah ada. Tetapi bermula dari mencari lahan baru karena ruang
hidup (lebensraum) sudah sempit. Tak ada lagi lahan mendirikan rumah,
tak cukup lagi sawah ladang yang ada untuk kaum (paruik – suku). Lalu KK
(Tunganai/ saudara lelaki tertua) diikuti beberapa keluarganya dalam satu suku
atau banyak suku mencari lahan baru. Mereka berpisah dengan kampung asalnya
meninggalkan sanak saudaranya yang lain separuik atau sesuku. Di lahan baru itu
mereka berladang, meneroka sawah dan mendirikan rumah. Saat
itu dimulai proses pengembangan wilayah (resort)
perkampungan baru sebagai berikut:
1. Taratak. Prosesnya bermula dari orang di kampung-kampung
pada satu nagari lama. Dari perspektif ekonomis, mereka pindah dan membuka lahan
baru berladang jauh dari nagarinya untuk memenuhi kebutuhan hidupannya. Dari
perspektif geostrategis, ruang hidup mereka di nagari lama sudah merasa sempit
dan perlu perluasan wilayah. Mereka membuka lahan baru jauh dari nagarinya.
Mereka membangun pemukiman disebut Taratak. Mereka membuat rumah, meneroka
sawah, mengolah ladang dan mengatur kebutuhan hidup dan sosial budaya mereka.
Setidaknya mereka terdiri dari dua suku. Pertalian dengan kampung asal usul
masih kuat dan utuh. Mereka masih bermamak dan berpenghulu andiko ke kampung
asalnya sebagai kepala keluarga dalam masyarakat adat.
2. Dusun.
Berproses dari Taratak. Ketika wilayah Taratak berkembang, jumlah penduduk bertambah
pindah ke sana, rumah semakin bertambah, maka wilayah itu diproses penduduknya
menjadi Dusun. Syarat menjadi dusun itu setidaknya ada 3 suku. Warga dusun ini
masih bermamak ke kampung lama tempat asal usulnya.
3. Koto dan Nagari. Lahirnya Koto berproses dari Dusun.
Ketika itu dusun telah punya penduduk yang cukup rapat dan terus bertambah
menjadi 4 suku. Mereka terus memperluas perkampungan di sekitar wilayah itu.
Mereka meneroka sawah dan membuka lahan kering berladang. Mereka mendirikan
perkampungan baru dan menjadi banyak kampung yang berpusat pada Koto.
Kampung-kampung dari daerah pusat itu bersama-sama mereka membuat nagari.
Kampung-kampung baru menjadi nagari baru merupakan keberlanjutan hidup paruik
baranak pinak dan berkembang menjadi jurai. Di nagari baru ini saudara
perempuan yang banyak dalam kaum sesuku mendirikan rumah berdekatan/
mengelompok. Di sini tempat kediaman tetap yang baru bagi paruik yang berpisah
dari keluarga di kampung lama. Hubungan selanjutnya tetap erat, diatur kesatuan
geneologis (suku – tali darah) yang tidak dibatasi teritorial kampung lama dan
baru. Di sini mereka menetapkan struktur baru pemerintahan di wilayah nagari
baru, KK (tunganai), penghulu andiko, tuo kampung/ jorong, penghulu 4 suku dst.
Dapat dicatat, Taratak, Dusun, Koto bukanlah struktur
nagari tetapi proses pengembangan wilayah menuju terbentuknya kampung baru
sebagai wilayah utama nagari. Yang menjadi struktur wilayah nagari adalah (1)
Kampung/ Koghong (Korong/ Jorong) dan (2) Nagari.
Nagari lama tidak dapat dibagi/ dipecah meskipun luas
karena sudah menjadi wilayah subkultur dan persekutuan hukum. Budaya Minang
tidak baik mendirikan kampung – nagari dalam kampung – nagari. Apakah kearifan
lokal (local genius) Minang seperti ini, Minang tidak menuntut sebagai daerah
istimewa, di samping memang kuat tekan luar yang tak tersongsong arus Minang.
Namun yang jelas, budaya Minang kalau ingin membuat kampung harus membuka lahan
baru jauh dari kampung induk meski harus menguatkan tali hubungan darah.
Setidaknya budaya (kode prilaku) Minang tak mau bikin kampung di tengah kampung
seperti ini dapat menyertai (menengahi?) polemik wartawan senior Marthias
Pandoe (Padang Ekspres, Jum’at 24 Okt 2008) dan pakar budaya Suryadi (Padang
Ekspres Selasa 28 Okt 2008) tentang orang Minang ke mana pun Merantau tidak
pernah membuat kampung Minang di kota/ negeri rantau seperti Kampung Jawa,
Cina, Keling, Nias, Bugis dan kampung lainnya yang ada di kota-kota besar.
Sebab itu pula pemekaran nagari memasuki wilayah pro kontra.Yang kental
geneologis dan budaya adatnya pasti tak mau (kontra) dan longgar mengantarkan
prinsip setuju (pro).
Sistem
Pemerintahan
Nagari:
Struktrur, Sarana dan Aset Ekonomi
Secara umum pemerintah nagari di Minang diatur dengan Undang-Undang Nagari (bagian dari UU nan-4 Minang). Yang
diatur tidak saja struktur tetapi juga sistem pemerintahan nagari yang mandiri,
dieksplisitkan dalam rukun, syarat dan syiar nagari.
Rukun nagari, nilainya dalam undang-undang dalam bentuk petatah sebagai berikut:
Rang gadih
mangarek kuku
Pangarek pisau
sarawik
Pangabuang batang
tuonyo
Batangnya ambiak
ka lantai
Nagari baampek suku
Dalam suku
babuah paruik
Kampuang
bamamak ba nan tuo
Rumah dibari
batunganai
(anak gadis memotong kuku
Pemotongnya pisau serawik
Pemotong batang tuanya
Batangnya diambil untuk lantai
Nagari harus ada 4 suku
Dalam suku ada keturunan se perut
Kampung punya mamak dan punya ketua
kampung
Rumah ada lelaki sulung)
Nagari
sebagai wilayah subkultur, sejak dahulu sudah memiliki alat kelengkapan
pemerintahan. Struktur pertama dari bawah rumah batunganai sebagai
Kepala Keluarga (saudara lelaki
tertua/ mamak tertua dalam paruik). Kedua bamamak yakni mamak kaum sebagai
penghulu andiko/ dipilih dari
Tunganai, ketiga kampung ba nan tuo yakni Tuo Kampung (Kepala Jorong) dipilih dari penghulu andiko, keempat
kepala tali darah (suku)
dipimpin penghulu suku nan-4 di nagari.
Struktur ini terlihat pada petatah (tata pemerintahan)
dalam Undang Undang Nagari Minang di atas.
Pertama penghulu 4 suku,
kedua tuo kampung, ketiga
penghulu andiko, keempat
kepala keluarga/ tunganai/ mamak
paruik yang tertua. Dari petatah tadi juga terbaca sistem pemerintahan,
kerukunan nagari otoritas 4 suku, tuo kampung, penghulu andiko, dan tunganai/
anak lelaki sulung yang berfungsi sebagai KK dengan tugas sebagai pengawas
harta benda kaumnya. Penghulu 4 suku memilih ketua KN (Kerapatan Nagari), ketua kerapatan nagari langsung menjadi
Kapalo Nagari (Penghulu Palo). Struktur ini berkembang sesuai kelarasan dan
demokrasi Minang yang dianut nagari, nanti dijelaskan dalam perubahan sistem
pemerintahan nagari.
Syarat
Nagari
Balabuah batapian
Babalai ba musajik
Bagalanggang bapamedanan
(punya jalan dan tepian tempat mandi
Punya balai-balai tempat bermufakat dan
punya masjid
Punya gelanggang tempat bersilat)
Butir
Undang Undang Nagari ini mengariskan sarana dan prasarana pisik sebagai syarat
vital harus dimiliki Nagari. Sarana dan prasarana vital itu: (1) jalan, (2) pemandian, (3)
balai-balai/ gedung pertemuan (tempat musyawarah), (4) masjid, (5) gelanggang
(tempat latihan bela diri) dan (6) pemakaman Nagari.
Syiar Nagari
Rangkiang nan
tinggi manjulang
Sawah nan bapiring bapamatang
Ameh jo perak nan batahia batimbang
Kabau jo bantiang nan banyak di padang
(rangkiang yang tinggi menjulang
Sawah luas punya petakan dibatasi
pematangnya
Emas dan perak
banyak
Kerbau dan jawi
banyak di padangnya)
Butir Undang Undang Nagari ini mengatur sarana prasarana
serta aset ekonomi nagari disebut sebagai dapat menghidupkan syiar
(semarak) nagari yang menunjukan kesejahteraan rakyat dan aman kemakmuran.
Sarana dan aset ekonomi nagari itu yang mesti diadakan: (1) rangkiang (lumbung
gabah/ beras), (2) lahan basah (sawah), (3) masyarakat memiliki perhiasan (emas
dan perak), memiliki ternak (kerbau dan jawi) serta padang rumput tempat
pengembalaannya.
Simpul kecil struktur, sistem dan sarana dan prasarana
serta aset ekonomi nagari dapat dieksplisitkan dalam 8 butir sebagai berikut:
Babalai – bamusajik:
punya rumah adat tempat bersidang membuat mufakat dan masjid untuk tempat
beribadat dan pusat budaya ABS-SBK dengan aplikasi SM-AM (Syara’ Mangato – Adat
Mamakai).
Basuku – banagari:
punya 4 suku, struktur tertinggi nagari yang punya otoritas memberikan jaminan
berkembangannya suasana kehidupan bernagari.
Bakorong – bakampuang: punya
korong (lingkaran inti)/ jorong) kampung sebagai bagian wilayah utama nagari.
Bahuma – babendang: punya rumah gadang tempat
berteduh paruik dan punya penerangan kampung yang cukup.
Balabuah – batapian :
punya prasarana jalan untuk mengakses nagari dan punya tepian tempat pemandian.
Sekarang tepian mungkin sebagian sudah dipindahkan ke dalam rumah dalam bentuk
kamar kecil/ kamar mandi yang indah yang sifatnya privat, menggusur dan tak
menganggap penting lagi pemandian yang komunal (milik kaum).
Basawah – baladang :
punya aset ekonomi nagari sawah – ladang yang luas termasuk perhiasan
(emas dan perak) dan ternak (kerbau dan jawi) dengan padang pengembalaan.
Bahalaman – bapamedanan : rumah kediaman punya halaman dan
gelanggang pemainan anak nagari atau sasaran silat.
Bapandam – bapakuburan :
punya komplek pemakaman nagari tempat berkubur anak nagari).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar