Senin, 13 Januari 2014

Melipat Dua Minangkabau

OLEH Nasrul Azwar

Membaca Minangkabau dalam perspektif keberagaman (plural) budaya pada saat kini dipandang sangat penting. Masyarakat Minangkabau dalam perspektif kultural dan historistiknya dengan pelbagai elemen dan institusi sosial yang dimilikinya, telah mampu menyelaraskan sekaligus mengembangkan prinsip demokrasi budaya. Kultur Minangkabau dan masyarakat pendukungnya yang terbuka menerima keberagaman, berkontribusi besar pada perjalanan bangsa ini. Tapi itu dulu. 
Kini, meruyak dan menyubur gagasan dan wacana di tengah masyarakat Minang yang justru kontraproduktif dengan semangat prinsip demokrasi budaya dan penghormatan pada keberagaman. Barangkali kasus paling update adalah tentang penolakan berbagai organisasi masyarakat dan individu terhadap rencana pembangunan Superblok Lippo Grup di Kota Padang. Namun, tak sedikit pula yang mendukung pembangunannya.
Selain itu, beberapa tahun lalu sebuah alek berupa kongres—Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM)—batal digelar di Sumatera Barat karena elemen masyarakat menolaknya. Saat itu, pihak yang “berseteru”, terutama yang menolak KKM, enggan membuka lebih luas ruang dialog, sehingga penolakan KKM merupakan harga mati. Pihak penyelenggara akhirnya pun menukarnya menjadi Seminar Kebudayaan Minangkabau (SKM).
Desakan agar pembangunan Superblok Lippo Grup dan KKM dibatalkan, contoh konkret dan mutakhir itu, tentu bukan saja mengangkangi keberlanjutan pembangunan ekonomi dan kultural masyarakat, tetapi telah memporakporandakan prinsip hakiki masyarakat Minang yang sangat respek pada perbedaan dan selalu berpikir dialektis, seperti ditunjukkan Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang.
Jauh sebelumnya, ketika pembahasan RUU Desa disosialisakan, bentuk pemerintahan desa yang telah membuat traumatik masyalarakat Minang, menuai hujatan dan kritikan tajam. Tim Pansus DPR bergeming. Kini UU Desa itu sudah disahkan. Alamat akan panjang urusannya. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Saya kira upaya ini perlu didukung bersama.
Kendati begitu, toh pemerintahan nagari yang menggantikan desa sekarang ini seperti menukar baruak jo cigak. Dalam operasionalnya, tak ada perbedaan yang substantif dengan desa yang pernah bercokol hampir 20 tahun di Sumbar.
Kembali ke nagari yang awalnya begitu heboh, menyita banyak energi, dana, dan waktu, hanya memperlihatkan romantisisme orang Minang akan masa lalu. Seakan-akan dengan kembali ke nagari “kita” merasa menang dalam percaturan politik bernegara, dan bahagia mengalahkan Orde Baru.
Kita tak dapat memungkiri pasca-Orde Baru tumbang, Minangkabau kembali menampilkan pemikiran yang penuh warna-warni. Dan pola ini banyak persamaan dengan periode 1950-an. Tampaknya ada semangat demokrasi liberal yang kuat. Ada kebebasan (yang sebebas-bebasnya) untuk mengemukakan pendapat. Namun, belum tentu semua dinamika pemikiran ini berkontribusi terhadap kemajuan peradaban di Minangkabau. Malah membuat Minangkabau kian terpuruk dan menyeramkan.
Selain itu, romantisisme lain dari era pasca-Orde Baru ini adalah keinginan melahirkan perda syariat. Terlihat dengan cukup nyata, pemikiran tersebut seakan-akan meyakini bahwa aturan agama yang diformalkan bisa menghilangkan penyakit masyarakat. Sebagian beranggapan, aturan duniawi formal yang dibuat negara dianggap gagal selama ini.
Kasus penolakan pembangunan Superblok Lippo di Padang adalah salah satu misal. Dalam perspektif  kebebasan mengeluarkan pendapat dan pikiran—hikmah dari demokrasi liberal—tentu reaksi demikian tak jadi soal benar. Dalam nada yang sama, juga tak bisa dihindari, sebagian masyarakat juga menerima pembangunan Superblok Lippo itu.
Dalam tatanan kultural Minangkabau, ada yang disebut duduak barapak. Duduak barapak dalam kehidupan sosial Minangkabau merupakan salah satu pola dalam pengambilan keputusan dengan cara lamak di awak katuju di urang. Dalam duduak barapak ini, semua pihak dihadirkan dalam posisi setara.
Tradisi yang terkesan sudah ditinggalkan ini, sesungguhnya elemen dan nilai dasar demokrasi di Minangkabau. Dialektika perkembangn dinamis dalam duduak barapak ini: duduak samo randah, tagak samo tinggi. Tak ada kusut yang tak selesai.
Pada kasus pembangunan Superblok Lippo ini, duduak barapak inilah yang belum dilakukan secara maksimal. Pihak yang menentang berteriak lantang menolak dengan harga mati. Ruang dialog dikunci rapat. Tak ada kompromi.  Sementara, pihak yang mendukung, juga bersiteguh dengan alasannya. Jadi tak bertemu rueh dan buku.  Maka, solusi yang paling tepat untuk menuntaskan masalah pembangunan Superblok Lippo ini, yaitu duduak barapak semua pihak. Pertemuan sebaiknya memang diprakarsai dengan pemerintah dengan melibatkan pastisipasi semua pihak, terutama perguruan tinggi.
Yang jelas, keberagaman itu tidak dapat ditolak karena itu suatu keniscayaan. Plural adalah keniscayaan. Tentu saja, ini harus jadi catatan penting untuk menyelesaikan polemik pro-kontra pembangunan Superblok Lippo.
Terlepas dari itu pula, saat ini paradigma pola kepemimpinan di Minangkabau seiring dengan perkembangan zaman mengalami perubahan mendasar. Perubahan ini terjadi disebabkan oleh perubahan sikap masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap pimpinan. Masalah ini dimulai ketika bangsa kolonial Belanda mulai mencampuri masalah adat. Penjajah Belanda memanfaatkan para penghulu memungut belasting atau pajak terhadap rakyat (kaum).
Koorporasi pangulu kepada Belanda menimbulkan antipati masyarakat terhadap pimpinannya. Harapan terhadap pimpinan yang akan membela kaum tidak lagi didapatkan. Di samping itu, moral para pimpinan kaum juga mengalami degradasi. Penghulu yang selama ini mengayomi kaumnya berubah menjadi menyengsarakan kaum. Para penghulu mulai menjadi “raja-raja kecil” di dalam kaumnya dan bersikap feodalistis. Kebijakan menjadi retorika dan berganti dengan arogansi kekuasaan. Para datuk ini kemudian menjadi haus kekuasaan dan uang. Pajak kebun atau bangunan tidak lagi hanya disetor ke Belanda, tapi juga sebagian masuk saku penghulu tentunya.
Problem Minangkabau saat ini memang seperti mencari ketiak ular dan orang di dalamnya pun bakisa di kain sarung salai. Tak salah almarhum Gus Dur pernah berkesimpulan: Orang Minang sudah tersingkir dalam kancah kecendekiawanan dan kepemimpinan bangsa ini.
Saya bersetuju dengan Gus Dur: Peran orang Minang terhadap jalannya bangsa ini sudah “tutup buku” sesaat bangsa ini menyatakan kemerdekaannya. Minangkabau sudah dilipat dua. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...