Sabtu, 02 November 2013

WAWANCARA KHALID SAIFULLAH: Pembalakan Hutan, Kerap Libatkan Oknum TNI dan Polri


Khalid Saifullah
Investigasi dilakukan Walhi Sumbar menemukan, setiap aktivitas pengambilan kayu secara ilegal di Sumatera Barat, selalu melibatkan oknum dari kepolisan dan oknum dari TNI sebagai backing, bahkan ada juga yang menjadi aktor utamanya (cukong) sebagai penyedia modal dan peralatan di samping itu ada juga oknum dari Dinas Kehutanan. “Menumpas pembalakan hutan, sama persis beratnya dengan menumpas korupsi di negeri ini. Ia  sudah mendarah daging,” kata Khalid Saifullah, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat. Berikut petikan wawancaranya dengan Nasrul Azwar.
Bagaimana komentar WALHI tentang kondisi hutan Sumatra Barat saat ini?
Jika kita lihat secara kasat mata dari kejauhan maupun dengan menggunakan helicopter kondisi kawasan hutan kita di Sumatera Barat sepertinya masih terlihat baik-baik saja karena terlihat masih tertutup oleh hijaunya perbukitan.
Namun dari hasil temuan investigasi kami ternyata telah terjadi deforestasi (berkurangnya tutupan kawasan hutan) dan bahkan pada beberapa daerah justru telah terjadi degradasi kawasan hutan yang cukup parah diantaranya adalah Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Kota Padang. Degradasi kawasan hutan ini terjadi sebagian besar karena aktivitas pembukaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan juga perladangan.
Tak sampai dua bulan terjadi banjir bandang di Kota Padang, dan menewaskan 4 orang warga, bagaimana pandangan Walhi dalam hal ini?
Pertama kami turut prihatin buat saudara kami yang terkena hantaman banjir bandang dari aliran sungai Batang Kuranji.
Terjadinya banjir bandang 2 kali pada daerah dan titik yang persis sama, ini sebenarnya membuktikan bahwa telah terjadinya penurunan kualitas dan daya dukung dari DAS Kuranji, terutama di bahagian hulu. Memang secara topografi bahagian hulu merupakan wilayah perbukitan dengan kelerengan mulai terjal sampai sangat terjal dan merupakan daerah jalur patahan semangka (jalur gempa). Namun dengan kelerengan terjal sampai sangat terjal tersebut kawasan hulu DAS Kuranji sangat rentan terhadap aktivitas yang bisa mengurangi tutupan hutan pada daerah tangkapan air di bahagian hulu tersebut. Karena daerah dengan kondisi kelerengan terjal dan sangat terjal tersebut kemampuan menyerapnya sangat rendah dan run off (aliran permukaannya) besar.
Kawasan mana di Sumatra Barat yang kondisi hutannya sudah sangat parah sehingga rawan terjadi bencana?
Secara umum seluruh daerah tangkapan air dari aliran sungai-sungai besar di Sumatera Barat sudah mengalami kerusakan yang cukup parah. Beberapa diantaranya sudah dalam kondisi yang cukup mengkhawatirkan seperti bahagian hulu dari DAS Aie Dingin, DAS Kuranji, DAS Arau, DAS Anai, DAS Kampar, DAS di Kabupaten Mentawai, DAS Lakitan, DAS Surantih, DAS Silaut DAS Kambang, DAS Indrapura, DAS Batang Hari terutama Sub DAS Sangir dan Sub DAS Gumanti. Kerusakan kawasan hutan yang menjadi tangkapan air tersebut terutama karena aktivitas Pengambilan Kayu (Pembalakan Liar), Alih Fungsi Lahan untuk Perkebunan dan Peladangan, Pertambangan dan IUPHHKA (HPH).
Berapa luas hutan Sumbar yang masih “perawan” dan terjaga, dan berapa hektare yang babak belur dan dialihkan ke perkebunan atan pertambangan?
Luasan dalam bentuk angka kami belum memiliki datanya, hal ini memang lebih pada sangat terbatasnya sumberdaya untuk bisa memastikan berapa luasan kawasan hutan yang masih “perawan” tersebut. Namun dari hasil investigasi kami di beberapa tempat, hutan “perawan” hanya akan bisa kita temukan pada zona inti Taman Nasional dan kawasan Cagar Alam.
Begitu juga dengan luasan kawasan hutan yang sudah rusak (baik mengalami deforestasi dan degradasi). Namun kami yakin sudah sangat luas yang mengalami kerusakan, salah satu contoh misalnya berdasarkan hasil investigasi kami pada tahun 2006 di Pasaman Barat tepatnya di Air Bangis ditemukan sekitar 373 ha kawasan hutan produksi yang dialihfungsikan untuk perkebunan kelapa sawit oleh Koperasi. Kemudian juga terjadi penggunaan kawasan hutan terutama hutan lindung baik secara legal (pinjam pakai kawasan hutan), maupun secara ilegal untuk aktivitas pertambangan seperti untuk penambangan batu kapur PT. Semen Padang (pinjam pakai kawasan hutan lindung).
Apa komentar Anda tentang SK Menhutbun No. 442/Kpts-II/1999 tentang penunjukan kawasan hutan Propinsi Sumatra Barat?
Yang perlu sama-sama kita pahami adalah bahwa SK Menhutbun No. 442/Kpts-II/1999 tersebut baru penunjukan kawasan hutan belum lagi penetapan kawasan hutan, sampai saat ini setahu kami masih belum ada penetapan kawasan hutan di Sumatera Barat. Dari hasil investigasi kami pada beberapa kawasan di beberapa kabupaten kota, ternyata ditemukan sudah terdapat alih fungsi kawasan secara ilegal baik untuk perkebunan, peladangan dan pertambangan. Sehingga kami yakin dalam fakta di lapangan luas kawasan hutan seperti yang disebutkan SK tersebut tidak sesuai lagi. Apalagi dalam revisi RTRW Propinsi Sumatera Barat ada usulan penurunan status kawasan yang kemudian juga sudah disetujui oleh Menteri Kehutanan lebih kurang seluas 128.000 ha.
Penebangan hutan dan membalakan kayu secara liar terus berlangsung. Dan belum terlihat upaya serius dari aparat untuk menghentikannya. Bagaimana Walhi menyikapinya?
Menyangkut aktivitas pengambilan kayu secara ilegal, dalam konteks penegakkan hukum memang sampai saat ini belum ada upaya serius aparat untuk melakukan penegakkan hukum  terhadap pelaku, khususnya terhadap cukong dan pembekingnya. Sampai saat ini aparat penegak hukum baru mampu melakukan penegakkan hukum sebagian besar pada sopir truk dan atau tukang becak motor pembawa kayu belum kepada cukong dan pembeking.
Namun jika memang ingin mengurangi aktivitas pengambilan kayu secara ilegal didalam kawasan hutan tidak bisa hanya dengan melakukan penangkapan apalagi yang tertangkap juga baru pelaku dibawah belum actor utamanya, akan tetapi ada persoalan mendasar yang lain yang harus juga menjadi prioritas untuk ditangani seperti; masyarakat sekitar dan dalam kawasan hutan (inclaf) yang mayoritas miskin, Perbedaan antara ketersediaan kayu yang legal secara administrasi dan layak secara ekologis dengan permintaan (kebutuhan) kayu untuk pembangunan di Sumatera Barat, lemahnya pengawasan dan control terhadap kawasan hutan termasuk terhadap perusahaan yang sudah mendapatkan izin.
Sepanjang investigasi yang dilakukan Walhi, pihak mana yang paling banyak berperan dalam “operasional” pembalakan kayu dan perusahaan mana yang terlibat baik secara langsung maupun tak langsung?
Dari hasil investigasi kami, setiap aktivitas pengambilan kayu secara ilegal, selalu melibatkan oknum dari Kepolisan dan oknum dari TNI sebagai backing, bahkan ada juga yang menjadi actor utamanya (cukong) sebagai penyedia modal dan peralatan disamping itu ada juga oknum dari Dinas Kehutanan.
Tampaknya pemerintah berlomba-lomba mengalihfungsikan hutan menjadi areal tambang dan kebun, sebenarnya bagaimana prosedur izinnya dan apakah memang rawan “permainan” di pengurusan izin itu?
Secara prosedur sesuai peraturan perundangan (UU No 41 tahun 1999 dan peraturan pelaksananya) proses alih fungsi kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan tidak mudah karena harus ada persetujuan dari DPR kemudian baru Menteri. Namun yang banyak terjadi itu justru sebenarnya proses alih fungsi lahan baik untuk perkebunan maupun pertambangan dilakukan tanpa izin. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan terjadinya konspirasi sehinga berlangsunglah pembiaran terhadap aktivitas alih fungsi kawasan tersebut sampai ada yang mengusik dan atau melaporkan.
Dinas Kehutanan Sumatera Barat mencatat kasus pembalakan liar terjadi di sembilan dari 19 kabupaten/kota yang ada. Apa komentar Anda?
Dari hasil investigasi kita, semua kabupaten yang memiliki kawasan hutan dipastikan juga terjadi aktivitas pengambilan kayu secara ilegal dalam kawasan hutan tersebut. Semakin luas kawasan hutanya makan semakin tinggi juga aktivitas pengambilan kayu secara ilegal di daerah tersebut. Karena aktivitas disetiap daerah tersebut terus melakukan pembangunan yang membutuhkan material diantaranya kayu. Sementara pasokan kayu yang legal secara administrasi dan layak secara ekologis tidak ada.
Jika dikategorikan, ada tiga pola kegiatan illegal logging dan penjarahan hutan itu: penebangan liar, pengangkutan kayu tanpa dokumen, serta pendudukan lahan. Bagaimana Anda menilai ini?
Dalam aktivitas pembalakan liar ini ada beberapa modus yang biasa digunakan oleh para pelakunya, yaitu Pertama: Legal–Ilegal, dalam modus ini para pelaku mengemas praktek pembalakan liar dengan berkedok Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang sekarang disebut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Secara prosedur perizinan para pemilik izin telah melalui prosedur perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan tetapi dalam proses perizinan tersebut kemudian terjadi manipulasi-manipulasi dokumen dan data, seperti pada saat pengecekan kelayakan dan kesesuai lahan, lokasi, pemeriksaan batas areal kosesi yang diajukan atau diberikan dan pada pelaksanaan cheking cruising. Sedangkan pada tingkat operasional sering terjadi manipulasi dokumen/data seperti palu tok pada setiap kayu bulat, pembuatan laporan hasil penebangan (LHP) dan penerbitan SKSHH.
Kedua: Ilegal–Legal, dalam modus ini para pelaku/cukong mengupahkan pada masyarakat sekitar kawasan hutan maupun dari daerah lain untuk melakukan penebangan sesuai dengan pesanan. Kayu hasil tebangan dalam bentuk balok/kayu olahan kemudian dibawa ke sawmil (atau ke perbatasan pesisir dengan Muko-muko khusus di Kab. Pesisir Selatan), keluar dari sawmil atau sampai di perbatasan kemudian dikeluarkan SKSHH-nya. Ketiga: Ilegal dalam modus ini para pelaku/cukong menerima pesanan dari pemilik toko bangunan atau pemilik rumah dan atau penanggung jawab proyek, kemudian pemilik Sawmil atau chinsaw mengupahkan pada masyarakat untuk melakukan penebangan. Setelah kayu dikeluarkan dari hutan dalam bentuk balok/kayu olahan kayu kemudian dibawa ke tempat konsumen. Modus ini juga bisa dengan menggunakan dokumen SKAU (surat keterangan asal usul), tapi jenis kayunya kayu hutan alam seperti, banio, merantih, timbalun, marsawa dan balam yang sebenarnya tidak boleh menggunakan dokumen SKAU.
Untuk modus ke 2 dan 3 biasanya dalam perjalanan menuju sawmil, perbatasan atau ke tempat konsumen biasanya truk-truk pembawa kayu dikawal oleh oknum aparat dari kepolisian dan atau oknum TNI. Saat melewati pos-pos penjagaan, timbangan, kantor-kantor aparat kepolisian maupun TNI truk-truk ini bisa lewat dengan leluasa, bahkan di timbangan mereka tidak perlu masuk di timbangan cukup dipinggir jalan, hanya kondektur yang datang ke timbangan dan menemui petugas mereka bisa terus jalan. (Pewawancara: Nasrul Azwar)



Baca berita terkait penebangan hutan di Pesisir Selatan, Agam, Tanah Datar, dan Solok Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...