Rabu, 15 Januari 2014

Kepatuhan Orang Minangkabau Terhadap Undang-Undang


OLEH Anas Nafis
Karena sangat setia pada sifat-sifat nenek moyang mereka, orang Minangkabau sangat keras kepala dan sulit sekali untuk diyakinkan. Terhadap penghinaan mereka tidak mudah melupakan dan secara diam-diam selalu berusaha membalas dendam terhadap nyawa dan harta. Terhadap teguran dan hukuman mereka tidak pernah merasa dendam.
Itu antara lain cerita yang dimuat oleh Encyclopaedie van Nederlandsch Indie tahun 1918.
Misalnya, jika seorang Minangkabau membuat kesalahan, ia menerima hukuman atas kesalahannya itu. Demikian pula teguran atas kelalaian yang dilakukan, ia menerimanya. Jadi tidak ada dendam, sebab dihukum atau mendapat teguran itu adalah akibat dari kesalahan sendiri.


Namun terhadap penghinaan ia sulit melupakannya. Pada suatu saat kelak, ia akan membalasnya. Ia sangat tersinggung dan “tersinggung itu lebih dari kena”.
Juga dikatakan orang Minangkabau dikatakan sangat keras kepala dan sulit untuk diyakinkan, karena mereka sangat setia dengan adatnya.
Jadi mereka sangat sadar adat atau tahu di aturan. Di Minangkabau orang tidak tahu di aturan dikatakan tidak tahu di adat.
Rata-rata Tahu Aturan
Setiap keramaian atau pertemuan apa saja yang diadakan Nagari, misalnya berbagi upacara adat seperti batagak penghulu, perkawinan, kematian ataupun rapat-rapat tentang penyelesaian berbagai perkara di balai adat, anak nagari datang berbondong-bondong mendengarkan. Mereka mendengarkan para penghulu berpidato, berpepatah-petitih yang sarat muatan adat atau undang-undang yang berlaku di nagari mereka.
Upacara apa saja di balai atau di tempat lain, mereka datang menyaksikan. Mereka jadi tahu dan mengenal semua penghulu dinagarinya.
Mereka juga ingin tahu apa yang dibicarakan. Jika yang diangkat ke balai ialah perkara perdata maupun pidana, mereka menunggu dengan sabar hasil putusannya.
Karena sering menyaksikan, mendengarkan, mereka jadi mahir pula berpepatah-petitih atau dengan kata lain mereka tahu seluk-seluk adat atau undang-undang yang berlaku di nagari mereka sendiri. Tidak tertulis memang, namun hafal luar kepala. Ini menarik dan luar biasa!
Demikian pula rapat-rapat kaum di sebuah Rumah Gadang, mereka membicarakan apa saja sesuai dengan adat atau aturan.
Dalam sebuah kaum seperti dikatakan ungkapan adat “Kemenakan seperintah mamak”. Walaupun kesal atau mendongkol, sang kemenakan tetap melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, karena yang dilakukannya itu adalah kewajiban sesuai aturan (adat). Bilamana perintah sang mamak tadi berlebih-lebihan dan tidak berkepatutan, ia mengeluhkannya kepada ibunya, jika tidak mungkin kepada mamaknya. Ibunyalah yang menyampaikan keluhan tersebut kepada sang mamak .
Investor
Karena hampir setiap warga sebuah sebuah nagari mahir dengan berbagai undang-undang atau adat dinagarinya, amat sulit bagi para investor akal bulus atau yang tidak mengerti budaya orang Minangkabau menanamkan modalnya.
Karena “indak lalu galehnyo”, lalu sang investor mengatakan seperti tertulis dalam Ency di atas “orang Minangkabau sangat keras kepala dan sulit sekali untuk diyakinkan karena mereka sangat setia pada sifat-sifat (adat istiadat) nenek moyang mereka”.
Atau dikatakan: “sulit menanamkan modal di Sumatera Barat, masyarakat cerewet, banyak mangecek dan suka mencampuri yang bukan urusan mereka, padahal Gubernur sudah OK, Bupati sudah OK atau Penghulu diakalin sudah Oke.
Seharusnya sebelum menanamkan modalnya di daerah ini, sang investor itu mempelajari terlebih dahulu adat dan budaya masyarakat daerah yang diincarnya. Daerah ini tidak sama dengan daerah lain. Jika didaerah lain “pegang kepala” buntutnya menurut.
Bukankah pepatah mengatakan “Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”. Sang investor harus tahu itu.
Masyarakat di daerah ini rata-rata tahu aturan, sulit diakalin. Namun yang dilakukan mereka atau para investor tadi bukan demikian, akan tetapi “melalui tangan-tangan kekuasaan”. Atau dengan cara membodohi para penghulu, bersama penguasa yang rakus duit. Dalih bisa saja dibuat macam-macam, misalnya dikatakan “demi untuk kemajuan daerah, meningkatkan penghasilan anak nagari”. Apa benar demikian ?
Pada setiap penggantian Kepala daerah kita sering mendengar:
“Kini ko awak mamacik lai. Bukankah kawan awak lah naiak jadi Bupati, Walikota atau Gubernur” kata tim sukses pilkada. Apakah cara lama seperti itu masih diberlakukan juga masa ini ?
Beberapa tahu silam, seorang yang saya kenal pernah mengatakan:
“Ambo paralu tanah limo ribu hektar lai. Ambo sarahkan sajo ka Bupati. Anyo kawan ambo” (Saya perlu lima ribu hektar lai. Saya serahkan saja pada Bupati. Dia teman saya). Bagaimana cerita selanjutnya, saya tidak tahu.
Tidak Menyalahgunakan Kekuasaan
Di jaman dahulu, masing-masing nagari Minangkabau bebas membuat undang-undang, peraturan-peraturan dan sekalian menjalankannya. Namun lembaga-lembaga tua tetap berlaku untuk semua, juga untuk raja sebagai dasar pemerintahan dan membuat undang-undang.
Kekuasaan atau lebih baik dikatakan kekuasaan tradisional di semua nagari itu yang jumlahnya senantiasa bertambah, berpusat pada Raja Minangkabau yang mereka anggap sebagai inkarnasi dari keturunan dan asal yang sama yakni Priangan – Padang Panjang dan dari lembaga tua yang tumbuh dari padanya.
Disinilah letaknya kekuasaan Raja Minangkabau, bukan dalam bentuk pemerintahan atau memamerkan kekuasaan yang didukung oleh kekuataan yang nyata.
Secara tradisi, raja berhubungan langsung tanpa pengantara dengan nagari-nagari, yaitu dengan rakyatnya bukan perorangan atau pribadi, tetapi collectieven (kelompok, kumpulan) yang diwakili oleh para penghulu. Karena para penghulu dipilih langsung oleh rakyat dan mempunyai tanggung-jawab serta membuat berbagai putusan bersama dan tidak pernah menyalah gunakan kekuasaan mereka.
Kerajaan Minangkabau bisa kelihatan keluar megah atau bobrok, akan tetapi organisasi nagari tetap utuh karena dilindungi adat.
Nagari-nagari ini dipimpin oleh para penghulu secara demokratis berdasarkan kata mufakat, seakan-akan merupakan republik-republik kecil.
(J.F.A. van Rooy, Indische Gids (IG) - 1890)
Sebagaimana diketahui, kewajiban seorang penghulu nagari di Minangkabau menurut sepanjang adat “tempo doeloe” antara lain ialah:
  1. Penghulu itu menghukum sepanjang adat.
  2. Penghulu itu menyuruh berbuat baik dan mencegah berbuat jahat. 
  3. Penghulu teguh di adat
  4.  Penghulu tegak di pintu adat.
Kata penghulu menyelesaikan. Kalau kusut diselesaikan, jika keruh menjernihkan. Kata adat pula, kemenakan beraja kepada mamak, mamak beraja kepada penghulu dan penghulu beraja kepada mufakat.
Penghulu itu tumbuah dek ditanam, tinggi dek dianjung, gadang dek diambak (Penghulu tumbuh karena ditanam, tinggi karena dianjung, besar karena diambak). Maksudnya seorang penghulu itu ada atau lahir karena kaumnya, tinggi karena didukung kaumnya dan besar kerena digadangkan oleh kaumnya.
Entah masih demikian kekuasaan penghulu Minangkabau sekarang, mungkin anda lebih tahu. Lalu bagai solusinya.

Penyakit Masyarakat

Di antara nagari yang memegang teguh adat dan usaha membersihkan nagari dari berbagai penyakit masyarakat ialah nagari Sulit Air. Di bawah ini disampaikan sebagian dari putusan yang dihasilkan kerapatan di nagari tersebut.
Pada hari Ahad 29 September 1912 di Balairung Panjang dI Sulit Air, bermufakatlah para penghulu-penghulu, datuk-datuk, orang nan empat jenis, orang tua-tua dan cerdik-pandai di nagari tersebut.
Tujuannnya ialah, timbang menimbang apa yang mendatangkan kebaikan, mencari jalan menolak segala kejahatan,  menimbang hina dan mulia, mularat dan manfaat.
       Maka bulatlah kata mufakat, pipih sepicak, bulat segiling, seperti tersebut di bawah ini:
Tidak boleh mendirikan penghulu oleh sebuah perut, manakala buah perut itu tidak berumah gadang nan sepanjang adat, yaitu Rumah Gadang Gajah Maharam Serambi Aceh, atapnya bertanduk, sempurna lantainya, dinding dan jendelanya, pintunya dan jenjangnya.
  • Meskipun ada rumah itu, tidak boleh mendirikan penghulu, manakala rumah itu usang, lapuk atau rusak-rusak atau tiris, supaya jamuan yang datang tidak beroleh kesusahan dari keadaan rumah tersebut.
  • Barang siapa pun (anak nagari Sulit Air) tidak akan diberi izin menikah, baik laki-laki maupun perempuan, manakala rumahnya kumuh ladah, berleak-leak rumahnya, di rusuk di belakang rumahnya atau halamannya, supaya majelis alat perkawinannya baik tempat dipandang rupa, lemak makanannya pada orang yang datang.
  • Hutang kepada ninik-mamak dan penghulu menunjuk mengajari kemenakan dan anak buah.
  • Dan tidak akan diberi izin kawin kemenakan dan anak buah sebelum berpengajaran bagaimana jadi urang sumando ke atas rumah orang dan apa yang hutang (kewajiban) pada urang sumando di atas rumah orang. 
  • Mengingat nan sepanjang adat “elok tapian dek urang mudo, elok kampuang dek urang sumando”, maka wajib urang sumando memperbaiki dan memperindah kampung halaman dan menghilang segala yang kumuh-kumuh, laku, ladah dan leak-leak pada rumah masing-masing (rumah bininya). Dan urang sumandolah yang akan memikul hukuman manakala tidak ada yang demikian itu.
  • Hutang (kewajiban) pada urang sumando memperbaiki tempatnya sumando (rumah isterinya), kalau rusak-rusak sekedar lantai sebilah, sekedar anak jenjang nan sebuah, tiris atau menyisip manakala tiris sedikit.
  • Barang siapa anak kemenakan akan berjalan meninggalkan nagari, hendaklah minta izin lebih dahulu kepada ninik-mamak dan penghulu, seperti masa akan pergi kawin. Dan hutanglah (kewajiban) kepada ninik-mamak dan penghulu memberi pengajaran kepada yang akan berjalan itu, supaya kelakuannya dan perangainya atau tertibnya dan perhadapannya di negeri orang jangan memberi malu nama nagari Sulit Air.
  • Dan lagi supaya anak nagari Sulit Air jangan dikatakan orang tidak beroleh pengajaran dari ninik-mamak dan penghulunya.
  • Tidak akan diterima jadi urang sumando, barang siapa yang pemain judi atau percahariannya nan memberi malu nama Sulit Air. Melainkan manakala telah ditobati fiilnya (perangainya) itu, barulah boleh diterima jadi urang sumando dan barulah boleh dilawan duduk dalam kerja baik atau kerja buruk2 dan barulah boleh dibawa sehilir semudik.
  • Manakala seorang pemain judi telah menjadi urang sumando di sebuah rumah atau ninik-mamak pemain, tidak akan didatangi rumahnya waktu kerja buruk atau kerja baik. Melainkan manakala telah ditolak (diusir) dia dari rumah itu, barulah boleh didatangi rumahnya dan barulah boleh dipanggang kemenyan waktu mempersembahkan apa-apa niat.    
  • Hutang kepada kakak-kakak orang muda akan melarang dan memberi nasehat sekalian anak muda, supaya berhenti bermain (berjudi) dan berbuat segala kejahatan.
  • Manakala tidak diperbuat oleh kakak-kakak orang muda yang hutangnya itu, melainkan salahlah kakak-kakak orang muda itu. 
  • Tidak boleh penghulu meninggalkan negeri manakala tiada dengan izin Kepala Pemerintah Suku dan Nagari  … dst.
 (Adatrechtbundels XI – Sumatra
Het Minangkabausche Gebied No. 29,
Artikel uit de Oetoesan Melayu – 1912).

Sekarang Bagaimana   
Sekarang sosialisasi adat atau undang-undang model jaman dulu itu boleh dikatakan tidak ada lagi. Nagari sekarang diperintah oleh Pemerintah melalui Wali Nagari bersama dengan Dewan Perwakilan Anak Nagari.
Kekuasaan Ninik Mamak hanya sekedar sako dan pusako saja lagi.Apakah masyarakat Minangkabau kini masih sadar hukum seperti lampau? Jawabnya: “ a n t a h “.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...