Selasa, 31 Desember 2013

Perempuan dan Modernisasi dalam Novel Negeri Perempuan



OLEH Kurnia Ningsih
Universitas Negeri Padang


Pendahuluan 

Menurut para pakar sosiologi masyarakat dan kebudayaan tidak bersifat statis, melainkan selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Hanya saja perubahan yang meliputi semua aspek kehidupan termasuk individu itu sendiri tentu saja tidak sama kadarnya ada yang bersifat lambat, cepat maupun drastis. Modernisasi dalam hal ini termasuk yang drastis dan telah memberikan dampak yang boleh dikatakan cukup dahsyat terhadap kehidupan komunitas serta budayanya. Hal ini bisa jadi disebabkan kemajuan tehnologi yang sangat pesat yang membuat batas antara satu negara dengan negara lain bahkan satu budaya dengan budaya lain semakin menipis. Semua peristiwa yang terjadi diujung dunia lain dapat dilihat oleh semua umat di bumi bahkan dapat ditiru. Perubahan yang terjadi tentunya tergantung kepada sikap masyarakat yang mene-rimanya. Seperti yang dikatakan oleh Kleden dalam makalahnya (2003), kalau seseorang menghadapi berbagai pengaruh kebudayaan itu secara kreatif, maka apa pun yang jatuh ke tangannya akan menghasilkan suatu cipta-budaya, tetapi kalau dihadapi dengan sikap menerima saja maka yang tercipta hanyalah budaya tiruan yang lebih menunjukkan asal usul pengaruh tersebut.

Modernisasi masuk bagaikan air bah yang tidak dapat dibendung sedikitpun, merubah tuntutan hidup serta pola pikir manusia yang ikut membentuk karakter manusia itu sendiri sekaligus masyarakat dan budayanya. Kecenderungan otonomi diri yang terjadi terutama bagi masyarakat Minangkabau yang hidup dikota-kota kecil apalagi kota besar, telah melemahkan ikatan tradisional. Kehidupan sosial mereka telah dipengaruhi oleh tuntutan hidup serta unsur-unsur kebudayaan moderen. Misalnya kehidupan yang biasa dijalani dengan keluarga besar berganti dengan keluarga inti. Rumah Gadang di Minangkabau yang dihuni oleh keluarga besar telah berganti dengan rumah biasa yang hanya dihuni oleh keluarga inti yaitu ayah, ibu dan anak. Sementara menurut adat Minangkabau yang menganut sistem matrilinial, perempuan memegang posisi terpenting di Rumah Gadang, tidak hanya sebagai penerus generasi tetapi pewaris yang memiliki hak sebagai penentu, serta mengelola harta keluarga tersebut. Sedangkan pada keluarga inti, mereka telah merupakan satu satuan ekonomis dan sosial yang berdiri sendiri, dengan ayah yang memegang posisi tertinggi dalam keluarga. Ayah sekaligus pengelola ekonomi keluarga. Suami yang menurut adat sebagai tamu di rumah istri dan anak-anaknya semakin berpengaruh terhadap istri dan anak-anaknya. Dia tidak lagi sebagai tamu melainkan sebagai orang yang memegang posisi tertinggi dan berkuasa. Sepintas terlihat adanya pergeseran yang terjadi terutama terhadap posisi perempuan. Akankah hilang posisi perempuan yang selama ini mendapat tempat lebih tinggi dari laki-laki? Masih dapatkah perempuan mempertahankan fungsinya di dalam arus modernisasi yang mengkondisikan terciptanya suatu perubahan? Makalah ini merupakan analisis posisi perempuan Minangkabau yang digambarkan oleh novel Negeri Perempuan, karangan Wisran Hadi (2001). Wisran Hadi adalah seorang pengarang yang banyak berkutat dalam cerita Minang, tidak hanya novel tetapi juga drama. Dari karya-karyanya tergambar bahwa pengarang tidak saja memahami seluk beluk adat Minangkabau tetapi juga mengikuti dan mencemaskan fenomena yang sedang berkembang di dalam budaya Minang. Dengan membaca novel Negeri Perempuan, kita dapat menyelami fenomena yang tumbuh di dalam masyarakat dan budaya Minangkabau yang terkenal dengan sistem Matrilinialnya.

Posisi perempuan dalam budaya Minangkabau 
Masyarakat Minangkabau dikenal sebagai suku bangsa yang menganut sistem kekerabata matrilinial. Sistem ini boleh dikatakan langka mengingat jumlah suku yang menganut sistem ini dapat dihitung dengan jari. Sistem Matrilinial adalah sistem yang didasarkan pada garis keturunan ibu. Jadi garis keturunan seseorang dengan segala aspek-aspeknya dihitung menurut garis keturunan ibu.(Ibrahim dkk 1982). Nama keluarga atau marga yang dipakainya bukanlah marga bapak tetapi marga dari ibunya. Posisi perempuan dalam keluarga sangat penting dan berpengaruh terutama perempuan tertua dalam Rumah Gadang, namun kekuasaan dijalankan oleh saudaranya yang laki-laki, yaitu sebagai ninik mamak atau mamak ( Syahrizal. 2002). Perempuan mempunyai posisi yang lebih tinggi dari laki-laki yang disebut sebagai Bundo atau Ibu. Fungsi utamanya adalah penerus garis keturunan, oleh sebab itu harus dihormati, dijaga dan dilindungi.  Posisi dan fungsi perempuan di Minang tergambar dari kutipan di bawah ini: 
Bundo Kanduang Limpapeh rumah nan gadang
Umbun puruak pagangan kunci
Umbun puruak aluang bunian
Pusek jalo kumpulan tali
Sumarak di dalam kampuang
Hiasan di dalam nagari
Nan gadang basa batuah
Kok hiduik tampek banasa
Kok mati tampek baniaik
Ka undang undang ka Madinah
Ka payuang panji ka sarugo. (Hakimy. Dt Rajo Penghulu 1978) 
Dari kutipan di atas tercermin begitu banyak peran yang harus dipikul perempuan. Bundo Kanduang adalah panggilan terhadap kaum perempuan menurut adat Minangkabau yang berarti Ibu. Sedangkan Kanduang maksudnya sejati. Jadi Bundo Kanduang adalah ibu sejati yang memiliki sifat keibuan dan kepemimpinan.(Hakimy). Tempat utama bagi perempuan adalah di rumah, tetapi dia bukanlah sebagai hiasan saja, melainkan sebagai kunci. Artinya dia adalah orang yang menentukan segalanya. Dia adalah ahli waris yang memegang posisi tertinggi. Hal ini diperjelas oleh ungkapan `Umbun puruak pagangan kunci,` umbun puruak aluang bunian` yakni perempuan adalah pemegang kunci hasil ekonomi. Dialah yang memegang harta, memeliharanya, menyimpan dan mengatur penggunaannya secara bijaksana. Dengan kata lain dia lah yang mengelola hasil ekonomi untuk kehidupan keluarga, dan rumahtangganya.. Dia sebagai sumber yang sangat me-nentukan baik atau buruknya anggota keluarga. Dia menjadi panutan dalam keluarganya, rumah tangganya dan kaumnya, tempat bertanya dan meminta pendapat. Perempuan adalah induk atau ibu tempat mengadukan segala persoalan. Semua ini tersirat dalam `Kok hiduik tampek banasa. Kok mati tampek baniaik.` Dua bait terakhir dari kutipan diatas yaitu `Ka undang undang ka Madinah. Ka payuang panji ka sarugo` menguatkan bahwa idealnya perempuan menjadi panutan, suri tauladan baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian sebagai perempuan, dia harus dapat menjaga dirinya dari aib yang akan merusak nama keluarga. Dari perspektif feminis ada dua hal yang berkontradiksi dari kutipan diatas. Di satu sisi dapat diartikan bahwa sebagai perempuan dia tahu menghargai dirinya. Dia harus mawas diri sehingga dapat menjauhi tindakan yang melecehkan dirinya sendiri yang merupakan umpan empuk bagi patriarki. Di sisi lain perempuan dituntut untuk memiliki ciri dan sifat sesuai ketentuan yang diciptakan patriarki. Christyawaty dalam makalahnya (2002) mengungkapkan bahwa perempuan Minang secara ideal tradisional menduduki posisi yang layak. Sebagai penerus generasi dia berhak menjadi pewaris, pengelola hasil dari sumber ekonomi keluarga serta mempunyai hak suara dalam musyawarah. 
Menurut Adat Minangkabau Bundo Kanduang mempunyai hak suara yang sama dengan kaum laki-laki dalam musyawarah. Suara dan pendapat perempuan sangat menentukan lancar atau tidaknya suatu pekerjaan yang akan dilaksanakan di dalam lingkungan kaum dan pesukuan (Hakimy 1978). Artinya dia tidak dimarginalkan tetapi diikut-sertakan dalam membuat suatu keputusan. Dengan demikian posisi perempuan setara dengan laki-laki bahkan lebih tinggi dalam beberapa hal. Mereka dapat berbagi dan berdiskusi dengan laki-laki untuk mencari solusi yang terbaik. Pepatah Minang lainnya yang mendukung posisi perempuan ialah `duduak samo randah tagak samo tinggi`. Ungkapan ini memberikan makna bahwa hubungan yang terbentuk dalam masyarakat adalah kesetaraan bukan hirarki. Jadi setiap musyawarah perempuan tidak pernah ditinggalkan. Dengan demikian terlihat bahwa pada dasarnya menurut adat Minang perempuan tidak dimarginalkan melainkan memiliki posisi. Jadi emansipasi bagi perempuan sudah berjalan sejak dulu dalam budaya Minangkabau. Namun kepemimpinan tetap dipegang oleh laki-laki sebagai mamak. Sehingga peranan laki-laki dalam keluarga juga sangat menentukan. Dia tidak saja bertanggung jawab sebagai ayah dalam keluarganya, tetapi juga bertanggung jawab atas anak-anak dari saudara perempuannya yang disebut sebagai kemenakannya. Tata aturan kehidupan ini tergambar dari Rumah Gadang tersebut. Walaupun kekuasaan terletak di tangan laki-laki, dia tidak dapat berbuat semaunya atas harta warisan yang dipegang oleh perempuan. Apa pun yang akan dilakukan laki-laki atas harta warisan harus mendapat persetujuan dulu dari perempuan. Laki-laki juga diikut-sertakan dalam musyawarah keluarga istrinya tetapi sebagai Urang Sumando (tamu dalam keluarga istrinya) dia hanya boleh memberikan pendapat kalau diminta dan pendapatnya ini dapat dipertimbangkan (Rajab. 1969). 
Perempuan Minang juga dituntut menjadi perempuan yang mandiri, tidak menggantungkan hidupnya secara ekonomi pada orang lain. Dia harus bisa mengatur kehidupannya sendiri agar hidupnya tidak membebani orang lain. Dia harus arif akan situasi yang dihadapinya sehingga dapat mengambil tindakan yang harus dilakukannya. Ikut berpikir mencari solusi untuk persoalan yang dihadapi dan bersedia bekerja keras demi keluarganya. Kemandirian ini tercermin dari kutipan di bawah ini;
Namuah bajariah bausaho
Pandai malukih manarawang
Pandai maukia jo batanun
Tahu disuri mato karok
Tahu di batang rabah tagak
Arif bijaksano digunokan
Kok tak pandai bak kian
Bukan banamo parampuan (A.B. Datuk Madjo Indo 1999.yang dikutip Christyawaty) 
Yang dimaksud dengan parampuan menurut adat Minangkabau adalah gadis, istri ataupun ibu yang senantiasaa mempunyai sifat terpuji menurut adat, yang dilengkapi dengan segala kecakapan dan pengetahuan sesuai kemampuan perempuan serta berbudi luhur (Hakimy 1978). Makna yang dapat ditangkap dari kutipan ini ialah perempuan tidak hanya harus menyadari kemampuannya tetapi diberi peluang untuk mengembang-kan potensi diri bahkan dituntut untuk dapat menggali potensi tersebut. Untuk itu dengan sendirinya perempuan harus memiliki pendidikan dan ilmu pengetahuan. Kemampuan-nya ini dapat diandalkannya untuk hidup sehingga dia tidak lagi menggantungkan hidup-nya secara ekonomi pada laki-laki, baik sebagai ayah maupun sebagai suami. Seorang perempuan ikut bertanggung jawab atas kehidupan keluarga, rumahtangga dan masya-rakatnya. Bertanggung jawab atas dirinya, menjaga sikap untuk menjaga nama baiknya dan keluarga. Menghormati orangtuanya serta ninik-mamak. Mengerti dan memahami apa yang akan dihadapi oleh keluarga. Dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dimana dia berada, tahu menempatkan diri sesuai pada tempatnya agar tidak janggal di mata masyarakatnya, misalnya menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih kecil dan menghargai sesama besar, memahami adat dan aturan yang berlaku di dalam budaya Minangkabau. Sebagai istri dia bertanggung jawab atas rumah tangganya, pandai mengatur kehidupan rumah tangga, setia mendampingi suami baik dalam keadaan susah maupun senang. Dia tidak hanya menyerahkan nasib pada suaminya tetapi ikut membantu suami dalam mengelola rumah tangganya, bahkan turut meringankan beban rumah tangga. Sebagai ibu dia bertanggung jawab atas anak-anaknya, mendidik mereka baik secara mental maupun sipritual sehingga tidak salah jalan dalam menempuh dan menetapkan pilihan dalam hidupnya. Jadi tanggung jawab serta tuntutan terhadap perempuan dalam budaya Minang cukup berat. 
Seperti budaya lainnya, budaya Minangkabau tidak bersifat statis melainkan sangat dinamis. Budaya ini mengakui hakekat perubahan dan terbuka untuk perubahan tersebut. Pepatah Minang telah mengungkapkan kedinamisan budaya ini ` Sakali aie gadang, sakali tapian barubah` maksudnya kalau air bah datang tepian sungai tentu akan berubah. Ungkapan ini memberikan makna bahwa masyarakat Minang menyadari bahwa peru-bahan itu akan terjadi dan mereka harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan itu. Mereka tidak akan menghindari perubahan tetapi berusaha mengantisipasi atau menyiap-kan diri untuk perubahan yang dihadapinya. Akan tetapi aie gadang atau air bah yang datang biasanya memporak-porandakan semua yang sudah tertata dengan rapi. Air bah tersebut merusak tatanan yang telah ada atau yang telah digunakan sebelumnya. Akan halnya modernisasi yang bagaikan air bah, melanda nilai-nilai yang menjadi karakter dasar masyarakat Minang umumnya. Tuntutan kebutuhan hidup misalnya, yang sangat meningkat membuat sikap hidup menjadi sangat individualis dan materialistik. Sehingga hubungan sosial yang ada dalam masyarakat tidak lagi bersifat vertikal melainkan cenderung bersifat horisontal. Jadi harta, pangkat, kedudukan, seragam dan segala embel-embelnya ikut mengkondisikan orang untuk menduduki posisi tertinggi dalam masyarakat. 
Dari judulnya saja `Negeri Perempuan` novel ini sudah menimbulkan pertanyaan seperti: ada apa dengan Negeri Perempuan? Masalah apa yang dihadapi dalam negeri perempuan? Dan masihkah perempuan dapat mempertahankan negerinya dizaman adikuasa ini? Negeri Perempuan karya Wisran Hadi mengangkat permasalahan sirnanya posisi kaum perempuan Minangkabau. Dalam novel ini sosok perempuan Minangkabau direpresentasikan oleh Bundo yang selalu didampingi oleh anak perempuannya Reno. Reno adalah seorang perempuan karir, yang memilih menjadi dosen. Selain Bundo dan Reno, novel ini juga menghadirkan tokoh perempuan lainnya yaitu Oncu1 adik seibu dengan Bundo, Marajuti2, dan Bu Lansia3. Kehadiran tokoh-tokoh ini memperlihatkan kekuatan sekaligus melemahkan posisi perempuan. Bundo dan Reno digambarkan sebagai perempuan yang berusaha menjalankan peranannya sesuai tatacara adat dalam budaya Minang, namun mereka terdesak dan tak berdaya ketika posisinya diambil alih begitu saja. Sementara Oncu, Marajuti dan Bu Lansia memanfaatkan kekuatan yang didasarkan pada materi, kepangkatan dan kecemburuan sosial. Mereka tidak menem-patkan diri pada posisi perempuan menurut tatanan budaya Minang. 
Fokus penceritaan adalah Bundo dan anaknya Reno yang merefleksikan posisi perempuan dalam adat Minangkabau. Bundo adalah perempuan tertua dalam keluarganya begitu pula Reno. Melalui Bundo dan Reno novel ini mempresentasikan celah-celah yang memberikan peluang yang menyebabkan tergesernya posisi perempuan. Alur cerita diawali dengan perubahan yang terjadi pada tatanan hidup masyarakat Minang. Pembangunan daerah wisata yang didirikan di tanah pusaka Bundo memberikan corak baru bagi kehidupan kaumnya. Perubahan lapangan kerja dan pola pikir manusia ikut membentuk pola tingkah laku serta karakternya. Secara tidak langsung peranan Bundo mulai tergeser. Dia tidak lagi diikut-sertakan dalam pengelolaan wilayah ini apalagi sebagai penentu atau tempat bertanya. Tempatnya telah diambil alih oleh orang-orang yang berwenang mengurus wisata demi pembangunan daerah. Dengan adanya perubahan, benturan-benturan sosial mulai terjadi. Konflik demi konflik mulai bermunculan. Namun Bundo digambarkan oleh narator sebagai orang yang berlapang dada menerima semua perubahan demi kemakmuran kaumnya.
Konflik pertama ialah ketika Bundo dihadapkan pada pendirian Rumah Gadang Limo Ruang. Menurut adat Minang, Rumah Limo Ruang dapat didirikan oleh suatu kaum apabila di dalam kaum itu ada penghulu ( Hadi. 57). Pembangunan rumah ini dipaksakan karena materi yang mendukungnya. Marajuti mendesak kakak laki-lakinya untuk mendirikan rumah tersebut di kampungnya. Ambisi Marajuti dipicu oleh materi yang dimiliki oleh sang kakak, Diringgiti4. Pembangunan rumah ini memicu perdebatan yang sengit di antara para penghulu yang merasa bahwa Marajuti telah melangkahi aturan yang ada. Di sini tersirat betapa nilai-nilai budaya yang dianut selama ini mulai luntur hanya karena materi. Mereka tidak lagi menjalankan tata cara, aturan sebagaimana mestinya. Benturan ini tercermin dari kutipan berikut: 
……” Sudah setengah abad aku hidup di sini, setiap orang yang akan mendirikan Rumah Limo Ruang harus memberitahu Bundo lebih dulu. Tapi Marajuti tidak melakukannya. Bukankah ini awal dari suatu pelecehan terhadap adat itu sendiri?. Katanya mau beradat, tapi dia sendiri yang melecehkan adatnya” (Hadi. 59) 
Jelas rusaknya tatanan budaya, tidak saja oleh arus dari luar, melainkan oleh kaumnya sendiri yang menganggap dirinya moderen, tetapi tidak memahami aturan peradatan, norma serta nilai-nilai yang terkandung dalam budayanya sendiri. Materi yang dimilikinya ikut berbicara dan menentukan apa yang akan dilakukannya. Peranan Bundo tidak terlihat lagi, dikalahkan oleh materi. Ambisi yang didukung oleh materi lebih mendapat tempat ketimbang norma budaya itu sendiri. Bundo dan Reno tidak dapat berbuat selain memberikan maaf atas apa yang telah mereka lakukan dengan harapan peristiwa ini tidak akan terulang lagi. Keikhlasan Bundo yang disampaikan melalui putusan Reno tergambar dari kalimat ini `Yang terlanjur sudahlah, tapi jangan diulangi untuk masa yang akan datang`(Hadi.65). 
Konflik ternyata belum berhenti tetapi berlanjut dengan keinginan Marajuti untuk menjadikan kakaknya penghulu. Pemilihan penghulu menurut adat dalam budaya Minang adalah berdasarkan `raso jo pareso`, serta alua dan patuik. Artinya orang dapat menduduki posisi tertentu karena `arif bijaksana, berbudi luhur, punya rasa kemanusiaan yang tinggi, serta memahami aturan, norma, nilai adat yang berlaku dan pantas untuk memegang posisi tersebut, disetujui oleh kaumnya, dan ditentukan oleh hasil musyawarah serta mufakat. Selain itu, gelar penghulu tersebut berlaku turun temurun dari mamak ke kemenakan. Gelar ini baru dapat dipakai oleh kemenakan kalau mamak tidak lagi dapat menjalankan tugasnya sebagai penghulu atau kepala kaumnya, karena tutup usia atau sudah uzur. Pergantian ini harus dimusyawarahkan dan dimufakatkan untuk menetapkan siapa kemenakan yang pantas menyandang gelar ini. Bukan ditetapkan oleh atasannya, atau terpilih karena kepangkatannya, apalagi atas kemauan sendiri.Terlihat di sini kecenderungan manusia yang didorong oleh keserakahan serta ambisi untuk memiliki segalanya. Kemiskinan akan pengetahuan budaya tetapi bergelimang materi merupakan faktor untuk membuat orang buta akan hal yang sangat krusial sehingga menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Jadi memberikan gelar penghulu kepada orang yang bukan alurnya, dan tidak sesuai dengan adat yang berlaku jelas telah menyalahi norma yang berlaku. Hal ini hanya dilakukan oleh orang yang tidak mengerti tentang adat. Dalam hal ini Bundo harus berlapang dada memberikan izin untuk memberikan gelar penghulu pada Diringgiti. 
Semua acara penobatan ini seharusnya diselenggarakan di rumah Bundo, sebagai perempuan tertua dalam keluarga dan kaumnya. Oncu, adik Bundo seibu yang ketakutan bahwa bundo akan mendapat materi yang berlimpah dari Diringgiti, merebut penyeleng-garaan ini. Karena dia tidak memahami peradatan dan tata cara serta nilai adat yang sesungguhnya, terjadilah ketimpangan-ketimpangan, yang menimbulkan penyimpangan. Sementara Bundo dan Reno berusaha untuk tetap menjalankan fungsinya sesuai aturan dan norma adat Minangkabau.  
Alur terus bergerak membentur konflik yang lebih pelik. Bu Lansia istri seorang kepala daerah juga sangat berambisi mendapatkan gelar penghulu untuk suaminya. Dengan dalih kepala daerah dia harus menjadikan suaminya sebagai penghulu pula dalam nagari tersebut. Di sini terlihat ambisi telah ikut mengkondisikan terciptanya ruang salah tempat. Bu Lansia memanfaatkan kepangkatan yang dimiliki oleh suaminya, tanpa memahami nilai-nilai budaya yang sudah tertata. Sesuai dengan namanya Bu Lansia( Langsir), cenderung bertindak seenaknya menempatkan sesuatu yang tidak pada tempatnya sehingga terjadi salah tempat. Menjabat penghulu jelas tidak berkaitan samasekali dengan menjadi pejabat. Kedudukan atau posisi yang didapatkan seseorang dalam suatu pemerintahan tidak dapat disamakan dengan kedudukan atau posisi yang didapatkan seseorang dalam kaumnya. 
Bundo dan Reno untuk kesekian kalinya mengalah, terpaksa memberikan izin untuk penobatan gelar tersebut. Ada dua makna yang dapat diambil dari kutipan berikut ini:
….. para penghulu langsung menanyakan dan mendesak Reno apa nama gelar yang pantas diberikan pada Barajoan5. Setelah beberapa saat diam, Reno kemudian menetapkan bahwa nama gelar yang tepat dipakai oleh Barajoan adalah Bakaresi6. Tidak seorang pun dari yang hadir memrotes…………………. Para penghulu yang dikenal kritis dan jago pepatah petitih itu tiba-tiba diam dan menerima sebuah putusan dari seorang perempuan. (117) 
Pertama tentang posisi perempuan. Keputusan untuk menolak penobatan penghulu jelas tidak dapat dilakukan oleh Reno. Pemaksaan kehendak, yang diselubungi oleh kepang-katan, untuk menjadi penghulu secara tidak langsung sudah menggeser posisi serta fungsi Bundo dan Reno sebagai perempuan. Segelintir fungsi Reno masih berjalan pada tempat-nya, yaitu membuat keputusan dan ikut menentukan gelar penghulu. Menurut Hakimy (1978) gelar penghulu (gelar pusaka) dalam suatu kaum tidak dapat dilaksanakan kalau kaum perempuan belum setuju. Dan kalau terjadi yang demikian dilaksanakan juga, dianggap pengangkatan gelar penghulu tersebut tidak sah. Di sini fungsi Bundo dan Reno masih diakui oleh sekelompok kecil yang masih tunduk akan norma serta aturan adat, yang direpresentasikan oleh sekelompok penghulu. Mereka tidak dapat melaksanakan penobatan kalau belum diikut-sertakan Bundo dan Reno. Kedua, makna dari nama `Barajoan` dalam bahasa Minang ialah merajakan diri sendiri. Jadi dia sendiri yang menganggap bahwa dirinya raja. Sehingga bebas melakukan apa yang diinginkannya. Arogansinya lebih menonjol didukung oleh posisi yang didudukinya dalam pemerintahan bukan dalam adat dan budaya Minang. Begitu pula makna dari kata `Bakaresi` (dikerasi) mempunyai konotasi yang negatif bagi masyarakat Minang. Artinya kepenghuluan yang didapatkannya bukanlah pilihan kaum ataupun masyarakat atas sifatnya yang arif bijaksana atau budi luhurnya dan pantas untuk memangku gelar tersebut, disetujui kemenakan serta kaumnya melainkan karena pemaksaan kehendak. Jadi kepenghuluan yang dimilikinya bukanlah alur serta haknya dan tidak pada tempatnya yang merupakan suatu distorsi kepenghuluan. Kepangkatannya telah bermain untuk menciptakan kondisi salah tempat. Sebagai intelektual dan hidup di zaman serba moderen tokoh seharusnya dapat memahami dan mendalami norma dan nilai–nilai budayanya sendiri. Akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, justru dia yang memulai menciptakan ruang salah tempat.  
Arogansi kepemimpinan yang direfleksikan oleh tokoh (Barajoan) dapat ditemui dalam masyarakat riil. Begitu banyak orang yang salah kaprah mengartikan posisi kepenghuluan. Penghulu bukan raja, atau bangsawan. Memang penghulu memegang kekuasaan tetapi bukan kekuasaan penuh seperti seorang raja. Mereka dipilih dan dapat diberhentikan dari penghulu oleh kaumnya sewaktu-waktu kalau dia tidak memenuhi persyaratan lagi. Sementara raja tidak dapat digantikan begitu saja, semua titahnya adalah aturan yang harus dipatuhi. Jadi ada semacam gejala baru dalam masyarakat untuk membangsawankan diri. Mereka menganggap dengan demikian harkat dirinya sebagai manusia terangkat.  
Konflik ini terus memuncak sampai pada persoalan payung kuning yaitu payung kebesaran untuk raja atau pucuk adat (pimpinan tertinggi dalam kaum). Reno memperlihatkan kekuasaannya serta menegakkan adat dan norma yang seharusnya. Dia tidak mengizinkan pemakaian payung kuning yang tidak pada tempatnya. Dari kutipan berikut ini tercermin bagaimana Reno berusaha mempertahankan posisi dan fungsinya yang sudah mulai sirna. 

“ Palimo! Payung kuning itu bukan milik kalian! Aku yang berhak memutuskan siapa yang harus dipayungi dan siapa yang tidak! Payung itu tidak boleh dikeluarkan! Sudah kuberi kebebasan di rumahku malah mau mengambil semua yang ada!” katanya tajam. Kemudian dia maju beberapa langkah lagi ke depan Palimo. “ Palimo tahu, bukan si Joan yang harus dipayungi dengan payung pusakaku! Katakan kepada induk semangmu itu! Dia tidak akan dipayungi dengan payungku walau berapa pun tinggi pangkatnya di negeri ini! “ lanjut Reno……… (129-130) 
Ketegasan dan putusan Reno mencerminkan bahwa dia orang yang menentukan dalam mengatur harta benda keluarga serta penggunaannya. Payung kuning adalah payung yang digunakan hanya untuk memayungi penghulu Pucuk ( pimpinan tertnggi) pada upacara adat. Tidak semua penghulu dapat menggunakannya. Payung kuning merupakan ikon yang memberikan makna serta nilai tersendiri. Reno menegakkan nilai-nilai yang sakral. Penyalahgunaan payung kuning secara sembarangan berarti menurunkan nilainya. Di samping itu juga dapat dimaknai bahwa upacara kepenghuluan hanyalah semacam ritual sekedar memenuhi persyaratan budaya. Kehadirannya cenderung merupakan suatu keharusan saja. Seperti yang diungkapkan oleh Hardiman dalam tulisannya (Kompas July 2003). Masyarakat kita tidak lagi sepenuhnya feodal, juga belum sepenuhnya demokratis, melainkan sebuah salad, sebuah kesalahtempatan sosial. Jadi mereka yang menganggap dirinya intelek dan moderen ternyata sangat dangkal pengetahuannya akan budaya sendiri. Sehingga tanpa disadari inilah faktor-faktor yang ikut menghancurkan norma serta nilai-nilai budaya yang katanya harus dilestarikan.  
Arogansi dan ambisi yang tinggi mulai berbicara menghalalkan segala cara. Nilai dan kesakralannya tidak menjadi soal. Hal ini hanya dapat dipahami oleh orang yang mengerti makna sebuah simbol budaya. Kebutaan akan norma dan nilai budaya ter-gambar dari tindakan Bu Lansia yang menyuruh orang membuat payung kuning tersebut untuk suaminya. Jadi upacara adat yang diadakan untuk Barajoan sesuai dengan selera mereka yang menganggap dirinya moderen, namun tidak sesuai dengan norma dan nilai adat yang seharusnya. Seperti yang tersirat dari kutipan berikut ini: 
……. “Semuanya berpakaian lengkap. Barajoan beserta seluruh familinya memakai pakaian adat yang sangat meriah. Bertabur kilatan cahaya mulai dari destar sampai keujung sepatu. Bu Lansia sebagai istri penghulu memakai pakaian adat yang sudah dimodifikasi. Meriah dan serba gemerlapan. Barajoan dipayungi dengan payung kuning yang dibawa keluarganya sendiri.
……………………………………………………………
…. “ Mereka membawa payung sendiri” bisik salah seorang perempuan di samping Reno.
“ Seratus buahpun payung seperti itu dipakainya di rumah ini tidak akan ada artinya” jawab Reno tersenyum. Bundo mencubit bahu Reno pelan sambil tersenyum.(133-134) 
Kata `bertabur kilatan cahaya` , `serba gemerlapan` dan `modifikasi`` mencerminkan adanya unsur-unsur baru yang diserap tanpa mempertimbangkan nilainya. Secara ideal tradisional, adat Minang tidak memakai model yang diungkapkan diatas, yang menunjukkan uporia. Adat Minang dikenal dengan falsafahnya`hemat dan pantas`. Begitu pula semua larangan serta fasilitas yang tidak diizinkan penggunaannya, bagi kelompok ini bukanlah merupakan hambatan yang berarti. Nilai bukanlah menjadi persoalan yang signifikan apalagi simbol yang mencerminkan kesakralan. Bagi kelompok ini sepertinya keuporian lebih diutamakan dibanding kesakralan. Sehingga upacara ini tidak lebih sekedar ritual saja. Pada hal upacara untuk penghulu bukanlah semacam upacara pelantikan dalam kurun waktu yang tertentu, akan tetapi upacara kepemimpinan sekaligus penegakan norma serta nilai-nilai budaya yang akan dijalankan oleh masyarakatnya. Kehadiran materi dan kekuasaan secara implisit lebih signifikan. Norma seperti posisi perempuan dapat diambil alih oleh materi dan kekuasaan tersebut.  
Alur terus berjalan mencapai klimaks yaitu pendirian Rumah Gadang Sambilan Ruang. Rumah ini adalah rumah raja yang digunakan untuk pertemuan para penghulu, dan kerapatan adat. Rumah tersebut merupakan simbol kerajaan Minangkabau. Bundo adalah Bundo Kanduang, pewaris sah rumah gadang yang terbakar. Pendirian kembali rumah gadang ini diperkasai oleh Rajasyah dari Negeri Sembilan, yang masih keluarga Bundo. Menurut aturan, pendirian Rumah Gadang tidak boleh dimonopoli oleh satu orang tetapi diurun rembuk, didirikan oleh keluarga, dan kaum. Dua penghulu gadungan, Barajoan dan Diringgiti, berebut untuk mendirikan rumah itu kembali di tanah pusako Bundo. Diringgiti memonopoli pendirian rumah karena materi yang dimilikinya dengan alasan membalas budi baik Bundo. Sementara Barajoan merasa berhak karena posisinya sebagai penguasa di daerah tersebut.  
Pembangunan ini akhirnya diambil alih oleh Barajoan sebagai kepala daerah dengan dalih membangun nagari. Rumah ini dijadikan tempat orang mendapatkan informasi tentang budaya Minang. Dalam pembangunan ini terlihat betapa ambisi, kekuasaan dan pemaksaan kehendak semakin merajalela. Bentuk, tata ruang, serta ukiran rumah tersebut sesuai selera penguasa. Ditambah lagi Bu Lansia sebagai istri pejabat ikut mengatur warna dan dekorasi yang menurutnya harus moderen dan semarak. Tidak ketinggalan Oncu yang meminta ukuran rangkiang di halaman rumah harus sama besar walaupun menyalahi adat. Dia tidak mau mendapat rangkiang yang lebih kecil dari Bundo. Barajoan telah mengunakan kekuasaannya membangun rumah tersebut sesuai dengan aturan yang dibuatnya sendiri tanpa musyawarah apalagi meminta pendapat Bundo.  
“Seluruh bangunan di daerah ini sudah saya perintahkan agar semua atapnya diberi tajuk. Demi menjaga kelestarian arsitektur nenek moyang kita. Masa Rumah Sambilan Ruang tidak mengikuti ketetapan yang saya buat sebagai kepala daerah?” kata Barajoan ketika beberapa orang penghulu mencoba menjelaskan tentang pemakaian tajuk pada sebuah dapur.” ( 265)  
Dari kutipan diatas tergambar pemaksaan kehendak memegang peranan yang sangat penting. Semua aturan yang dipakai dalam budaya Minang hilang tanpa kesan digantikan oleh arogansi yang tinggi. Kata `musyawarah` apalagi mufakat yang selama ini menjadi falsafah hidup masyarakat Minang hilang tanpa noda. Hirarki timbul dengan `aku yang berkuasa`. Apalagi falsafah hidup `alua dan patuik` dan `katuju dek urang banyak` terkikis habis tanpa meninggalkan bekas. Jadi pelestarian budaya yang diagung-agungkan selama ini, ternyata adalah budaya yang diisi oleh kearoganan dan kekuasaan. Artinya budaya yang direkayasa menurut selera penguasa yang menganggap dirinya mahatahu. Para penghulu tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Akan halnya posisi perempuan dalam kutipan ini terhapus sudah, mereka bahkan tidak diikut-sertakan sama sekali. Sebutan Bundo kanduang masih diagungkan namun mereka tidak tahu pasti posisinya dimana. Mereka dikalahkan oleh kekuasaan yang berada di tangan penguasa yang bertopeng kepala daerah. Menurut Foucault (1977.p175) kekuasaan sama luasnya dengan lembaga sosial, tidak ada ruang yang sama sekali bebas di celah-celah jaringan-nya; relasi-relasi kekuasaan saling terjalin dengan jenis relasi lain dimana mereka memainkan sekaligus peran pengondisian dan yang terkondisikan. Jadi materi, kepang-katan, ambisi serta arogansi saling mendukung dan memperkuat kekuasaan yang meng-kondisikan perempuan termarginal. Mereka tetap hadir tetapi hanya sebagai lambang Bundo Kanduang. Fungsi dan posisinya hanyut dibawa arus deras modernisasi.  
Posisi perempuan yang kini sirna, tersirat pada akhir cerita. Alur cerita diakhiri oleh kebingungan Reno akan posisi dirinya sebagai perempuan dalam budaya Minang. Dia berada dalam ketidakpastian akan posisinya. Secara teori perempuan dikatakan mempu-nyai posisi, namun dalam kenyataan dia adalah kelompok yang dimarginalkan.  
……..” Siapakah sebenarnya dirinya yang kini sedang berhadapan dengan monumen kebanggaan itu, sementara dia merasakan tidak punya kebanggaan apa-apa lagi. Siapakah dirinya yang berdiri sendiri di hadapan sejarah kerajaan Nagariko? Siapakah dirinya yang tertegun sendiri diantara kebanggaan masa lalu dengan keraguan hari ini. (272). 
Kutipan ini mengartikulasikan suara perempuan yang posisinya di ambang kepunahan. Mereka tidak lagi berada dalam kelompok musyawarah, yang merepresentasikan kesetaraan. Mereka ada tetapi tiada. Artinya kualitas sebagai Bundo kanduang tersebut telah sirna. Sungguh ironis memang. Sementara emansipasi perempuan untuk merebut posisi kesetaraan itu sangat marak sejalan dengan modernisasi. Akan tetapi yang terjadi di dalam budaya Minangkabau sebaliknya. Perubahan sosial dan pola pikir yang mem-pengaruhi karakter manusia dan budayanya secara tidak langsung telah menyingkirkan posisi perempuan. Jadi posisi perempuan yang secara tradisional tidak dimarginalkan sekarang justru menjadi kabur. Rumah Gadang didirikan dengan segala kepalsuannya, tanpa memiliki Limpapeh dalam arti sebenarnya. Menurut norma, rumah gadang tidak akan berdiri kalau tidak ada Limpapehnya. Artinya adat tidak akan berjalan sebagaimana mestinya kalau fungsi dan posisi perempuan tidak ada. 
Dari segi pendidikan perempuan Minang tidak ketinggalan, pada dasarnya peluang itu dari awal sudah ada dan sekarang bahkan makin berkembang. Jadi budaya Minang yang menuntut perempuan bersifat cerdik, tahu dan pandai ( Hakimy1978) tidak tergeser melainkan berkembang. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perempuan Minang yang berhasil dalam karirnya di segala bidang kedisiplinan ilmu. Dalam novel ini pendidikan dan pengetahuan perempuan Minang direpresentasikan oleh Reno. Dia tidak hanya tinggal dirumah sebagai istri tetapi menjadi perempuan karir, yaitu sebagai dosen. Reno betul-betul mencerminkan ciri perempuan Minang: Bundo Kanduang dalam keluarga dan kaumnya, istri/ibu dalam rumah tangganya dan pendidik serta kaum intelektual di dalam masyarakat luas. Dia telah memainkan peran yang berbeda dalam situasi yang berbeda pula. Konteks sosial telah melibatkan dan menempatkannya dalam makna sosial yang saling berbeda. Menurut Hall (yang dikutip Woodward 1999) ada saatnya kita dipo-sisikan secara berbeda pada waktu dan tempat yang berbeda sesuai dengan peranan sosial yang kita mainkan. Dengan demikian peranan sosial mempunyai makna serta nilai tersendiri di dalam situasi dan kondisi tertentu. Ironisnya Marajuti, Bu Lansia serta Oncu justru menempatkan dirinya pada posisi yang berlaku untuk semua situasi dan kondisi. Mereka tidak memahami peran yang dimainkannya sehingga salah tempat lebih banyak ditimbulkan oleh tindakannya. Mereka telah salah kaprah mengartikan fungsi dan posisi perempuan dalam budaya Minang. Tanpa laki-laki, mereka tidak berarti sama sekali. Tanpa Diringgiti yang mengandalkan materinya, Marajuti tidak mempunyai kekuatan. Begitu pula Bu Lansia, tanpa suaminya yang pejabat pemerintahan, dia tidak akan mendapatkan kekuasaan. Oncu mendapatkan keinginannya karena kebaikan hati Bundo. Ketiga perempuan ini menggunakan peluang yang merupakan gambaran keinferioran perempuan. Mereka didominasi oleh patriarki dan nafsunya sendiri. Dan mereka jualah yang membuat patriarki semakin dalam mencekamkan kuku-kukunya. Mereka bukanlah Bundo Kanduang yang diinginkan oleh budaya Minang. Semua tindakan yang dilakukannya tidak mencerminkan sifat-sifat Bundo kanduang menurut alua dan patuik, apa lagi raso jo pareso dalam budaya Minangkabau. 
Dua tokoh laki-laki, Diringgiti dan Barajoan, lebih mencerminkan stereotipnya laki-laki. Mereka menunjukkan kekuasaannya dengan mengandalkan materi dan kepangkatan. Kedua tokoh ini mempresentasikan bagaimana patriarki muncul ke permukaan sembari memperkokoh tempat berdirinya. Keberjayaan patriarki tidak hanya dalam novel melainkan dapat dirasakan dalam perkembangan yang terjadi pada budaya Minangkabau yang dikenal dengan sistem kekerabatan matrilinial.  
Penggambaran posisi perempuan Minangkabau pada era Modernisasi dalam novel Negeri Perempuan ini cukup memprihatinkan. Modernisasi yang diyakini sebagai pembawa pencerahan bagi perempuan karena memberikan peluang untuk mencapai kesetaraan, tidak berlaku sepenuhnya pada perempuan Minang. Modernisasi telah membuat celah-celah bagi unsur-unsur yang dapat menggeser posisi perempuan yang secara tradisional lebih tinggi dari laki-laki. Hal ini dapat disadari begitu banyak faktor yang membuat posisi perempuan di ambang kesirnaan. Gaya hidup dan pola pikir masyarakat merupakan faktor utama yang memperkasai sirnanya posisi tersebut. Rumah Gadang yang selama ini tempat perempuan merepresentasikan posisi dan fungsinya, sekarang hanyalah sebuah simbol. Bundo kanduang secara perlaha-lahan tergeser bahkan dimarginalkan. Semua posisi dan fungsinya diambil alih oleh patriarki yang terselubung di balik materi dan pejabat pemerintah. Materi, kekuasaan dan ambisi yang bermain memberikan peluang pada patriarki untuk mencekamkan kukunya lebih tajam dan memperkokoh akar-akarnya. Patriarki tidak berarti laki-laki saja tetapi melibatkan perempuan. Dalam novel ini terlihat begitu banyak perempuan yang mendukung patriarki dan menghancurkan posisinya sendiri sebagai perempuan. Kemudian faktor yang tak kalah pentingnya adalah kebutaan akan peradatan, tatacara serta nilai-nilai suatu budaya dapat memusnahkan budaya itu sendiri. 
Perubahan yang digambarkan oleh novel ini berkaitan dengan perubahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Jadi novel ini bukan sekedar merefleksikan hilangnya posisi perempuan serta permasalahan yang sedang dihadapi tetapi juga mencoba memaparkan persepsi realita yang berkembang di dalam masyarakat luas. Secara implisit novel ini telah memberikan pengetahuan serta informasi tentang improfisasi salah kaprah terhadap budaya Minangkabau umumnya dan posisi perempuan khususnya. Dengan demikian novel ini tidak hanya ditujukan pada perempuan melainkan pada semua masyarakat Minang. 
Satu hal yang dapat diambil dari novel ini adalah sikap kritis yang ditampilkan secara implisit. Dengan permainan kata, misalnya yang terefleksi dari nama-nama tokoh, nama daerah, narator berusaha memperlihatkan dan membangkitkan kesadaran masyarakat Minangkabau khususnya untuk menyikapi situasi dan kondisi yang hadir dalam realita. Dengan membaca novel ini sedikit banyaknya orang akan mendapatkan gambaran tentang budaya Minangkabau yang sesungguhnya. Kemudian menyadari bagaimana distorsi itu hadir dan menyebar yang dipicu oleh berbagai faktor yang berkembang seiring dengan Modernisasi. Patriarki pun ikut mencuat namun terselubung di balik modernisasi.

 

Christyawaty. Eny 2002 . Refleksi Perempuan Minangkabau di Tengah Perubahan Sosial dalam Suluah Buletin Kesejarahan, Kemasyarakatan dan Kebudayaan Vol 2. No 3 Desember.
Dhavida. Usria (ed) 2002 Beberapa Naskah Kuno Sumatra Barat . DPSS.Sumbar
Foucault . Michel. 1977. Power / Knowledge . Terjemahan .Bentang Budaya. Yogyakarta.
Hadi. Wisran. 2001 Negeri Perempuan, Pustaka Firdaus. Jakarta
Hakimy. Idrus, DT Rajo Penghulu. 1978 . Buku Pegangan Bundo Kanduang di Minangkabau. CV Rosda . Bandung
…………1984 Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau . Remaja Karya. Bandung
Hardiman. F.Budi . 2003 Merayakan Keterpecahan atau tentang “ Ego yang Terfragmentasi” Bentara. Kompas 4 July.2003
Ibrahim. Anwar 1982. Upacara Tradisional Daerah Sumatra Barat . Dokumen Kebudayaan Daerah. Depdikbud
Kleden. Ignas. 2003. Dua ProposisiTentang Perkembangan dan kebijakan Budaya dengan Referensi Ajip Rosidi. Makalah Seminar Sehari Sastra Sunda. Mei, UNPAD.
Rajab. Muhammad .1969. Sistem Kekerabatan di Minangkabau. Center for Minangkabau Studies. Padang.
Syahrizal. 2002 Melihat Arah Perubahan Sistem Kekerabatan Matrilinial Minang-kabau dalam Suluah Buletin Kesejarahan, Kemasyarakatan dan Kebudayaan Vol 2. No 3 Desember.
Woodward, Kathryn ( ed). 1999. Identity and Difference . Sage . London  



3 Lansia (Lansir) , yakni bagaikan kereta api yang selalu bergerak memindahkan posisi gerbong ( Umar Yunus dalam kata pengantar Negeri Perempuan.)

4 Diringgiti: Kata Ringgit merupakan simbol kekayaan bagi orang Minang. Jadi diringgiti maksudnya dia diberi kekayaan. Dalam hal ini Diringgiti dimodali oleh mertuanya sehingga kehidupannya berhasil.





Dipaparkan dalam PILNAS HISKI VIII di Universitas Airlangga, Surabaya, tanggal 26—28 Agustus 2003.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...