OLEH Anas Nafis
Karena sangat setia pada sifat-sifat nenek moyang
mereka, orang Minangkabau sangat keras kepala dan sulit sekali untuk
diyakinkan. Terhadap penghinaan mereka tidak mudah melupakan dan secara
diam-diam selalu berusaha membalas dendam terhadap nyawa dan harta. Terhadap
teguran dan hukuman mereka tidak pernah merasa dendam.
Itu antara lain cerita
yang dimuat oleh Encyclopaedie van Nederlandsch Indie tahun 1918.
Misalnya, jika seorang
Minangkabau membuat kesalahan, ia menerima hukuman atas kesalahannya itu.
Demikian pula teguran atas kelalaian yang dilakukan, ia menerimanya. Jadi tidak
ada dendam, sebab dihukum atau mendapat teguran itu adalah akibat dari
kesalahan sendiri.
Namun terhadap
penghinaan ia sulit melupakannya. Pada suatu saat kelak, ia akan membalasnya.
Ia sangat tersinggung dan “tersinggung itu lebih dari kena”.
Juga dikatakan orang
Minangkabau dikatakan sangat keras kepala dan sulit untuk diyakinkan, karena
mereka sangat setia dengan adatnya.
Jadi mereka sangat
sadar adat atau tahu di aturan. Di Minangkabau orang tidak tahu di aturan
dikatakan tidak tahu di adat.
Rata-rata Tahu Aturan
Setiap keramaian atau
pertemuan apa saja yang diadakan Nagari, misalnya berbagi upacara adat seperti
batagak penghulu, perkawinan, kematian ataupun rapat-rapat tentang penyelesaian
berbagai perkara di balai adat, anak nagari datang berbondong-bondong
mendengarkan. Mereka mendengarkan para penghulu berpidato, berpepatah-petitih
yang sarat muatan adat atau undang-undang yang berlaku di nagari mereka.
Upacara apa saja di
balai atau di tempat lain, mereka datang menyaksikan. Mereka jadi tahu dan
mengenal semua penghulu dinagarinya.
Mereka juga ingin tahu
apa yang dibicarakan. Jika yang diangkat ke balai ialah perkara perdata maupun
pidana, mereka menunggu dengan sabar hasil putusannya.
Karena sering
menyaksikan, mendengarkan, mereka jadi mahir pula berpepatah-petitih atau
dengan kata lain mereka tahu seluk-seluk adat atau undang-undang yang berlaku
di nagari mereka sendiri. Tidak tertulis memang, namun hafal luar kepala. Ini
menarik dan luar biasa!
Demikian pula
rapat-rapat kaum di sebuah Rumah Gadang, mereka membicarakan apa saja sesuai
dengan adat atau aturan.
Dalam sebuah kaum
seperti dikatakan ungkapan adat “Kemenakan seperintah mamak”. Walaupun kesal
atau mendongkol, sang kemenakan tetap melaksanakannya dengan sebaik-baiknya,
karena yang dilakukannya itu adalah kewajiban sesuai aturan (adat). Bilamana
perintah sang mamak tadi berlebih-lebihan dan tidak berkepatutan, ia
mengeluhkannya kepada ibunya, jika tidak mungkin kepada mamaknya. Ibunyalah
yang menyampaikan keluhan tersebut kepada sang mamak .
Investor
Karena hampir setiap
warga sebuah sebuah nagari mahir dengan berbagai undang-undang atau adat
dinagarinya, amat sulit bagi para investor akal bulus atau yang tidak mengerti
budaya orang Minangkabau menanamkan modalnya.
Karena “indak lalu
galehnyo”, lalu sang investor mengatakan seperti tertulis dalam Ency di atas
“orang Minangkabau sangat keras kepala dan sulit sekali untuk diyakinkan karena
mereka sangat setia pada sifat-sifat (adat istiadat) nenek moyang mereka”.
Atau dikatakan: “sulit
menanamkan modal di Sumatera Barat, masyarakat cerewet, banyak mangecek dan
suka mencampuri yang bukan urusan mereka, padahal Gubernur sudah OK, Bupati
sudah OK atau Penghulu diakalin sudah Oke.
Seharusnya sebelum
menanamkan modalnya di daerah ini, sang investor itu mempelajari terlebih
dahulu adat dan budaya masyarakat daerah yang diincarnya. Daerah ini tidak sama
dengan daerah lain. Jika didaerah lain “pegang kepala” buntutnya menurut.
Bukankah pepatah
mengatakan “Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”. Sang investor
harus tahu itu.
Masyarakat di daerah
ini rata-rata tahu aturan, sulit diakalin. Namun yang dilakukan mereka atau
para investor tadi bukan demikian, akan tetapi “melalui tangan-tangan
kekuasaan”. Atau dengan cara membodohi para penghulu, bersama penguasa yang
rakus duit. Dalih bisa saja dibuat macam-macam, misalnya dikatakan “demi untuk kemajuan
daerah, meningkatkan penghasilan anak nagari”. Apa benar demikian ?
Pada setiap
penggantian Kepala daerah kita sering mendengar:
“Kini ko awak mamacik
lai. Bukankah kawan awak lah naiak jadi Bupati, Walikota atau Gubernur” kata
tim sukses pilkada. Apakah cara lama seperti itu masih diberlakukan juga masa
ini ?
Beberapa tahu silam,
seorang yang saya kenal pernah mengatakan:
“Ambo paralu tanah
limo ribu hektar lai. Ambo sarahkan sajo ka Bupati. Anyo kawan ambo” (Saya
perlu lima ribu hektar lai. Saya serahkan saja pada Bupati. Dia teman saya).
Bagaimana cerita selanjutnya, saya tidak tahu.
Tidak Menyalahgunakan
Kekuasaan
Di jaman dahulu, masing-masing nagari Minangkabau bebas
membuat undang-undang, peraturan-peraturan dan sekalian menjalankannya. Namun
lembaga-lembaga tua tetap berlaku untuk semua, juga untuk raja sebagai dasar
pemerintahan dan membuat undang-undang.
Kekuasaan atau lebih baik dikatakan kekuasaan tradisional di
semua nagari itu yang jumlahnya senantiasa bertambah, berpusat pada Raja
Minangkabau yang mereka anggap sebagai inkarnasi dari keturunan dan asal yang
sama yakni Priangan – Padang Panjang dan dari lembaga tua yang tumbuh dari
padanya.
Disinilah letaknya kekuasaan Raja Minangkabau, bukan dalam
bentuk pemerintahan atau memamerkan kekuasaan yang didukung oleh kekuataan yang
nyata.
Secara tradisi, raja berhubungan langsung tanpa pengantara
dengan nagari-nagari, yaitu dengan rakyatnya bukan perorangan atau pribadi,
tetapi collectieven (kelompok, kumpulan) yang diwakili oleh para
penghulu. Karena para penghulu dipilih langsung oleh rakyat dan mempunyai
tanggung-jawab serta membuat berbagai putusan bersama dan tidak pernah menyalah
gunakan kekuasaan mereka.
Kerajaan Minangkabau bisa kelihatan keluar megah atau
bobrok, akan tetapi organisasi nagari tetap utuh karena dilindungi adat.
Nagari-nagari ini
dipimpin oleh para penghulu secara demokratis berdasarkan kata mufakat,
seakan-akan merupakan republik-republik kecil.
(J.F.A.
van Rooy, Indische Gids (IG) - 1890)
Sebagaimana diketahui, kewajiban seorang penghulu
nagari di Minangkabau menurut sepanjang adat “tempo doeloe” antara lain ialah:
- Penghulu itu menghukum sepanjang adat.
- Penghulu itu menyuruh berbuat baik dan mencegah berbuat jahat.
- Penghulu teguh di adat
- Penghulu tegak di pintu adat.
Kata penghulu menyelesaikan. Kalau kusut
diselesaikan, jika keruh menjernihkan. Kata adat pula, kemenakan beraja kepada
mamak, mamak beraja kepada penghulu dan penghulu beraja kepada mufakat.
Penghulu itu tumbuah
dek ditanam, tinggi dek dianjung, gadang dek diambak (Penghulu tumbuh karena ditanam, tinggi
karena dianjung, besar karena diambak). Maksudnya seorang penghulu itu
ada atau lahir karena kaumnya, tinggi karena didukung kaumnya dan besar kerena
digadangkan oleh kaumnya.
Entah masih demikian kekuasaan penghulu Minangkabau
sekarang, mungkin anda lebih tahu. Lalu bagai solusinya.
Penyakit Masyarakat
Di antara nagari yang memegang teguh adat dan usaha
membersihkan nagari dari berbagai penyakit masyarakat ialah nagari Sulit Air.
Di bawah ini disampaikan sebagian dari putusan yang dihasilkan kerapatan di
nagari tersebut.
Pada hari Ahad 29 September 1912 di
Balairung Panjang dI Sulit Air,
bermufakatlah para penghulu-penghulu, datuk-datuk, orang nan empat jenis, orang
tua-tua dan cerdik-pandai di nagari tersebut.
Tujuannnya
ialah, timbang menimbang apa yang mendatangkan kebaikan, mencari jalan menolak
segala kejahatan, menimbang hina dan
mulia, mularat dan manfaat.
Maka
bulatlah kata mufakat, pipih sepicak, bulat segiling, seperti tersebut di bawah
ini:
Tidak boleh mendirikan
penghulu oleh sebuah perut, manakala buah perut itu tidak berumah gadang nan
sepanjang adat, yaitu Rumah Gadang Gajah Maharam Serambi Aceh, atapnya
bertanduk, sempurna lantainya, dinding dan jendelanya, pintunya dan jenjangnya.
- Meskipun ada rumah itu, tidak boleh mendirikan penghulu, manakala rumah itu usang, lapuk atau rusak-rusak atau tiris, supaya jamuan yang datang tidak beroleh kesusahan dari keadaan rumah tersebut.
- Barang siapa pun (anak nagari Sulit Air) tidak akan diberi izin menikah, baik laki-laki maupun perempuan, manakala rumahnya kumuh ladah, berleak-leak rumahnya, di rusuk di belakang rumahnya atau halamannya, supaya majelis alat perkawinannya baik tempat dipandang rupa, lemak makanannya pada orang yang datang.
- Hutang kepada ninik-mamak dan penghulu menunjuk mengajari kemenakan dan anak buah.
- Dan tidak akan diberi izin kawin kemenakan dan anak buah sebelum berpengajaran bagaimana jadi urang sumando ke atas rumah orang dan apa yang hutang (kewajiban) pada urang sumando di atas rumah orang.
- Mengingat nan sepanjang adat “elok tapian dek urang mudo, elok kampuang dek urang sumando”, maka wajib urang sumando memperbaiki dan memperindah kampung halaman dan menghilang segala yang kumuh-kumuh, laku, ladah dan leak-leak pada rumah masing-masing (rumah bininya). Dan urang sumandolah yang akan memikul hukuman manakala tidak ada yang demikian itu.
- Hutang (kewajiban) pada urang sumando memperbaiki tempatnya sumando (rumah isterinya), kalau rusak-rusak sekedar lantai sebilah, sekedar anak jenjang nan sebuah, tiris atau menyisip manakala tiris sedikit.
- Barang siapa anak kemenakan akan berjalan meninggalkan nagari, hendaklah minta izin lebih dahulu kepada ninik-mamak dan penghulu, seperti masa akan pergi kawin. Dan hutanglah (kewajiban) kepada ninik-mamak dan penghulu memberi pengajaran kepada yang akan berjalan itu, supaya kelakuannya dan perangainya atau tertibnya dan perhadapannya di negeri orang jangan memberi malu nama nagari Sulit Air.
- Dan lagi supaya anak nagari Sulit Air jangan dikatakan orang tidak beroleh pengajaran dari ninik-mamak dan penghulunya.
- Tidak akan diterima jadi urang sumando, barang siapa yang pemain judi atau percahariannya nan memberi malu nama Sulit Air. Melainkan manakala telah ditobati fiilnya (perangainya) itu, barulah boleh diterima jadi urang sumando dan barulah boleh dilawan duduk dalam kerja baik atau kerja buruk2 dan barulah boleh dibawa sehilir semudik.
- Manakala seorang pemain judi telah menjadi urang sumando di sebuah rumah atau ninik-mamak pemain, tidak akan didatangi rumahnya waktu kerja buruk atau kerja baik. Melainkan manakala telah ditolak (diusir) dia dari rumah itu, barulah boleh didatangi rumahnya dan barulah boleh dipanggang kemenyan waktu mempersembahkan apa-apa niat.
- Hutang kepada kakak-kakak orang muda akan melarang dan memberi nasehat sekalian anak muda, supaya berhenti bermain (berjudi) dan berbuat segala kejahatan.
- Manakala tidak diperbuat oleh kakak-kakak orang muda yang hutangnya itu, melainkan salahlah kakak-kakak orang muda itu.
- Tidak boleh penghulu meninggalkan negeri manakala tiada dengan izin Kepala Pemerintah Suku dan Nagari … dst.
(Adatrechtbundels
XI – Sumatra
Het
Minangkabausche Gebied No. 29,
Artikel uit de
Oetoesan Melayu – 1912).
Sekarang
Bagaimana
Sekarang sosialisasi
adat atau undang-undang model jaman dulu itu boleh dikatakan tidak ada lagi.
Nagari sekarang diperintah oleh Pemerintah melalui Wali Nagari bersama dengan
Dewan Perwakilan Anak Nagari.
Kekuasaan
Ninik Mamak hanya sekedar sako dan pusako saja lagi.Apakah
masyarakat Minangkabau kini masih sadar hukum seperti lampau? Jawabnya:
“ a n t a h “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar