Selasa, 31 Desember 2013

Dinamika Gender dalam Konteks Adat dan Agama dalam Novel-novel Warna Lokal Minangkabau

OLEH Atmazaki
Universitas Negeri Padang

ATMAZAKI
Salah satu nilai yang sangat menonjol dan banyak dibicarakan sejak beberada dasawarsa terakhir ini adalah perbedaan perempuan dan laki-laki dari dimensi gender. Persoalan ini menjadi topik yang cukup hangat di kalangan intelektual. Persoalan ini pulalah yang banyak dipersoalkan oleh sastrawan melalui karya sastra. Hampir di setiap negara/bangsa, selalu ada sastrawan yang mengemukakan persoalan gender sebagai tema karyanya, seperti Sinclair Lewis di Amerika Serikat (Djajanegara, 1995:8), Elizabeth Gaskell, dan George Eliot di Inggris (Selden, 1989:114).  Bahkan, perkembangan awal sastra modern Indonesia dipenuhi oleh persoalan-persoalan gender.

Menurut penelitian para antropolog, masyarakat pra-primitif, yang masih liar (savage society), menganut pola keibuan (maternal system). Pada masa itu, dalam pembentukan suku dan ikatan kekeluargaan, perempuan lebih dominan daripada laki-laki; terjadi keadilan sosial dan kesetaraan gender (Umar, 2003). Secara berangsur, proses ke arah pola kebapaan (paternal system) muncul akibat semakin berkembangnya fungsi produksi dibandingkan fungsi reproduksi. Semakin lama, kedudukan perempuan semakin tergeser sehingga, akhir-akhir ini, sudah sangat jarang ditemukan pola keibuan seperti dalam masyarakat Minangkabau. Struktur masyarakat patriakal dalam masyarakat yang ditemui melalui sejarah peradaban adalah warisan dari kebudayaan matriakal yang menempatkan sosok ibu dalam peran yang sangat penting seperti kepala keluarga, kepala pemerintahan, dan Dewi Agung (Fromm, 2002:22).
Menurut Nasif (2001:17—41), pada zaman pra-Islam, seperti di Cina, India, Babilonia, Syria, Romawi, dan Persia, posisi perempuan sangat lemah baik sebagai anak maupun sebagai istri. Perempuan terindas dan mendapat perlakuan kasar; hukum dan perundang-undangan tidak adil; disusahkan dengan alasan tradisi dan adat istiadat; sebagai budak yang dapat diperjualbelikan, pertanda setan dan hidup dalam rasa malu dan tercela, dianggap sebagai beban keluarga. Pembunuhan terhadap bayi perempuan adalah hal biasa. Kemanusiaan perempuan disangkal; hak-hak sipilnya dicabut; tidak lebih baik dari sekadar barang dagangan; tidak mempunyai hak untuk memutuskan suatu perkara, harus memperlakukan suami sebagai dewa, tidur setelah suami tertidur; bangun sebelum suami terbangun; tidak mempunyai hak untuk mengelola uang dan miliknya. Seorang janda harus melemparkan dirinya ke dalam api yang disediakan untuk membakar jasad suaminya; menganggap suami sebagai wakil Tuhan di bumi; sedangkan dia sendiri dianggap sebagai sumber malapetaka dan perselisihan. Akan tetapi, di Mesir, perempuan sangat dihormati, negara dipercayakan kepada perempuan sehingga patung-patung dibuat untuk mengenang kebesaran, kekuatan, dan ketinggian martabat perempuan. Kaum Fir’aun memuja dan menghormati kaum perempuan karena menganggapnya sebagai alasan utama untuk kelangsungan hidup, perkembangbiakan, dan penyatuan bangsa.
Sosiolog telah membuat suatu pembedaan yang penting antara seks dan gender. Istilah seks mengacu pada perbedaan biologi antara laki-laki (male) dan perempuan (female), sedangkan istilah gender mengacu pada kepribadian yang ditentukan secara sosial dan ciri-ciri psikologis yang diasosiasikan dengan laki-laki (masculinity) dan perempuan (feminity). Seks dan gender jelas terkait meskipun hakikatnya yang pasti selalu menjadi perdebatan di antara sosiolog, feminis, dan ahli-ahli lain (Garret, 1992:vii).
Perbedaan seks secara biologi sering digunakan untuk menjelaskan dan melegitimasi pembagian kerja secara seksual dalam keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena berbeda secara genetik, laki-laki cenderung agresif dan dominan dan perempuan cenderung lembut, melahirkan dan memelihara anak; laki-laki dibenarkan untuk mengambil keputusan dalam sosial dan politik, sedangkan perempuan mendominasi anak-anak di rumah. Perempuan mempunyai instink untuk mengikut sehingga cocok untuk peran ekspresif dalam keluarga; laki-laki mempunyai instink untuk peran instrumen, penanggungjawab ekonomi dan berhubungan dengan dunia luar (Garret, 1992:5).
Budaya (adat) Minangkabau mempunyai pandangan tersendiri terhadap gender. Perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki. Seorang anak mengikuti garis keturunan ibu (matrilineal) dan perempuan berada pada pusat kekuasaan (matriakhat). Masyarakat Minangkabau yang egaliter dan menganut sistem matrilineal itu menempatkan hubungan perempuan dan laki-laki secara setara. Masyarakat ini tidak menganggap tubuh, jenis kelamin, dan seksualitas sebagai atribut pada konstruksi gender. Masyarakat ini juga tidak membuat pembagian publik-domestik bagi laki-laki dan perempuan. Oleh sebab itu, tidaklah aneh jika perempuan bekerja di wilayah publik. (Amir, 2001:22).
Budaya dan adat yang sangat berbeda dari kebanyakan adat dan budaya di luar Minangkabau ini tetap hidup sampai sekarang. Namun, realitas sehari-hari memperlihatkan bahwa dominasi laki-laki terhadap perempuan juga tidak sedikit. Dominasi ini telah menimbulkan berbagai gejolak, terutama dari generasi muda yang telah mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. Tidak sedikit tantangan dari berbagai kalangan terhadap bagaimana adat dan budaya itu dijalankan. Sampai pada puncaknya, dinyatakan bahwa adat Minangkabau berada di persimpangan jalan yang belum diketahui ke mana arahnya (Suhartami, 2002:30).
Pandangan Islam tentang gender sangat positif dan progresif. Positif dalam arti bahwa Islam tidak memandang perempuan sebagai manusia kelas dua, sebagai manusia pembawa celaka, sebagai pembawa dosa warisan, sebagai manusia yang hanya boleh dipimpin dan tidak boleh meminpin.. Islam bahkan menempatkan perempuan dan laki-laki pada posisi yang sama. Perbedaannya hanya pada ketakwaan dan pada peran-peran yang sesuai dengan hakikat biologisnya sebagai perempuan dan laki-laki (Umar, 2003).
Makalah ini akan melihat bagaimana relasi gender diperlihatkan oleh sastrawan-sastrawan Minangkabau sebagaimana terlihat di dalam novel-novel yang disebut sebagai warna lokal Minangkabau. Asumsi dasarnya adalah bahwa pengarang/sastrawan merupakan bagian dari kelompok intelektual di dalam masyarakat. Berbeda dengan ilmuwan yang menerjemahkan pengetahuan menjadi teori, intelektual menerjemahkan pengetahuan menjadi nilai. Untuk menyampaikan nilai-nilai itu kepada masyarakat, para intelektual memerlukan media. Sebagai sastrawan, media yang digunakan adalah karya sastra. Jadi, karya sastra dianggap sebagai media sastrawan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat. hal ini sesuai dengan beberapa pernyataan bahwa sastra merupakan cermin masyarakat (Wellek & Warren, 1989:110); merupakan refleksi atau refraksi sosial (Junus, 1984:57). Bahkan, cerita rekaan dianggap agak dekat dengan peristiwa-peristiwa sehari-hari yang juga diberitakan oleh pers, terutama pada awal perkembangannya di Indonesia (Damono, 2000:19—20).
Jadi, karya sastra tidak saja merefleksikan tetapi juga mengekspresikan kehidupan masyarakat. Dengan demikian, apa yang disampaikan sastrawan adalah apa yang dilihatnya “mengalir” di dalam masyarakat. Sesuatu yang tidak menjadi persoalan bagi masyarakat adalah juga tidak menjadi perhatian bagi sastrawan. Tidak ada alasan bagi sastrawan untuk menyuarakan sesuatu yang biasa-biasa saja, yang tidak menjadi sumber pergolakan dalam masyarakat. Kalau sastrawan (intelektual) berbicara, tentulah yang dibicarakan itu sesuatu yang penting dan menjadi persoalan banyak orang. Sebaliknya, sesuatu yang penting selalu bergolak di dalam pemikiran para sastrawan (intelektual). Ekspos terhadap pergolakan pemikiran itulah yang memberikan pencerahan pada masyarakat. Oleh sebab itu, sastrawan dan karyanya adalah corong masyarakat untuk menyampaikan nilai-nilai.
Novel warna lokal berlatar (belakang) kebudayaan lokal atau daerah, baik latar cerita maupun pengarang. Jadi, novel warna lokal Minangkabau (selanjutnya disebut: NWLM) adalah novel yang ditulis oleh orang Minangkabau, latar cerita budaya Minangkabau, suasana Minangkabau. Dengan menggunakan istilah novel maka yang dimaksud adalah karya sastra modern Indonesia yang bersuasana lokal atau daerah, bukan karya sastra daerah yang menggunakan bahasa daerah. Oleh sebab itu, bahasa yang digunakan dalam karya tersebut adalah bahasa Indonesia. Karya sastra warna lokal tidak saja dilihat dari ungkapan-ungkapan kedaerahan yang termuat dalam karya itu, tetapi juga termasuk adat istiadat, cara berpakaian, tingkah laku, lingkungan hidup, dan cara berpikir tokoh. Istilah “warna lokal” merupakan terjemahan dari local color writing sebagaimana juga terdapat di Amerika Serikat untuk membedakan dengan regionalism atau sastra daerah (Sastrowardoyo, 1992:75).
Sebagaimana dikatakan di atas, perubahan pandangan terhadap sesuatu, dalam hal ini gender, dipengaruhi oleh berbagai kondisi yang juga berubah. Dalam hal masyarakat Minangkabau, tentulah pengaruhi itu ditimbulkan oleh dinamika adat Minangkabau sebagai budaya dominan yang mempengaruhi cara berpikir dan cara bertindak orang Minangkabau. Di samping itu, karena adat Minangkabau tidak dapat dilepaskan dari agama Islam (adat bersendikan syariat; syariat bersendikan kitabullah) maka pengaruh agama juga akan mewarnai pandangan para sastrawan terhadap gender.
Persoalan adat dan agama dalam kaitan gender mengalami perubahan dalam novel-novel warna lokal Minangkabau. Novel Sitti Nurbaya sangat terkenal di Indonesia sebagai novel yang mengangkat tema kawin paksa. Sebagai novel awal dalam kesusastraan modern Indonesia, Sitti Nurbaya merupakan novel bias gender dengan istilah “kawin paksa”, yang memperlihatkan bagaimana posisi perempuan sangat rendah dan rentan sebagai makhluk yang bebas; tidak mempunyai kekuatan untuk membela diri; perempuan berada dalam tikaman kultur yang sarat dengan ideologi patriaki (Subiantoro, 2002:10). Namun sejak tahun 70-an terbit beberapa novel yang memperlihatkan berkurangnya bias gender. Memang tidak sedikit perempuan yang dimadu dan gadis muda yang kawin dengan laki-laki tua tetapi tidak sedikit pula yang telah menentukan pilihan sendiri dalam perjodohan, menjadi penentu dalam keluarga dan masyarakat. Bahkan juga banyak tokoh wanita dalam novel-novel itu yang jika dilihat dengan “kacamata gender” sudah “kebablasan”.
Persoalan gender dalam konteks adat dan agama yang dikemukan dalam banyak NWLM tentulah menunjukkan bahwa hubungan ketiga persoalan itu penting.  Untuk memahami dan menjelaakan fenomena itu diperlukan telaah yang kritis terhadap novel-novel yang mengungkapkan persoalan itu. Bukan berarti bahwa hasil telaah ini akan menyusun konsep-konsep bagaimana sebaiknya persoalan itu diselesaikan, melainkan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam sehingga dapat dijadikan perbandingan bagi generasi sekarang bagaimana menghadapi persoalan-persoalan seperti itu. Dengan demikian, pada akhirnya, karya sastra dan telaahnya menambah wawasan bagi masyarakat; memberikan alternatif-alternatif dalam penyelesaian masalah-masalah kehidupan.
Makalah ini akan melihat bagaimana perubahan pandangan terhadap gender dilihat dari sudut adat dan agama yang terdapat dalam novel-novel warna lokal Minangkabau. Beberapa aspek relasi gender yang potensial menimbulkan bias gender dan bagaimana fenomenanya di dalam NWLM akan dibahas di dalam makalah ini, yaitu: (1)  posisi perempuan dan laki-laki sebagai anak; (2)  posisi perempuan dan laki-laki di dalam kehidupan rumah tangga (suami-istri); (3)  posisi perempuan dan laki-laki di dalam kepemilikan harta (ekonomi); (4)  posisi perempuan dan laki-laki di dalam kehidupan sosial-politik; (5) posisi perempuan dan laki-laki di dalam pengambilanm keputusan; (6)  posisi perempuan dan laki-laki di dalam kehidupan spiritual; g.  posisi perempuan dan laki-laki di dalam hal peran adat.
Untuk mendapatkan deskripsi dan interpretasi tentang gender dalam konteks adat dan agama di dalam novel-novel warna lokal Minangkabau maka pertama-tama dilakukan analisis struktur novel, kemudian analisis sosialbudaya dalam konteks sejarah, dan diakhiri dengan analisis gender. Dengan demikian, cara kerja penelitian ini lebih dekat pada strukturalisme genetik (Junus, 1988; Teeuw, 1984:152—153). Hasil analisis ketiga aspek itu diinterpretasikan secara hermeneutik dalam pengertian mengungkapkan, menerangkan, menerjemahkan (Puspoprojo, 1987). Meskipun secara teoritis, interpretasi mencakup ketiga aspek itu, namun sejak proses pembacaan sampai kepada proses penyimpulan sudah merupakan proses interpretasi. Jadi, kegiatan analisis struktur, analisis sosialbudayam dan analisis gender serta pembahasan merupakan proses interpretasi. Secara teoritis, penelitian untuk makalah ini mengikuti cara kerja strukturalisme genetik, tetapi secara metodologis memperlihatkan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan teknik analisis isi. Strukturalisme genetik menghendaki analisis struktural terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan analisis sosialbudaya Dari analisis sosial budaya itulah ditarik aspek-aspek gender.
Dari puluhan NWLM dibahas 11 buah yang mewakili rentangan tahun 1922 sampai 2001, yaitu: Sitti Nurbaya (SN), karya Marah Rusli (1922); Apa Dayaku Karena Aku Perempuan (ADKAP), karya Nur Sutan Iskandar (1922); Kalau Tak Untung (KTU), karya Selasih (1933); Tenggelamnya Kapal van der Wijk (TKVW), karya Hamka (1938); Karena Anak Kandung (KAK), karya M. Enri 91940); Anak dan Kemanakan (ADK), karya Marah Rusli (1956); Kemarau KMR), karya A.A. Navis (1957); Warisan (WRS), karya Chairul Harun (1979); Bako (BK), karya Darman Moenir (1983); Orang-orang Blanti (OOB), karya Wisran Hadi (2000); Negeri Perempuan (NP),  karya Wisran Hadi (2001). Pilihan terhada kesebelas novel itu dilakukan berdasarkan kepopuleran novel, produktivitas pengarang, dan keterwakilan perdasawarsa.
Perempuan dan Laki-laki sebagai Anak-Kemenakan
Novel-novel sebelum kemardekaan pada umumnya memperlihatkan masyarakat yang menganut ideologi (= paham yang tidak diformalkan tetapi sangat mengatur perilaku kehidupan seseorang) bias gender terhadap anak. Anak perempuan lebih banyak dirugikan dibandingkan anak laki-laki. Kasus yang dilukiskan selalu dalam bentuk pendidikan dan perjodohan. Anak laki-laki disekolahkan, sedangkan anak perempuan dianggap tidak perlu bersekolah; jodoh anak perempuan harus ditentukan oleh mamak, sedang jodoh anak laki-laki dapat ditentukan sendiri.
Pada umumnya anak perempuan dianggap tidak perlu bersekolah karena jika pandai mambaca dan menulis, ia bisa menjadi jahat, berkirim-kirim surat dengan anak laki-laki. Jodoh anak perempuan harus ditentukan/dicarikan oleh mamak karena mereka tidak boleh berhubungan dengan anak laki-laki. Hubungan itu akan memalukan keluarga, menjadi gunjingan masyarakat. Kedua anggapan yang tertanam di dalam masyarakat itu dianggap adat yang dipersonifikasikan pada kekuasaan mamak; dianggap aturan agama yang berimplikasi kejahatan atau dosa kalau dilakukan.
Tokoh cerita yang menentang kedua aturan itu dianggap tidak “bermalu” dan orang tua yang membebaskan anaknya bergaul dengan anak laki-laki dianggap orang tua yang tidak dapat mendidik anak dengan baik. Begitulah nasib Sitti Nurbaya (SN), Ani (ADKAP), Rasmani (KTU), Hayati (TKVW), dan Rukayah (KAK). Tekanan-tekanan yang diderita oleh tokoh-tokoh ini disebabkan oleh keinginan mereka untuk menentukan jodoh sendiri, karena mereka merasa lebih tahu tentang dirinya dan orang yang cocok dengannya; mereka ingin mendapatkan pendidikan untuk memajukan kaumnya.
Perkawinan ideal menurut alam pikiran orang Minangkabau ialah antara keluarga dekat seperti antara anak dengan kemenakan atau “awak sama awak”. Pola ini dilatarbelakangi oleh sistem komunal atau kolektivisme yang mereka anut, bukan karena sesuatu yang bersifat eksklusif. Mereka menganggap bahwa sistem yang mereka anut baru akan terjaga dengan utuh  kalau tidak dicampuri oleh orang luar. Semakin dekat hubungan “awak”nya maka semakin kukuh hubungan perkawinan itu (Navis, 1984). Aturan-aturan adat dalam menentukan jodoh inilah yang tidak disetujui oleh tokoh-tokoh muda dalam novel sebelum kemardekaan. Mereka merasa tidak diajak untuk menentukan teman hidup abadi mereka. Di samping itu, apa yang dikatakan adat itu diberi legitimasi dengan agama yang bersifat lebih mengikat. Akibatnya perempuan tidak bisa berbuat apa-apa selain menyerah dalam ketidaksetujuan.
Di dalam Islam, anak laki-laki yang telah balig, sepenuhnya matang, dan berakal sehat,  bebas menentukan jodohnya dan tak seorang pun berhak campur tangan. Janda juga bebas menentukan pilihannya karena ia telah berpengalaman dengan laki-laki. Akan tetapi, anak gadis memerlukan persetujuan ayahnya karena ia belum berpengalaman dengan laki-laki. Sebagai laki-laki, ayahnya lebih mengetahui karakter laki-laki, sehingga akan ikut membawa kebahagiaan terhadap putrinya. Namun, ayah yang tidak mau memberikan persetujuan dengan alasan yang tidak jelas, maka haknya untuk memberikan persetujuan itu batal dan si gadis dapat menentukan sendiri pilihannya. Persetujuan ayah, pada satu sisi berhubungan dengan aspek psikologis watak laki-laki yang buas dan pada sisi lain, kepercayaan si perempua akan kejujuran dan kesetiaan pada laki-laki. Laki-laki budak syahwatnya; perempua tawanan rasa cinta kasihnya. Yang menyebabkan laki-laki tersandung adalah dorongan nafsunya. Perempua lebih sabar dan mampu mengontrol hawa nafsunya. Namun yang menggoyahkan keseimbangan dan pertimbangan perempuan dan memperbudaknya adalah rayuan cinta, kasih sayang, kejujuran, dan kesetiaan pria. Dalam hal ini perempuan sangat mudah percaya. “Adalah kebahagiaan bagi perempuan bila ia dapat merebut hati seorang laki-laki dan memilikinya sepanjang hidupnya.” Kata Rasulullah, “Wanita tidak akan melepaskan dari hatinya kata-kata yang diucapkan seorang laki-laki kepadanya: ‘Aku cinta padamu.’” Pria yang buas memanfaatkan kepekaan wanita:  “Kekasihku, aku hampir mati mencintaimu” adalah perangkap yang paling baik untuk menjebak seorang perempuan yang belum punya pengalaman dengan laki-laki (Muthahhari, 1995:42—43).
Jadi, pemaksaan jodoh terhadap perempuan tidaklah Islami tetapi sesuatu yang merendahkan martabat perempuan itu sendiri, dan hal itu ditentang oleh Islam. Kalau hal itu yang terjadi di dalam NWLM sebelum kemardekaan, maka yang terjadi, sesungguhnya, adalah penyimpangan dari aturan Islam. Bahwa adat juga mempunyai tata cara dalam perjodohan adalah sesuatu yang wajar, tetapi dengan adat bersendi syariat; syariat bersi kitabullah menjadi tidak wajar kalau praktek semacam itu terjadi. Dalam konteks inilah perjuangan tokoh-tokoh muda perempuan terpelajar di dalam NWLM sebelum kemardekaan menunjukkan sikapnya. Di dalam konteks inilah mereka menjadi korban keganasan adat yang belindung di balik agama atau agama yang berlindung di balik adat.
Adat Minangkabau tidak melarang anak perempuan untuk mendapatkan pendidikan. Bahkan, pendidikan merupakan konsekuensi logis dari sistem matrilineal yang menempatkan perempuan pada posisi yang penting dalam konstelasi adat. Kalau di dalam novel-novel sebelum kemardekaan, anak perempuan, pada umumnya, dilarang bersekolah, bukanlah karena adat yang melarang, melainkan karena interpretasi terhadap adat yang keliru.
Novel-novel yang terbit setelah kemardekaan, pada umumnya tidak lagi memperlihatkan masyarakat yang menganut ideologi bias gender terhadap anak. Bidasari dan Nurmala (ADK) beserta teman-teman wanitanya bebas bergaul dan berkasih-kasihan dengan anak laki-laki. Persoalan yang muncul justru asal-usul atau kebangsawanan. Penolakan Putri Renosari terhadap Yatim, pada mulanya, hanya karena Yatim dianggap tidak keturunan bangsawan. Meskipun tidak kaya, Gudam (KMR) menyekolahkan Acin dan Amah, tetapi Gudam sendiri mengalami pengabaian hak-haknya. Ketika ia akan dikawinkan, tidak seorang pun menanyakan apakah ia setuju atau tidak terhadap calon suaminya tetapi ia terpaksa menerima pilihan mamaknya. Rafilus (WRS) dan adik-adiknya semuanya bersekolah, menentukan sendiri-sendiri jodohnya. Beberapa orang janda yang pernah berskandal dengan Rafilus juga bersekolah dan tidak mengalami pemaksaan untuk kawin dengan siapa saja. Arneti justru seorang mahasiswa di Padang dan karena kebebasan dalam pergaulan menjadi tidak perawan lagi. Persoalan mereka lebih banyak dengan suami dan ini akan dibicarakan kemudian. Man (BK) dan adik-adiknya serta anak-anak perempuan Bak Tuo semuanya bersekolah dan menentukan sendiri-sendiri calon istri dan atau suaminya. OOB tidak lagi membicarakan persoalan anak-anak. Namun demikian, Bu Yuk juga menentukan sendiri jodohnya, dan ia justru kawin dengan laki-laki yang berbeda agama dengannya, walaupun itu dilakukannya di luar Minangkabau. Untuk pilihannya itu, ia telah menerima hukuman dari kaumnya. Reno dan Muning serta anak-anak Oncu (NP) juga mendapat pendidikan yang tinggi dan mereka menentukan sendiri jodohnya.
Pendidikan yang didapatkan oleh tokoh-tokoh dan kebebasan menentukan jodoh bukan karena mereka memberontak terhadap adat dan agama sebagaimana tokoh-tokoh NWLM sebelum kemardekaan tetapi karena memang tidak ada lagi dikisahkan masyarakat yang represif terhadap perempuan. Masyarakat yang digambarkan terlihat telah lebih realistis dalam menghadapi dan menerima kemajuan zaman; telah meredefinisi dan merevitalisasi adat dan agama sesuai dengan kemajuan zaman. Mungkin dapat dikatakan bahwa kebebasan itu merupakan hasil dari “pemberontakan” generasi muda sebelumnya.
Perempuan dan Laki-laki sebagai Suami-Istri
Sebelum kemerdekaan, NWLM memperlihatkan bahwa masyarakat yang digambarkan menganut ideologi bias gender yang merugikan istri. Siti Maryam, istri Sutan Mahmud, (SN)  hampir tidak pernak dotonjolkan; sejumlah istri Sutan Hamzah tidak pernah disebutkan namanya; sejumlah istri Datuk Meringgih juga demikian, kecuali Sitti Nurbaya yang memberontak terhadap perlakuan Datuk Meringgih. Ahmad Maulana memang berdialog dengan istrinya karena istrinya menganut ideologi bias gender, menganggap perempuan rendah dibandingkan dengan laki-laki. Ibu Ani (ADKAP) tidak berperan apa-apa dalam menyelesaikan pertunangan Ani dengan Durkana, kecuali terpaksa mengikuti kehendak suaminya; Ani sendiri, setelah menikah dengan saudagar kaya, diabaikan, ditinggalkan oleh suaminya dan tidak memberi kabar apa-apa sampai akhir cerita. Azis (TKVW)) memperlihatkan sikap merendahkan Hayati, dikatakannya tidak pandai berhias dan bergaul sehingga Hayati mengalami tekanan jiwa.
Sikap pasangan suami istri itu tidak pernah dipersoalkan oleh masyarakat, bahkan dianggap sebagai hal yang biasa. Keadaannya berbeda dengan masyarakat yang digambarkan oleh novel KTU dan KAK. Di dalam kedua novel ini memang tidak terlihat bias gender pada keluarga tokoh, namun hal itu karena mereka pasangan yang diidealkan oleh pengarang. Mereka diperlihatkan sebagai pasangan suami istri yang saling menghargai. Namun demikian, mereka disorot oleh masyarakat sebagai keluarga yang tidak becus. Datuk Sinaro dicemooh oleh masyarakat karena tidak mau kawin lagi, mau mati dengan seorang istri yang miskin, padahal dia seorang penghulu yang berharta banyak di dalam kaumnya.
Novel-novel setelah kemardekaan, terutama sampai tahun 1970-an masih memperlihatkan masyarakat yang bias gender. Baginda Mais (ADK) tidak pernah meminta pendapat istrinya, Upik Bungsu, dalam hal apa saja; dia hanya memerintah dan memutuskan sendiri apa yang akan dilakukannya. Istrinya takut memberikan pendapat karena takut diceraikan. Mariama, istri Sutan Alam Sah, juga tidak menonjol sebagai istri. Ketidakmenonjolan kedua istri ini lebih disebabkan oleh asal-usul mereka yang tidak dari kalangan bangsawan. Berbeda halnya dengan Puti Renosari dan Puti Umi, mereka sangat menonjol karena mereka bangsawan.
Novel KMR   memang tidak memperlihatkan perlakuan yang bias terhadap istri. Hal ini lebih disebabkan oleh tokoh-tokoh perempuan yang tampil lebih banyak janda, namun mereka menjadi janda justru karena perlakuan suami yang bias gender. Situasi seperti ini masih terlihat di dalam novel WRS. Janda-janda yang berbuat skandal dengan Rafilus pada umumnya kecewa dengan perlakuan suaminya yang suka poligami. Namun kedua novel ini menunjukkan bahwa telah ada kesadaran pada perempuan akan harkat dan martabatnya sehingga mereka lebih baik bercerai, menjadi janda, daripada dimadu.
Novel BK, OOB, dan NP tidak lagi memperlihatkan bias gender baik pada tokoh cerita maupun pada masyarakat yang digambarkan. Ayah (BK) tidak merasa malu hidup dengan istri yang gila, bahkan ia sangat menyayangi istrinya. Kalaupun ia kawin lagi, bukan karena tidak sayang pada istri tetapi lebih karena desakan orang kampung.. Pasangan Bu Yuk dan Eko serta pasangan Ciani dengan Datuk Pinang Sirah (OOB) juga tidak pernah ribut dan tidak pernah saling merendahkan. Mereka hidup damai sesuai dengan kondisi keluarga mereka masing-masing.
Ketenteraman keluarga di dalam NP agak berbeda. Ayah dan Bundo, Oncu dan suaminya, serta Reno dan suaminya hidup damai di dalam keluarga masing-masing. Di samping itu, Barajoan dan Bu Lansia serta Diringgiti dan Rendotapi juga telah terbebas dari persoalan harga-menghargai sesama suami dan istri. Sebagai kepala daerah, Barajoan menempatkan istrinya pada posisi yang menentukan, bahkan berlebihan sehingga ia bisa menyuruh pecat pegawai Pemda yang suka mempergunjingkan Barajoan. Diringgita lebih memilih tidak menjadi penghulu daripada harus beristri lagi dengan perempuan kampung karena ia tidak mau melecehkan istrinya. Persoalan mereka bukan lagi di dalam rumah tangga masing-masing, antara suami dan istri karena mereka saling menghargai. Persoalan mereka adalah posisi masing-masing di dalam adat dan lingkaran keluarga pewais kerajaan.
Dari uraian di atas terlihat bahwa faktor pendidikan sangat menentukan pandangan suami terhadap istri dan sebaliknya. Para istri yang terdidik lebih dihormati suami daripada istri yang tidak terdidik. Hal inilah salah satu yang dikeluhkan Sitti Nurbaya sebelum ia meninggal sehingga ia menyimpulkan bahwa satu-satunya jalan adalah memberikan hak yang sama kepada perempuan dalam pendidikan, seperti di dalam kutipan berikut ini (cetak tebal dari penulis).
Tetapi anak laki-laki waktu itu, lain daripada disuruh ke sekolah dan ke langgar, disuruh pula belajar menari, memencak, berenang, berkuda, dan lain-lainnya, untuk menguatkan tubuh dan menajamkan pikirannya…Pada pikiranku, tentang kemauan dan akal itu, bila kita perempuan diberi pelajaran, pemeliharaan, makanan, pendeknya sekaliannya sama benar dengan laki-laki, tentulah kita tak akan kalah dari laki-laki.”(h. 204)
Sebab itu, haruslah perempuan itu terpelajar supaya terjauh ia daripada bahaya, dan terpelihara anak suaminya dengan sepertinya. (208)
Perempuan dan Laki-laki dalam Kepemilikan Harta
Baik yang terbit sebelum maupun yang setelah kemardekaan, NWLM tidak memperlihatkan bias gender dalam hal kepemilikan harta. Situasi yang positif ini lebih disebabkan oleh sistem kepemilikan harta menurut adat Minangkabau. Kepemilikan harta disesuaikan dengan cara mendapatkannya. Harta pusaka diperoleh dari warisan yang diturunkan mamak kepada kemenakan. Kemenakan laki-laki mempunyai hak mengusahakan dan kalau bisa menambah, sedangkan kemenakan perempuan mempunyai hak memiliki. Harta ini tidak boleh dibagi-bagi oleh yang berhak. Keutuhan harta pusaka melambangkan keutuhan kaum kerabat. Selain harta pusaka ada lagi harta pencarian dan hibah. Harta ini dimiliki oleh yang mendapatkan baik laki-laki maupun perempuan. Kalau laki-laki ingin memberikan harta itu kepada anak dan istrinya maka ia harus mendapatkan izin saudara perempuannya (Navis, 1984:160).
Sistem kepemilikan harta seperti itu masih terlihat di dalam masyarakat Minangkabau yang digambarkan di dalam novel warna lokal Minangkabau. Oleh sebab itu, dalam hal kepemilikan harta tidak terdapat bias gender. Hanya terihat sedikit pengecualian pada ADK, yaitu keangakuhan Baginda Mais yang tidak meminta pendapat istrinya ketika akan mengeluarkan banyak uang untuk merayakan kepulangan Yatim dari Belanda. Meskipun kalau ditanya tidak setuju, Upik Bungsu terpaksa diam karena takut dimarahi atau diceraikan oleh Baginda Mais.
Tiadanya bias gender dalam kepemilikan harta ini dapat dianggap sebagai suatu ciri kemantapan masyarakat Minangkabau dalam sistem kepemilikan harta (ekonomi). Sebagai masyarakat yang menganut falsafah materialisme ini, persoalan harta memang harus diatur dengan jelas sehingga telah dianggap baku. Tidak ada pihak yang mempersoalkan sistem yang telah baku tersebut.
Perempuan dan Laki-laki dalam Kehidupan Sosial-Politik
Sampai tahun 50-an, masyarakat yang digambarkan dalam NWLM masih bias gender dalam aktivitas sosialpolitik. Aktivitas sosial politik yang dianggap sebagai kegiatan publik hanya dilakukan oleh laki-laki, baik sebagai tokoh maupun sebagai anggota masyarakat biasa. Perempuan hanya tampil sebagai pelaku kegiatan domestik. Kalaupun ada tokoh perempuan yang tampil, hal itu hanya sebagai idealisasi, sesuatu yang diinginkan, simbol cita-cita. Aktivitas itu pun lebih banyak tampil dalam bentuk perlawanan terhadap keadaan.
Sitti Nurbaya (SN)  tampil dalam bentuk perlawanan agar perempuan diakuai sebagai manusia yang sama-sama mempunyai pikiran dan kemampuan dengan laki-laki, meskipun tidak persis, karena memang tidak persis. Sitti Nurbaya mengakui adanya kelebihan dan kekurangan perempuan, tetapi hendaknya laki-laki memberikan peluang untuk perempuan agar potensinya juga bisa dikembangan, dihargai oleh laki-laki; agar perempuan juga bisa menyampaikan pikirannya kepada masyarakat. Ani (ADKAP) juga tampil dalam bentuk perlawanan, meskipun hanya terhadap orang tuanya tetapi ia dapat dianggap sebagai wakil generasi muda yang ingin tampil di dalam dunia publik, sesuatu yang ganjil di mata masyarakatnya. Rasmani (KTU) memang tampil di dalam dunia publik sebagai guru, tetapi masyarakatnya tidak melihat aktivitasnya sebagai sesuatu yang penting. Untuk bisa eksis, ia pindah (atau dipindahkan) ke Bukittinggi dan sesampai di Bukittinggi, ia menderita sampai ajalnya. Setelah menikah dengan Azis, Hayati (TKVW) tidak pernah tampil di dunia publik. Sepanjang suaminya keluar rumah, ia hanya meratapi nasibnya di dalam kamar. Ketika di rumah, ia dilecehkan oleh suaminya. Hal yang sama juga terlihat di dalam KAK  karena hanya Khairil dan Sutan Malakewi yang tampil di dunia publik. Meskipun sudah sekolah sampai menamatkan Mulo, Bidasari dan Nurmala (KDK) juga tidak tampil di dunia publik, apalagi Renosari, Mariama, Puti Umi dan Upik Bungsu. Keempatnya hanya sebagai istri yang mengurus suami. Di dalam KMR   hanya Sutan Duano dan beberapa tokoh masyarakat laki-laki lain yang tampil ke dunia publik, sedangkan perempuan hanya ibu rumah tangga (domestik).
Keadaan baru berubah pada tahun 70-an dengan tampilnya Umi (BK) di depan publik. Ia tidak tampil sebagai perlawanan terhadap dominasi laki-laki atau pandangan minor masyarakat. Ia tampil secara wajar dan aktivitasnya sebagai anggota partai dan organisasi sosial keagamaan di depan publik dihargai dan dihormati masyarakat.  Ia bisa tampil ke ranah publik karena ia terpelajar dan hal itu dimungkinkan karena ia cukup berharta. Bersama Umi juga tampil Ayah dan Bak Tuo sebagai guru pemerintah. Bu Yuk (OOB) tampil ke dunia publik melalui aktivitanya, baik sebagai mahasiswa di rantau atau setelah pulang ke Blanti (Minangkabau). Meskipun belum sempat menuliskan karangannya tentang Empon, keinginan Bu Yuk, setidaknya, tidak dihalangai oleh masyarakat. Meskipun Dawis mencercanya dengan sinis, Bu Yuk tetap pada pendiriannya bahwa ia akan menulis tentang Empon. Cemooh Dawis dianggapnya sebagai penambah semangatnya karena, Dawis pun, pada dasarnya, bukan melecehkan tetapi menggugah Bu Yuk agar tidak terpelset pada hal-hal yang membingungkan; agar Bu Yuk tidak selalu di dalam kebimbangan. Ia juga mendapatkan dukungan dari suaminya, meskipun Eko masih meragukan konsep dasar Bu Yuk tentang gender.
OOB merupakan satu-satunya novel yang dengan konkrit menggunakan istilah “gender”. Dengan demikian, novel ini telah lebih maju dibandingkan dengan novel-novel sebelumnya tentang hak-hak perempuan. Namun di sini terlihat bahwa pengarang masih meragukan keutuhan konsep gender di dalam pemikiran perempuan pada umumnya, dan Bu Yuk adalah model perempuan feminis yang diberikannya, yaitu perempuan yang sering berteriak tentang hak-hak perempuan tetapi tidak begitu jelas memahmi bagaimana seharusnya gender itu dikonsepsi dan direalisasikan.
Aktivitas sosialpolitik kalangan perempuan yang lebih mengemuka terlihat di dalam NP. Sejumlah perempuan tampil ke ranah publik sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Reno tampil sebagai dosen dan calon pengganti Bundo (perempuan utama). Ia mengerti benar tentang adat sehingga ia dikedepankan oleh orang tuanya dalam menyelesaikan masalah-masalah adat di Nagariko (Minangkabau). Aktivitas Bundo tidak diragukan lagi, ia sudah sejak muda melibatkan diri dalam ranah publik di Nagariko.
Berbeda dengan kedua orang itu, Bu Lansia dan Merajuti tampil ke ranah publik secara berlebihan, bahkan memperlihatkan kesombongannya. Bu Lansia menempel kekuasaan suaminya, bahkan merasa lebih berkuasa daripada suaminya, Barajoan, padahal ia tidak mempunyai jabatan apa-apa selain istri kepala daerah. Merajuti melakukan segala cara untuk dapat mendirikan Rumah Limo Ruang dan untuk mendapatkan gelar penghulu bagi Diringgiti. Keduanya tidak menghiraukan pandangan sinis masyarakat terhadap sepak terjangnya di Nagariko sehingga keduanya sering berseberangan dengan Reno, perempuan yang diidealkan oleh pengarang sebagai bentuk kesetaraan gender.
Perempuan dan Laki-laki di dalam Pengambilanm Keputusan
Dalam hal pengambilan keputusan penting, pada umumnya NWLM tidak memperlihatkan bias gender. Mereka selalu membawa persoalan ke dalam rapat yang dihadiri oleh laki-laki dan perempuan. Apa yang merupakan keputusan dicapai secara bersama-sama, walau sering juga terlihat dominasi mamak-mamak tertentu dan juga cenderung mengabaikan pendapat perempuan.
Meskipun terjadi di dalam pertengkaran, keputusan untuk menjemput calon suami Putri Rukian (SN) dihasilkan melalui perundingan Sutan Mahmud dengan Putri Rubiah dan biaya penjemputan disediakan oleh Sutan Mahmud. Kondisi seperti ini biasa di Minangkabau, yaitu mendapatkan kesepakatan melalui konflik. Begitu juga rapat keluarga memutuskan calon suami Hayati (TKVW). Semua peserta rapat memberikan pendapat pro dan kontra, baik laki-laki maupun perempuan, tetapi keputusan akhir berada di tangan Datuk…dan persetujuan diminta kepada peserta rapat. Di dalam KAK   terjadi kompromi baik di dalam keluarga Rukayah setelah lari dari Jamali maupun dalam keluarga Khairil ketika akan menjual harta pusaka untuk pembeli obat Khairil. Kedua kompromi itu dicapai setelah melalui perdebatan yang sengit.
Di dalam novel ADK, semua keputusan diambil melalui musyawarah, mulai dari keinginan Baginda Mais untuk merayakan kepulangan Yatim, perjodohan Nurmala dengan Yatim dan Bidasari dengan Sutan Malik, dan akhirnya perjodohan Yatim dengan Bidasari. Meskipun terjadi perdebatan dan pertengkaran, namun itu merupakan proses yang demokratis dalam sistem adat Minangkabau. Proses musyawarah antara laki-laki dan perempuan juga terlihat di dalam KMR. Keputusan membawa Acin berobat ke Bukittinggi diambil secara bersama-sama, mekipun akhirnya Sutan Duano yang memutuskan karena dia yang menanggung biaya. Di dalam WRS, proses pengambilan keputusan yang demokratis dan tidak bias gender terlihat ketika membagi harta warisan. Semua orang yang dianggap berhak, baik laki-laki maupun perempuan dihadirkan di dalam rapat. Semua anggota rapat diizinkan untuk memeriksa surat-surat. Semua mempunyai hak yang sama untuk menebus harta yang tergadai. Karena tidak ada yang mau menebus maka Rafilus memutuskan untuk membiarkan harta itu seperti apa adanya dan semuanya setuju.
Di dalam novel BK, keputusan apakah Ayah harus kawin lagi karena tuntutan orang kampung tidak sepenuhnya ditentukan oleh Ayah. Peranan Umi dan Bak Tuo sangat menentukan. Keputusan yang agak ganjil terlihat pada OOB. Ciani memutuskan sendiri untuk mengambil seluruh harta pusaka bagi keluagarnya tanpa perlu bermusyawarah dengan Bu Yuk dan Dawis. Bu Yuk juga memutuskan sendiri untuk kawin dengan Eko, laki-laki yang berbeda agama dengannya. Memang tidak terlihat adanya musyawarah antara laki-laki dan perempuan tetapi keputusan yang diambil tetap tidak bias gender karena tidak merugikan seseorang dilihat dari jenis kelaminnya.
Sistem musyawarah yang melibatkan banyak orang baik laki-laki maupun perempuan terlihat di dalam novel NP. Reno dan Bundo selalu berada pada posisi kunci, menentukan, tetapi Engku selalu berada pada posisi memutuskan. Selalu ada suasana dialogis pada setiap keputusan akan diambil, baik menyangkut persoalan di dalam keluarga maupun persoalan yang terkait dengan orang di luar keluarga. Rapat dan musyawarah merupakan ciri yang menonjol di dalam masyarakat Nagariko untuk memutuskan sesuatu.
Sistem musyawarah memang merupakan ciri yang menonjol di dalam masyarakat Minagkabau. Hal itu terkait dengan falsafah alam yang mereka anut. Menurut alam pikiran mereka, setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama sehingga berhak untuk ikut ambil bagian dalam apa saja sesuai dengan kemampuannya. Di dalam kehidupan sehari-hari dikenal istilah sato sakaki, yang artinya setiap orang harus ikut meskipun porsinya kecil, sesuai dengan kapasitasnya.
Perempuan dan Laki-laki di dalam Kehidupan Spiritual
Sesuai dengan dasar adat yang bersendikan syariat Islam, maka yang disebut orang Minangkabau adalah yang beragama Islam; Minangkabau itu adalah Islam; yang adat itu adalah syara’ itu sendiri (Hamka, 2002:183). Dengan demikian, spiritual yang dimaksudkan di sini adalah kehidupan beragama Islam.
Di dalam kehidupan spiritual, masyarakat yang digambarkan dalam NWLM tidak memperlihatkan bias gender. Ketidakterlihatan itu sendiri lebih disebabkan oleh minimnya informasi tentang kehidupan beragama di dalam novel. Namun dari yang minim itu, tidak ada penekanan atau pemaksaan secara gender dalam kehidupan beragama. Semua orang bebas melakukan kegiatan peribadatan dan aktif dalam kegiatan keagamaan sesuai dengan tingkat keimanannya masing-masing.
Di dalam novel hanya digambarkan ada tokoh-tokoh tertentu yang taat dan yang tidak taat beragama. Sitti Nurbaya dan Samsulbahri (SN)  hanya menyebut-nyebut Tuhan ketika mendapatkan kesusahan, bahkan menganggap Tuhan tidak menolongnya lagi. (h.114) Hanya Ahmad Maulana yang digambarkan sebagai orang yang taat beragama dan mendiskusikan persoalan agama dengan istrinya. Ani (ADKAP) juga menyebut-nyebut Tuhan dalam keluhannya tetapi tidak diperlihatkan sebagai orang yang taat. Di dalam TKVW  cerita lebih bernuansa raligius, terutama cinta Hayati dan Zainuddin. Keduanya selalu memohon petunjuk Tuhan untuk keselamatan cinta mereka. Dalam doanya, Hayati mengatakan,
Tuhanku, benar…sebenar-benarnya hamba-Mu ini kasihan kepada makhluk yang malang itu, dan oh Tuhanku! Hamba sayang akan dia, hamba…cinta dia!
Jika cinta itu sutu dosa, ampunilah dan maafkanlah. Hamba akan turut perintah-Mu. Hamba tidak akan melanggar larangan, tak akan menghentikan suruhan. Akan hamba simpan, biarlah orang lain tak tahu, tetapi izinkan hamba ya Tuhan. (h. 36)
Selain itu, hanya KMR yang banyak berbicara tentang agama. Ketaatan Sutan Duano mengerjakan perintah agama dan kemalasan masyarakat bekerja dan suka bertahayul diperlihatkan di dalam novel ini. Di akhir cerita, pertimbangan agama (dosa) justru menjadi pemicu pemutusan hubungan perkawinan incest.
Di dalam KAK  hanya dosebutkan bahwa Khairil seorang yang sabar dan tawakal dan beberapa kali disebut Tuhan Yang Maha Kuasa. Selanjutnya hanya cerita mengenai perebutan anak. Novel ADK   tidak memperlihatkan sudut pandangan agama dalam memcahkan masalah. Di dalam novel WRS hanya ada orang yang mengaji (membaca Alquran) ketika ada kematian, setelah itu kehidupan berjalan seperti biasa: skandal seks, intimidasi, dan keserakahan. Di dalam OOB, persoalan agama terlihat diperdebatkan karena adanya perkawinan lintas agama, sedangkan di dalam NP hanya disebutkan bahwa tokoh suka berdoa dan Ayah adalah pengurus masjid. Selain dari penyebutan-penyebutan yang tidak signifikan itu, tidak ada lagi diperlihatkan aktivitas keagamaan.
Dari penjelasan di atas seolah-olah terlihat bahwa persoalan agama telah dikalahkan oleh persoalan adat. Hal ini mungkin terjadi karena dengan menjalankan adat, masyarakat telah merasa menjalankan agama karena adat bersendikan syariat (agama) Islam. Segala sesuatu dianggap telah dilaksanakan secara agamis meskipun belum tentu secara religius. Tentu hal itu tidak berarti bahwa agama orang Minangkabau adalah adatnya.
Perempuan dan Laki-laki di dalam Hal Peran Adat
Masyarakat Minangkabau hidup secara berkelompok-kelompok atau bergolong-golongan. Golongan yang terpenting adalah kekerabatan sedarah dari turunan ibu (matrilineal). Golongan dan kelompok itu bertingkat-tingkat secara spiral. Setiap golongan dipimpin oleh mamak yang secara harfiah berarti saudara laki-laki ibu dan secara sosiologis berarti semua laki-laki turunan ibu dari genereasi yang lebih tua. Pemimpin sebuah rumah tangga disebut tungganai, pemimpin kaum adalah mamak kaum dan pemimpin suku disebut penghulu. Di dalam sebuah negari yang terdiri atas beberapa suku terdapat lagi pemimpin para penghulu yang disebut penghulu pucuk (Navis, 1984:130—131). Jabatan-jabatan itulah yang disebut peran adat di dalam penelitian ini. Dengan demikian, semua peran adat dipegang oleh laki-laki.
Perempuan mendapat tempat yang istimewa dalam struktur yang lain. Perempuan berada pada pusat kekuasaan karena sistem matrilineal. Dari sisi perempuanlah ditentukan garis keturunan seorang anak, ke suku perempuanlah seorang dimasukkan, perempuanlah yang memiliki rumah gadang, perempuanlah yang mengatur harta pusaka dan warisan. Dalam prakteknya, baik laki-laki maupun perempuan bekerjasama memelihara keutuhan keluarganya, kaumnya, dan sukunya. Itulah sebabnya, perempuan tertua di dalam suku itu disebut Bundo Kanduang, tempat mengadu ketika timbul persoalan, tempat meminta air kalau kehausan, tempat meminta nasi kalau kelaparan.
Pilihan untuk matrilineal dan peran adat itu erat kaitannya dengan falsafah alam (alam terkembang menjadi guru) yang dianut orang Minangkabau. Alam telah memberi contoh  bahwa anak tumbuh-tumbuhan dekat dengan pohon induknya, kecuali karena bencana alam; anak binatang dekat dengan induknya; anak manusia juga dengan ibunya, lebih mudah menetukan siapa ibu daripada siapa ayah.
Novel sebelum kemardekaan memperlihatkan bahwa peran adat digunakan untuk mereduksi keberadaan perempuan di dalam aktivitas adat. Sutan Mahmud (SN)  adalah penghulu tetapi ia mengabaikan kakak perempuannya, seperti diakui oleh Putri Rubiah, terlepas dari perilaku Sutan Mahmud benar atau tidak benar sesuai dengan keyakinannya. Ia cendrung mengabaikan kemenakannya sehingga ia bertengkar dengan kakanya. Ayah Ani (ADKAP) mengabaikan semua pendapat kaum perempuan dalam kaitan perjodohan Ani; menentang dia berarti menentang adat. Penghulu yang agak moderat adalah Datuk Sinaro (KTU). Ia tidak memanfaatkan kepenghuluannya untuk mereduksi kaum perempuan, namun keluaraga ini merupakan tipe ideal yang diajukan pengarang di dalam masyarakat yang kental bias gendernya. Datuk Garang (TKVW) juga mengabaikan pendapat perempuan dalam menentukan jodoh Hayati. Walaupun keputusan yang diambilnya ditanyakan kepada sidang rapat, tetapi siapa saja yang memberikan pendapat langsung ditolaknya. A. Palindih dan Datuk Nakodoh (KAK) juga memperlihtkan sikap yang sama. Dengan alasan malu dikatakan tidak beradat, Palindih memaksa Rukayah untuk kembali ke Jamali walaupun tetap ditolak Rukayah dan ibu Rukayah terpaksa diam saja; Dt. Nakodoh dan beberapa mamak yang lain merasa malu karena adat kalau Khairil tidak mau kawin lagi dan mereka tidak menghiraukan pendpaat kaum perempuan.
Keadaan berubah  setelah kemardekaan. Sutan Alam Sah (ADK), justru tidak dapat berbauat apa-apa ketika Puti Renosari menolak Yatim menjadi suami Bidasari; tetapi Sutan Pamenan berbuat sewenang-wenang terhadap harta tanpa mengiraukan adiknya, Puti Umi. Para penghulu dan mamak di dalam KMR   melibatkan perempuan dalam menyelesaikan masalah. Di dalam WRS, Rakena meminang sendiri Rafilus untuk anaknya, Arneti, meskipun ia mempunyai saudara laki-laki. Di dalam BK tidak disebutkan siapa yang menjadi penghulu, tetapi Umi lebih berperan dalam segala hal baik di dalam keluarga maupun di dalam kampung. Dawis (OOB) tidak diberi gelar penghulu meskipun dia satu-satunya laki-laki yang pantas. Meskipun secara sistem matrilineal dia adalah mamak dari anak Bu Yuk dan anak Ciani, tetapi saudara perempuannya itu tidak melihatnya sebagai penentu di dalam kaum. Peran yang normal terlihat pada NP. Engku memang penghulu dan mamak, tetapi setiap peristiwa adat, ia mengedepankan Reno dan Bundo.

Pembahasan

Dari penjelasan di atas terlihat ada dinamika dalam peran adat di dalam masyarakat yang digambarkan novel warna lokal Minangkabau. Ternyata belum tentu penghulu dan mamak tradisional melaksanakan adat secara tepat sesuai dengan aturan-aturan dan konvensi-konvensi adat itu, sebagaimana juga belum tentu pada masyarakat yang lebih maju. Ternyata, peran adat dan aktivitas peradatan lebih menemukan bentuknya pada masyarakat yang terpelajar tetapi menguasai pula seluk beluk adat. Masyarakat yang terpelajar tetapi tidak menguasai sistem adat cendrung memberontak; sebaliknya masyarakat yang tidak terpelajar, meskipun menguasai seluk beluk adat cendrung sewenang-wenang.
Dari penelusuran setiap novel terkesan bahwa bias gender yang merugikan perempuan, pada akhirnya juga merugikan laki-laki. Kebiasaan laki-laki yang memandang rendah perempuan tidak hanya merugikan perempuan tetapi juga merugikan laki-laki dalam banyak hal. Di dalam cerita hampir tidak ada tokoh laki-laki yang berbahagia dengan menomorduakan perempuan. Hal ini dapat dijadikan sebagai isyarat bahwa bias gender memang bukan situasi yang diperlukan dalam kemakmuran dan kemajuan masyarakat. Tuhan menakdirkan perempuan memang bukan untuk didominasi tetapi untuk dipersandingkan dengan laki-laki.
Novel-novel sebelum perang memperlihatkan perempuan-perempuan yang terjepit dalam dunia laki-laki. Pilihan yang diberikan kepada mereka semuanya menyengsarakannya. Semua itu disebabkan oleh dominasi laki-laki terhadap dunia perempuan. Sitti Nurbaya (SN)  terjepit dalam dunia Samsulbahri, Datuk Meringgih, dan Bagindo Sulaiman. Ia terombang ambing antara mempertahankan ayahnya dari kejaran Datuk Meringgih dan mempertahankan cintanya pada Samsulbahri. Ani (ADKAP) terombang ambing antara cintanya kepada Durkana dan tekanan ayahnya yang berselindung dengan adat, yang juga dikuasai oleh dunia laki-laki. Mempertahankan Durkana sama dengan melawan adat; mematuhi adat sama dengan melepaskan Durkana. Rasmani (KTU) terombang ambing antara cintanya kepada Masrul dan keterpaksaannya menerima perkawinan Masrul dengan Muslina. Rasmani tidak mau kawin kecuali dengan Masrul dan itu dibuktikannya sampai mati. Hayati (TKVW) terombang ambing antara cintanya kepada Zainuddin dan tekanan mamaknya yang berselindung dengan adat yang dikuasai oleh dunia laki-laki. Tetap memilih Zainuddin sama dengan melecehkan mamaknya; mematuhi mamaknya sama dengan melepaskan Zainuddin. Rukayah (KAK) terombang ambing antara cintanya pada Khairil dan godaan harta dari Sutan Malakewi. Khairil terombang ambing antara cintanya pada Noviar dan ketidakrelaannya melihat anaknya beribu tiri sehingga ia tidak mau kawin dengan Asni atau kembali pada Rukayah.
Novel-novel sesudah kemardekaan memperlihatkan bahwa laki-laki dan perempuan. dapat terombang-ambing dalam kehidupan pihak lainnya. Yatim (ADK) terombang ambing antara statusnya yang belum jelas dengan kedudukannya sebagai ketua pengadilan tinggi di Padang. Ia ingin lari (pindah) ke Jakarta dan meninggalkan semuanya, tetapi hatinya pada Bidasari tetap menahannya. Sutan Duano (KMR) terombang ambing antara keinginanya untuk tetap tinggal di desa pinggir danau karena kecintaannya pada masyarakat itu dengan firasat buruknya tentang anaknya di Surabaya. Saniah dan Gudam terombang ambing dalam kehidupan Sutan Duano karena kedua janda itu ditolak oleh Sutan Duano untuk menjadi istrinya. Alasan penolakan terhadap Saniah mungkin jelas karena Saniah berperilaku jelek. Tetapi bagaimana dengan Gudam, yang masih cantik dan berperilaku baik? Ternyata juga ditolak. Rafilus (WRS) tidak terombang-ambing tetapi berpindah-pindah dari satu perempuan ke perempuan lainnya. Ini juga menunjukkan besarnya dominasi laki-laki. Tetapi perempuan juga dapat berpindah dari satu laki-laki ke laki-laki lain, namun itu terjadi akibat dominasi laki-laki juga. Perempuan-perempuan itu berbuat begitu karena diceraikan oleh suami dengan alasan yang tidak dapat mereka terima tetapi tidak dapat menolak karena talak berada di tangan laki-laki. Man (BK) terombang ambing antara kehidupan ayahnya dan ibunya. Ia merupakan laki-laki yang merasakan akibat dari pengaruh adat lama. Ia harus hidup di dalam keluarga bako, sesuatu yang tidak lazim di dalam adat Minangkabau. Bu Yuk (OOB) terombang ambing dalam keinginannya menulis kisah hidup Empon, apakah semata-mata tentang Empon atau terkait dengan dirinya. Ia merasa kehidupan Empon tidak dapat dilepaskan dari dirinya, sedangkan kalau kisah kehidupan dirinya juga dituliskan, betapa banyak orang yang akan menghujatnya. Masyarakat Nagariko (NP) terombang ambing antara mempertahankan tradisi dan menerima modernitas. Satu persatu tradisi terpaksa dilepaskan dan satu persatu modernitas terpaksa diterima. Situasi keterpaksaan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan masyarakat tidak mempunyai identitas yang jelas. Ketiadaan identitas yang jelas inilah yang merupakan tanda kehancura suatu bangsa. Persentuhan dengan modernitas dan globalisasi yang dipaksakan menyebabkan timbulnya goncangan-goncangan yang tidak siap mereka hadapi. Pendidikan rendah, dasar agama goyah, pemahaman adat juga payah, menyebabkan mereka hidup serba salah.
Persoalan bias gender sering pula timbul dari kalangan perempuan itu sendiri. Mereka sering melupakan hakikatnya sebagai perempuan secara alamiah. Mereka menginginkan sama dan setara tetapi mengingkari kodrat. Mereka sering tidak tahu atau lupa memanfaatkan kekuatannya sebagai perempuan yang bisa “melumpuhkan” laki-laki. Mereka ingin persamaan sebagai dua hal yang sama-sama menuju dua titik yang berbeda. Mereka lupa bahwa tujuan yang harus dicapai adalah satu dan tujuan itu dicapai secara bersama-sama, saling mendukung dan sinergis dalam memanfaatkan kekuatan masing-masing. Kalau laki-laki kuat secara fisik dan pikiran maka perempuan kuat secara jiwa dan emosional. Bukankah tujuan hidup rumah tangga adalah satu kebahagiaan untuk bersama, bukan dua kebahagiaan untuk masing-masing suami dan istri?
Perempuan yang peduli akan kesetaraan hanya segelintir tetapi perempuan yang suka merendahkan martabatnya di depan laki-laki lebih banyak. Kalau dikatakan bahwa tubuh perempuan yang terbuka merupakan peluang bagi laki-laki untuk merendahkannya maka perempuan akan menjawab bahwa pikiran laki-laki yang kotor. Mereka tidak mampu menangkap esensi kekotoran itu, yaitu bahwa laki-laki memang diperbudak nafsunya dan itu alamiah, sedangkan perempuan diperbudak oleh cinta kasihnya dan itu alamiah juga. Kalau sudah tahu bahwa pikiran laki-laki kotor, seharusnya perempuan menjaga dirinya agar pikiran yang kotor itu tidak menimbulkan masalah. Tetapi, sebaliknya, justru banyak perempuan yang memanfaatkan kekotoran pikiran laki-laki sebagai sarana untuk kepentingan ekonomis. Dari sinilah timbulnya pelacuran dalam segala jenisnya.
Para pejuang hak-hak wanita pada umumnya membela perempuan yang suka bergaya secara terbuka di depan laki-laki yang dianggapnya berpikiran kotor itu. Mereka menganggap hal itu sebagai hak azasi, kebebasan berkreasi atau berekspresi. Mereka akan menganggap, kalau laki-laki terpengaruh secara seksual maka yang salah adalah laki-laki. Mereka tidak mampu berpikir secara mendasar apa yang dimaksud dengan hak azasi atau hak berkreasi atau berekspresi itu. Kita boleh berkreasi atau berekspresi kalau tidak menganggu hak orang untuk tidak berpikir macam-macam. Hak berkreasi dan berekspresi secara bebas menurut kehendak sendiri hanya dapat dilakukan di ruang tertutup. Tapi kalau hal itu dilakukan depan khalayak, disiarkan ke seluruh nusantara di televisi berarti hak azasi itu telah melanggar hak orang lain untuk tidak melihat hak itu.
Perdebatan tentang peran gender yang marak akhir-akhir ini lebih disebabkan oleh ketidakjelasan konsep kesetaraan gender itu sendiri. Pada satu sisi, perempuan ingin mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki dalam sektor publik, tetapi pada sisi yang lain mereka melupakan kodrat alami mereka sebagai perempuan. Pada satu sisi, laki-laki ingin agar perempuan berperan aktif di dalam berbagai sektor publik, tetapi pada sisi lain, mereka mereduksi keberadaan perempuan dengan alasan adat (sosialbudaya) dan agama. Pada akhirnya, semua terpulang kepada alam karena tidak ada yang lebih berbahaya selain menantng alam.

Simpulan

Pergolakan intelektual dalam kaitan implementasi adat dan agama memperlihatkan suatu dinamika di bidang gender. Dalam banyak aspek, NWLM yang terbit sebelum kemardekaan memperlihatkan masyarakat yang bias gender. Perempuan terjepit dalam dunia laki-laki karena semua hal terkesan “milik” laki-laki, termasuk perempuan itu sendiri dengan segala propertinya. Kegarangan para mamak, datuk, dan penghulu tidak memberi ruang gerak kepada perempuan untuk mengekspresikan dirinya. Merka dipinggirkan, dinomorduakan, dan diberi label yang negatif ketika mulai menuntut hak-hak sebagai perempuan. Mereka ditentukan dan dikendalikan, bahkan dicurigai sebagai makhluk pembawa bencana; mereka tidak dapat menentukan dan mengendalikan dan dianggap sebagai manusia tidak yang mempunyai hak-hak pribadi. Di dalam keluarga menjadi anak kelas dua, sebagai istri seolah-olah pembantu suami, tidak didengar suaranya dalam mengamabil keputusan, ditutup sumber-sumber ekonomi dan dicabut hak adat atas dirinya. Pantas kalau dikatakan bahwa NWLM sebelum kemardekaan adalah novel-novel tentang perempuan-perempuan tersiksa.
Meskipun dikatakan bahwa perempuan yang dirugikan karena tidak dapat menguasai hak-hak properti pribadinya dengan bebas, namun hal itu juga mengakibatkan penderitaan pada laki-laki. Dengan tidak dibebaskan perempuan menentukan pilihannya, laki-laki yang sudah terlanjur membina hubungan dengan perempuan tersebut akan ikut menderita. Pada satu sisi, mungkin dapat dikatakan bahwa cerita novel-novel ini cengeng, seolah-olah cinta adalah segala-galanya: kalau cinta sudah tak mungkin dipertemukan lagi, hidup tak ada gunanya sehingga ramai-ramai “bunuh diri” (pada umumnya tokoh mati di akhir cerita). Akan tetapi pada sisi lain, hal itu menunjukkan bahwa kematian, bahkan, belum mampu menguak keketatan adat dan puritanisme para mamak dan penghulu.
Hal itu merupakan suatu keanehan karena masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilineal yang menempatkan perempuan pada tempat yang lebih tinggi. Namun ini sekaligus merupakan pertanda bahwa konsep, sistem, dan aturan adat yang berguru kepada alam dan agama yang dianggap rahmat bagi semua orang itu belum diimplementasikan secara utuh di dalam kehidupan sehari-hari. Adat dan agama lebih banyak bersifat seremonial, upacra-upacara, tetapi belum menyentuh hal-hal yang hakiki, yaitu sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat. Adat dan agama bukan aturan tetapi penjelamaan para penghulu: para datuk adalah adat; adat adalah datuk itu sendiri.
Berbeda dengan novel-novel yang terbit sebelum kemardekaan, novel yang terbit di sekitar kemardekaan (sampai tahun70-an) memperlihatkan masyarakat yang berangsur-angsur menjadi tidak bias gender. Perempuan tidak lagi berada pada posisi yang dirugikan. Mereka dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan laki-laki. Pada satu sisi kondisi ini memperlihatkan bahwa perempuan Minangkabau telah bebas dari peminggiran, penomorduaan, kekerasan, dan stereotipe negatif. Akan tetapi masuknya pengaruh luar yang dipaksakan menyebabkan perempuan Minangkabau tidak mampu menyeimbangkan peran gender mereka. Eforia kemardekaan justru menimbulkan ekses-ekses negarif, yaitu kebebasan yang tanpa batas. Kalau sebelum kemardekaan perempuan memberontak untuk mendapatkan haknya akibat masuknya pengaruh luar, setelah kemardekaan, perempuan “linglung” bahkan kebablasan karena tidak mampu mengadaptasi keterbukaan yang juga sebagai akibat dari pengaruh luar. Barulah novel-novel di penghujung abad kedua puluh yang memperlihatkan masyarakat yang mampu meletakkan keseimbangan gender secara proporsional. Di dalam novel-novel yang terakhir ini, peran adat, agama, dan modernitas saling mendukung.
Persoalan-persoalan ketidakseimbangan gender yang terjadi di dalam masyarakat Minangkabau yang digambarkan novel-novel sepanjang sejarah terjadi dan terkuak karena pendidikan. Pada awal perkembangannya, pendidikan yang diperoleh generasi muda menimbulkan pergolakan untuk menuntut keseimbngan gender. Kalau generasi muda tidak mendapatkan pendidikan tentu mereka akan menerima adat apa adanya dan menganggap situasi itu sebagai kenyataan yang harus diterima dan tidak perlu diributkan. Pendidikan yang diterima oleh generasi kemudian memang memojokkan adat tetapi karena bentuk keseimbangan gender itu belum jelas wujudnya maka yang terjadi adalah kebebasan tanpa batas. Selanjutnya, pendidikan juga yang membawa masyarakat Minangkabau kepada situasi sekarang, yang mampu menempatkan keseimbangan gender itu secara tapat. Jadi, baik kunci ketidakadilan gender maupun dinamika gender sebagaimana terdapat di dalam NWLM, sebagian besar, terletak pada pedidikan. Oleh sebab itu, aspek pendidikan inilah yang sangat perlu mendapatkan perhatian dalam membangun keseimbangan gender secara lebih elegan.
Begitulah dinamika gender dalam konteks adat dan agama di dalam novel-NWLM. Terlihat ada perubahan ke arah yang positif. Mulai dari tidak berperan sama sekali sampai pada keseimbangan peran sesuai dengan tuntutan adat, agama dan kemajuan zaman. Dinamika itu merupakan suatu proses perjuangan panjang, satu abad, menelan banyak korban, merapuhkan sendi-sendi kehidupan, dan melahirkan katamakan-ketamakan. Jika proses ini merupakan sebuah siklus seperti pada kasus Datuk Meringgih lama dan Datuk Meringgih baru maka masyarakat Minangkabau harus berhati-hati terhadap berbagai kemungkinan di masa yang akan datang sehingga adat dan agama mereka tetap eksis dalam pergulatan kemajuan zaman yang belum jelas sedang menuju ke mana.

Daftar Kepustakaan


Amir. 2001. Adat Minangkabau; Pola dan Tujuan Hidup Orang Minangkabau Jakarta: Mutiara Sumber Widya.
Damono, Sapardi Djoko, Politik Ideologi dan Sastra Hibrida, Jakarta: Gramedia, 2001.
Damono, Sapardi Djoko, Priyayi Abangan, Dunia Novel Jawa Tahun 1950-an, Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, 2000.
Djajanegara, Soenarjati. 1995. Citra Wanita dalam Lima novel Terbaik Sinclair Lewis dan Gerakan Wanita di Amerika Jakarta: Fakultas Sastra Universitas Indonesia.
Fromm, Erich, Cinta, Seksualitas, Matriakki, gender, Yogyakarta: Jalasutra, 2002.
Garrett, Stephanie, gender, London: Routledge, 1992.
Hamka, “Hubungan Timbal Balik antara Adat dan Syarak dalam Kebudayaan Minangkabau” dalam Kamardi Rais Dt. Simulie, Khairul Jasmi, dan Sofiardi Bachyul Jb, Menelusuri Sejarah Minangkabau, Padang: Yayasan Citra Budaya Indonesia dan LKAAM Sumatera Barat, 2002.
Junus, Umar, Sosiologi Sastra, Persoalan Teori dan Metode, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1986.
Latief, Ch. N. 2002. Etnis dan Adat minangkabau, Permasalahan dan Masa Depannya Bandung: Angkasa.
Muthahhari, Murtadha, Hak-hak Wanita dalam Islam, M. Hashem (penerj.), The Rights of Womean in Islam, Jakarta: Lentera Basritama, 1995.
Nasif,  Fatima Umar. 2001. Menggugat Sejarah Perempuan: Mewujudkan Idealisme gender sesuai Tuntutnan Islam, terjemahan dari Women in Islam: a discourse in rights and obligations, diterjemahkan oleh Burhan Wirasubrata dan Kundan D. Nuryakien. Jakarta: Cendekia Centra Muslim.
Navis, A.A., Alam Terkembang Jadi Guru: Adat dan Budya Minangkabau, Jakarta: Grafitti Press, 1984.
Poespoprodjo. Interpretasi: Beberapa Catatan Pendekatan Filsafati, Bandung: Remadja Rosda Karya, 1987.
Sastrowardoyo. 1992. Subagio Sekilas Soal Sastra dan Budaya  (Jakarta: Balai Pustaka.
Selden, Raman. 1989. Panduan Pembaca Teori Kesusastraan Sezaman, terjemahan Umar Junus, A Reader’s Guide to Contemporary Literary Theory Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Subiantoro, Eko Bambang. 2002. “Peremupan dan Perkawinan: Sebuah Pertaruhan Eksistensi Diri”, Jurnal Perempuan No. 22. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Sushartami, Wiwik. 2002. “Perempuan Lajang: Meretas Identitas di Luar Ikatan Perkawinan”,
Jurnal Perempuan No. 22/2002 Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
Teeuw, A. 1984. Sastra dan Ilmu Sastra.Jakarta: Pustaka Jaya.
Umar, Nasaruddin “Demaskulinisasi Epistimologis (Menuju Pendidikan Berspektif gender), makalah Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia 19—22 September 2000. Jakarta: UNJ
Umar, Nasaruddin “Kajian Kritis terhadap Ayat-ayat gender: Pendekatan Hermeneutik” Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan gender dalam Islam, Siti Ruhaini Dzulhayatin, Budhy Munawar-Rachman, dan Nasaruddin Umar, eds., Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Umar, Nasaruddin, “Perspektif gender dalam Islam,” Jurnal Pemikiran Islam Paramadina http://media.isnet.org/islam/Paramadina/jurnal.gender.html (28/01/03).
Wellek, Rene & Warren,  Austin, Teori Kesusastraan, (terjemahan Melani Budianta), Jakarta: Gramedia, 1989.


Dipaparkan dalam PILNAS HISKI VIII di Universitas Airlangga, Surabaya, tanggal 26—28 Agustus 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...