OLEH Puti Reno
Raudha Thaib
Ketua Umum Bundo
Kanduang Sumatera Barat
Puti Reno Raudha Thaib |
Bundo Kanduang propinsi Sumatera Barat telah memberanikan diri membentuk sebuah tim yang terdiri dari: para ahli, tokoh adat, budayawan, untuk menyusun buku tentang :”Butir-butir Implementasi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” dilengkapi dengan penjelasannya dalam sikap dan tingkah laku. Buku tersebut diterbitkan oleh Bundo Kanduang Sumbar pada tahun 2006.
Pengertian dan
Batasan
- Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah
(ABS-SBK) mengandung tiga unsur terpenting; Adat, Syara’ dan Kitabullah. Yang
dimaksud dengan adat adalah segala bentuk dan sistim yang mengatur
perilaku dan tatanan kehidupan yang dicita-citakan atau yang ingin dicapai
seluruh masyarakat
- Minangkabau. Syara’ dimaksudkan adalah substansi
ajaran Islam termasuk hukum-hukumnya.
Sedangkan kitabullah adalah Al Qurannul Karim, kitab suci yang diturunkan
Allah swt kepada Nabi Muhammad saw.
- Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah
adalah pedoman dasar kehidupan masyarakat Minangkabau dan hanya ditujukan
kepada masyarakat yang menganut adat dan budaya Minangkabau.
- Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah
merupakan kesepakatan masyarakat Minangkabau sejak lama tanpa
memperbincangkannya lagi tentang bila, di mana dan bagaimana Adat Basandi
Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah tersebut terjadi.
- Yang dimaksud dengan butir-butir implementasi Adat
Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah dan penjelasannya adalah point-point Adat Basandi Syara’, Syara’
Basandi Kitabullah yang harus dilaksanakan dalam seluruh aspek kehidupan
masyarakat Minangkabau dan menjadi prilaku dalam amal perbuatannya.
- Rumusan 45 butir Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi
Kitabullah itu tersebar dalam 6 bidang yakni;
a) Bidang Sosial; 12
butir
b) Bidang Pendidikan; 7
butir
c) Bidang Ekonomi; 8
butir
d) Bidang Politik; 4
butir
e) Bidang Hukum; 9
butir
f) Bidang Kesenian; 5
butir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar