Rabu, 23 Oktober 2013

Perempuan dan Dewan Minangkabau

OLEH Anas Nafis
Pengantar
Pada tahun 1945, di Bukit Tinggi ada seorang dokter wanita pribumi. Orang menyebutnya Dokter M. Thomas. Di jaman penjajahan Belanda dulu, selain sebagai dokter, ia juga duduk sebagai pengurus S.K.I.S. (Serikat Kaum Ibu Sumatera). Barangkali ia satu-satunya kaum perempuan yang mengecap pendidikan tinggi di jaman penjajahan dulu.
Sekarang tahun 2005, jadi enam puluh tahun kemudian, situasi sudah jauh berbeda. Entah sudah berapa ratus atau mungkin juga ribuan kaum perempuan yang meraih gelar kesarjanaan.
Konon kabarnya yang professor dalam berbagai disiplin ilmu hampir dua puluh orang, diantaranya Prof. DR. Zesfin BP, Prof.  DR. Hayati Nizar dan lain-lain.  Dekan Fakultas Sastra Unand ialah ibu Yet (Adriyeti Amir) atau Dra. Usria Dravita (Ibu Ita) adalah Kepala Museum Adhityawarman dan lain sebagainya. Bahkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dijabat pula oleh seorang wanita asal Kapau.
Tampak kepada kita, kalau sebelum Perang Dunia II sampai tahun 1950 dulu hanya Dr. M. Thomas yang bergelar sarjana (dokter), kini dalam kurun waktu enam puluh tahun Kemerdekaan negeri ini, kalau tidak ratusan barangkali sudah ribuan sarjana perempuan telah dilahirkan daerah ini (baca Sumatera Barat).
Boleh dikatakan dalam meraih berbagai kemajuan tersebut, hampir tidak terdengar tuntutan HAM maupun JENDER. Semua bergulir secara wajar saja. Luar biasa !
Mosi S.M Latif Cs
Demikian juga di jaman penjajahan dulu seperti menjelang berkecamuk Perang Dunia Kedua, buat pertama kali Pemerintah Belanda membentuk dewan-dewan di berbagai keresidenan pulau Sumatera, seperti di Keresidenan Palembang, Tanah Batak (Tapanuli), Minangkabau dan sebagainya. Untuk Residensi Sumatera Barat disebut Dewan Minangkabau atau Minangkabauraad. Dewan ini didirikan berdasarkan Staatsblad No. 132 – 1938 dan ditetapkan berfungsinya terhitung tanggal 1 Juli 1938.
Anggota Dewan Minangkabau ini berjumlah 49 orang yang terdiri dari 9 orang Eropah, 2 orang Cina dan 38 orang dari kalangan Bumi Putra. Dari 38 orang Bumi Putra itu sebagian besar (26 orang) berasal dari kalangan atau pegawai Gubernemen. Voorzitter (Ketua) Dewan ialah Residen Sumatera Barat, ketika itu dijabat oleh Tuan G.A. Bosselaar, sedangkan Sekretaris Dewan ialah M. Rusad gelar Datuk Perpatih Baringek.
Pada awal tahun 1939 anggota Dewan Minangkabau S.M. Latif, Tjoa Sin Soe dan Datuk Sakoto mengajukan mosi, agar dalam Dewan Minangkabau yang baru dibentuk itu duduk pula wakil kaum perempuan. Tegasnya, kepada mereka diberikan pula passief kiesrecht (hak dipilih).
Melihat gelagat sebagian besar anggota dewan saat itu bakal menyetujui mosi tersebut, Presiden Majelis tidak menyerahkan nasib mosi tersebut kepada dewan, akan tetapi mengirimnya ke stedelijke (kota) dan onderafdeelings-commissies (komisi-komisi di onderafdeeling – distrik / setingkat kecamatan) untuk dipertimbangkan atau diselidiki lebih jauh.
Tindakan Residen tersebut dapat diartikan, jika mosi tersebut langsung dibicarakan Dewan, dipastikan hari itu juga akan diterima baik oleh sebagian besar anggota dewan. Dampaknya bukan hanya untuk kepentingan Sumatra’s Westkust (Sumatera Barat) semata, akan tetapi akan diikuti pula oleh dewan-dewan lain di seluruh Sumatera, seperti Palembang, Batak dsb. Demikian juga jika undang-undang untuk Minangkabau dirubah, sudah barang tentu perubahan tersebut akan membuka peluang pula untuk hal yang sama bagi kawasan lain.
Jadi mosi yang diajukan S.M. Latif dapat dianggap sebagai perintis jalan kepada majelis-majelis di daerah lain.
Masa itu sebagian besar masyarakat berpendapat, orang perempuan itu tempatnya di dapur, memelihara anak-anak, menyenangkan kaum bapak. Kalau perempuan dijadikan lid (anggota) dewan, otak mereka tidak sama dengan laki-laki yang lebih pintar. Lagipula seorang perempuan berkumpul-kumpul dengan banyak laki-laki seperti dalam dewan, dilarang oleh adat dan agama. Konon pula sampai berhari-hari meninggalkan rumah. Demikian juga jika seorang perempuan disekolahkan tinggi-tinggi, nantinya akan dijadikan nyai oleh Belanda dsb.
Jaman itu suara kaum perempuan tidak pernah didengar secara langsung di Kerapatan Nagari, karena telah diwakili ninik mamak mereka sendiri. 
Masa itu orang perempuan hanya didengar dalam rapat kaum belaka, yakni di Rumah Gadang di bawah pimpinan penghulu, mamak kepala waris atau tungganainya.
Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa, sudah sejak lama “Demokrasi Minangkabau” merupakan “Demokrasi Minus Kaum Perempuan”.
Sebenarnya mosi tersebut cukup kuat dan jelas, tidak akan banyak mendapat halangan dari anggota dewan yang berseberangan. Lagi pula perkumpulan-perkumpulan kaum perempuan sudah sejak lama menyuarakan
secara nyaring agar golongan mereka diwakili pula dalam dewan seperti Volksraad di Batavia.
Misalnya S.K.I.S (Serikat Kaum Ibu Sumatera) yang telah memperoleh Rechtspersoon (badan hukum) dari Pemerintah Belanda.pada tahun 1931, tiada henti-hentinya berjuang untuk mendapatkan hak dipilih dan memilih bagi kaum perempuan dalam dewan-dewan yang telah ada masa itu.
Ironisnya S.K.I.S yang getol memperjuangkan nasib kaum perempuan, ketika diundang oleh organisasi perempuan negara-negara timur untuk hadir dalam konperensi yang diselenggarakan di India, S.K.I.S tidak dapat mengirimkan wakilnya, karena tidak bakal ada ibu, bapak maupun suami yang mau mengizinkan putri atau isterinya bepergian sejauh itu, karena hal seperti itu amat janggal menurut adat dan agama.
Sebetulnya mosi itu tidak bertentangan dengan undang-undang pemerintah. Lagi pula di Surabaya, Bandung dan Semarang sudah ada seorang perempuan Indonesia duduk sebagai anggota dewan. Demikian juga di Volksraad Batavia, kaum perempuan diwakili oleh dua orang perempuan Belanda.
Lalu mengapa Ketua Dewan (baca juga Residen) melemparkan masalah ini ketingkat yang lebih rendah yaitu kepada komisi-komisi di Onderafdeeling dan kota.
Sebagai Residen, G.A. Bosselaar tahu persis bahwa pada tingkat ini anggota yang duduk dalam komisi-komisi di berbagai daerah itu, pasti akan menolak mosi yang disuarakan ketiga anggota Dewan di atas, sebab seperti biasanya komisi-komisi itu terdiri dari berbagai unsur yang berkembang dalam masyarakat seperti para ninik mamak, alim-ulama dan cerdik pandai.
Pemerintah tidak mau mengundang masalah, apalagi situasi di Eropah masa itu sedang genting-gentingnya menghadapi serangan Jerman.
Ditolak Komisi-komisi
Berikut disampaikan alasan penolakan para anggota komisi di tingkat onderafdeeling dan kota mengenai usulan keikutsertaan kaum perempuan dalam Dewan Minangkabauraad (Dewan Minangkabau).
Disalinkan seutuhnya dengan maksud agar pembaca mengetahui bagaimana pandangan sebagian besar masyarakat masa itu mengenai kaum perempuan.
Komisi Kota Sawahlunto, anggota 9 orang, hadir 9 orang. Tidak setuju 7 orang. Alasan, dalam Kerapatan Adat belum pernah terdengar kaum perempuan ikut bermufakat. Buat sementara belum ada kenyataan hajat kaum perempuan boleh dipilih menjadi anggota Dewan Minangkabau. Komisi tidak berkeberatan jika tingkatan yang membuat undang-undang memberi kemungkinan untuk mengangkat perempuan terkemuka menjadi anggota Dewan Minangkabau.
Komisi Onderafdeeling Padang. Anggota 13 orang, hadir 13 orang. Tidak setuju dengan mosi tersebut, sebab berlawanan dengan adat dan agama.
Komisi Onderafdeeling Painan. Anggota 15 orang, hadir 14 orang. 9 orang tidak setuju, alasan 1) Tidak ada hajat. Kalau sekiranya ada hajat, tentu ada suara dari pihak perkumpulan kaum perempuan menyatakan persetujuannya, 2) Perempuan terpelajar masih sedikit, 3) Dewan Minangkabau masih baru, sehingga belum patut dipikirkan menambah banyak anggota untuk kaum perempuan, 4) Belum ada lagi kepentingan kaum perempuan yang hanya dapat diselenggarakan oleh perempuan semata-mata, 5) Orang kurang senang melihat kaum perempuan bergaul dengan laki-laki. 2 orang yang setuju, alasan: Telah datang masanya mengangkat kaum perempuan menjadi anggota Dewan Minangkabau.
Komisi Onderafdeeling Kerinci / Indrapura. 14 anggota, hadir 14 orang. 9 orang tidak setuju. Alasan, berlawanan dengan adat dan agama. 5 orang setuju. Alasan, zaman telah berubah.

Komisi Onderafdeeling M. Siberut. Anggota 4 orang, semua tidak setuju dan tidak perlu.
Komisi Onderafdeeling Batipuh X Koto. Anggota 11 orang, semua tidak setuju. Alasan, di Minangkabau kedudukan kaum perempuan masih sedikit. Tidak ada perkumpulan-perkumpulan kaum perempuan yang berarti sekira-kira yang kepentingannya patut diusahakan dalam Dewan Minangkabau oleh seorang atau dua orang anggota perempuan. Oleh sebab itu belumlah tiba masanya membolehkan kaum perempuan dipilih menjadi anggota Dewan Minangkabau.

Komisi Onderafdeeling Pariaman. Anggota 22 orang, semua menolak. Dengan suara bulat dan dengan tiada batasnya berpendapat bahwa tiada sedikit juga dirasai keperluannya mengadakan perwakilan kaum perempuan dalam Dewan Minangkabau. Demikian juga menolak mosi itu dengan tegas secara principieel (azas).
Komisi Onderafdeeling Batu Sangkar. Anggota 19 orang, 7 orang tidak setuju dan 12 orang setuju. Yang tidak setuju. Keberatan berhubung dengan agama.
a.                Keberatan berhubung dengan adat.
b.               Orang kuatir kalau pikiran-pikiran baru berlaku juga untuk perempuan, maka rusaklah sendi-sendi pergaulan hidup di sini.
Alasan yang setuju: Zaman kemajuan sekarang menghendaki kaum laki-laki berpendirian lapang terhadap kaum perempuan. Dengan beradanya kaum perempuan dalam tubuh perwakilan, maka adalah harapan pembicaraan dalam soal-soal sosial akan lebih berfaedah, apabila didengar pula buah pikiran kaum perempuan.
Tetapi mereka yang setuju itu menginginkan agar jumlah anggota dewan yang laki-laki dipertahankan tetap seperti sekarang, jangan dikurangi.
Komisi Onderafdeeling Agam Tuo. Anggota 20 orang, hadir 18 orang.  Tidak setuju 14 orang. Alasan, berlawanan dengan adat, karena laki-laki tidak boleh membicarakan urusan pemerintahan dan bersoal jawab di depan umum dengan perempuan. 4 orang yang setuju, alasannya karena kehendak jaman.
Komisi Onderafdeeling Maninjau. Anggota 11 orang, semuanya menolak. Baik menurut adat maupun syarak laki-laki dan perempuan hanya boleh sama-sama duduk berapat kalau terpaksa oleh keadaan yang nyata yang tidak dapat dihindarkan.
Keadaan yang memaksa seperti itu menurut timbangan anggota komisi tidak dapat dikatakan ada. Karena itu mosi ditolak untuk masa sekarang. Tetapi penolakan itu tiadalah mengandung ketentuan bahwa keadaan yang memaksa itu, berhubung makin bertambahnya kemajuan masyarakat akan tak kedapatan selama-lamanya.
Komisi Onderafdeeling Lubuk Sikaping. Anggota 11 orang. Hadir 10 orang.  7 orang tidak setuju. Alasannya, tidak perlu, karena berlawanan dengan kedudukan perempuan dalam pergaulan. Menurut adat dan syarak, tiada layak seorang perempuan beberapa hari berturut-turut bermalam di luar tempat kediamannya dan selama itu bergaul dengan laki-laki. 3 orang yang setuju, alasannya karena hajat itu telah umum dirasai.
Komisi Onderafdeeling Ophir. Anggota 11 orang, hadir 11 orang.  10 orang tidak setuju. Alasannya, tidak perlu karena berlawanan dengan Adat Minangkabau dan agama Islam. 1 orang setuju. Alasannya, Dewan Minangkabau hendaklah mengambil teladan kepada tubuh-tubuh perwakilan yang lain.
Komisi Onderafdeeling Payakumbuh. Anggota 15 orang, hadir 15 orang. Semua enolak. Tetapi disebalik itu kalau sekiranya di tempat-tempat lain atau di masa yang akan datang hajat itu dirasai, maka komisi menimbang patutlah diadakan kesempatan mengangkat seorang anggota perempuan dengan jalan menambah banyaknya anggota Dewan Minangkabau.
Komisi Onderafdeeling Suliki. Anggota 11 orang, hadir 11 orang. 10 orang tidak setuju. Alasannya, kaum perempuan dibawa bermufakat hanyalah dalam urusan rumah tangga. Menurut timbangan komisi belum lagi datang masanya kaum perempuan akan menjadi anggota Dewan Minangkabau. 1 orang setuju. Alasannya, karena dikehendaki oleh zaman. Yang nyata kelihatan sekarang dalam pendidikan yaitu anak-anak laki-laki dan perempuan sama-sama dididik. Tidaklah bersalahan dengan adat kalau kaum perempuan duduk menjadi anggota Dewan Minangkabau.
Komisi Onderafdeeling Bangkinang. Anggota 11 orang, hadir 11 orang. 10 orang tidak setuju. Alasan menolak, belum perlu lagi, dalam masyarakat Minangkabau kaum perempuan itu berpengaruh dan turut bersuara hanya semata-mata dalam urusan dan kepentingan kaum.
Komisi Onderafdeeling Sawahlunto. Anggota 10 orang, hadir 9 orang. 7 orang tidak setuju. Alasan menolak, berlawanan dengan adat. Sungguhpun perempuan di Minangkabau dalam soal-soal yang penting pada galibnya didengar timbangannya, tetapi mereka itu tidak pernah turut dalam pemufakatan umum membicarakan urusan negeri. 2 orang yang setuju. Alasannya, kehendak zaman telah berubah.
Komisi Onderafdeeling Solok. Anggota 13 orang, hadir 12 orang. 7 orang tidak setuju, alasannya berlawanan dengan adat. 5 orang yang setuju. Alasannya, karena kemajuan nyata dalam kalangan kaum perempuan. Banyaknya tempat kedudukan yang akan diberikan kepada kaum perempuan, hanya satu atau dua orang saja atau paling banyak tiga tempat.
Dua orang di antara mereka yang setuju itu mengemukakan, bahwa tempat kedudukan untuk kaum perempuan itu tidak boleh mengurangki banyaknya anggota laki-laki. Jadi hendaklah ditambah banyaknya anggota Dewan Minangkabau untuk memberi tempat kepada kaum perempuan.
Komisi Onderafdeeling Alahan Panjang. Anggota 11 orang, hadir 11 orang. 8 orang tidak setuju. Alasan, tidak perlu karena berlawanan dengan adat. 3 orang setuju. Alasannya, supaya kaum perempuan boleh pula mengemukakan perasaannya. Wakil penghulu-penghulu tidak boleh dikurangi banyaknya untuk wakil kaum perempuan.

Komisi Onderafdeeling Muaro Labuah. Anggota 11 orang, hadir 11 orang. 8 orang tidak setuju. Alasan, berlawanan dengan adat. 3 orang yang setuju. Alasannya, telah banyak kaum perempuan yang turut dalam pergerakan umum.
Komisi Onderafdeeling Sijunjung. Anggota 11 orang, hadir 10 orang. 6 orang tidak setuju, alasan kaum perempuan hanya dibawa bermufakat dalam urusan kaum. 4 orang setuju. Alasan, kepentingan perempuan bergaul dengan laki-laki (dari kaum perempuan sendiri); sekarang telah tiba masanya untuk itu.
Hanya di Onderafdeeling Batu Sangkar mayoritas anggota komisi setuju kaum perempuan duduk sebagai anggota Dewan Minangkabau dengan perbandingan suara 12 orang setuju, 7 tidak setuju. Sedangkan komisi-komisi di Onderafdeeling lain menolaknya.
Secara menyeluruh hasil rapat komisi-komisi di atas menyebutkan, dari 20 daerah komisi di berbagai onderafdeeling (kepala onderafdeeling ialah  controleur) dan kota yang diminta pendapatnya mengenai mosi S.M. Latif di atas, tercatat 41 suara tidak setuju perempuan duduk di Dewan Minangkabau, sedangkan yang setuju berjumlah 195 orang.
Kalau dijumlah seluruh anggota komisi di berbagai wilayah tersebut ialah 256 orang. Yang memberikan suara atau pendapat adalah 246 anggota, sedangkan 10 anggota lainnya tidak datang disebabkan berbagai halangan. Atau dengan kata lain, sekitar 80 prosen anggota komisi tidak setuju kaum perempuan duduk sebagai anggota Dewan Minangkabau, sedangkan yang setuju sekitar 20 prosen saja.
Sudah barang tentu angka-angka di atas mempengaruhi para anggota Dewan yang akan bersidang kembali pada tanggal 26 Maret 1939 membicarakan mosi S.M. Latif cs di atas. Sambil menunggu hari sidang, anggota Dewan telah mengetahui hasil rapat di stedelijk dan onderafdeelings, yakni menolak mosi tersebut. Karena itu dapat dipastikan mosi S.M. Latif cs akan ditolak dewan. Dan memang seperti diduga, sidang menolaknya.
Sebagai perbandingan, di Inggris hak memilih baru diperoleh kaum perempuan pada tahun 1918. Setahun kemudian yaitu pada tahun 1919 mereka memperoleh pula hak dipilih.
Tahun 1919 sudah duduk 14 orang perempuan di Balai Rendah Inggris. Sedangkan di kota London anggota gemeenteraadnya (Dewan Kota) berjumlah 144 anggota orang, diantaranya 25 orang perempuan.
Haji Abdul Wahab dari Siam
Di bawah ini kita sampaikan pula seutuhnya, berita yang menyangkut kaum perempuan yang dikutip dari majalah “BOEDI TJANIAGO” Padang Panjang Th. I, No. 2 Januari 1922. Berita tersebut  ialah mengenai ceramah Haji Abdul Wahab tentang Islam di rumah inyiak Marah Sutan di Gang Abu Betawi.
Haji ini berasal dari Bukit Tinggi (Fort de Kock). Ia bermukim di negeri Siam (Thailand).
Pada ceramahnya di rumah Marah Sutan (Bapak E. Moh Sjafei) di Gang Abu Batavia itu, hadir pula tuan DR. Nieuwenhuis (pejabat tinggi pendidikan Belanda di Batavia) serta sekitar 30 orang tokoh terkemuka asal Sumatera.
Salinan 
Pada petang Sabtu malam Minggu tanggal 1 April 1922, tuan Haji Abdul Wahab seorang anak Fort de Kock yang baru datang dari Siam, telah memberikan ceramah tentang agama Islam di rumah engku Mara Soetan di Gang Abu di Betawi. Ceramah itu dihadiri tidak kurang tiga puluh orang anak Sumatera dan juga tuan DR. Nieuwenhuis.
Dalam ceramah itu tuan H.A. Wahab secara gamblang mengatakan, bahwa:
·             Agama Islam sama sekali tidak menghalangi kemajuan, melainkan menyuruh ummatnya menuntut berbagai macam ilmu.
·             Perempuan Islam disuruhkan pula maju, asal jangan sampai melanggar batas
·             Dasi (tali leher) yang dipakai orang Islam tidak sekali-kali haram dsb.
Ceramah tersebut berlangsung sejak pukul 7 sore hingga pukul 2 tengah malam.
Pada petang Rebo malam Kamis tanggal 5 April ceramah diulang pula kembali dan berlansung sejak pukul 6 sore hingga pukul 10 malam yang dihadiri kira-kira tiga puluh anak Sumatera, diantaranya beberapa orang studen Stovia.
Pada akhir ceramah tuan Haji Abdul Wahab menjelaskan, jikalau anak Hindia yang beragama Islam ingin maju sebagai bangsa Barat, haruslah menjalankan agama Islam dengan sekuat-kuatnya. Kalau tidak, jangan harap akan maju, melainkan akan jatuh.
Hal ini dibuktikan oleh tuan H.A. Wahab dengan membandingkan pada bangsa-bangsa lain dan juga lain-lain agama.
Kabarnya dalam waktu yang tidak lama lagi akan didirikan suatu vereeniging (perkumpulan) yang maksudnya akan memajukan agama Islam.
Apa yang disampaikan Haji Abdul Wahab dalam ceramahnya di Gang Abu Betawi tahun 1922 itu, cukup menarik.
Haji itu mengatakan, Agama Islam tidak menghalangi kemajuan, malah menyuruh ummatnya menuntut berbagai macam ilmu. Demikian pula kaum perempuan, harus maju pula, namun jangan sampai melanggar batas. Memakai dasi (baca pantalon) tidak haram.
Untuk menuntut berbagai macam ilmu seperti yang dianjurkan Haji Wahab itu, terlebih dahulu harus mempelajari bahasa-bahasa yang dipakai di negeri-negeri yang telah maju tersebut, baik di bidang tehnologi maupun ilmu pengetahuan lainnya.
Namun pada masa itu banyak penganjur agama kita mengatakan bahwa “belajar bahasa asing (baca Belanda) sama artinya mempelajari bahasa orang kafir”. Demikian pula jika seorang wanita belajar bahasa asing, ia dituding akan dijadikan “nyai” oleh Belanda. Maka terbuktilah sekarang, kita tertinggal jauh dari bangsa-bangsa lain.
Masa itu anak nagari yang getol belajar bahasa asing (baca Belanda) ialah Nagari Koto Gadang. Terbukti pula anak nagari kawasan itu jauh mendahului nagari-nagari lain di Sumatera Barat.
Maklumat No 20 Tahun 1946            
Sebagaimana dikatakan di atas, S.K.I.S (Serikat Kaum Ibu Sumatera) yang telah memperoleh Rechtspersoon (badan hukum) dari Pemerintah Belanda.pada tahun 1931, tiada henti-hentinya berjuang untuk mendapatkan hak dipilih dan memilih bagi kaum perempuan dalam dewan-dewan yang telah ada masa itu.
Barulah semenjak awal kemerdekaan, yaitu setelah keluarnya Maklumat Residen Sumatera Barat No. 20 tahun 1946, kaum perempuan Sumatera Barat naik kepermukaan. Mereka boleh duduk di dewan-dewan perwakilan, walau sebelum itu, di bidang pendidikan, pers, organisasi keagamaan atau swasta lainnya, kaum perempuan sudah sejak lama menampakkan warnanya.
Maklumat itu sendiri tidak menyebutkan jenis kelamin anggota yang boleh duduk di Dewan Perwakilan Nagari yang dipilih langsung oleh masyarakat. Jadi waktu itulah kaum perempuan mulai mempunyai hak dipilih dan memilih untuk duduk dalam dewan-dewan, sedangkan sebelumnya tidak.
Pasal 3 Maklumat Residen Sumatera Barat No. 20/46 memuat:
1.       Menurut peraturan yang tertentu, anggota Dewan Perwakilan Negeri dipilih oleh Warga Nagara Republik Indonesia yang diam di Negara itu dan, Telah berumur 18 tahun, tiada dipecat dari hak memilih dan hak menjadi anggota Dewan Perwakilan.
2.      Yang berhak menjadi anggota Dewan Perwakilan Negeri ialah segala Warga Negeri Republik Indonesia yang diam dalam Negara itu dan, telah berumur 25 tahun, tiada dipecat dari hak memilih dan hak menjadi anggota Dewan Perwakilan, pandai menulis dan membaca setidaknya dalam huruf Arab. Mencukupi syarat-sayarat kepatuhan umum untuk menjadi wakil rakyat.
Pasal 3 Maklumat tersebut di atas tidak ada menyebut jenis kelamin yang  boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan, baik nantinya terpilih menjadi Ketua maupun Wakil Ketua Dewan tersebut.
Jadi semenjak masa itulah kaum perempuan “boleh” duduk ataupun “terpilih” menjadi Ketua di Dewan Perwakilan Nagari.
Disadur dari Majalah “ABAD XX  - 1938”. Majalah “BOEDI TJANIAGO” Th. I – Januari 1922. No. 1 Dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...