Rabu, 16 Oktober 2013

Konsolidasi Kultural Suku Bangsa Minangkabau: Aktualisasi ABS-SBK di Tengah Tantangan Lokal, Nasional, dan Global

OLEH Azyumardi Azra
Guru Besar Sejarah dan Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
 
Azyumardi Azra
“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah; syarak mangato, adaik mamakai.”
Konsolidasi kultural suku bangsa Minangkabau? Kenapa ada gagasan seperti ini? Bukankah suku bangsa Minangkabau terkenal di seantero Nusantara sebagai sebuah suku yang distingtif, yang relatif memiliki karakter yang khas? Begitu distingtifnya berbagai aspek kehidupan suku bangsa ini sehingga menjadi sasaran penelitian para ahli dan peneliti, mulai dari tradisi matrilinealnya yang unik, adat istiadatnya yang khas, budaya merantau yang tidak pernah pudar, sampai kepada Islam yang dipandang sangat kuat baik di masa lampau maupun kontemporer.
Tetapi, pada saat yang sama, berbagai aspek kehidupan suku bangsa Minangkabau juga cenderung cair, karena kebudayaannya yang terbuka, yang ‘eksvolutif’, berbeda dengan kebudayaan suku Jawa yang ‘involutif’—melingkar ke dalam jika kita meminjam kerangka Clifford Geertz tentang ‘involutif pertanian Jawa’. Karena itu, kebudayaan suku Minangkabau cenderung sangat terbuka bagi budaya luar, dengan mengorbankan budayanya sendiri, yang lebih lama menjadi distingsinya.

Gejala kebudayaan Minangkabau yang ‘eksvolutif’ itu bisa terlihat dalam perjalanan sejarah budaya, sosial dan keagamaan suku bangsa ini. sejak ekspansi Islam yang menemukan momentumnya mulai abad 16, Islam adalah sesuatu yang datang dari luar, yang bagaimanapun diterima secara bertahap ‘naik’. Sebaliknya , adat berasal dari darek, wilayah pusat alam Minangkaabau, yang ‘menurun’ ke pesisir dan rantau. Perkembangan ini tergambar dalam prinsip agamo mandaki, adaik manurun. Bagaimanapun, merupakan keniscayaan bagai adat untuk menerima Islam, yang kemudian ditempatkan sejajar: adaik basandi syarak, syarak basandi adaik.
Dalam perkembangan berikutnya, Islam tidak lagi terbendung. Dinamika pembaharuan internal di dalam komunitas yang lebih berorientasi Islam—persisnya antara tasawuf jalan damai (Tuanku Nan Tuo dan Syekh Jalaluddin) dengan mereka yang ala Wahabi (Tuanku Nan Renceh dan Tuanku Imam Bonjol) akhirnya menempatkan Islam di atas adat seperti tercermin dan prinsip adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah, yang sampai sekarang ini menjadi simbolisme ‘ketundukan’ adat di bawah hegemoni agama.
Meski demikian konsolidasi agama dan amalgamasinya dengan adat kelihatan tidak pernah tuntas. Tarik-menarik dalam Islam Minangkabau itu sendiri juga tidak pernah selesai, begitu juga di antara Islam pada satu pihak dengan adat pada pihak lain. Pada ranah agama, gelombang pembaharuan yang dilancarkan Haji Abdulkarim Amrullah (Haji Rasul), Haji Abdullah Ahmad dan kaum muda lainnya mengakibatkan ‘Islam surau’ (tradisi pada posisi defensive dan marjinal, yang dampaknya masih terlihat sampai sekarang ini, yang diakui banyak tokoh Minangkabau sebagai ‘kelangkaan ulama’.
Sementara itu, ‘tarik tambang’ antara agama dengan adat juga terus berlangsung. Ini terlihat dari riwayat Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi yang bermukim di Mekkah, yang mengritik adat Minangkabau yang menurut dia belum sepenuhnya sesuai dengan ortodoksi Islam. Dan ini terus berlanjut di masa Buya Hamka, yang memandang perlu adanya sebuah ‘revolusi’ adat Minangkabau agar lebih sesuai dengan ortodoksi Islam. Hingga sekarang ini, pergumulan antara Islam dan adat tetap saja belum berakhir apalagi ada prinsip ‘adaik nan sabana adaik atau adaik nan sabatang panjang; dicabuik indak mati, dianjak indak layua, indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh; sebuah prinsip idealistic yang bisa diperdebatkan, ketika berbagai perubahan cepat dan berdampak panjang terus melanda ranah Minangakabau.
Perubahan-perubahan dalam setengah abad terakhir—khususnya sejak selesainya PRRI pada akhir 1960-an yang kemudian diikuti pemerintahan Orde Baru—juga terjadi sangat cepat dan berdampak panjang dalam berbagai aspek kehidupan suku bangsa Minang. Perubahan itu bukan hanya menyangkaut kehidupan sosial yang pada gilirannya juga menimbulkan dampak-dampak tertentu dalam kehiduapan adat-istiadat dan keagamaan, tetapi juga psikologi orang Minang. Semua perubahan ini bukan tidak menimbulkan disorientasi dan dislokasi di kalangan suku bangsa Minang, yang sampai sekarang ini masih terlihat sisa-sisanya, yang cenderung terus menggayuti filsafat hidup, cara pandang dan gaya hidup orang Minang baik di ranah maupun di rantau.
Karena itu, jika kita berbicara tentang ‘konsolidasi kultural’ suku bangsa Minangkabau, maka hal ini nampaknya merupakan sebuah keharusan yang bahkan sebenarnya sudah lama tertunda. Ke depan, dengan konsolidasi kultural itu, suku bangsa Minangkabau dapat menamukan kembali jati dirinya—yang agaknya mesti kontekstual dengan realitas hari ini dan tantangan ke depan, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun global.
ABS-SBK: Retropeksi
Wacana tentang ‘Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah’ (ABS-SBK) yang beriringan dengan gagasan ‘kembali ke nagari’ dan sekaligus ‘kembali ke surau’ telah bergabung dalam beberapa tehun teakhir di kalangan para ulama, pemimpin Minang baik di Sumatera barat maupun di rantau. Kemunculan wacana, gagasan dan bahkan juga konsep filosofis dan praksis seperti ditawarkan Naskah Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010, tidak ragu lagi berkaitan dengan perkembangan poitik masa pasca-Soeharto, ketika kebijakan desentralisasi dan otonomisasi daerah menemukan momentumnya dan memberikan peluang bagi konsolidasi atau rekonsolidasi kebudayaan Minangkabay dalam berbagai aspeknya.
Meskipun demikian, masih jadi tanda tanya besar  tentang seberapa jauh wacana ABS-SBK dan gerakan ‘kembali ke nagari’ dan sekaligus ‘kembali ke surau’ tersebut bisa berhasil. Pengamatan selintas di lapangan menunjukkan, belum terlihat atnda-tanda meyakinkan bahwa ketiga gagasan dan bahkan mungkin juga semacam gerakan dapat mencapai hasil seperti yang diharapkan.
Bagaimanapun, wacana atau gagasan tentang ABS-SBK dan ‘kembali ke nagari dan ‘kembali ke surau’ pada tsau segi boleh jadi masih mencerminkan ‘romantisme’ sejarah orang Minang sekarang tentang keunggulan dan distingsi kebudayaan Minangkabau di masa silam. Baik ‘adat’, ‘nagari’ dan ‘surau’ dipandang sebagai ‘loacal genius’ dalam kehiduapan adat, sosial-politik, dan keagamaan Minagkabau, sehingga menghantarkan suku bangsa ini ke dalam posisi terkemuka di antara suku-suku bangsa lain di Nusantara.
Dalam ingatan bersama (collective memory) masyarakat Minangkabu ketiga ‘local genius’ itu memberikan suasana yang kondusif untuk kelahiran sejumlah ulama besar, pemikir, cendekiawan, pemimpin politik puncak, budayawan, dan sastrawan. Mereka memainkan peran penting  dalam kancah nasional sejak masa pergerakan sampai dasawarsa awal pasca-kemerdekaan; secara sangat simbolik mereka menampilkan distingsi dan keunggulan sistem adat, agama, sosial-budaya, dan sosio-politik Minangkabau.
Selanjutnya adalah ratapan tentang ‘batang tarandam, eksistensi ‘keminangan’ yang dipandang sudah pudar. Hampir seluruh forum yang membahas tentang berbagai aspek kehidupan masyarakat Minang dalam waktu sekitar setengah abad terakhir—sejak akhir 1960-an—hampir mengandung pesan eksplisit maupun implicit tentang sudah saatnya bagi suku bangsa Minangkabau untuk ‘mambangkik batang tarandam’. Riuh-rendah gagasan ini sering terdengar di ranah Minang sendiri; menjadi wacana tidak hanya di kalangan cerdik pandai, alim ulama dan tokoh-tokoh informal lainnya, tetapi juga merupakan pembicaraan—jika tidak kebijakan—di kalangan para pejabat pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat. Tokoh-tokoh Minang pada berbagai levelnya di rantau juga menjadikan wacana ini sebagai toipik pembicaraan yang hangat dan berkepanjangan.
Strategi Kebudayaan dan Politik
Memandang perjalanan historis suku bangsa Minangkabau dan pengalaman pergumulan adat dan Islam, kenestapaan pasca-PRRI, dan perubahan politik, agama, adat, dan sosial budaya, konsolidasi cultural suku bangsa ini masih terus menghadapi banyak tantangan dan kendala.
Pad abiding politik, kembali kepada pemerintahan lembaga nagari masih menunggu integrasi pranata dan lembaga adat dan agama dnegan birokrasi resmi. Pemerintahan nagari yang secara tradisonal mencakup kepemimpinan keagamaan—yang bertumpu pada lembaga-lembaga keagamaan seperti surau—dan kepemimpinan adat dan kepemimpinan ‘cadiak-candiko’ dan ‘tigo tungku sajarangan’, perlu pemulihan yang sitematik, bukan sekadar wacana dan konsep.
Pada saat yang sama, adat dan agama juga memerlukan konsolidasi yang melibatkan kontekstualisasi dan revitalisasi baik pada tingkat konsep normative maupun kerangka praksis; juga kelembagaan dan kepemimpinannya. Ini tidak lain, karena adat dan agama berhadpan dengan perubahan-perubahan struktur sosial masyarakat Minang yang berlangsung kian cepat dalam tiga dasawarsa terakhir. Kini, keluarga Minangkabau semakin menjadi ‘keluarga nuklir’, di mana ayah hampir sepenuhnya menjadi penanggungjawab berbagai aspek kehidupan istri dan anak-anaknya. Mamak tidak lagi memkul tanggungjawab actual sehari-hari terhadap kemenakan, karena mereka juga sibuk dengan tanggung jawab masing-masing terhadap anak-anak mereka sendiri. Mamak memang menjadi dikondultasi sang ayah dan ibu dalam hal-hal sangat esensial dankrusial menyangkut anak mereka (kemenakan sanga mamak) seperti soal pernikahan misalnya; tetapi, keputusan kini hampir sepenuhnya berada di tangan ayah dan ibu.
Juga, karena urbanisasi yang terus berlangsung semakin cepat atau ‘meng-urban-nya’ wilayah-wilayah pedesaan, anak laki-laki semakin jarang tidur di surau; mereka kini sudah mempunyai ‘kamar’ di rumah orang tua mereka masing-masing. Dengan demikian, salah satu ‘ritus peralihan’ (rite de passage), sangat penting baik secara dat maupun agama dalam kehidupan anak-anak Minang kian lenyap.
Dalam perkembangan lebih jauh, dengan menguatnya keluarga nuklir, tanggung jawab atas pendidikan termasuk pendidikan agama—semakin menjadi tanggung jawan keluarga dari pada paguyuban adat danlingkungan lebih luas yang diwakili surau dan nagari. Keluarga—atau ayah dan ibu— yang memiliki pengetahuan keagamaan, mungkin relative tidak mengalami masalah seirus dalam penanaman pendidikan agama ini, karena mereka sendiri bisa mengajari anak-anak mereka. Tetapi bagi ayah atau ibu yang tidak memiliki pengetahuan dan kecakapan keagamaan, dan juga tidak mampu mendatangkan guru mengaji ke rumah, maka mengakibatkan terjadinya pengikisan keislaman di kalangan generasi muda Minang.
Dalam kehidupan sosial budaya, perubahan-perubahan yang dimunculkan pembangunan (modernisasi) Orde Baru, meinbulkan urbanisasi yang berlangsung dan meingkat secara cepat di Sumatera Barat—seperti juga terjadi di banyak wilayah Indonesia lainnya. Semakin banyak anak-anak muda Minang yangmasih bujangan dan yang sudah berumahtangga—baik laki-laki maupun perempuan—yang merantau ke wilayah-wilayah urban, baik di lingkungan Sumatera Barat sendiri maupun ke wilayah-wilayah lain. Nagari, surau dan lubuk tapian pun ditinggalkan; banyak persawahan dan lahan-lahan perkebunnan dibiarkan begitu saja menyemak membelukar.
Sementara di rantau sendiri keadaannya tidak kunjung membaik. Persingan di kota-kota seperti Jakarta, Medan, Badnung, Surabay, dan sebagainya semakin sulit. Karena itu, dalam dua dasawarsa terakhir setidak-tidaknya, perantau-perantau Minang bisa ditemukan di berbagai pelosok terpencil di Indonesia, membuka kedai nasi Padang. tidak terlihat kemajuan signifikan para perantau ini. para perantau Minang umumnya tidak mampu melangkah keluar sector kaki lima, dan sector-sektor informal lainnya. Lihatlah, apakah ada dan berapa banyak perantau Minang yang berhasil menjadi penguasa besar nasional dalam dua tiga dasawarsa terakhir ini.
Menghadapi berbagai tantangan dan realitas yang tidak kondusif itu, maka tidak ada pilihan, kecuali perlunya sebuah strategi kebudayaan dan politik. Dalam bacaan saya, Naskah Konres Kebuddayaan Minangkabau 2010 telah memberikan kerangka yang realtif komprehensif menyangkut strategi kebudayaan dan politik tersebut. Bagaimanapun kerangka itu memerlukan political will kepemimpinan birokrasi kepemerintahan; dan juga kesediaan kepemimpinan agama dan adat untuk membangun kesepakatan, baik pada tingkat konsep, kerangka, dan praksisi konsolidasi cultural suku bangsa Minangkabau tersebut. Tanpa itu, keinginan untuk perubahan kea rah lebih baik, bisa berarti bahwa ‘kaum’ Minangkabau itu sendiri tidak mau mengubah nasibnya. Wallahu a’lam bishawab.

Tulisan ini disampaikan sebagai keynote speech pada Seminar Kebudayaan Minangkabat, 12-13 Desember 2010 di Padang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...