Selasa, 29 Oktober 2013

[TER]PENJARA DI PADANG: (Menyerap Inti Tesis Master Deddy Arsya pada Program Studi Ilmu Sejarah Unand 2012)



OLEH Zelfeni Wimra
Sastrawan

Deddy melatari penelitiannya dengan beberapa hal. Pertama, persoalan penjara masih menjadi persoalan yang hangat diperbincangkan pada satu dasawarsa awal abad ke-21 ini. Sejak tahun 1995, penjara memang telah berganti nama menjadi Lembaga Pemasyarakatan. Dalam konsep pemasyarakatan, penjara bertujuan menyiapkan para terhukum untuk dapat kembali ke jalan orang ramai. Penjara dalam hal ini diidealkan mampu memulihkan akhlak narapidana untuk dapat diterima kembali di tengah masyarakatnya.
Namun, setelah itu penjara justru masih memunculkan berbagai permasalahan seputar dirinya sendiri. Tidak jarang penjara dipinalti: “gagal menjalankan fungsinya”. Kesangsian itu lahir karena penjara yang diidam-idamkan sebagai penyelamat sosial itu malah mencetak penjahat-penjahat baru. Narapidana kasus copet setelah keluar dari penjara mendapat ilmu merampok. Narapidana kasus teror setelah dipenjara menjadi lebih mahir merakit bom. Narapidana kasus pemakai sabu ketika masuk penjara bertambah kepandaian menjadi pengedar dan bandar. Penjara dengan ini seolah bertransformasis menjadi ‘sekolah tinggi’ bagi para kriminalis.

Pada intinya, karena ini kajian sejarah, Deddy menitikberatkan fokus penulisannya pada dunia penjara milik kolonial Belanda di Padang. Bagaimana penjara tersebut difungsionalkan dan bagaimana kaum Bumiputra yang pernah dipenjarakan di dalamnya merefleksikan penjara dalam alam-pikir mereka. Berangkat dari permasalahan itu, penelitian ini selanjutnya menjawab beberapa pertanyaan yang diharapkan mengarahkan dan membatasi penelitian. Untuk ini, Deddy membatasi pertanyaan-pertanyaan penelitiannya: 1) Bagaimana perkembangan konstruksi fisik Penjara Padang secara prosesual; siapa yang mendirikan, bagaimana proses pembangunan, dan mengapa dibangun? 2) Bagaimana menejerial Penjara Padang; bagaimana sistem administrasi atau jenjang birokrasi; sistem kerja tahanan; hukuman disipliner; makanan; kesehatan; dan pengaturan tahanan perempuan? 3) Bagaimana fungsionalisasi dan aktualisasi Penjara Padang ke tengah masyarakat Minangkabau; kelompok-kelompok mana yang dipenjara, kenapa dan bagaimana mereka dipenjarakan? 4) Bagaimana orang-orang Minangkabau merefleksikan tentang penjara dan pemenjaraan?
Penjara dalam Lingkup Budaya Minangkabau
Ada beberapa praktik hukuman yang dicatat dalam beberapa kaba klasik Minangkabau yang berkaitan dengan hukuman badan, yang sedikit-banyak memiliki karakteristik yang sama dengan hukuman penjara, bahkan lebih berat dari itu. Di Minangkabau juga dikenal hukum pasuang, kedua tangan dan kaki dirantai, dan ditempatkan pada pasungan. Beberapa tokoh kaba merasakan hukuman model ini. Dalam kaba Anggun nan Tongga, ada sebuah tempat pasungan yang lebih mirip penjara yang di dalamnya:
“... indak tabado banyaknyo urang, baun nan bukan alang-alang, baun sarupo dangan babi, sarupo narako hiduik-hiduik, urang barantai jo bapalanggu, lihie bakabek rantai pulo, sarupo baruak sadang takabek [...] tubuah kuruih kurang makan, nampak tabayang tulang rusuak, makan basamo babi, kok hiduik tak bulieh mati, kok mati lah mati anjiang [...] tulang rusuak dapek dibilang, kaki sagadang tangkai sanduak, bantuak lah indak sarupo urang lai [...] kurang saketek dari binatang ... makan siso di tampuruang [...] rantai lah basatu dangan dagiang
Namun, pasungan yang dibicarakan dalam kaba-kaba itu tidak berlokasi di daerah Minangkabau. Daerah panglima Bajau berada jauh berhari-hari pelayaran dari Minangkabau, barangkali berada sekitar selat Malaka.
Dalam kaba lain, kaba Rambun Pamenan, terdapat narasi tentang pemasungan dalam sebuah bilik penjara. Puti Linduang Bulan dimasukkan ke dalam penjara dalam  keadaan  leher diikat dengan rantai karena tidak mau kawin dengan Rajo Aniayo. Penjara itu merupakan penjara Rajo Aniayo di negeri Camin Taruih, dari istilah ‘Rajo’ yang dipakai untuk gelar pemimpin, dapat dikatakan bahwa daerah  itu berada di wilayah rantau Minangkabau. Penjara itu dijaga oleh tujuh orang hulubalang, salah seorang di antaranya bernama Palimo Taduang. 
Adapun dalam  Bonsu Pinang Sibaribuik, juga disebut-sebut penjara, tetapi penjara yang tanpa dipasung. Sibaribuik, tokoh utama dalam kaba ini, dipenjarakan karena difitnah “tunangan babadan duo, awak tatuduah babuek calo”. Sibaribuik satu sel dengan Songsong Lawik, anak Datuak Rajo Aniayo yang terkenal sebagai ‘urang pambajak urang pambajau’, dan beberapa orang lain yang tidak diterangkan dalam kaba, tetapi disebutkan “tipak kapado nan lain, dibiakan sajo di pinjaro”. Penjara dalam kaba itu bernama Penjara Piranggi, penjara Portugis.
Dari kaba-kaba tersebut dapat diterangkan bahwa penjara telah dikenal dalam masyarakat Minangkabau, namun bukan menjadi bagian dari model hukuman yang berlaku di Minangkabau, karena terletak di luar daerah kultural Minangkabau. Konsepsi penjara dalam episteme Minangkabau dari penjelasan di atas itu adalah penjara merupakan alat kekuasaan penguasa asing atau penguasa di daerah  rantau yang bertujuan hegemonik, menguasai secara paksa di luar jalur konsensus. Penjara dalam keterangan di atas adalah milik raja atau penguasa-penguasa zalim (Rajo Angek Garang, Panglimo Bajau, Datuak Banda, dan penguasa Peranggi) untuk menghegemoni lawan politiknya. Penjara dalam artian seperti itu adalah milik penguasa untuk membatasi kemerdekaan orang lain yang membahayakan kekuasaannya, bukan sebuah praktik hukum yang diterima secara bersama oleh sebuah masyarakat yang akan memakainya.
Corak hukuman yang telah didedahkan di atas bercorak asli. Asli dalam kalimat ini memang bisa mengandung suatu tendensi politis. Dalam wacana poskolonial, kata ‘asli’ adalah kata yang dilesatkan kaum penjajah terhadap orang-orang Bumiputra, di mana ‘yang asli’ itu kemudian dikategorikan dalam kerangka pikir yang hegemonik. ‘Kalian’ dikategorikan sebagai ‘yang asli’ untuk membedakannyanya dengan ‘kami’; kalian yang barbar dan tidak terdidik harus diberi garis pembeda yang tegas dengan ‘kami’ yang maju dan beradab. Namun, maksud pemakaian kata ‘asli’ menurut Deddy semata-mata hanya merujuk kepada hukum yang belum mendapat pengaruh hukum Eropa. Hukum asli Minangkabau sesungguhnya juga mendapat pengaruh Islam yang kuat dan memiliki perkembangan sejarah yang juga tidak statik, tetapi dinamik sepanjang usia Minangkabau itu sendiri. Apalagi, hukum-hukum itu diwariskan secara lisan, tingkat kedinamisannya lebih tinggi dari hukum yang telah dikodifikiasi secara tertulis.
Pada bagian pembahasan mengenai konsep pemenjaraan Miangkabau, Deddy mengemukakan informasi bahwa hukum dalam masyarakat Minangkabau itu perlahan-lahan digantikan oleh hukum kolonial Belanda. Dalam bagian itu akan diperlihatkan bahwa penjara semakin mendapat tempatnya yang luas sebagai bentuk hukuman, karena redaksional pasal-pasal KUHP pidana Belanda yang diberlakukan pengganti hukum lama menyebutkan bahwa penerapan hukum kolonial itu sendiri diikuti dengan hukuman penjara.
Tersirat dari paparan Deddy ini, bahwa orientasi pemenjaraan itu tiada lain adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Salah satu konsep peenjaraan atau pemberian sanksi atau efekjera yang terus terdengar ialah sanksi ”pembuangan”.dikenal sebuah istilah, dibuang sapanjang adat. Praktik ini diyakini memberikan efek  sosial yang bukan main: terbuang secara adat; tersingkir; disisihkan, dan sebagainya.
Masa Depan Penjara di Padang
Layaknya sebuah kajian sejarah, selalu menyertakan tiga dimensi utama waktu, yakni masa lalu, masa kini dan masa depan. Penjara masa lalu adalah objek materil yang menjadi objek formil pada masa kini dan kemudian untuk pedoman di masa depan. Kira-kira demikian formulasinya. Akan tetapi, terkait penjara, baik konsep maupun lembaganya, telah mengalami moderninasi. Semakin berkembang motif kejahatan, semakin berkembang pula pola pemenjaraan. Konsep nilai ini hidup dengan sehat di tengah masyarakat. Sekedar menyebutkan, pelembagaan penjara sudah terprogram secara baik. Dari penjara untuk anak sampai penjara tindak pidana korupsi. Sedangkan persoalan seputar telah dikendalikannya lembaga penjara oleh trik-trik mafia hukum menjadi pembahasan yang lain lagi.
Sebagai karya tulis, idealnya, Penjara di Padang (1824-1942) Deddy Arsya dan ribuan bahkan jutaan karya tulis lainnya mestilah sampai pada sasaran pembacanya. Kenyataan, di mana karya tulis ilmiah terkurung dalam timbunan arsip perpustakaan sudah saatnya diretas. Sebagai media sosialisasi ilmu, karya tulis ilmiah mutlak menyentuh masalalu, masa kini, dan masa depan masyarakat. Semoga.n

Padang, Juni 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...