Kamis, 16 Januari 2014

TAHUN 1946: Babak Baru Pemerintahan Nagari Minangkabau

OLEH Anas Nafis
Nagari Sumpur-Antara
Di awal revolusi tahun 1945, bentuk atau susunan pemerintahan di nagari-nagari Minangkabau masih seperti di jaman penjajahan Belanda juga, yaitu Kerapatan Nagari yang anggotanya terdiri dari para Penghulu.
Perubahan baru terjadi sejak Negara Republik Indonesia mulai diatur, yaitu tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan diumumkan. Bermula dengan turunnya instruksi Presiden tanggal 22 Agustus 1945 tentang pembentukan Komite Nasional Indonesia.
Kemudian turun pula dekrit pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 yang ditanda-tangani Wakil Presiden tentang mendirikan partai-partai di negeri ini yang disambut hangat oleh masyarakat.

Bagai jamur yang tumbuh di musim hujan, dalam waktu singkat atau menjelang akhir tahun 1945 telah berdiri tidak kurang dari delapan partai, seperti PKI, PSII, PERTI, PNI, MIT, PSI, MASYUMI, bahkan ada pula partai yang bernama PKI - Lokal Islami.
Sedang sebelum itu di nagari-nagari telah berdiri berbagai organisasi perjuangan seperti kepemudaan, keputrian dan lain-lain sebagai produk revolusi, yang semuanya berhimpun ke dalam KNI atau Komite Nasional Indonesia.
Jaman beralih musim berkisar, kata sebuah ungkapan. Perubahan pun terjadi. Kerapatan Nagari model lama dibubarkan dan diganti dengan yang baru, yaitu Dewan Perwakilan Nagari (DPN) yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat, demikian pula jabatan Wali Nagari dan Dewan Harian Nagari.
Semenjak itu mulailah babak baru bentuk Pemerintahan Nagari di Minangkabau.
Komite Nasional Indonesia
Seperti dikatakan di atas, tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan diumumkan, di pulau Jawa dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP. Di daerah ini dinamakan “KNI Sumatera Barat”. Anggotanya ialah bekas Hoko Kai bentukan Pemerintah Militer Jepang yang kalah perang. Pembentukan KNI di daerah ini sejalan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tanggal 22 Agustus 1945.
Dalam waktu singkat KNI ini sudah bercabang, beranting sampai ke tingkat kewedanaan bahkan ke setiap nagari Sumatera Barat.
Dengan berdirinya cabang dan ranting KNI, berarti tangan revolusi telah menjambau ke seluruh pelosok nagari di wilayah ini.
Tangan revolusi yang berbentuk KNI inilah yang merupakan ujung tombak menggelorakan semangat perjuangan, memberi penerangan sejelas-jelasnya arti kemerdekaan kepada masyarakat, termasuk menjamin keamanan jalannya roda revolusi.
Dalam menjalankan tugasnya di berbagai wilayah, KNI senantiasa mendapat sambutan dan dukungan meriah dari masyarakat.
Sedang sebelum itu pada tanggal 27,28 dan 29 Agustus 1945, bertempat di rumah Abdul Muluk di jalan Alang Laweh Padang, berlangsung rapat pertama pemimpin terkemuka Sumatera Barat.
Dalam rapat penting tersebut antara lain disepakati:

  1. Menyiarkan kembali teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 oleh Bung Karno dan Bung Hatta, serta menjunjung keagungan kedua pemimpin Indonesia tersebut.
  2. Mengeluarkan maklumat pembubaran Seikei Ganshu Hookokai (Badan Kebaktian Rakyat).
  3. Membentuk suatu Komite Nasional Indonesia daerah Sumatera Barat sejalan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tanggal 22 Agustus 1945.
4.      Untuk sementara KNI itu beranggotakan sebanyak 41 orang (daftar nama tidak diperoleh – AN) yang terdiri dari semua bekas anggota Hookokai Sumatera Barat.
Menganjurkan agar di nagari-nagari dibentuk pula ranting KNI. Pada tanggal 31 Agustus 1945, juga di rumah Abdul Muluk di Padang, berlangsung pula pertemuan dengan tujuan meresmikan berdirinya KNI Sumatera Barat. Dalam pertemuan itu, Mohamad Syafei terpilih menjadi ketuanya.
Seusai pertemuan, semua anggota KNI yang berjumlah 41 orang tersebut diminta segera bergerak ke sepenjuru Sumatera Barat. Selain membentuk ranting KNI di nagari-nagari. Mereka juga ditugaskan menggelorakan semangat rakyat setempat dalam menyambut kemerdekaan yang telah diproklamasikan.
Pada tanggal 29 Agustus 1945 teks Proklamasi disiarkan kembali, bahkan sampai keluar wilayah Sumatera Barat. Dengan demikian diharapkan dalam waktu singkat sudah diketahui masyarakat banyak.
Pada tanggal-tanggal tersebut kota Padang dan daerah sekitarnya benar-benar diliputi suasana meriah. Sang Saka Merah Putih berkibar di mana-mana.
Bendera Hinomaru yang saat itu berkibar di kantor Balaikota Padang, diturunkan dan diganti dengan Sang Saka Merah Putih.
Dewan Perwakilan Nagari
Di awal kemerdekaan itu segera muncul pendapat bahwa pemerintahan model lama, yaitu Pemerintahan Nagari yang terdiri dari para penghulu yang disusun Pemerintah Belanda berdasarkan IGOB – 1938, dianggap tidak sesuai
lagi dengan semangat revolusi. Kehendak ini berdengung dalam setiap rapat KNI Nagari, Kewedanaan, bahkan ke tingkat KNI Sumatera Barat.
Dalam rapat pleno KNI Sumatera Barat pada tanggal 17 dan 19 Maret 1946 di Bukit Tinggi, dengan lantang suara-suara ini diperdengarkan kembali.
Hasilnya ialah, sidang memutuskan, bahwa untuk kesempurnaan demokrasi di nagari-nagari dan demi kelancaran pemerintahan, perlu diadakan suatu DEWAN PERWAKILAN NAGARI, DEWAN HARIAN NAGARI dan WALI NAGARI.
Maka dibentuklah suatu KOMISI yang bertugas menyiapkan segala sesuatu atau rancangan yang diperlukan bagi pembentukan Dewan Perwakilan Nagari dan Dewan Harian Nagari. Dalam waktu singkat, Komisi tersebut harus menyiapkan suatu rancangan mengenai hal dimaksud dan menyerahkannya kepada KNI Sumatera Barat pada tanggal 1 April 1946.
Anggota Komisi itu terdiri dari 7 orang, yaitu Iskandar Tedjasukmana, Basjrah Lubis, A. Gafar Djambek, M. Djamin Dt. Bagindo, Adinegoro, Bgd. Azischan dan Anwar Sutan Saidi.
Waktu itu dikatakan bahwa Keputusan Rapat Pleno KNI Sumatera Barat ini mendapat sambutan luas dan meriah dari seluruh lapisan masyarakat, karena dengan demikian rakyat di nagari-nagari dapat ikut menyumbangkan tenaga dan pikiran mereka dalam pemerintahan.
Reaksi Ninik Mamak
Reaksi kalangan ninik mamak yang tergabung dalam Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) terlihat dalam kongresnya tanggal 15 April 1946 yang membuat pernyataan antara sebagai berikut,

1.           Menolak Keputusan Rapat Pleno Komite Nasional Pusat Sumatera Barat di Bukittinggi tanggal 18 Maret 1946 yang berhubungan dengan pembentukan susunan Badan Perwakilan Rakyat di nagari-nagari, karena:

a)        Badan Perwakilan Rakyat yang ada sekarang (Kerapatan Nagari) telah bersifat kedaulatan rakyat sejati. Penghulu-penghulu dan orang-orang empat jenis wakil rakyat menurut adat ditanam atau diangkat oleh rakyat laki-laki dan perempuan, tua dan muda.
b)       Untuk memuaskan supaya Badan Perwakilan Rakyat itu sesuai dengan (situasi) masyarakat sekarang, diputuskan supaya kerapatan nagari yang lama ditambah dengan wakil-wakil partai yang ada dalam nagari itu.
Keputusan Kongres di atas disampaikan oleh MTKAAM kepada Pemerintahan Keresidenan Sumatera Barat.
Oleh pemerintah keputusan kongres MTKAAM tersebut dijawab dalam suratnya kepada MTKAAM yang menegaskan, bahwa pemerintah tetap menyetujui garis-garis yang telah ditetapkan oleh KNI Sumatera Barat.
Antara lain ditegaskan bahwa, dengan usul MTKAAM dalam bahagian I (lihat di atas) belum dirasa cukup tercapainya kedaulatan rakyat yang menjadi dasar dan tujuan perjuangan kemerdekaan segala lapisan rakyat.
Seterusnya dikemukakan bahwa Dewan Perwakilan Nagari ini tidaklah akan memasuki lapangan adat, yang akan tetap tinggal dalam lapangan kerapatan adat atau kerapatan penghulu-penghulu.
Dikatakan pula, sebenarnya tugas komisi yang ditugaskan menyiapkan rancangan pembentukan Dewan Perwakilan Nagari dalam rapat pleno KNI tanggal 17-19 Maret 1946 dan harus menyerahkan kembali kepada KNI tanggal 1 April 1946 (10 hari) itu, tidaklah begitu berat. Sebab pada sidang pleno itu, sudah disampaikan suatu rancangan yang disusun oleh Anwar Sutan Saidi yang  garis besarnya diterima baik oleh KNI Sumatera Barat. Untuk penyesuaian lebih jauh menjadi peraturan, itulah tugas Komisi yang dibentuk itu.
Lalu pada tanggal 21 Mei 1946 oleh Residen Sumatera Barat, Dr. M. Djamil dikeluarkanlah Maklumat No.20 dan 21 tahun 1946, yaitu peraturan tentang susunan Pemerintahan Nagari, Rumah Tangga Nagari dan cara memilih anggota Dewan Perwakilan dan Badan Pemerintahan Nagari.
Dikatakan pula bahwa maklumat tersebut membawa perobahan dalam nagari-nagari di Minangkabau, yaitu dari system pemerintahan yang telah dipakainya semenjak beberapa zaman yaitu Demokrasi Minangkabau, untuk memakai suatu sistem pemerintahan baru yaitu sistem Demokrasi Barat.
Maklumat No 20/46 dan 21/46
Sebelum berakhir tahun 1945, Muhamad Syafei meletakkan jabatan selaku Residen Sumatera Barat.
Setelah bersidang, KNI Sumatera Barat mengangkat Datuk Perpatih Baringek selaku Residen Sumatera Barat yang baru.
Terhitung tanggal 14 Maret 1946 Residen Sumatera Barat Muh. Rusad Dt. Perpatih Baringek diperbantukan pada kantor Gubernur di kota Medan.
Dalam sidang KNI-SB ke V tanggal 18 Maret 1946, ditetapkan Dr. Muh. Jamil sebagai Residen Sumatera Barat yang baru.
Ketika MAKLUMAT N0. 20/46 dan No. 21 / 46 ditanda-tangani oleh Residen Sumatera Barat Dr. M. Djamil pada tanggal 21 Mei 1946 menyusul Dekrit Wakil Presiden Moh. Hatta tanggal 3 November 1945 tentang mendirikan partai-partai politik, perhatian masyarakat Sumatera Barat tidaklah tertuju sepenuhnya kepada susunan Pemerintahan Nagari yang dikehendaki oleh pasal demi pasal maklumat yang baru dicanangkan itu, akan tetapi lebih berkonsentrasi pada revolusi dan bahaya yang sedang mengancam, yakni militer Belanda yang datang menyerang untuk menjajah kembali negeri ini. Dengan kata lain, di awal kemerdekaan, semangat revolusi yang menggelora mengatasi segala gejolak social dan politik termasuk kekuasaan para penghulu Minangkabau. Waktu itu perhatian masyarakat lebih tertuju revolusi dan kepada

bahaya yang sudah berada di depan mata dari pada memikirkan Maklumat No. 20/46 yang intinya jelas memporak-porandakan Pemerintahan Nagari model lama Minangkabau.
Dengan kata lain sistem Pemerintahan Nagari yang dianut sejak jaman dahulu telah diganti oleh kekuatan revolusi, yakni dengan dibentuknya Dewan Perwakilan Nagari, Dewan Harian Nagari dan Wali Nagari.
Maklumat itu sendiri ialah mengenai Pemerintahan Nagari model baru, seperti cara-cara baru memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari (DPN) serta Wali Nagari yang di jaman dahulu tidak dikenal dalam Pemerintahan Nagari Minangkabau yang usali.
Maklumat No. 20 / 46 sama sekali tidak ada menyebut kata penghulu atau ninik mamak di nagari. Namun dalam Maklumat No. 21 / 46 ada tertulis sebuah peran kecil wakil penghulu dalam panitia pemilihan DPN, DHN maupun Wali Nagari.  
Maklumat No. 20 / 46 Pasal 1 tentang Pimpinan Nagari menyebutkan,
1.    Pimpinan Pemerintahan Nagari terdiri dari:
a.      Dewan Perwakilan Nagari (DPN).
b.      Dewan Harian Nagari (DHN).
c.       Wali Nagari (WN).
2.     Wali Nagari menjadi Ketua Dewan Perwakilan Nagari dan menjadi Ketua Dewan Harian Nagari.

Sedangkan Maklumat No. 21 / 46 Pasal 1 Tentang Peraturan Pemilihan Anggota Anggota Dewan Perwakilan Nagari Dan Pemilihan Wali Nagari
Komite National ranting dalam tiap-tiap nagari bersama kerapatan nagari yang sekarang menanam sesuatu panitia pemilihan yang terdiri dari beberapa orang penduduk Nagari, banyaknya menurut yang ditimbang perlu, sehingga di dalam itu Kepala Nagari, WAKIL PENGHULU-       PENGHULU, wakil Alim Ulama dan wakil Cerdik Pandai. 

1.            Kepala Nagari menjadi Ketua dan Ketua Komite Nasional menjadi wakil Ketua Panitia Pemilihan atau sebaliknya.
2.           Panitia Pemilihan memilih di antara anggotanya satu orang setia usaha dan                              seorang wakil setia usaha.         

Ninik Mamak yang tergabung dalam MTKAAM (Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau) protes, namun suara mereka dikesampingkan saja, bahkan diundang untuk merumuskan DPN dan DHN pun tidak.
Posisi golongan yang duduk di Pemerintahan waktu itu amat kuat. Kaum pergerakan yang di jaman penjajahan Belanda dulu banyak mendapat hambatan atau rintangan dari Pemerintah Belanda dan juga Ninik Mamak yang menganut paham “co” (kerja sama dengan Pemerintah Belanda), lalu semenjak Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, telah memegang posisi penting dalam berbagai bidang Pemerintahan Revolusi, jalan terus.     Para Ninik Mamak amat menyadari bahwa Maklumat No. 20/46 itu  meluluh-lantakkan sistem Pemerintahan Nagari yang telah mereka anut sejak lama secara turun temurun.
Kalau sebelumnya seperti di jaman penjajahan Belanda dulu, anggota Kerapatan Nagari terdiri hanya dari para Penghulu, Orang Tua-Tua dan Cerdik Pandai, lalu setelah Maklumat itu dicanangkan, susunan anggota Kerapatan Nagari tidaklah seperti jaman lama itu lagi. Mereka dipilih langsung dari masyarakat melalui pemilihan. Demikian pula jabatan Kepala Nagari yang dirubah dengan sebutan Wali Nagari.
Namun suara mereka (para ninik mamak) kalah nyaring dan hilang begitu saja ditelan hebatnya dentuman meriam revolusi. Perubahan bukan hanya terjadi dalam bentuk Pemerintahan Nagari saja, tetapi juga merambah ke dalam bentuk kehidupan masyarakat sejalan dengan irama revolusi yang sedang menggelora.
Selain itu Maklumat No. 20/46 itu sama sekali tidak menyebutkan batasan siapa saja yang boleh menjadi Wali Nagari maupun anggota Dewan Perwakilan Nagari. Dengan kata lain, kalau di jaman penjajahan Belanda dahulu anggota
Kerapatan Nagari diisi hanya oleh kaum pria saja, setelah Maklumat No. 20/46 itu dicanangkan, KAUM WANITA BOLEH DUDUK DALAM DEWAN PERWAKILAN NAGARI, BAHKAN MENJADI WALI NAGARI JIKA TERPILIH.
Dengan turunnya Maklumat Residen Sumatera Barat No. 20/46 tentang pembentukan DEWAN PERWAKILAN NAGARI (DPN), DEWAN HARIAN NAGARI (DHN) dan WALI NAGARI yang dipilih langsung oleh warga nagari, berarti sistem Pemerintahan Nagari bentukan lama (sistem IGOB 490/1938) sudah tidak terpakai lagi. Dengan kata lain Kerapatan Nagari dan Kepala Nagari sistem lama bubar, karena sudah ada penggantinya yang baru.
Kalau di jaman dahulu keputusan Kerapatan Nagari atas dasar musyawarah – mufakat, lalu setelah Maklumat 20/46 diberlakukan, keputusan Kerapatan Nagari yang disebut Dewan Perwakilan Nagari atau DPN diambiil berdasarkan suara terbanyak. Waktu itu pula sebutan Kepala Nagari berganti nama dengan Wali Nagari.
Sekali air besar sekali pula tepian berubah, jaman beralih musim berkisar, kata peribahasa.    
Setelah beberapa lama sistem baru atau Maklumat No. 20/46 ini berjalan, ternyata bahwa nagari yang berpenduduk antara tiga sampai lima ribu jiwa terasa terlalu kecil daerahnya dan terlalu sedikit pula penduduknya untuk dapat memerintah sendiri atau berotonomi. Lalu timbul gagasan untuk menggabungkan empat atau lima nagari menjadi satu Wilayah Otonomi.
Inilah asal muasal terbentuk atau lahirnya pemerintahan wilayah-wilayah otonomi terendah di Sumatera Barat.

Sebelum agresi militer Belanda yang pertama, oleh suatu badan yang diberi nama Kompempus (Komisariat Pemerintah Pusat) dibuat suatu panitia yang bernama Panitia Desentralisasi. Tugasnya ialah mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan otonomi. Dari laporan atau hasil penelitian panitia tersebut, lahirlah Peraturan Kompempus No. 81 tahun 1948 yang menegaskan pembentukan Kabupaten-Kabupaten dan Wilayah-Wilayah di Sumatera Tengah, yaitu Residensi Riau, Jambi dan Sumatera Barat.
Pada mulanya penerapan peraturan ini seluruhnya akan rampung menjelang tanggal 1 Januari 1949, namun karena terjadi agresi militer Belanda, sebagian
ditunda sampai saat pemulihan kedaulatan RI. Baru kemudian diresmikan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Tengah No. 50 tahun 1950.
Dengan berdirinya wilayah-wilayah tersebut di sepenjuru Sumatera Tengah, jabatan Kepala Wilayah untuk pertama kali diangkat oleh Pemerintah, walau dalam rencana semula akan dipilih. Semenjak itu lahirlah Pemerintahan Wilayah, Dewan Perwakilan Wilayah berikut dengan Dewan Pemerintahan Wilayah yang menjalankan pemerintahan sebagai kawasan Otonomi Terendah. Seterusnya Wali Nagari dijadikan tepatan Wilayah agar pemerintahan di seluruh Wilayah menjadi lancar.
Kemudian muncul Peraturan Presiden No.1/1954 yang membatalkan Pemerintahan Wilayah-Wilayah yang telah dibuat secara susah payah tersebut. Reaksi pun bermunculan. Ini dapat dilihat pada koran-koran dan majalah yang terbit waktu itu.
Reaksi pertama dimulai oleh Miral Manan dalam diskusi tanggal 6 April 1954. Dalam diskusi tersebut ia menyampaikan baik-buruknya sistem pemerintahan wilayah ataupun nagari. Diskusi di atas diiringi oleh Zamzami Kimin pada tanggal 13 April dan 7 Mei 1954, di mana dikatakan bahwa otonomi wilayah adalah otonomi terendah yang terbaik. Lalu pada awal Juni 1954 disambung pula oleh Maisir Thaib yang menyarankan kembali kepada peraturan Residen Sumatera Barat No. 20 tahun 1946, yaitu DPN dan tidak kepada IGOB–1938 yang berarti kembali kepada sistem lama seperti pada jaman penjajahan Belanda dulu.
Dalam suatu wawancara tanggal 8 Juni 1954 Datuk Majo Basa Nan Kuning (Ketua MTKAAM) mengatakan, otonomi terendah di Sumatera Barat dibentuk berdasarkan IGOB-1938. Dikatakan pula pembentukan Pemerintah Nagari berdasarkan IGOB ini sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Keberatan dalam pelaksanaan model IGOB itu, adalah karena dilakukan secara Hukum Adat seperti yang pernah dilakukan pada masa Pemerintahan
Hindia Belanda untuk kepentingan sang penjajah. Datuk NBK mengatakan, Hukum Adat itu bukanlah hukum yang mati, malah dapat disesuaikan dengan pertumbuhan masyarakat dan bergantung kepada penduduk nagari itu sendiri.
Campur tangan Gubernur atau Residen dalam Pemerintahan Nagari yang berdasarkan IGOB-1938, dapat menghalangi kembalinya praktek seperti di jaman pemerintahan Hindia Belanda. Misalnya Gubernur dapat memberikan petunjuk mengenai cara penyusunan Dewan Perwakilan Nagari (DPN), seperti pernah dilakukan Pemerintah Keresidenan Sumatera Barat di awal revolusi tentang pembentukan DPN. Jadi jelaslah praktek-praktek seperti di jaman Hindia Belanda dulu, tidak akan diteruskan oleh Gubernur yang sekarang.
Harus diakui bahwa model IGOB-1938 itu tidak akan dipakai terus dan kelak akan diganti dengan peraturan yang lebih moderen yang sesuai dengan perkembangan masyarakat kita. Dipakainya sekarang agar jangan terjadi kekosongan dalam pemerintahan otonomi terendah. Lagi pula otonomi yang diberikan dalam IGOB tsb cukup luas juga untuk memupuk otoaktivitas di jaman peralihan seperti sekarang ini. Yang penting dalam pelaksanaan otonomi itu adalah pimpinan Gubernur, Residen atau Bupati, agar jangan semua persoalan dipulangkan begitu saja kepada masing-masing nagari sebagaimana dilakukan pada jaman Hindia Belanda dulu.
Karena pedoman dalam pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Otonomi tersebut sedang disusun oleh propinsi, nagari-nagari boleh membuat peraturan sementara melalui musyawarah oleh pemangku adat, wakil partai, alim ulama dan orang-orang yang patut menurut timbangan dan kebiasaan nagari masing-masing.
Selanjutnya DT. NBK akan mengusulkan kepada Gubernur agar dalam memilih anggota Dewan Perwakilan itu dilaksanakan sekali 3 a 4 tahun saja. Jadi tidak seperti di jaman Belanda, yaitu selama gelar masih dijabat.
Sementara itu seseorang terkemuka dalam masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa sebaiknya peraturan IGOB tersebut dipakai hanya sebagai rechtgrond (dasar / acuan - pen) dalam pembentukan otonomi terendah di Sumatera Tengah. Selain itu dipakai pula peraturan Residen Sumatera Barat No. 20 tahun 1946 yang pernah dijalankan dalam penyusunan anggota DPN.
Memang dalam pembentukan DPN yang mengacu kepada IGOB tersebut terdapat berbagai kesulitan, misalnya disebabkan revolusi, maka susunan ke anggotaan DPN harus disesuaikan atau dilakukan berbagai perubahan. Selanjutnya Dewan Perwakilan Nagari (DPN) seperti dimaksud di atas telah pula menunjukkan bentuk yang agak representatip dari yang pernah ada sebelumnya. (Dahulu anggota Kerapatan Nagari diisi hanya oleh Penghulu Adat saja – AN).
Maklumat Residen Sumatera Barat No. 20 itu, sebenarnya telah mendekati seperti yang dikehendaki revolusi, yaitu dalam arti mencapai suatu pemerintahan yang demokratis, namun sayangnya peraturan tersebut digulung habis oleh peraturan DPR-ST No. 50 tahun 1950 tentang pembentukan wilayah berotonomi yang telah dibekukan pula oleh PP No.1 tanggal 15 Januari 1954.
Dikatakan pula, walaupun saat ini oleh kantor Gubernur sedang digarap suatu konsep tentang hal tersebut, namun sebelum konsep itu disyahkan, ada baiknya diadakan suatu diskusi dengan mengundang berbagai pihak seperti adat, alim ulama, cerdik pandai dan partai-partai.
Sirajuddin Abbas dalam rapat umum Perti di Bukittinggi tanggal 13 Juni 1954 mengatakan antara lain, gunakanlah susunan yang baru untuk pembangunan nagari sebaik-baiknya, sebab kalau nagari kuat, maka Indonesia akan kokoh. Sebaliknya kalau susunan nagari itu lemah, maka seluruh negara akan lemah pula.
Sedangkan sebelumnya Mr. St. Muh. Rasyid ketika telah terbentuknya DPN di Sumatera Barat pada tahun 1947 mengatakan, Desa atau Nagari yang selama ini terkebelakang dan bersahaja, akan kita angkat dan bawa ia ke derajat yang sama dengan seluruh kota-kota di Indonesia. 

Nagari Habis Terbitlah Desa

Bagai petir menyambar di siang bolong, masyarakat Sumatera Barat dikejutkan oleh Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Letjen (purn) TNI-AD Ir. Azwar Anas No. 162/GSB/1983 yang menetapkan berlakunya sistem Pemerintahan Desa terhitung tanggal 1 Agustus 1983 sepenjuru Sumatera Barat.
Dengan berlakunya Surat Keputusan tersebut, maka jebollah benteng terakhir adat Minangkabau yang bernama nagari, berikut sistem pemerintahannya yang unik yaitu Pemerintahan Nagari yang telah dianut masyarakatnya sejak lama secara turun-temurun.
Ungkapan yang mengatakan: Urang Minang babenteang adat (Orang Minangkabau berbenteng adat), sirna sudah. Nagari yang merupakan benteng terakhir pertahanan adat kebanggaan orang Minangkabau diluluh-lantakkan oleh Surat Keputusan Gubernur No. 162/GSB/1983 tersebut.
Perombakan nagari-nagari menjadi desa-desa di Sumatera Barat ini, adalah wujud pelaksanaan Undang-Undang R.I. No. 5 tahun 1979 dengan menjadikan wilayah jorong dalam Pemerintahan Nagari model lama menjadi Pemerintahan Desa.
Sedangkan sembilan tahun sebelumnya, bentuk atau susunan Pemerintahan Nagari telah diatur kembali oleh Gubernur Sumatera Barat Drs. Harun Zain dengan Surat Keputusan No. 155/GSB/1974, yaitu mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari Dalam Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Apa sebenarnya yang mendorong Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat merubah 543 nagari menjadi 3.544 desa tersebut?
Sepintas lalu tampaknya selain penyeragaman pemerintahan terendah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, juga keinginan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat mendapatkan dana Bantuan Desa atau Bandes dalam jumlah yang jauh lebih besar. Jika sebelumnya wilayah pemerintahan terendah adalah Pemerintahan Nagari, berarti Sumatera Barat akan mendapat uang Bandes sebesar 543 nagari kali sekian rupiah. Akan tetapi jika pemerintahan terendah Sumatera Barat dijadikan  desa, berarti “bantuan desa” atau “bandes” yang diperoleh akan jauh lebih besar, yaitu 3.544 desa kali sekian rupiah. Tak ayal lagi, jumlah uang inilah yang dikejar Pemerintah Daerah dengan mengorbankan kebanggaan masyarakatnya sendiri, yakni nagari dan adatnya.
Kemudian ternyata memecah sebuah nagari menjadi beberapa desa tidak semulus seperti yang diharapkan Gubernur dengan Surat Kepurusannya No. 162/GSB/1983. Dihapusnya nagari-nagari dan dijadikan desa-desa telah menimbulkan berbagai masalah. Dahulu rata-rata setiap nagari  mempunyai sebuah mesjid, sekolah, pasar, kantor untuk Wali Nagari. Lalu setelah dipecah,  masing-masing desa baru itu berusaha atau menuntut mendapatkan mesjid, sekolah, pasar dan kantor desa pula seperti ketika masih dalam sebuah nagari. Harta kaum warga dapat saja bertebaran di beberapa desa, padahal kaum yang menjadi pemiliknya berdiam di desa lain. Demikian pula urusan “batagak penghulu nagari”, adat tidak mengenal apa yang dinamakan “batagak penghulu desa”. Belum lagi mengenai “ulayat nagari atau pun kaum”.
Kerusuhan yang terjadi pada tanggal 20 Mei 1989 antara sesama warga eks nagari Padang Sibusuak Kabupaten Sawah Lunto Sijunjung yang menelan korban lima orang tewas, adalah contoh kesemrautan itu. Pemicunya ialah masalah kepemilikan kebun karet yang pernah digarap bersama oleh warga eks nagari di tanah ulayat mereka.
Apakah memang menjadikan nagari-nagari menjadi desa-desa itu hanyalah untuk keseragaman atau iming-iming uang Bandes yang jauh lebih besar seperti yang disebutkan di atas?
Awal Lahirnya Parta-partai
Kalau di jaman pendudukan militer Jepang, boleh dikatakan tidak ada perubahan berarti dalam bentuk atau susunan Pemerintahan Nagari. Dengan kata lain Pemerintah Militer Jepang membiarkan orang Minangkabau dengan susunan Pemerintahan Nagarinya atau barangkali juga Pemerintah Jepang tidak mau direpotkan dengan bentuk atau susunan pemerintahan yang ada, karena waktu itu mereka lebih mengutamakan perang menghadapi sekutu dari pada urusan lainnya.
Pada awal Proklamasi bentuk atau susunan Pemerintahan Nagari masih seperti sebelumnya juga, yaitu dengan Kepala Nagari dan Kerapatan Nagari yang terdiri dari Penghulu-Penghulu.
Perubahan baru terjadi sejak Pemerintahan Republik Indonesia mulai diatur, yakni tidak lama setelah Proklamasi 1945.
Semenjak berdirinya KNI (Komite Nasional Indonesia), semua unsur perjuangan yang ada di setiap nagari, berhimpun ke dalam KNI di nagari masing-masing.
Kemudian pada tanggal 3 Nopember 1945 keluar dekrit pemerintah yang ditanda-tangani Wakil Presiden Moh. Hatta tentang mendirikan partai-partai yang disambut hangat oleh masyarakat.
Bagai jamur yang tumbuh di musim hujan, dalam waktu singkat atau menjelang akhir tahun 1945 telah berdiri tidak kurang dari delapan partai, seperti PKI, PSII,
PERTI, PNI, MIT, PSI, MASYUMI, bahkan ada pula partai yang bernama PKI - Lokal Islami dsb.
Dengan lahirnya partai-partai tersebut, sebahagian besar unsur perjuangan yang telah ada segera bergabung dengan partai-partai yang baru berdiri tersebut.
Demi perjuangan menegakkan NRI, partai-partai tersebut membentuk pula barisan perjuangan seperti Hizbullah, Sabilillah, Tentara Merah Indonesia, Tentara Allah, Barisan Jenggot, Barisan Istimewa, Barisan Putri Kesatria, Barisan Hulubalang dll. Bukan hanya itu, kaum wanita pun tidak mau ketinggalan, misalnya Masyumi Muslimat mengerahkan Sabil Muslimatnya, sedangkan Perti bagian wanitanya membentuk Laskar Muslimat pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...