OLEH Anas
Nafis
Pada tahun 1894 beredar sebuah buku bertulisan Arab
– Melayu yang membuat heboh masyarakat adat kawasan ini.
Buku berbahasa Melayu campur Minangkabau itu ialah karangan
Syekh Ahmad Khatib yang dicetak di Kairo, berjudul “Al-Manhadj al-Masyru’
Tarjamat al-Da’I, al-Masnui … “.
Dalam buku tersebut ia melampiaskan amarahnya
kepada orang Minangkabau yang mengaku
Islam, namun berpusaka kepada kemenakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketumanggungan dikatakan “orang yang tidak
berakal” dan sebagainya.
Reaksi pun bermunculan, terutama oleh Datuk Sutan
Maharajo seorang tokoh adat terkemuka yang bermukim di kota Padang.
Sedangkan lebih setengah abad sebelumnya telah
berkecamuk perang hebat selama 17 tahun antara kaum Padri dengan Pemerintah
Belanda yang berawal perselisihan antara kaum adat dan agama.
Berkaitan
dengan perang tersebut, Datuk Sutan Maharajo menulis dalam surat kabar Oetoesan
Melajoe antara tahun 1911 – 1913 yang kemudian dikutip dan dimuat dalam ADATRECHTBUNDELS
XXXV - SUMATRA – Serie H - Het Minangkabausche Gebied No. 66 dengan judul “Artikelen
Van Datoek Soetan Maharadja in de Oetoesan Melajoe (1911 – 1913) halaman 309.
Datuk mengatakan,
Pada
masa “berhitam berputih” di Alam Minangkabau ini, oleh Padri hendak dibunuh
sekalian adat, akan diganti dengan syarak saja hingga orang makan sirih dan
orang merokok pun didenda oleh Padri. Masa itulah adat Minangkabau dinamakan “Adat
Jahiliyah” oleh orang Padri penghidupkan hukum syaraknya yang dinamakannya
“Adat Islamiyah” dengan dikatakannya itulah “Adat Yang Sebenar Adat” keluar
dari Kitabullah.
Tulisan dalam buku Syekh yang bermukim di Mekah itu
sangat mengagetkan. Sang Datuk dan kalangan adat lain kuatir kalau-kalau Padri
akan muncul kembali. Tahun itu juga Datuk Sutan Maharajo menerbitkan Koran
“Pelita Ketjil” yang bertujuan menangkis serangan datang dari Mekah tersebut. “Awas
Padri muncul kembali !”
Selain itu dalam Adatrechtbundel ini pula penulis
menemukan tulisan Datuk mengenai “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi
Kitabullah”. Datuk ini mengatakan ABS – SBK bukan berasal dari Datuk Nan Berdua
yaitu Datuk Perpatih dan Datuk Ketumanggungan, akan tetapi dari Padri.
Lahirnya ABS-SBK
Itu di Zaman Padri
Panjang lebar Datuk menulis mengenai adat dalam
korannya yang semula bernama Pelita Ketjil yang kemudian berganti nama dengan
“Oetoesan Melajoe” (sudah dibuatkan mikrofilmnya).
Karena kegigihan Datuk membela adat “membangkitkan
batang terendam”, lalu oleh lawan-lawannya ia dijuluki Datuk Bangkik.
Prof. Ph.S. van Ronkel mengatakan bahwa Datoek
Soetan Maharadjo “De Vader van Het Maleisch
Journalistiek” atau “Bapak Koran Orang Melayu”.
Selain itu Datuk Bangkik juga menjadi Pimpinan
Redaksi berapai koran yang terbit di kota Padang masa itu.
Pergolakan Tahun 1908
Dahulu di Sumatera Barat setiap perayaan agama yang
penting orang membantai dan ini sudah menjadi kebiasaan. Namun semenjak bulan
Maret tahun 1908 Pemerintah Belanda menjalankan pajak ternak potong sebesar 2 %
untuk setiap ternak yang di bantai. Tidak perduli apakah ternak yang dibantai
itu untuk dijual di pasar-pasar maupun untuk perajaan peristiwa agama.
Perlawanan pun terjadi. Bermula dengan peringatan
Maulid Nabi di NANGGALO yang dirayakan dengan membantai beberapa ekor hewan
besar seperti kerbau atau sapi. Tuanku Laras menagih, masyarakat menolak.
“Ternak ini dibantai bukan untuk dijual mencari untung, tetapi untuk Maulid
Nabi”.
Perselisihan pun terjadi yang berujung dengan
tewasnya Tuanku Laras kawasan itu.
Peristiwa bulan Maret di Nanggalo ini telah memicu
bergolaknya daerah-daerah lain di hampir sepenjuru Sumatera Barat, seperti
Lubuk Alung, Batu Sangkar, Kamang, Manggopoh, Lintau, Malalo dan lain-lain.
Bahkan pada tahun 1909 terjadi pula pembantaian oleh marsose terhadap
masyarakat yang sedang merayakan peristiwa agama di makam Syekh Burhanudin
Ulakan yang menelan korban 45 orang.
Berita pergolakan di Sumatera Barat ini dengan
cepat menjalar ke Batavia. Koran berbahasa Belanda seperti Java-Bode,
Bataviaasch Nieuwsblad yang terbit di Batavia dan Koran Belanda yang terbit di
kota Padang De Padanger, hampir setiap hari memuat berita dan komentar di
halaman depan mengenai pergolakan yang terjadi sejak bulan Maret 1908 tersebut.
(Ini sudah di salin semuanya, juga dalam bentuk microfilm).
Orang-orang Belanda di Batavia mulai gelisah,
terlebih lagi sejak satu di antara tiga kavaleri terkuat di pulau Jawa
(Batavia) dikirim ke Sumatera Barat.
Sementara itu ketika sedang hangat-hangatnya pergolakan
di Sumatera Barat, terjadi pula suatu peristiwa penting di Batavia ialah
lahirnya BOEDI OETOMO pada tanggal 20 Mei 1908.
Seminar 1910
Silang pendapat dalam masyarakat yang gigih membela
adat dengan kalangan agama yang semakin tajam, apalagi setelah terjadinya
pergolakan dua tahun sebelumnya, telah mengusik Pemerintah Belanda yang
berkuasa.
Lalu pada tanggal 24 Desember 1910, pihak
Pemerintah Belanda mengundang hampir semua Tuanku Laras membicarakan masa depan
Adat Minangkabau. Diantara yang diundang terdapat pula guru Nawawi, seorang
guru terkemuka Kweekschool Fort de Kock masa itu.
Pertemuan tersebut didahului pidato tuan Gubernur, setelah
itu tampil Assistent Resident ter
beschikking L.C. Westenenk yang pacak berbahasa dan banyak menulis tentang
Minangkabau.
Asisten Residen ini melemparkan berbagai pokok
persoalan yang menghangat masa itu, seperti :
Adat Mamak Bakamanakan
·
Keadaan adat mamak bakamanakan, masih teguh jugakah
atau tidak lagi.
·
Hal melebihkan anak dari kamanakan.
·
Terasakah bagi sekalian orang Minangkabau bahwa
patut dirubah adat berkemenakan itu.
·
Perubahan itu patut diatur atau dibiarkan saja
sekarang, bagaimana jadinya nanti.
·
Yang mana yang patut dirubah.
Adat Penghulu
·
Kekuasaan dan kebesaran Penghulu tetap atau susut
dari dahulu.
·
Apa sebabnya maka susut ?
·
Patutkah dan mungkinkah dikuatkan kembali kekuasaan
penghulu, supaya nagari dapat berdiri sendiri. Artinya supaya dapat nagari
manjalankan peraturan mamalihara dirinya dengan pertolongan Pemarintah.
Hal Perkara Hutan Tanah
·
Elok buruknya adat harta pusaka.
·
Patutkah pusaka (dapat) dibagi oleh si waris atas
sekata atau tidak ?
·
Kalau patut, elok diatur bersama-sama. Atau elok
dibiarkan saja., bagaimana jadinya di kemudian hari ?
Hampir seratus tahun yang silam atau tepatnya
tanggal 24 Desember 1910, Pemerintah Kolonial Belanda telah melihat berbagai kemungkinan
yang akan terjadi, terlebih lagi setelah terjadi pergolakan yang dipelopori
kalangan agama tahun 1908 tersebut. Pemerintah juga melihat pesatnya peran agama
melalui “surau”. (Angka-angka
menyebutkan di Sumatra’s Westkust pada tahun 1913 terdapat 4054 sekolah agama
dan surau, dibandingkan Aceh hanya 432 buah saja, itu pun dikategorikan nomor
dua setelah daerah ini).
Bagi Pemerintah Belanda pertemuan di Bukittinggi ini
sangat penting, terlihat dari yang diundang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kian berperannya agama dan mundurnya kekuasaan dan
kebesaran penghulu Minangkabau yang selama diandalkan, amat mengkuatir
Pemerintah Belanda. Mereka melihat kenyataan, angin telah berkisar. Dahulu adat
yang diandalkan, kini melirik peran agama.
Semenjak itu kalangan adat lebih defensif lagi,
karena mendapat porsi di pemerintah lebih kecil dari yang biasa. Mujur, ketika
pergolakan Padri telah disepakati ABS-SBK, peran adat masih amat dibutuhkan
dalam kehidupan bermasyarakat.
Rapat Batu APAT Bangaun 1912
Rupanya sipongang pertemuan membicarakan adat tahun
1910 di atas mengimbas ke Batu Bangaun Pariaman.
Dua tahun kemudian di Batu Bangaun Pariaman, yaitu
pada tahun 1912 berlangsung pertemuan tokoh-tokoh terkemuka daerah itu membicarakan
adat-adat yang tidak sesuai lagi dengan jamannya. Diantara yang hadir terdapat
Penghulu Kepala Lawang.
Keputusan musyawarah itu antara lain ialah :
Anak
itu adalah turunan dan darah daging bapaknya.
Anak
itu wajib dipelihara oleh bapaknya, tidak patut disia-siakan.
Tidak
patut orang lain yang memelihara anak … dst.
Menurut sepanjang kata syarak,
pencaharian bapak wajib untuk anak, tidak boleh diberikan kepada kemenakan.
Perlu anak, sunat bagi kemenakan
Beristri itu baik seorang saja …
dst.
Anak berumur 19 atau 20 tahun
atau lebih, elok baru dikawinkan …, sedangkan tanaman perlu dicari bibit yang
elok dan masak yang dijadikan tampang (bibit). Muda bibit tentu tidak alok,
begitu pula manusia.
(Jadi semacam menunda usia
perkawinan - an).
Mencari tunangan anak itu baik
laki-laki maupun perempuan, harus yang disukai anak tersebut.
Keputusan rapat di Batu Bangaun ini harus disebar
luaskan oleh yang hadir dan dijalankan.
Putusan musyawarah tersebut menggagetkan kalangan
adat. Datuk Soetan Maharadjo langsung bereaksi menulis artikel panjang yang
dimuat dalam surat kabar “Oetoesan Melajoe”.
Demikian pula rapat
ninik mamak di Sulit Air dan Sumani Solok tahun 1912 itu. Ninik mamak kawasan
itu membuat keputusan menarik. Musyawarah di Sulit Air membenahi nagari dari
berbagai kebiasaan buruk seperti minuman keras dan kebersihan rumah tangga, sedangkan
di Sumani Solok tentang kebiasaan gadai menggadai di kalangan anak nagari.
Pangkat Baru di Minangkabau
Sebenarnya sebelum Belanda menjajah negeri ini,
orang Minangkabau tidak mengenal pangkat-pangkat seperti Penghulu Kepala,
Kepala Negeri (Gemeentehoofd), Tuanku Laras, Engku Demang, Asisten Demang,
Engku
Pakuih (Pakhuis) dan juga pangkat-pangkat
lain yang hanya dijabat orang-orang Belanda seperti Tuanku Mandua (Tuanku
Mandor atau Controleur), Tuan Luhak (Assistent Resident) dan sebagainya.
Sebelum itu orang Minangkabau hanya mengenal dua
pangkat saja, yaitu PENGHULU dan RAJA sesuai ungkapan Luhak bapangulu,
rantau barajo (Luhak berpenghulu, rantau beraja). Penghulu itulah yang
memerintah atau memimpin anak buah di nagari masing-masing.
Setelah Minangkabau dikuasai Belanda, yakni setelah
Padri dikalahkan pada tahun 1837, dicobalah mengatur pemerintahan seperti model
yang telah berlaku di Pulau Jawa, yaitu Regent-Regent
(Regen-Regen) yang disebut juga Regent-stelsel.
Ketika itu di kawasan pesisir seperti Padang dan Indrapura sudah ada regennya.
Maka diangkatlah regen-regen baru untuk wilayah Tanah Datar, Batipuh, Agam,
Halaban, Sulit Air dan lain-lain.
Namun kemudian jatuh pamor regen-regen itu, seperti
yang terjadi di Tanah Datar. Sultan Bagagar Syah Alam yang menjabat Hoofdregent (Regen Kepala) Tanah Datar
ditangkap pada tahun 1833, lalu dibuang ke Batavia karena dituduh bersekongkol
dengan Sentot Ali Basya. Demikian pula Regen Batipuh mengangkat senjata pada
tahun 1841 yang dikenal dengan nama Perang Batipuh. Setelah ditangkap, regen
ini dibuang ke Cianjur.
Maka diganti pulalah Regent-stelsel ini dengan Laras-stelsel
dan Penghulu Kepala-stelsel. Semenjak
pertengahan abad ke sembilan belas itu Minangkabau punya Tuanku Laras (Tuanku
Lareh) dan Penghulu Kepala (Panghulu Kapalo), walau sebelum
kedatangan orang Belanda kedua pangkat tersebut tidak dikenal.
Pangkat-pangkat baru itu berjalan sampai tahun
1913. Tahun itu Tuanku-Tuanku Laras dipindah-pindahkan. Yang mula-mula
dipindahkan ialah Tuanku Laras Sungai Tarab ke Tarusan, setelah itu yang lain
dan malah ada yang dijadikan Wakil Laras.
Akhirnya stelsel ini dihapus dengan berlakunya Ordonnantie
Nagari No. 774 tahun 1914 yang kemudian disusul Staatsblad No. 677 tahun 1918.
Semenjak
itu muncullah pangkat-pangkat seperti Demang,
Asisten Demang dan Kepala Nagari (Kapalo Nagari) menggantikan Tuanku
Laras dan Penghulu Kepala (Pengulu Kapalo).
Pangkat yang pertama dan kedua (Demang dan Asisten
Demang) ialah pegawai Pemerintah yang digaji, sedangkan yang terakhir atau
Kepala Nagari digaji oleh
kas nagari.
Sedangkan sebelum itu (sebelum Stbl 677 - 1918) Penghulu Kepala digaji oleh
Pemerintah Belanda.
Sedangkan sebelum itu (sebelum Stbl 677 - 1918)
Penghulu Kepala digaji oleh Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1918 Staatsblad No. 677 dicabut dan
diganti dengan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten – Staatsblad 1938
No. 490 (Undang-Undang Pemerintahan Anak Negeri Tanah Seberang – Lembaran
Negara 1938 No. 490, disingkat IGOB) yang berlaku umum untuk seluruh Tanah
Seberang (di luar pulau Jawa) termasuk Minangkabau.
Ordonnantie Nagari No 774 Tahun 1914
Pasal 1
Tiap-tiap Nagari di Sumatera Barat diperintah oleh
suatu kerapatan, yang dinamai “Inlandsche Gemeenteraad” dan oleh seorang Kepala
Nagari.
Pasal 2
Kerapatan itu terdiri :
- Penghulu-penghulu atau orang tua-tua dalam nagari, yang menurut sepanjang adat dalam nagari itu boleh menjadi anggota kerapatan nagari, ataupun dengan mufakat menurut sepanjang adat boleh pula tidak semuanya penghulu atau orang tua-tua itu diambil menjadi anggota Kerapatan Nagari, melainkan beberapa orang saja di antara mereka itu, tetapi hendaklah dengan mengingat ayat 2 pasal ini.
- Anggota yang diangkat oleh atau atas nama Tuan Besar Residen, yaitu orang yang lain daripada penghulu dan orang tua-tua seperti tersebut dalam ayat a. Anggota yang serupa ini baru diangkat, kalau nagari berkehendak akan mengadakan anggota yang serupa itu.
- Dalam hal ini wajiblah anak nagari yang berhak menunjukkan ( mengajukan – an) beberapa orang yang patut diangkat menjadi anggota itu. Diantara
- orang-orang itulah nanti yang akan diangkat Tuan Besar Residen menjadi anggota Kerapatan Nagari.
- Sesudahnya bermufakat dengan nagari satu-satunya, maka Tuan Besar Residen menetapkan banyak anggota Kerapatan Nagari yang tersebut di dalam a dan b.
Pasal 3
- Akan menentukan siapa-siapa di antara penghulu-penghulu dan orang tua-tua seperti tersebut dalam pasal 2 ayat a, yang akan menjadi anggota Kerapatan Nagari, wajib dengan penjagaan Hoofd van Plaatselijk Bestuur (Kepala Onderafdeeling – Kepala Luhak – Ass. Residen – an) dan dilakukan menurut sepanjang adat nagari itu atau menurut peraturan yang sudah diperbuat dengan mufakat.
- Kepada anggota yang sudah ditentukan itu, Hoofd van Plaatselijk memberi sehelai surat akan pengesahan menjadi anggota Kerapatan Nagari (Penghulu Bersurat, Pangulu Basurek – an).
- Untuk tiap-tiap anggota yang tersebut di dalam pasal 2 ayat b hendaklah tiga orang yang dikemukakan, dan diantara tiga orang inilah yang diangkat menjadi anggota.
- Akan mengemukan yang tiga orang itu ialah dengan surat Hoofd van Plaatselijk Bestuur kepada Tuan Besar Residen. Tetapi akan menentukan yang tiga orang itu wajiblah bermufakat dengan penduduk nagari, yang patut dilawan mufakat dan kehendak mereka itulah yang diturut.
- Anggota-anggota yang diangkat itu berhak duduk di dalam Kerapatan Nagari 3 tahun lamanya mulai dari angkatannya itu.
- Sesudah 3 tahun itu boleh pula ia dimintakan dan diangkat kembali menjadi anggota.
- Orang yang boleh diangkat menjadi anggota yang serupa itu, hanyalah penduduk nagari yang pandai menuls dan membaca saja.
Pasal 4
- Kerapatan Nagari memilih seorang daripada anggotanya akan menjadi Kepala Nagari, dan akan menjadi pamimpin Kerapatan Nagari.
- Peraturan untuk memilih dan memperhentikan Kepala Nagari itu ditetapkan oleh Tuan Besar Residen dan mengingat pasal 71 dari Undang-undang Pemerintahan Tanah Hindia.
- Angkatan dan Pemberhentian Kepala Nagari itu baru sah, kalau sudah disahkan oleh Tuan Besar Residen.
- Anggota Kerapatan Nagari yang sudah terpilih menjadi Kepala Nagari itu diberi diberi oleh Tuan Besar Resident satu surat akan menyatakan bahwa ia menjadi Kepala Nagari.
- Kalau Kepala Nagari tidak ada atau ada halangan seperti sakit, tidak ada dalam nagari dan lain-lain halangannan sah, maka pekerjaan Kepala Nagari dijalankan oleh seorang di antara anggota Kerapatan Nagari, yang dipilih oleh Kerapatan Nagari itu.
- Pemilihan itu maka sah, kalau sudah ditetapkan oleh Hoofd van Plaatselijk Bestuur.
- Dan seterusnya.
Tampak bahwa lahirnya Ordonansi No. 677 tahun 1918
di atas tidak terlepas dari Rapat Tahun 1910 di Fort de Kock.
Siang bak hari peran penghulu dalam pemerintahan
diciutkan pemerintah.
Demikian pula Ordonansi tahun 1938 No. 490, tidak banyak
berbeda dengan Ordonansi sebelumnya. Ini berlangsung sampai Pemerintahan
Militer Jepang kalah dan juga di awal revolusi.
Bababk Baru Pemerintahan Nagari
Di awal kemerdekaan segera muncul pendapat bahwa
pemerintahan model lama, yaitu Pemerintahan Nagari yang terdiri dari para
penghulu yang disusun Pemerintah Belanda berdasarkan IGOB – 1938, dianggap
tidak sesuai lagi dengan semangat revolusi. Kehendak ini berdengung dalam
setiap rapat KNI Nagari, Kewedanaan, bahkan ke tingkat KNI Sumatera Barat.
Dalam
rapat pleno KNI Sumatera Barat pada tanggal 17 dan 19 Maret 1946 di Bukit
Tinggi, dengan lantang suara-suara ini diperdengarkan kembali.
Hasilnya ialah, sidang memutuskan, bahwa untuk
kesempurnaan demokrasi di nagari-nagari dan demi kelancaran pemerintahan, perlu
diadakan suatu DEWAN PERWAKILAN NAGARI, DEWAN HARIAN NAGARI dan WALI NAGARI.
Maka dibentuklah suatu KOMISI yang bertugas
menyiapkan segala sesuatu atau rancangan yang diperlukan bagi pembentukan Dewan
Perwakilan Nagari dan Dewan Harian Nagari. Dalam waktu singkat, Komisi tersebut
harus menyiapkan suatu rancangan mengenai hal dimaksud dan menyerahkannya
kepada KNI Sumatera Barat pada tanggal 1 April 1946.
Reaksi kalangan ninik mamak yang tergabung dalam
Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) terlihat dalam
kongresnya tanggal 15 April 1946 yang membuat pernyataan antara sebagai
berikut,
1.
Menolak Keputusan Rapat Pleno Komite Nasional Pusat
Sumatera Barat di Bukittinggi tanggal 18 Maret 1946 yang berhubungan dengan
pembentukan susunan Badan Perwakilan Rakyat di nagari-nagari, karena:
a. Badan
Perwakilan Rakyat yang ada sekarang (Kerapatan Nagari) telah bersifat
kedaulatan rakyat sejati. Penghulu-penghulu dan orang-orang empat jenis wakil
rakyat menurut adat ditanam atau diangkat oleh rakyat laki-laki dan perempuan,
tua dan muda.
b. Untuk
memuaskan supaya Badan Perwakilan Rakyat itu sesuai dengan (situasi) masyarakat
sekarang, diputuskan supaya kerapatan nagari yang lama ditambah dengan
wakil-wakil partai yang ada dalam nagari itu.
Oleh pemerintah keputusan kongres MTKAAM tersebut
dijawab dalam suratnya kepada MTKAAM yang menegaskan, bahwa pemerintah tetap
menyetujui garis-garis yang telah ditetapkan oleh KNI Sumatera Barat.
Lalu pada tanggal 21 Mei 1946 oleh Residen Sumatera
Barat, Dr. M. Djamil dikeluarkanlah Maklumat No.20 dan 21 tahun 1946, yaitu
peraturan tentang susunan Pemerintahan Nagari, Rumah Tangga Nagari dan cara memilih
anggota Dewan Perwakilan dan Badan Pemerintahan Nagari.
Dikatakan pula bahwa maklumat tersebut membawa
perobahan dalam nagari-nagari di Minangkabau, yaitu dari system pemerintahan
yang telah dipakainya semenjak beberapa zaman yaitu Demokrasi Minangkabau,
untuk memakai suatu sistem pemerintahan baru yaitu sistem Demokrasi Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar