Sabtu, 08 Februari 2014

Peran Perempuan dalam Upacara Adat Minangkabau


OLEH Puti Reno Raudha Thaib
Ketua Bundo Kanduang Sumatera Barat
Perempuan Minang berburu babi (Sumber foto: KITLV Leiden)
Upacara adat yang dilakukan oleh umumnya masyarakat Minangkabau baik di ranah maupun di rantau terkadang menyimpang dari apa yang telah dibuat sebelumnya oleh orang-orang tua terdahulu. Mungkin hal itu dapat dilihat sebagai perkembangan citarasa dan penyesuaian terhadap zaman, tetapi dapat pula dilihat sebagai sesuatu yang disengaja untuk dikeroposkan, disimpangkan, diperdangkal dan bisa juga dianggap sebagai usaha untuk melakukan pembusukan terhadap adat dan budaya Minangkabau itu sendiri.
Kapan mulainya, siapa yang memulai dan siapa yang bertanggung jawab terhadap semua hal itu, tak seorang pun dapat dituding atau dituduh. Paling umum yang dilakukan orang adalah mengungkapkan rasa ketidakpuasan terhadap penyimpangan tersebut dengan berbisik-bisik, bergunjung, tanpa mau mencari sebab akibat dari suatu perubahan yang terjadi.

Harus diakui pula, bahwa apapun yang terjadi di tengah masyarakat, tergantung dari masyarakat itu sendiri. Begitu hukum alam yang berlaku. Namun, bagaimanapun juga, setiap adat dan budaya harus punya rujukan yang jelas. Jika terjadi penyimpangan atau perkembangan haruslah diketahui dulu sebab akibatnya. Kenapa perubahan itu terjadi, kenapa harus dilakukan perubahan, serta sekian pertanyaan berikutnya.
Dalam hal ini peranan perempuan dalam upacara adat pun terjadi pergeseran yang besar sekali. Banyak sekali hal-hal yang menurut kepantasan adat tidak lagi dianggap sebagai suatu kepantasan, bahkan dianggap sudah kuno. Anak daro yang menyongsong marapulai sampai ke tengah halaman dalam sebuah acara baralek, misalnya, adalah sesuatu yang sangat jauh panggang dari api, kalau dikaitkan dengan peranan perempuan yang dianggap mulia dalam tatanan masyarakat penganut sistem matrilineal.
Menurut adat, tidak seorang pun perempuan dibenarkan bicara di depan umum, baik dalam majelis perkawinan apapun. Tetapi sekarang, yang mengantarkan pasambahan adalah perempuan. Banyak contoh lainnya. Namun di balik semua itu, jelas bahwa peranan perempuan dalam upacara adat Minangkabau hari ini, merupakan cerminan pergeseran yang sangat luar biasa terjadi dalam memposisikan perempuan Minangkabau.
Pembicaraan saya kali ini akan menukik pada beberapa persoalan perempuan itu sendiri. Namun saya tidak bermaksud untuk menggurui, mencarikan jalan keluar dari perubahan yang sedang berlangsung. Paling-paling saya hanya akan membanding antara apa yang pernah dialami dulu dan sekarang, apa yang saya pelajari dari berbagai bacaan dengan apa yang dilaksanakan di lapangan. Perbandingan-perbandingan itu penting, setidaknya untuk sebagai “kaca diri” terhadap kehidupan sosial budaya kita dulu dan hari ini.
Pengertian dan Makna Upacara
Bagi orang Minangkabau yang ahli semantik atau mereka yang punya kecenderungan demikian, akan selalu mempertengkarkan antara pengertian kata “upacara” dan “acara”. Antara kata “alek” dan “baralek”, antara kata “sambah dan “pasambahan”. Antara kata “adat” dan “’adat”, serta “adat dan “paradatan”.
Banyak sekali kata-kata idiom bahasa Minangkabau yang tidak seharusnya dicarikan padanan kata dengan bahasa Indonesia. Namun hal ini dilakukan karena pencarikan padanan kata Minangkabau dengan kata dalam bahasa Indonesia dianggap sebagai usaha untuk “mensosialisasikan” adat dan budaya Minangkabau itu sendiri.
Untuk pembicaraan kali ini, saya tidak akan melayani perbedaan dan pengertian semantik. Biarlah hal itu menjadi milik dan perdebatan para ahlinya. Saya hanya berpegang dalam pengertian sederhana dari kata upacara. Upacara sebagaimana kita pahami bersama adalah serangkaian kegiatan bersama untuk mendapatkan atau mencapai berbagai tahapan kegiatan. Tahapan-tahapan kegiatan tersebut, dinamakan acara. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa dalam sebuah upacara ada beberapa acara. Kata orang itulah yang disebut sebagai mata acara.
Upacara adat menurut adat Minangkabau begitu juga. Pada setiap upacara adat ada beberapa mata acara di dalamnya. Dalam upacara baralek, misalnya, ada acara-acara penunjangnya, maminang, manjapuk marapulai, hidangan makan, tagak gala bagi marapulai (khusus untuk masyarakat di daerah pasisie dan rantau), manjapuik, basandiang dan seterusnya. Oleh karena itu, saya tidak akan bicara detail akan tetapi upacara yang banyak dan beragam itu, karena masing-masingnya punya variasi dari setiap nagari dan lingkungan adat budayanya.
Berbagai Macam Upacara
Menurut kajian sosiologi, masyarakat Minangkabau ini disebut sebagai masyarakat tradisional yang profan. Maksudnya adalah masyarakat yang meletakkan sesuatu pada tempatnya; upacara adat diatur secara norma-norma dan nilai-nilai adat, sedang upacara agama diatur pula oleh norma-norma dan ajaran-ajaran agama. Dengan demikian orang Minangkabau mengenal dua bentuk upacara:
1.       Upacara peradatan terdiri dari: upacara menaiki rumah gadang, baralek (pinang maminang, maetong hari, manjapuik marapulai, basandiang, dsbnya), tagak pangulu, kematian, tagak gala (tagak gala penghulu dan tagak gala untuk calon marapulai di daerah pesisir)
2.      Upacara keagamaan terdiri dari: upacara akikah, khatam Alquran, sunnat rasul, nikah, maulud nabi, bahkan ketika salah seorang akan naik haji juga dibuatkan upacara tersendiri (Dan beberapa lagi).
Selain kedua bentuk upacara tersebut, ada pula yang disebut “permainan” kata pamenan” juga sering diperdebatkan para ahli semantic dengan membedakan kata “pamenan” dan “pamainan”. Ada “pamenan mato” dan tidak sama dengan “pamainan mato”. Di dalam berbagai upacara pamainan, barandai, basilek, juga pacu kuda, buru babi, dsbnya, masing-masingnya mengandung berbagai acara pula.
Jadi, acara-acara pada setiap upacara masing-masing akan berbeda jauh sekali, dan semua itu dianggap oleh masyarakat Minangkabau umumnya sebagai “acara” saja. Salah kaprah terjadi, karena dalam pembukaan acara buru babi juga janangnya memegang carano, hal itu dianggap sama nilaibya dengan carano yang disuguhkan ke tengah majelis adat ketika akan terjadi perundingan-perundingan adat.
Kedudukan Perempuan
Sebagaimana yang sering saya ceramahkan tentang kedudukan dan peranan perempuan Minangkabau, secara sepintas saya akan ulangi lagi disini untuk mencari modus tentang kedudukan perempuan dalam berbagai upacara adat dan budaya Minangkabau.
System matrilineal yang dikenal oleh orang MInangkabau “katurunan saparuik” telah menempatkan perempuan pada posisi yang sangat strategis. Keturunan harus dihitung menurut garis ibu. Warisan dan kesukuan merupakan milik merupakan milik perempuan di dalam kaum tersebut, sedangkan para lelakinya adalah pemegang hak pengaturan. Sebagaimana yang ditemukan dalam dunia modern. Pemilik, atau pemegang saham terbesar adalah perempuan. Perempuan itu dalam istilah ekonominya adalah owner. Sedangkan laki-lakinya adalah pengatur, dalam istilah ekonominya adalah manajer.
Pemilik (perempuan) memiliki semuanya dan sebagai tugasnya adalah mengawasi dan mengkontribusikan segala hasil dari sawah lading milik kaum kepada anggota-anggota kaum sesuai kesepakatan antar kaum. Sedangkan manajer (laki-laki) mengatur segala masalah pengembangan, perluasan dan pertahanan semua harta pusaka milik kaumnya. Salah kaprah terjadi, karena perempuan tidak mengerti dengan posisinya sedangkan laki-laki menganggap harta pusaka kaum milik pribadinya.
Dalam berbagai pembicaraan tentang kedudukan perempuan dikatakan bahwa perempuan itu adalah sebagaimana yang dipresentasikan oleh kalimat-kalimat bijaksana penuh makna: turun nan sakali sejumaat (perempuan harus punya jadwal yang jelas untuk bepergian), karajo manjaik jo manyulam (mengerjakan sesuatu dengan teliti, detail dan mengayam keindahan dengan rasa seni yang dalam, menjahit dan persoalan keluarga dan kaumnya yang retak atau robek), duduak dianjuang paranginan (menempatkan diri pada tempat ketinggian untuk mengetahui semua persoalan di dalam kaum, harus tahu di hulu dan dihilir persoalan keluarga dan kaumnya), unduang-unduang ka sarugo (penentu apakah kaum itu akan menjadi orang-orang saleh, beriman atau sebaliknya), payuang panji ka madinah (penjadi pelindung, pemberi arah dan contoh teladan dalam budi pekerti yang sesuai dengan sunnah rasulullah), induak bareh amban paruak (sebagai benteng terakhir untuk suatu kaum apakah mereka akan hidup berkecukupan atau menjadi pengemis, aluang bunian (penyimpanan rahasian seluruh masalah kaum dan seluruh cacat cela/ aib serta kelebihan anggota kaumnya, dsbnya.
Dari apa yang telah diperkatakan oleh berbagai kalangan tentang kedudukan perempuan Minangkabau yang jauh berbeda dengan kedudukan perempuan dalam tradisi budaya yang bukan matrilineal, sejatinya perempuan Minangkabau harus dapat memposisikan dirinya sebagaimana yang dikatakan demikian. Adat Minangkabau tidak member peluang sedikitpun bagi perempuan menjadi “liar”. Semua harus ada “junjungan”nya. Bagaimana kalau tanaman melata tidak diberi junjungan? Tanaman itu akan mati, akan terinjak-injak dan tidak akan sanggup memberikan buah yang sempurna.
Begitu hebat peranan perempuan yang telah dianalogikan dalam bahasa-bahasa sastra yang indah dan dengan makna yang dalam.
Peranan Perempuan dalam Berbagai Upacara
Perempuan Minangkabau sesuai dengan konstelasi adat budaya serta agamanya mempunyai etika dan moral yang terjaga dengan baik. Perempuan harus dapat menjaga citranya sebagai perempuan Minangkabau yang nantinya akan menjadi “mande” (ibu bagi keturunannya), yang akan menjadi “bundo kanduang” (perempuan tertua dalam kaum) bagi seluruh anggota kaumnya. Oleh karena itu, perempuan tidak boleh kehilangan citra di tengah pandnagan kaumnya, apalagi di tengah masyarakat yang lebih luas. Perempuan yang kehilangan citranya, sama artinya dengan mempermalu seluruh anggota kaum. Oleh karena itu, di dalam berbagai ungkapan dalam cerita Minangkabau, ketika seorang penghulu mengumpulkan kaumnya, pertanyaan yang dilontarkan anggota kaumnya adalah; dimana jando dapek malu. Artinya perempuan mana pula yang telah membuat malu.
Oleh karena itu perempuan tidak boleh kehilangan citranya, (jadi, politik pencitraan dalam masyarakat Minangkabau sudah berlangsung sejak lama), maka segala sesuatunya harus punya aturan yang jelas. Aturan-aturan yang jelas ini sering diplesetkan oleh pejuang jender atau aktivis perempuan sebagai kungkungan. Dengan pongahnya mereka mengatakan bahwa perempuan Minangkabau itu telah tertungkung oleh tradisinya sendiri. Pertanyaan kita pada pejuang jender itu tentulah ini; silahkan beri contoh, tradisi mana di dunia ini yang tidak mengungkung anggota masyarakatnya perlu saya tegaskan lagi disini bahwa apabila kita telah berada dalam sebuah komunitas (Apakah komunitas itu namanya adat, agama, dsbnya) kita harus takhluk dan mengikuti yang berlaku dalam komunitas itu.
Dalam kaitan ini, kita harus memaklumi bahwa tidak pada semua upacara perempuan itu harus berbicara. Ada tempat-tempat atau ruang yang khusus disediakan baginya. Dia adalah perempuan, pemilik (owner/pemegang otoritas), tidak mungkin para pemilik harus lebih lantang dari laki-laki (manajer).
Lalu timbul pertanyaan, pada ruang-ruang apa sajakah itu perempuan itu boleh atau dibenarkan bicara?
Pertama, perempuan akan bicara bahkan bertindak apabila tidak ada lagi laki-laki yang berani atau mampu berbicara dan bertindak. Pada posisi ini, perempuan benar-benar harus berada pada posisi yang menentukan. Jika tidak demikian, maka keberadaan suatu kaum akan bisa sirna, karena laki-lakinya tidak berdaya (mungkin karena tekanan politik, tekanan senjata dan kekuasaan, tekanan hutang yang telah mereka perbuat sebelumnya, hutang yang telah mereka perbuat sebelumnya, hutang malu dsbnya).
Kedua, perempuan akan bicara ada sesuatu yang kabur dan tidak jela bagi laki-laki yang tengah memutuskan berbagai perkara. Dalam menentukan hari baralek misalnya, suara perempuan mutlak harus diikuti. Karena, merekalah yang tahu kapan “waktu yang baik” bagi pasangan suami istri bila tidur pertama kali. Merekalah yang tahu, kapan “hari baik” untuk memulai sesuatu kegiatan di dapur dan penghidangan. Merekalah yang mengerti dan tahu pasti, siapa yang harus dijadikan penghulu jika terjadi pertengkaran para lelaki dalam memilih penghulunya.
Ketiga, perempuan akan bicara secara terbuka di dalam majelis yang dihadari oleh perempuan semua, seperti dalam acara turun mandi, tujuh bulanan, manjalang mintuo atau malam bainai. Dengan demikian jelas, bahwa pidato pasambahan yang dilakukan dalam sebuah acara umum (Waktu itu dihadiri oleh para datuk dan pnghulu, oleh apra laki-laki dan bujang-bujang) seperti yang sering kita alami ketika upacara baralek sekarang, adalah suatu penyimpangan yang luar biasa. Pertanyaan kita tentulah, kenapa harus perempuan yang mengantarkan pidato pasambahan? Tidakkah ada lagi laki-laki yang mampu untuk bapasambahan? Atau itu ditujukan untuk komersialisasi diri perempuan itu?
Penutup
Kita harus menyadari, bahwa kebudayaan akan terus berkembang. Akan tetapi sesuatu perkembangan yang sudah berada di luar norma-norma dan nilai-nilai adat dan agama tentulah harus diperhatikan dengan bersungguh-sungguh. Perempuan dalam ajaran adat Minangkabau adalah mulia. Perempuan adalah manusia yang mulia dan harus dimuliakan, yangterhormat dan dihormati. Apalagi kau dikait-kaitkan dengan ajaran-ajaran yang terkandung dalam ABS-SBK.
Persoalannya sekarang adalah, apakah kita sebagai orang Minangkabau masih ingin atau masih mau menghormati perempuannya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang sudah ditanamkan sebelumnya atau akan “mampasuna-sunakan” perempuan dalih kesetaraan jender, kesamaan hak, globalisasi, peranan domestic, keterkungkungan perempuan dan lain sebagainya itu?
Jawabannya adalah tergantung dari sikap budaya perempuan itu sendiri. Dia mau jadi hamba sahaya nafsu dengan mengkomersialkan dirinya atau akan tetap terus menjadi perempuan utama dalam kehidupan ini?
Perlu dicatat, perempuan tidak akan dicatat sejarah jika hanya ingin merubah-ubah saja demi uang, demi popularitas, demi kecantikan, demi sanjungan-sanjungan tanpa suatu pencerahan dan kemaslahatan masyarakat umum.
                                                                        Padang, 22 November 2010


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...