Rabu, 05 Februari 2014

Fungsi Nilai, Budaya, Agama dalam Upaya Membangun Kepribadian Anak




OLEH Yulizal Yunus Dt Rajo Bagindo 
Ketua V LKAAM Sumatera Barat
 
Nagari Seribu Rumah Gadang (Sumber: yathada.wordpress.com) -

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, 24-26 Juni 2011, menggiatkan Forum Anak Sumatera Barat Tahun 2011. Sesi menarik ditawarkan ke LKAAM Sumbar, membincangkan “fungsi nilai adat, budaya dan agama dalam upaya membangun kepribadian anak“.
Pengalaman orang Minangkabau mendidik anak berkarakter, adalah melaksanakan agama dengan adat sebagai kebudayaan lokalnya. Di lingkungan rumah tangan dan kaum suku/ kampung, orang tua sebagai guru pertama mengajar anaknya berpengetahuan hingga cerdas, ninik mamak mendidik kamanakan (anak saudara perempuannya) berbudi di surau suku/ kampung. Anak kamanakan pun mau berguru dengan orang tua, mempertinggi budi dengan mamak. Kemauan kedua belah pihak itu (orang tua – mamak dan anak kamanakan) mengajar dan belajar adat dan agama direkat nilai/ norm agama dan adat. Norm agama dalam hadis disebut „belajar tak ada henti/ longlife education/ uthlub al-ilma min l-mahdi ila l-lahdi (cari ilmu mulai dari ayunan sampai ke liang lahad). Nilai adat, “kalau ingin pandai berpengetahuan dan berilmu tidak ada jalan lain rajin berguru, kalau hendak mulia dan bermatabat tidak ada cara lain, dipertinggi budi pekerti. Nilai ini menjadi prioritas agama yakni makrima l-akhlaq (budi mulia), adat melaksanakannya seperti terdapat pada petatah di antaranya sebagai berikut:
Anjalai tumbuh di munggu
Sugi-sugi di rumpun padi
Supayo pandai rajin baguru
Supayo tinggi naikkan budi

Di Minang dulu tak lebih mulia emas dan perak (uang) dari ilmu dan budi. Orang beilmu dan berbudi tinggi martabatnya. Bia tak bapitih asalai babudi. Petatah adat menata laku: anak ikan dimakan ikan/ gadang ditabek anak tenggiri/ ameh bukan dusanak bukan/ budi saketek rang hargoi. Sejak kecil anak kamanakan orang Minang dididik dalam mengikat hubungan sesama bukan karena pitih/ emas dan bukan dusanak saja, tetapi budi. Fenomenalogis sekarang, orang tua – mamak dan anak kamanakan, bukan saja kurang mewariskan nilai itu, tetapi diakui ada ketidakberdayaan mengajar dan belajar adat dan agama. Akibatnya fungsi dan pengaruh adat dan budaya lokal serta agama semakin mengendor dalam mengatur prilaku dan tertib sosial masyarakat. Pada keluarga pun sebagai lembaga pendidikan informal dan orang tua sebagai pendidik pertama bagi anak, pun kurang berdaya dalam bertarung dengan arus deras pengaruh luar sekarang.
Selain fungsi rumah tangga dan peran orang tua kendor dalam berperan, surau suku (dipimpin ninik mamak dilaksanakan urang jinih nan-4 (imam, katik, bila dan qadhi) yang dulu sebagai „simbol budi“ pekerti dan mengajarkan trilogi: agama, adat dan silat, sekarang hampir tidak berfungsi bahkan bangunan/ lembaganya sudah banyak yang roboh sejak paderi mencapnya sebagai sarang tbc (takhayul, bidh’ah dan churafat). Sebenarnya besar peluang memfungsikan surau kembali ketika memasuki era otonomi daerah di Sumatera Barat yang dilaksanakan dalam sistim „kembali ke nagari berbasis surau“. Namun sayangnya sampai sekarang rumusan surau model sebagai basis kehidupan bernagari belum ditemukan yang efektif.
Di lain pihak ulama semakin langka terutama ulama yang mengerti adat dan sebaliknya tak banyak penghulu yang mengerti agama. Balai Adat sebagai lambang demokrasi dan tempat bermusyawarah menyelesaikan sengketa adat juga lembaga penataan pemerintah dan perintah ninik mamak dalam pelaksanaan fatwa ulama sudah dalam keadaan tidak berdaya. Kepemimpinan ninik mamak oleh penghulu bersama urang nan-4 jinih (penghulu bersama manti, malim dan dubalang) mengalami degradasi dan tidak terkonsolidasi.
Di sisi lain lembaga ilmu pengetahuan dan perguruan tinggi sebagai lembaga yang men-supply ilmu pengetahuan dan teknologi, serta basis para pakar berposisi sebagai “cadiak pandai”, pun sekarang kurang memperlihatkan peranannya dalam meneliti dan mendorong mengajarkan adat/ budaya daerah. Tak dipungkiri banyak hasil penelitian baik di perguruan tinggi maupun pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) serta di Balai Penelitian lainnya, amat kurang upaya penerapannya di tengah-tengah masyarakat dan belum menjadi indikator pembangunan, baik oleh perguruan tinggi melalui dharma pengabdian masyarakat maupun oleh Pemda melalui Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) terkait. Hasil penelitian yang bagus-bagus itu masih tersimpan di lemari dan di laci birokrat akademik sehabis digunakan sebagai kredit point setelah menerima koin. Belum ada kebersamaan masyarakat akademik dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan terutama dalam pelestarian adat, budaya  dan pengembangan kehidupan beragama berbasis penelitian.
Dari fenomena mengendornya pelaksanaan fungsi adat, budaya daerah dan nilai agama tadi, berdampak kepada subkultur Minangkabau, yakni negeri ini kehilangan spirit, kecerdasan budaya lokal dan vitalitas peranan tokoh serta fungsi kelembagaan adat, budaya daerah dan agama. Artinya pelaksanaan dan pengamalan syara’ (agama) dan adat semakin kendor, akibatnya terindikasi, pada kepribadian anak-anak Minang, kurang memcerminkan kepribadian nan-4 sebagai substansi karakter “adat (budaya lokal) melaksanakan agama“ yakni: karakter sopan – santun dan budi – baso.
Pengaruh Global
Secara umum ada hal yang ironis, kepribadian anak di tengah masyarakat adat Minang masih tidak sepi dari perbincangan dan ungkapan miring. Substansi adat sebagai pelaksanaan dari syara’ (agama) yakni sopan – santun, budi – baso seperti tadi disebut sudah tidak banyak menjadi karakter anak. Mungkin saja orang tua sudah menunjukajarinya sejak kecil sopan santun, paling-paling bertahan hingga tamatan PAUD/ TK. Tadinya pergi sekolah, menyalami dan mencium orang tuanya, sudah di SD – SMA, sopan santun seperti itu mulai pudar, bahkan pergi sekolah dan pulang “nylonong“ saja, pergi “melajang“, pulang “tenang-tenang saja“ dan orang tuan seperti tak kuasa pula memperbaikinya.
Fenomena perubahan drastis karakter anak disebabkan banyak faktor. Lingkunan pengaruh global terlalu kuat, kesempatan mendayafungsikan nilai adat budaya dan agama semakin melemah. Sistem pendidikan pun terlalu banyak membuat anak di lokal. Tak ada waktu yang tersisa di luar bersosialisasi dan membentuk karakter. Waktu di luar yang sedikit itu pun dihabiskan pula untuk kursus, karena sekolah juga mengandalkan kursus. Malam tidak sempat lagi mengaji bahkan makan saja susah, harus segera mengulang pelajaran (sekolah dan kursus) yang bertumpuk, itu sampai larut malam dan pagi harus segera pula bangun pagi ke sekolah. Hampir-hampir anak di SD/ MI sampai SMA/ MA tidak bisa bernafas meluangkan waktu dari kesibukan belajar di lokal sekolah dan kursus di luar.
Fenomena kesibukan anak di lokal sekolah dan kursus ini menjadi percakapan menarik pada seminar yang dilaksanakan Dewan Riset – Bappeda Sumatera Barat dalam merumuskan Stregi Pembangunan Pendidikan di Sumatera Barat 27 Juni 2011.  Dalam forum ini orang tua, kakek/ nenek (seperti Fachri Ahmad, Bgd. M. Letter, Syafruddin Nurdin, Agus Irianto dll) saling mengeksplisitkan pengalaman mereka  mengenai kesibukan anak/ cucu mereka belajar dan kursus dewasa ini. Akibat tidak ada waktu bagi anak bersosialisasi di luar sekolah dan kursus, terasa benar pada pendidikan dasar sudah mulai runtuh karakter anak. Dari perspektif agama disebut akhlaknya sudah mulai berkurang. Mereka sudah berbudaya seperti layaknya anak muda “semau-maunya saja“. Lebih dominan pengaruh budaya asing dari budayanya sendiri. Kata orang Minang:    
alah limau dek mindalu
hilang pusako dek pancarian
Peristiwa anak Minang ini menunjukkan gejala disitegrasi, tergoda nilai baru yang sepenuhnya belum dimengerti, ditinggalkan nilai lama yang ada padanya yang sudah sejak lama teruji membentuk kepribadian. Kepribadian mereka tidak lagi mencerminkan berakar dari nilai agama dan norm adat budaya Minang. Itu yang menjadi gunjing, anak tak beradat, meskipun sudah belajar BAM (Budaya Alam Minangkabau) yang terjebak pada ranah kognitif (diajarkan dan diuji tulsi seperti ilmu lain) tak dilihat pembiasaannya berprilaku.
 Selain BAM mata pelajaran yang berkarakter, sama halnya dengan pendidikan dengan mata pelajaran berkarakter (agama, Pancasila, KWn) di sekolah pun masih terjebak pula pada ranah kognitif saja, tidak ada yang dinilai pembiasaan sikap dan karakter. Fenomena ini sering dikritik Prof. Dr. Irwan Parayitno/ Gubernur Sumatera Barat dalam berbagai forum pendidikan dan adat – budaya lokal Minangkabau. Profesor Irwan ini ikut mengonsep pendidikan terpadu (kognitif, afektif dan psikomotorik) dan berkarakter secara nasional tahun 1984, ia berharap mata pelajaran berkarangter itu tidak perlu diuji secara tertulis, karena masih strategi metode pembiasaan, karenanya pembiasaan prilaku agama, adat dan prilaku sebagai warga negara itu yang harus dinilai pada anak.
Pada perinsipnya pembicaraan “fungsi adat, budaya dan agama dalam upaya pembangunan kepribadian anak”, cukup menarik baik dalam perbincangan adat, perbincangan agama maupun perbincangan budaya bangsa. Tetap saja banyak permasalahan sebenarnya dan menarik dipecahkan dalam pembentukan kepribadian anak. Setidaknya pembicaraan pada fokus pengamatan masalah, (1) karakter nilai adat budaya dan agama dan kondisi kepribadian anak Minang sekarang dan (2)  upaya membentuk kepribadian anak dengan nilai adat budaya dan agama.
Rumusan Nilai Adat Minang
Adat Minangkabau bagaimana pun termasuk subkultur (kebudayaan) bangsa, yang punya filosofi ABS – SBK (Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah), dioperasionalkan SM – AM (Syara’ Mangato – Adat Memakai) dan ATJG (Alam Terkembang Jadi Guru). Artinya adat Minang adalah pelaksanaan agama (syara’). Dalam melaksanakan syara’ yang bersumber al-Qur’an (Kitabullah) plus Hadis Nabi saw, dibumikan dengan kepintaran membaca kearifan alam. Adat Minang juga merupakan pagar yang kuat melindungi agama (Islam). Kata petatah Minang:
Di dalam nan duo kalarasan
Adat manjadi darah daging
Syara’ nan lazim ka imanan
Adat nan kawi nan mandinding
Tidak adat Minang namanya kalau bertentangan dengan norm yang bersumber dari agama, dan tidak orang Minang namanya kalau tidak pandai membaca tanda kearifan alam sesuai dengan ATJG tadi sebagai sunnatullah/ kitab Allah yang tidak tertulis. Keterpaduan adat, agama dan alam ini dituangkan dalam petata di antaranya:
Simuncak mati tarambau
Ka ladang mambao ladiang
Adat jo syara’ Minangkabau
Umpamo awua dengan tabing
Sanda manyanda kaduonyo.
Adat dalam perspektif subkultur Minangkabau merupakan sistem nilai yang mengatur prilaku terumus dalam petata petiti. Agama adalah sandi (landasan penguat tiang bangunan rumah Minang, bukan sendi – atau pondasi) dari adat, yang rujukan utamanya (sandi) Kitabullah (al-Qur’an) dan alam sunnatullah yang tidak tertulis. Sedangkan budaya merupakan prilaku mengacu norm agama dan adat. Lalu Kebudayaan dalam perspektif adat Minangkabau inheren dengan adat itu sendiri, karena kebudayaan itu sudah menjadi sistem lagi yang berfungsi mengatur semua sistem prilaku (intangible lainnya) dan mengartur semua hasil cipta, rasa dan karsa (tangible lainnya).
Defenisi kebudayaan banyak sekali dalam berbagai perspektif. Namun dari sekian banyak defenisi kebudayaan, setidaknya pada kebudayaan itu terdapat 7 sistem yakni: (1) sistem sosial, (2) sistem ekonomi (termasuk sistem prilaku pertanian, kehutanan, kelautan, perdagangan, moneter, pariwisata sering ditafsirkan devisa/ padahal pariwisata itu juga sistem kebudayaan dsb), (3) sistem politik , (4) sistem ilmu pengetahuan (termasuk pendidikan), (5) sistem filsafat, (6) sistem seni, (7) sistem religi (sistem prilaku beragama, bukan kitab suci dalam pengertian yang sakral dan transedental). Semua sistem ini dan pengaturannya terdapat dalam fungsi adat di Minangkabau. Karenya kebudayaan itu adalah adat itu sendiri di Minangkabau.
Pemahaman tentang kebudayaan dalam perspektif berbagai suku bangsa di Indonesia penting dibakukan. Sebab memahami adat saja dalam kontek kebudayaan secara nasional, sering sekali adat itu ditulis dan diucapkan dengan adat istiadat, padahal adat istiadat itu satu di antara pembagian dari 4 pembagian adat dalam perspektif subkultur Minangkabau. Pemahaman seperti ini sedang dicari dan dibutuhkan untuk merumuskan frem of thinking dalam RUU Kebudayaan di Indonesia dewasa ini.  Sementara pemahaman kebudayaan inheren dengan adat di Minangkabau ini sudah saya tegaskan di Gubernuran Sumatera Barat,  16 Juni 201 dalam Pertemuan dengan Tim Panja  DPRRI Komisi X dengan Gubernur, dihadiri pula Pimpinan Lembaga Adat, Budayawan, Tokoh Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Kebuayaan di Sumbar. Saya memberikan koreksi RUU Kebudayaan yang masih prematur itu, yakni pemakaian/ penulisan kata adat istiadat itu dikorksi, cukup ditulis adat saja, karena di Minang, adat istiadat itu sudah termsuk dalam kata adat.
Justru adat istiadat itu di Minang merupakan salah satu dari adat yang empat (adat nan sabana adat, adat teradatkan, adat nan diadatkan dan adat istiadat). Makanya pendefenisian kebudayaan dalam perspektif Minang inheren dengan adat, karena cakupan sistem adat itu luas seperti luasnya cakupan sistem kebudayaan meliputi semua sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk semua sistem yang menjadi nomenklatur kementerian di Negara Republik Indonesia.
Karenanya, pemberian pengertian umum tentang kebudayaan dalam RUU semestinya diberi batasan dan identitas mana yang dilestarikan, diatur dan  diselenggarakan Negara. Dalam prakteknya selama ini yang diselenggarakan program kebudayaan meliputi seni dan olahraga saja, padahal semua sistem. Karenanya diusulkan RUU Kebudayaan itu meliputi seluruh sistem kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena pembangunan ekonomi misalnya kalau tidak diberi pondasi dan tidak didukung iklim budaya dan prilaku yang sehat, dipastikan akan menuai kegagalan. Jadi ekonomi diselenggarakan kementerian ekonomi, dan sistem budayanya diatur oleh kementerian kebudyaaan.
Dalam budaya Minangkabau sesuai dengan konsesus atau Perjanjian Bukit Marapalam yang menjadi filosofi masyarakat adat Minangkabau yakni ABS – SBK, adat itu sudah menyatu dengan agama. Adat itu adalah pelaksanaan agama (syara’/ Islam). Orang yang berprilaku sesuai dengan agama tercermin dalam pelaksanaan adatnya, disebut sudah berbudaya Minang. Artinya tidak orang Minang namanya kalau tidak beragama Islam, atau tidak adat Minang namanya kalau tak berakidah dan berpegang dengan Tuahn sesuai agamanya (syara’/ Islam). Bagi orang Minang, adatnya tak boleh lepas dari Tuhan, bila tinggal Tuhan dunia hangus dan akhirat lepas. Hal ini diingatkan petatah:
Nan mancancang nan mamapeh
Nan bahutang nan mambayia
Tali jo Tuhan kalau lapeh
Dunia anguih akhirat cayaia
Artinya adat yang secara substansial mempunyai 4 karakter (kepribadian) yakni sopan - santun dan budi – baso, tidak saja mengatur prilaku dunia tetapi juga ada tujuan akhirat. Orang Minang berprilaku akhlak mulai dan bermartabat, tidak saja mulia di dunia, tapi juga menjadi jembatan emas ke akhirat.
Karakter Sopan
Sopan merupakan karakter yang patuh. Dalam perinsip syara’ sumber al-Qur’an (Surat Al-Rahman, 55:56) kepribadian menawan yang sopan – sopan itu dilekatkan dengan bidadari. Kepribadian sopan itu tunduk secara ikhlas kepada aturan baik aturan agama, adat, maupun aturan negara. Karakter ini, mendorong sikap dan prilaku damai dan tulus mematuhi dan menta’ati semua aturan yang berlaku. Tidak ada merasa terpaksa dan tidak ada rasa dongkol melaksanakan aturan. Yang baik sama-sama dipakai dan buruak sama-sama ditinggalkan. Norm ini dipatri dalam petitih:
Adat biaso kito pakai
Limbago nan samo dituang
Nan elok samo dipakai
Nan buruak samo dibuang.
Dengan komitmen kuat bersikap sopan, timbul rasa malu melanggar aturan, melakukan yang buruk, melakukan yang mancando (rupa-rupa buruk dipandang orang)  atau sumbang salah (nan 12 baleh) sperti salah duduk, salah tegak, salam tidur, salah bangun, salah berkata, salah diam, salah makan – salah minum dsb.
Karakter sopan lebih jauh membentangkan dunia damani. Dalam keadaan apapun memperlihatkan sikap berdisiplin. Pemimpin (ninik mamak, orang tua), dan yang dipimpin (anak dan kamanakan) pandai dan cerdas serta mendambakan persatuan kesatuan mewujudkan kedamaian dalam masyarakat yang bertikai (koflik) diimami hukum. Norm adat dalam petiti di antaranya:
Ayia janiah sayaknyo landai
Jalan rayo titian batu
Kalau barundiang cadiak jo nan pandai
Nan duo menjadi atu
Sikap sopan, padanya tidak akan ada sedikitpun rasa bangga lolos dari hukuman dan sanksi setelah melanggar aturan. Ia adil dalam menimbang. Manimbang di ateh nan ado (menimbang di atas yang ada). Ado ukua jo jangko (ada ukuran dan jangka). Norm adatnya dalam petiti:
Barih manahan tiliak
Balabih manahan cubo
Bantuak dimakan siku-siku
Artinya, karena ada patokan hukum adat, karakter sopan jauh dari sikap protes tak berdasar, apalagi demo yang tidak pernah berakar dari budaya Minangkabau, karena demo itu bertentangan dengan norm: jangan mambaok busuak kalangau/ jan manapiak ayia di dulang, dado awak juo nan kabasah. Mendemo orang tua/ apalagi ayah atau mamaknya sama artinya meneriakan busuk sendiri.
Penyelesaian masalah secara musyawarah di Minang lebih hebat dari demokrasi pareman barat, dan lembaganya bertingkat: bajanjang naik/ batanggo turun (mulai dari lembaga paruik, jurai, suku/ kampung sampai ke nagarai). Orang Minang optimis seberat apapun perkara pasti selesai, karena: tak ada kusuik nan tak kasalasai/ tak ado karuah nan tak kajaniah.
Artinya orang yang sopan baik sikap, tindakan maupun perkataan tidak ada yang melanggar norm yang berlaku (agama, adat dan hukum negara). Dalam berkata ia tahu dengan jalan nan ampek (kato mandaki, kato manurun, kato mendatar dan kato malereng). Kato mandaki, berkata kepada orang yang dihormati, perkataannya tidak menjatuhkan wibawa dan martabatnya. Kato mendatar, kata orang muda dengan bahasa yang manis (estetika, erotika tetapi tetap dalam kontrol etika). Kato malereng, perkataan berkias dan halus, menunjukan kearifan, kepiawaian dan cerdik cendekia. Orang Minang paling luka dengan kato maleren. Luka dek sembilu piladang obatnya/ luka dek kato malereng dibawa mati. Demikian kepada yang kecil ada kato manurun, adalah perkataan yang menyayangi semua yang kecil dan termasuk kepada orang tua yang sudah tua dan lemah
Rasional dan Emosional
Santun merupakan karakter dengan wujud perilaku/ sikap, tindak dan perkataan yang menawarkan rasa sejuk dalam pikiran dan senang dalam hati. Pareso (kecerdasan pikiran/ intelectual/ rasional) selalu seimbang dengan raso (kecerdasan emosional). Rasionalnya dibawa turun, rasa dibawa naik, bertemu pada gelombang yang sama, dan memancarkan nada nyambung dengan mitra yang seimbang.
Pemimpin (penghulu, ulama, cadiak pandai dan bundo kandung) yang santun di Minang baik secara rasional maupun emosional, melahirkan sikap melindungi seluruh tumpah darah (ranah dan rantau) dan rakyat (anak kamanakan) sesuai fungsinya masing-masing. Norm adat menata dalam petatah:
Penghulu lantai nagari
Cadiak pandai pagaran kokoh
Alim ulama suluah bendang
Bundo kandung hiasan nagari.
Kalau ada orang salah dan silang sengketa, dengan rasa, pandai menyelesaikan dengan santun dan membuat jera sipelaku. Kalau terpaksa merespon tantangan berkelahi, ia bisa berhenti dan menghentikan perkelahian dan pertikaian secara santun dan sportif.
Sikap sportif itu dalam prakteknya dalam adat diberi nilai, hitam tahan tapo, putiah tahan sasah, kok manang jan manapuak dado, kok kalah jan manyasa. Artinya orang yang sportif mengakui keberadaan orang meskipun lawan. Dalam pertarungan politik misalnya, pada event Pemilu, Pilpres, Pilkada dan Pilwana (Pemilihan Wali Nagari) jika pesta pemilihan sudah selesai, yang menang terhomat dan yang kalah tetap punya martabat. Sportifitas diperlihatkan, pemenang pemilihan juga tidak boleh dendam dengan siapa saja. Sebab dalam adat memakai disebutkan, api padam puntuang anyuik, galanggang usai sangketo abih, biduak lalu kiambang batauik, yang namanya silaturahim tidak boleh putus. Nilai adat ini sejalan dengan perinsip syara’ dalam praktek Rasulullah saw seperti dalam sabdanya: ashila man qatha’aniy/ aku senantiasa menyambung silaturrahmi dengan orang yang selalu memutusnya. Juga sabdanya afwu man zhalamani/ aku selalu memberi maaf orang yang pernah menzalimi aku, tentu itu dialakukan dengan penuh kewaspadaan yang santun.
Norm adat Minang dalam berkompetisi bahkan dalam menerima tantangan berkelahi satu lawan satu, atau cakak batanaan (berkelahi bawa nasi) atau cakak massal (tawuran), tujuannya hanya ingin menunjukkan: ”kalau orang bagak/ ia bagak pula”. Ada ketahanan diri. Apalagi anak laki-laki Minang, salangkah turun dari janjang, musuah tidak dicari, kok basuo pantang dielakkan. Kesatria, dalam norm adat: aso hilang/ dua tabilang/ tanamo anak laki. Tetapi kalau memang perang ka bsosoh, caliakan tando laki-laki/ usah takuik nyawa malayang/ jan cameh darah taserak.
Tetapi dengan sporitiftas orang Minang, lebih senang, kalau harus berkelahi adalah tanpa senjata. Bila pakai batu atau pisau disebut orang Minang ”gadang sarawa” (besar celana) artinya penakut. Abih mansiu nan salatuih/ abih peluru nan sabuah/ nan musuah balawan juo. Abih sanjato tajam/ hilang sanjato lahia/ saanjato batin digunokan. Artinya orang berani, kita juga harus berani. Tetapi jika sudah tahu orang juga berani/ bagak, kita harus bisa menghentikan/ berhenti berkelahi dengan sportif. Tidak harus sampai membunuh.
Tidak seperti sekarang, siswa dan mahasiswa berkelahi atau tawuran, tujuannya membunuh, diasah ladiang 7 hari 7 malam, lalu dikejar lawan ditikam bunuh, sangat tak sportif, tak santun, jahat, tak ada lagi kecerdasan otak dan kecerdasan perasaan, kecerdasan spiritual. Tipe teroris, semua orang yang menantang mau dibunuh semua, takut orang bergaul dengannya.
Dengan kepribadian santun, semua orang senang bergaul dengannya. Ia mengembangkan gaya hidup pandai menyantuni yang kecil dan pandai menyenangkan hati orang tua/ tidak tak sekalipun hendak membuat hiba hati orang tua/ orang yang dihormati. Artinya karakter santun melahirkan budi yang indah. Bisa memaafkan orang yang sering menzaliminya di samping menyimpan kewaspadaan, bisa menyambung hubungan silaturrahmi dengan orang yang tega memutuskan silaturrahmi, bahkan seperti perinsip Islam, mau mengunjungi musuh, meski harus dengan tetap waspada.
Santun
Karakter budi baik itu mempertahankan martabat manusia, tetapi memikulnya berat. Orang Minang membandingkan, memikul budi yang baik tak semudah memikul beban, karena sama artinya mempertahankan kemulian dan martabat diri dan orang lain. Normnya dalam petatah: anak nelayan mambaok cangkua/ menanam ubi di tanah darek/ baban sakoyan dapek dipikua/ budi sadikit taraso barek.
Demikian pula kepribadian berbudi itu amat baik. Normnya terumus dalam petata petitih:
Nan kuriak iyolah kundi
Nam merah iyolah sago
Nan baik iyolah budi
Nan indah iyolah baso.
(Yang kuriak (ragi) ialah kundi
Yang merah ialah sago
Yang baik ialah budi
Yang indah ialah baso)
Kundi sejenis buah raginya menarik, keras dan licin. Di mana pun ia berada, meski dibenam ke lumpur, ia tidak akan berlumpur, tak bisa lumpur melekat padanya, pun ragi indahnya tidak berubah. Orang Minang mengiuaskan, budi baik itu bagaikan kundi yang kuriak. Ia tidak akan pernah berubah di mana dan kapan pun. Tak ada situasi yang bisa merubahnya.
Dengan karakter budi baik, orang Minang menjadi konsisten pada 4 hal: tetap memiliki subtansi yang tuntas paham betul tentang adatnya, artikalasi yang baik tulisan dan lisan cepat meyakinkan orang,  inklusivisme yang tuntas tidak pernah mendidikan kampung dalam negeri orang. Orang Minang ke mana pergi (termasuk merantau) akan menghargai orang di mana ia tinggal. Ini sejalan dengan normnya : di mano bumi dipijak di situ langit dijujung.
Dengan budi baik anak Minang, kalau ada orang berjasa akan tetap dikenang, tidak pernah ada seperti kiasan: kacang lupa dngan kulitnya atau baru  melaut lupa daratan. Orang Minang tak pernah bisa melupakan jasa orang sedikitpun.  Tak ada istilah ”itu gurunya dulu”, sekali guru tetap guru, tak ada mantan guru. Sekali orang tua tetap orang tuanya, ia akan berbakti, kata orang Miknang: walaupun mancik yang orang tua tetap orang tua, artinya walaupun buruk tetap bangga dengan orang tuanya.
Dengan budi baik, orang Minang akan tetap menghormati orang yang pernah dihormatinya, meskipun orang yang dihormatinya itu tidak menghormatinya. Sikap itu akan terbiasa sampai besar, dulu pejabat, wali nagari, camat, bupati, gubernur amat dihormati, setelah mantan tetap dihormati.
Jika pemimpin baru berbudi baik mau melanjutkan bengkalai programnya (performance gap/ kinerja bengkalai), tidak harus lagi mulai baru atau menolkan kilometer. Kalau begitu budi baik pemimpin, akan kuat adat, kuat bangsa dan negara. Nilai adat dalam petatah disebutkan: kuek rumah karano sandi/ rasak sandi karano binaso/ kuek bangso karano budi/ rusak budi hancualah bangso.
Kecuali para mantan yang dihormati, mereka tak adil, tak berbudi, melanggar norm adat, agama dan hukum negara, pasti masyarakat adat yang menghukum, memisahkannya dari tata pergaulan sebagai sanksi ibarat orang tak berguna lagi. Norm adat mengingatkan dalam petatah:
Batang anau paantak tungku
Pangkanyo sarang sipasan
Ligundi di sawah ladang
Sariak indak babungo lai
Mauleh jiko mambuku
Mambuhuah kalau mangasan
Budi kalau kelihatan dek urang
Hiduik nan indak paguno lai.
Posisi orang tak berbudi menjadi lebih rumit. Dalam nilai petatah disebutkan: dek ribuik rabahlah padi/ dicupak Datuk Tumanggung/ hiduik kalau tak babudi/ duduk tagak kemari tanggung.
Karena itu pula, budi baik juga berfungsi penangkal malu diri dan orang lain. Karano raso malu itu penting, dalam perinsip agama ”malu bagian dari iman”, kata adat ”kok habih raso jo malu/ bak kayu lungga pangabek”. Juga budi baik itu memberi ingat, kalau pernah di posisi atas ingat akan turun, ketika muda ingat akan tua, artinya selalu memberikan keinsafan. Nilai adat menata dalam petatah: Dek rajin pandai nan datang/ dek malu buruak tasuo/ hari pagi mananti patang/ insyaflah diri dengan tubuh.
Bangga Memberi
Karakter anak Minang yang membuat orang terkenang adalah baso indah. Pandai manggadangkan hati. Tahu bahasa yang indah, halus berkias dan suka menawarkan jasa baik kepada yang datang. Nilai adat dalam petitih:
Adat banazar
Maniliek hereng jo gendeng
Mamakai baso jo basi.
Baso merupakan karakter indah mempesona dan suka memberi. Nilai yang digambarkan petata petiti tadi: yang merah ialah sago/ yang indah ialah baso. Buah sago, merah, indah, keras dan licin. Sama dengan kundi yang kuriak, keras dan licin tak bisa lengket debu dan lumpur apapun padanya. Demikian baso yang indah, tak akan pernah pudar dalam situasi apapun di mana dan kapanpun.
Fenomena baso, kalau ada orang mampir ke kampungnya dan singgah di rumahnya, ia tak sudi melepas tamunya kalau tak makan tak minum di rumahnya. Tentu di saping ada pribadi bangga memberi, dan yang diberikan pun tersedia pula. Kalau tidak ada uang (ameh), tentu pelayanan tak sesuai dengan yang diinginkan: dek ameh kameh. Nilai adat mengingatkan dalam petatah:
Elok rarak dek hari paneh
Elok lenggang dek di nan data.
Karenanya ekonomi mempunyai etos ekonomi. Namuah bajariah bausaho/ indak mamandang jauh ampie. Kalau tak di kampung berusaha, merantau. Di kampung: Batanam nan bapucuak/ mamaliharo nan banyawa. Sasukek duo baleh tayie/ dicupak mako digantang/ nan lunak ditanam baniah/ nan kareh dibuek ladang. Ekonomi dibangun orang Minangkabau, untuk menyuburkan baso nan indah. Bisa taagiah yang patuik diagiah (dapat diberi orang yang patut disantuni). Karenanya harus kaya, ingin kaya berusaha: nak kayo kuek mancari/ nak labo bueklah rugi. Harus hidup makmur: Bumi sanang padi manjadi/ padi di ladang lah manguniang/ padi di sawah lah masak pulo/ rangkiang panuah dek isinyo.
Simbol baso indah di Minangkabau, di rumah gadang ada rangkiang atau lumbuang. Ada yagn bernama “sibayau-bayau” berfungsi gudang untuk bisa mempabasoi dagang lalu/ urang nan datang. Ada bernama ”sitinjau lawik” berfungsi sebagai sumber untuk memsubsidi korng jo kampung. Yang banyak lumbung/ rangkiang birauwari, berfungsi sebagai cadangan pangan masyarakat (anak kamanakan), kapanuruik alua nan luruih, kapanampuan jalan nan pasa.
Orang Minang mengajarkan baso yang indah. Kalau ada orang yang berbasa basi satu kali, tiga kali ia babaso menawarkan jasa baiknya. Artinya orang-orang yang pernah berarti/ berjasa dalam hidupnya, ia akan menunjukkan basa yang indah pula kepada mereka yang berjasa. Kalau ada yang pernah menawarkan jasa baik, ia akan membalasnya dengan jasa yang lebih baik pula. Norm adat dalam petitih: rang kayo suko di makan/ rang lai suko baragiah. Ekonomi memberi peluang bisa memberi sebagai ibadat dalam amalan infak, menyantuni yang orang yang berkekurangan.
Basa yang indah membuahkan kenangan lama dalam kehidupan. Persis seperti perinsip agama (islam), man rahima ruhima/ orang yang pernah menyayangi akan disayangi.
Nilai Agama
Pembentukan kepribadian anak dimulai pembiasaan pertama di lingkungan rumah tangga oleh pendidik petama ialah orang tua (ayah dan ibu). Ibu berbudi dan mengajar anaknya berbudi melahirkan anak berbudi. Kalau keruh hidup tak sempat mendidik anak, tak jelas pula budi anak. Petatah berdasarkan ATJG (Alama Takambang Jadi Guru) menata nilai: kalau karuah ayia di hulu/ sampai ka muaro karuah juo/ kalau kuriak induaknyo/ rintik pulo anaknyo.
Karenanya di Minang dulu mendidik anak di rumah prioritas pertama. Dalam sistem kekerabatan Minang, orang tua bekerjasama dengan saudara laki-laki ibu (mamak) dalam pembentukan karakter anak/ kamanakan. Tugas berbagi. Membentuk karakter kecerdasan intelektual adalah tugas orang tua. Di sisi lain pembentukan karakter sopan – santun dan berbudi baik dan baso indah dilakukan ninik mamak di surau suku/ kampung. Di surau itu diajarkan dan dibiasakan trilogi: agama, adat dan silat. Sharing pembangunan keperiadian anak – kamanakan ini dilakukan orang tua dan ninik mamak, sejalan dengan petiti: anak dipangku/ kamanakan dibimbing.
Sekarang kekompakan orang tua dengan ninik mamak sudah berkurang. Ayah/ sumando di kampungnya menjadi mamak dihargai kamanakan, tetapi sebagai ayah di rumah anaknya melecehkan ninik mamak anaknya, lantaran tak bersayap (tak punya). Karenanya kata orang Minang orang sumando (sumenda/ suami dari adik atau suami dari kakak perempuan atau suami dari semua perempuan pada kaum suku seseorang) yang kaya dan terhormat (berkedudukan tinggi) tetapi tidak mengerti adat, berpotensi akan merusak adat. Ia seperti tidak mebutuhkan mamak anak bininya. Semua ia bisa dan mampu, kekayaan dan kekuasaan ada. Buat apa mamak yang tak punya (harata dan kekuasaan). Sang ayah/ sumando seperti ini, tidak sadar, bagaimana pula ia diperlakukan sumandonya dan kepenakannya di kaumnya sendiri. Ini yang terjadi, fenomena ayah/ sumando seperti ini tidak bisa mendidikan anak dengan karakter adat berkepribadian sopan – santun dan budi baik – baso indah. Karena ayahnya/ sumando sendiri tidak sopan kepada mamaknya dan mengajar anaknya tidak sopan kepadan mamak, karena tak ada yang bisa diharapkan dari ninik mamak yang tak punya.
Tersebab anak kamanakan akhlak dan keberadatannya kurang baik, akan berdampak pula pada merosotnya wibawa orang tua dan mamak. Bahkan penurunan wibawa orang tua dan mamak. Di samping itu juga dipicu sikap mamak sendiri, karena mereka tidak bapadang lapang, baalam leba (berpadang lapang, beralam lebar) akan memberi peluang timbulnya kenakalan anak kamanakan atau kekerasan/ tindak kriminal dalam adat yakni mandago dagi bahkan menyebabkan terjadi tikam bunuh (tindak kriminal) bak mamang adat: mamak badaging taba, kamanakan bapisau tajam (mamak berdaging tebal, kamanakan punya pisau tajam). Orang tua yang tidak arif dan tidak cerdas mendidik anak, terjadi kekerasan di rumah tangga. Suami (ayah) melakukan tindak kekerasan terhadap isteri (ibu) di samping juga terjadi kepada anak dan ada yang berujung ke pengadilan. Fenomena itu tidak boleh terjadi dalam keluarga Minang. Kalau sempat saja kasus rumah tangga sampai beracara di pengadilan, dipastikan itu tidak orang Minang lagi, karena sudah menyalahi agama, sedangkan adat melaksanakan agama. Tidak adat Minang namanya kalau menyalahi agama.
Ke-Minangkabau-an itu bisa tercerabut dari akarnya, bila di rumah secara informal dan di surau secara formal/ nonformal sekarang, anak kamanakan kurang mendapat pendidikan akhlak mulia (sopan – santun dan budi baik – baso indah). Demikian pula pada pendidikan formal sekarang (SD, SMP dan SMA dan sederajat) lebih dari 50 tahun (sejak 1960 sampai sekarang ini), murid tidak mendapat pendidikan budi pekerti khusus akhlak mulia, selain agama dan BAM (Budaya Alam Minangkabau yang diajarkan guru tak paham banyak tentang adat dan terjebak pula dalam ranah kognitif, diajarkan sama dengan ilmu sosial lainnya, habis belajar dievaluasi dan dinilai hnaya ujian tulis, pembiasaan tidak ada). Artinya, situasi ini membahayakan pembangunan kepribadian anak, hampir setengah abad terjadi lost generation, tanpa pewarisan local knowledge (pengetahuan lokal), local genius (kecerdasan lokal), adat (sopan – santun serta budi baik – baso indah) dan akhlak (budi pekerti, etika, moral) meski ada pendidikan moral Pancasila dan kewarganegaraan, namun sekarang pendidikan moral Pancasila itu sudah tidak sekuat selama orde baru dulu dan itu pun juga terjebak dalam ranah kognitif, tidak menunjukan pendidikan dengan kompetensi membentuk karakter/ kepribadian dengan ranah terpadu (kognitif, afektif dan psikomotorik).
Karenanya tidak ada contoh dan dinilai pembiasaan kepribadian yang sehat, tidak mustahil pula akhlak, etika dan moral anak dikhawatiri akan menggerogoti citra Minang bahkan bangsa dan negara. Tak tumbuh kembang sikap sopan santun, raso pareso, kurang berhati lembut, kurang ramah, tidak punya kasih sayang, kurang sabar, cepat marah, memaksakan kehendak, demo dengan yel-yel kotor bahkan kontra produktif, berkelahi saling bunuh, tak ada lagi kesantunan nebaruh hiba kepada orang yang lemah dsb. Artinya koondisi anak termasuk di daerah, tidak memiliki karakter adatnya lagi: sopan – santun dan budi baik – baso yang indah, entah tercecer di mana.
Sekolah Berbasis Surau
Fenomena prilaku miring pada anak, lantaran anak kamanakan kurang mendapat pembiasaan berprilaku sesuai norm syara’ (agama) dan nilai adat. Filosofi ABS – SBK dilaksanakan SM – AM dan ATJG kurang tersosialisasi di dalam kehidupan anak Minangkabau. Mereka tak mampu memahami adat istiadatnya sendiri. Dampaknya mereka kehilangan kearifan dan jati diri  ke-Minangan-nya kabur.
Ada upaya dengan kurikulum muatan lokal pembelajaran BAM dan yang diajarkan pun melebar pula pada adat nan sabatang panjang. Tak pokus, dan tak tersentuh ragam adat nan salingka nagari. Karenanya pembelajaran BAM di sekolah itu tak mampu merubah budaya (prilaku) keberadatan siswa secara signifikan. Buktinya masih terdapat suara miring menyebut ”anak-anak belum beradat”. Diperparah pula, ada beberapa kasus guru BAM, ada guru yang tidak di bidangnya, dan tak memahami adat secara dalam. Anjuran yang patut diperhatikan, jembatani ninik mamak ke sekolah membantu menjelaskan adat pada pembelajaran BAM dan membiasakan adat dalam pelaksanaan ekskul yang bernuansa surau.
Dalam pembelajaran BAM guru di sekolah bisa sharing dengan ninik mamak masuk ke sekolah, sharing membiasakan kepribadian beradat pada hidden kurikulum/ kegiatan ekskul bernuansa surau di sekolah. Di Sumatera Barat, sduah menjadi kebijakan menambah jam pelajaran agama yang terbatas dan pembelajaran BAM yang tak sampai, melaksanakan hidden kurikulum kegiatan ekskul bernuansa surau, menciptakan suasana kampus dengan menerapkan suasana Islami dan beradat,  mengajarakan al-Qur’an, membebaskan buta huruf arab melayu/ al-Qur’an dan membiasakan adat, namun itu semua masih dalam tahap uji coba.  
Di sisi lain didukung kuat pembiasaan nilai adat dan agama di rumah tangga, orang tua memberi contoh dan tuntunan terhadap anaknya agar berkepribadian sopan – santun dan berbudi baik – babaso indah. Dalam masyarakat Minang sebenarnya, rumah tangga sebagai lembaga pendidikan informal pertama membangun kepribadian anak. Orang tua (ayah dan ibu) orang pertama sebagai pendidik melakukan pendidikan berkarakter. Belajar dari pengalaman Bundo Kandung, sesibuk apapun ia sebagai ibu dan Raja Pagaruyung, ia tidak lengah, setiap saat mendidik anaknya Sutan Rumandung (Dang Tuangku) dan anak pengasuhnya si Kambang Bandahari yakni Cindua Mato. Motivasi mendidik anak disadari atau tidak tergantung juga “nilai anak di mata orang tua“. Bundo Kandung memandang anaknya punya nilai “aset pemimpin masa depan“, karenanya Bundo/ Mandeh mendidik keduanya menjadi pemimpin Minangkabau.
Sedang enak tidur anak, Bundo Kandung/ Mandeh membangunkannya. Begitu terdengar suara Mandeh, langsung Dang Tuanku dan Cindua Mato bangun. Duduk basamo mandeh, siap menyimak pengajaran Mandeh. Mandeh bertitah karena anak bertambah gadang juga. Mandeh mencuraipaparkan adat limbago nagari, tambo adat dan tambo alam, serta wilayah Minangkabau mulai dari luak nan-3 yang berpenghulu dan rantau nan barajo, juga menceritakan sifat dan pantangan penghulu dan raja. Titah Bundo Kandung itu dapat dilihat dalam Kaba Cindua Mato kepada anaknya yang dibekali menjadi raja , kemudian terjadi dialog seimbang antara Mandeh dan anak sbb.:
”Bukan murah jadi rajo, pandai mahukum adia-adia, lagi cadiak bijaksano, arif budiman anak pakai, penyayang kepada hamba rakyat, panyantun ka urang dagang, tahu dikieh dengan bandiang, tahu di ujung kato sampai.
Danga bana dek anak kandung, adat limbago jadi rajo, barani bakato bana, takuik karano salah, lapang dado bakato-kato, cadiak usah mambuang kawan, gapuak usah mambuang lamak. Jiko kito manjadi rajo, di lahia urang manyamba, di batin awak manyambah.”.
”Sanan manjawab Dang Tuanku, kalau buliah denai batanyo, apo guno pangulu, apo karajo baliau nantun?”.
”Mandanga kato anak kanduang, galak tasanyum Bundo Kanduang, lalu batitah maso nantun. Lorong kapado pangulu, itulah urang baanak buah, manyusun maatua anak kamanakan, ka pai tampek batanyo, ka pulang tampek babrito. Lorong kapado hamba rakyat, inyo barajo jo mamak, mamak barajo jo pangulu, pangulu barajo kamufakat, mufakat di Balai Panjang, karapatan pengulu basa batuah, putuih mufakat dalam balai, di antakan ka basa ampek balai”.
Dari pengalaman dan ungkapan Bundo Kandung mengajar anaknya. Dari kecil Mandeh sudah mulai membiasakan sikap sopan – santun kepada orang tua. Sekali Mandeh menghimbau, cepat direspon sang anak, pertanda anak sopan dan santun kepoada orang tua, tidak basipakak, membuat hiba hati orang tua.
Bundo Kandung membiasakan, ibu sebagai sumber, tempat bertanya dan curhat. Membiasakan berdialog yang seimbang dan terbuka. Ibu bertutur dengan santun kepada anaknya, anak bertanya dengan sopan, menjaga hati ibunya tidak hiba, menjaga pembicaraannya tidak menjatuhkan kemuliaan ibunya sepertinya telah mengamalkan perinsip al-Qur’an pada karakter kata ”...qul qaulan karimaa / kamu katakanlah perkataan mulia”.
Dari paparan 9 tulisan tentang fungsi nilai adat dan pembangunan kepribadian anak dapat disimpulkan. Pertama nilai adat budaya lokal secara substantif dapat membentuk kepribadian sopan – santun dan berbudi baik – babaso indah, selaras dengan sumber perinsip syara’ (agama/ Islam) adalah akhlaq mahmudah (akhlak terpuji) menjadi prioritas pembentukan karakter/ kepribadian. Kondisi objektif, anak sewaktu kecil sudah dibiasakan kepribadian Minang dan Islami oleh orang tua, tetapi pengaruh lingkungan/ pengaruh global terlalu kuat, karakter itu berubah sewaktu sudah memasuki pendidikan dasar dan menengah.  Namun yang jelas karakter adat, budaya dan agama dapat dibiasakan dalam membangun kepribadian anak.
Kedua, membangun kepribadian anak dengan nilai adat budaya dan agama, belum ditemukan metodologi yang kuat selain ”pembiasaan”. Pembiasaan pertama dimulai di lembaga keluarga sebagai lembaga pendidikan informal pertama dan dibiasakan oleh pendidik pertama ialah orang tua (ibu dan ayah). Pembiasaan berikutnya dalam lingkungan masyarakat sebagai pendidikan nonformal, bila anak memperlihatkan kepribadian tak sopan – tak santun, tak berbudi baik dan tak babasi yang indah, tokoh masyarakat adat dan agama semestinya berani memberikan teguran sebagai kontrol sosial masyarakat. Pembiasaan ketiga di sekolah, BAM tidak diajarkan dan dievaluasi dalam ranah kognitif saja tetapi harus terpadu tiga ranah kognitif, afektif dan psikomotorik. Anak tidak dilihat dari pemahaman adat saja lalu diuji tertulis, tanpa ada pembiasaan dan penilai terhadap kebiasaan prilaku yang beradat dan beragama yang mengakar pada kebudayaan lokalnya. Guru yang mengajarkan BAM bila tidak memahami materinya, jembatani melalui pembelajaran BAM ini ninik mamak masuk sekolah, beri kesempatan ninik sharing dalam membelajarkan adat sebagai mata pelajaran muatan lokal yang dapat membentuk karakter dan kepribadian anak.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...