Jumat, 25 Oktober 2013

HUTAN ADAT DI “PERSIMPANGAN JALAN”: Kedudukan Hutan Adat di Sumatera Barat pada Era Desentralisasi



OLEH Kurnia Warman
Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang


Pendahuluan
Walaupun belum bisa mensejahterakan sebagian besar rakyat, kebijakan desentralisasi di Indonesia, pasca runtuhnya orde baru 1998, betul-betul telah dirasakan dampaknya bagi kehidupan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat. Secara yuridis, otonomi daerah terutama diawali dengan keluarnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu bentuk kebijakan yang bersentuhan dengan kehidupan sosial di masyarakat paling bawah (masyarakat hukum adat) adalah berkaitan dengan sistem pemerintahan desa (village goverment). Berdasarkan UU tersebut, bentuk pemerintahan desa yang sebelumnya diseragamkan oleh pemerintah orde baru[1] boleh kembali dibentuk tidak seragam yaitu berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat masing-masing. Pasal 1 Huruf (o) UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian dimuat juga dalam Pasal 1 Angka (12) UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peluang inilah yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat (Pemda Sumbar) untuk keluar dari sistem pemerintahan desa dan “kembali ke nagari” dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi No. 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Perda Nagari 2000). Bagi “nagari” sebagai masyarakat hukum adat, hal ini merupakan peluang untuk mengaktualisasikan kembali eksistensinya yang sudah tercabik sebelumnya. Perda ini menyatukan kembali wilayah pemerintahan desa (pemerintahan nagari) dengan wilayah kesatuan masyarakat hukum adat nagari, sehingga memutus dualisme yang selama telah membingungkan masyarakat, yaitu antara desa dan nagari. Kebijakan ini jelas berdampak terhadap penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam di tingkat masyarakat hukum adat termasuk hutan adat, khususnya hutan ulayat, karena sumberdaya alam tersebut merupakan harta kekayaan nagari yang dikelola oleh pemerintah nagari (Pasal 7 Perda Nagari 2000).        
Hutan adat merupakan hutan yang berada di sekitar dan dikuasai oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu. Dalam praktik, hutan adat sering juga disebut dengan hutan ulayat. Sebetulnya pengertian hutan adat lebih luas dari hutan ulayat, karena hutan ulayat hanya merupakan salah satu jenis saja dari berbagai jenis hutan adat menurut pemilikan dan penguasaannya. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) memberikan pengertian yang tidak tegas terhadap hutan adat. Pasal 1 Huruf f UUK menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Sejak awal, secara hukum kedudukan hutan adat selalu menjadi perdebatan dan tarik-menarik di antara berbagai kepentingan. Pihak pengusaha dan penguasa berkepentingan dengan hutan sebagai salah satu obyek investasi yang menjadi andalan untuk mendatang devisa.[2] Bagi masyarakat hukum adat—apalagi pada era desentralisasi—hutan merupakan “hidup mati” karena keberadaan hutan sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka (Gunawan, 2005). Akibatnya, di lapangan hampir selalu terjadi konflik kehutanan antara pengusaha dan/atau penguasa dengan masyarakat hukum adat. Menurut studi yang dilakukan oleh Wulan dkk. (2004) terbukti memang terjadinya peningkatan jumlah konflik kehutanan sejak era reformasi. Peristiwa konflik kehutanan pada Tahun 2000 meningkat hampir sebelas kali lipat dibandingkan dengan tahun 1997. Faktor-faktor penyebab utama terjadinya konflik, dalam hal ini, adalah masalah tata batas/pembatasan akses, perambahan hutan dan pencurian kayu. Hal ini menunjukkan bahwa konflik kehutanan yang muncul sebagian besar—hampir seluruhnya—terjadi antara masyarakat (hukum adat) dengan pengusaha kehutanan.
Maraknya konflik kehutanan tentu dapat dipahami sebagai akibat dari letupan keberatan masyarakat yang selama ini terbelenggu kekuasaan otoriter. Sejak reformasi, masyarakat melihat bahwa aparat pegawal kepastian hukum bagi pengusaha berdasarkan hukum negara berada pada posisi lemah sehingga masyarakat berani reclaim kawasan adat mereka. Inilah kelamahannya jika kepastian hukum bagi usaha di bidang kehutanan hanya diberikan oleh hukum negara saja, sehingga pada saat negara lemah maka jaminan usaha pun melemah. Konflik yang bernuansa reclaiming ini tentu tidak akan terjadi jika hukum adat ikut memberikan jaminan kepastian kepada pengusaha. Pada saat posisi negara melemah, sehingga tidak mampu memberikan jaminan kepada usaha kehutanan maka hukum adatlah yang akan memberikan jaminan itu. Jadi ada sinergi antara hukum negara dan hukum adat. Jika tidak, maka reclaiming-reclaiming tersebut “seolah” mendapat legitimasi dari hukum adat dan sebagai wujud perlawanan terhadap hukum negara. 
Kenyataan di atas sejalan dengan temuan Gunawan (2005), bahwa ternyata desentralisasi telah menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat yang tinggal di sekitar dan/atau di dalam hutan. Ada 3 persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Cerekang di Sulawesi Selatan lokasi studinya, pasca desentralisasi yaitu terjadinya konversi mangrove menjadi tambak, berkurangnya akses masyarakat pada hasil hutan dan ancaman terhadap kepastian status hutan adat mereka. Kalau kondisi seperti ini berlangsung terus menerus jelas akan mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat yang bersangkutan dan tentu saja akan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia. Data kependudukan menunjukkan bahwa masyarakat yang tinggal di hutan merupakan salah satu kelompok miskin terbesar di Indonesia Wollenberg dkk. (2004). Kelangsungan kehidupan kelompok masyarakat ini sangat tergantung dari hutan. Jika akses mereka terhadap hutan dibatasi atau dilarang oleh berbagai kepentingan usaha kehutanan maka kehidupan masyarakat jelas terancam. Oleh karena itu, Wollenberg dkk. (2004) menyatakan bahwa keberadaan kawasan hutan sangat penting bagi penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan desentralisasi di bidang kehutanan memang masih bermasalah dan tentu saja perlu segera dibenahi. Dalam hal ini, jangan pula ditafsirkan sebaliknya bahwa ternyata desentralisasi kehutanan semakin memperparah keadaan sehingga tidak perlu dilakukan, oleh karena itu perlu kembali dilakukan resentralisasi bidang kehutanan. Penafsiran acontrario seperti ini tidak tepat karena yang terjadi adalah bukan kesalahan kebijakan desentralisasi tetapi masalahanya adalah belum semua pemerintah daerah menyambut kebijakan ini dengan tepat. Sebagian besar daerah justru membebani hutan dengan target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan aspek sustainabilty dan aspek kepentingan masyarakat hukum adat. Walaupun demikian, ada juga daerah yang justru melakukan penguatan kedudukan hukum terhadap hutan adat atau hak ulayat pada umumnya, misalnya Pemda Lebak Propinsi Banten yang mensahkan hak ulayat suku Baduy melalui Perda No. 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy, Perda Kampar Propinsi Riau No. 12 Tahun 1999 tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat, Keputusan Bupati Bungo Propinsi Jambi No. 1246 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Hutan Adat Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo dan Keputusan Bupati Merangin Propinsi Jambi No. 95 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat.  
Di samping itu, seperti dikemukakan di atas, kebijakan yang diambil oleh Pemda Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) juga merupakan salah satu contoh dari respon positif daerah terhadap desentralisasi yang juga dinilai relatif progresif. Secara keseluruhan respon Pemda Sumbar terhadap kebijakan desentralisasi adalah diawali dengan langkah kembali ke pemerintahan nagari. Melalui Perda No. 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari (Perda Nagari 2000), yang disahkan 16 Desember 2000, Sumbar menyatakan “selamat tinggal” terhadap sistem pemerintahan desa bentukan orde baru. Dengan keluarnya Perda Nagari maka masyarakat hukum adat nagari di Sumatera Barat mempunyai 2 kedudukan sekaligus yaitu baik sebagai kesatuan masyarakat hukum adat maupun sebagai pemerintahan terendah. Sebagai pemerintahan terendah yang otonom—sebagaimana halnya pemerintah desa—nagari berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Oleh karena itu, untuk mendukung kemandiriannya, maka segala aset atau harta kekayaan masyarakat hukum adat (nagari) termasuk hutan, dikelolah oleh nagari untuk kesejahteraan rakyatnya. Tetapi, kebijakan ini tentu tidak sinkron dengan ketentuan yang terdapat dalam UUK dan juga masih bermasalah dengan UUPA. Oleh karena itu, pada era desentralisasi ini posisi hutan adat sedang berada di “persimpangan jalan”.
Berkaitan dengan hal di atas, paper ini akan membahas 3 hal pokok, pertama, bagaimana kedudukan hutan adat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik menurut UUK maupun UUPA serta peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah. Kedua, bagaimana pemerintah daerah, khususnya Pemda Sumatera Barat, merespon ketentuan tersebut dalam pengaturan hutan adat di daerah sehubungan dengan kebijakan desentralisasi pemerintahan dan ketiga, bagaimana pula masyarakat hukum adat menyikapi keberadaan hutan adat khususnya dalam kehidupan bernagari di Sumatera Barat.
Pengertian dan Status Hukum Hutan Adat
Sebelum lebih jauh membahas kedudukan hutan adat, perlu terlebih dipahami apa yang dimaksud dengan hutan adat. Di “persimpangan jalannya” posisi hutan adat diawali dengan ketidakjelasan pengertian hutan adat itu sendiri. Secara hukum, hutan adat tidak diakui oleh UUK sehingga tidak selalu tepat kita melihat pengertian dan keberadaan hutan adat hanya dengan berpedoman pada UUK. Perujukan terhadap UUK dalam hal ini hanya sekedar memberikan gambaran sekaligus sebagai perbandingan dengan pengertian hutan adat dalam hukum adat dan dalam realitas kehidupan masyarakat hukum adat. Pembagian jenis hutan menurut UUK dapat dilakukan berdasarkan 2 hal, yaitu berdasarkan status dan fungsinya. Untuk memahami pandangan UUK terhadap keberadaan hutan adat, kita harus memberi perhatian kepada pembagian jenis hutan berdasarkan statusnya. Pasal 5 Ayat (1) UUK menyatakan bahwa hutan berdasarkan statusnya terdiri atas hutan negara dan hutan hak, tidak ada hutan adat. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Lalu di mana letak hutan adat? Pernyataan Pasal 5 Ayat (1) di atas disambung dengan ayat-ayat berikutnya, bahwa hutan negara dapat berupa hutan adat atau dengan perkataan lain bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (Pasal 1 Huruf (f). Pernyataan yang tidak mengakui status hukum hutan adat ini diperkuat lagi dengan Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UUK yang menyatakan hutan adat yaitu hutan negara yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap). Pernyataan yang agak persuasif itu hanya yang terdapat Pasal 37 UUK yang menyatakan  pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. Tetapi, tetap saja pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat hukum adat tersebut dianggap sebagai hutan negara bukan sebagai hutan adat, sehingga kewajiban-kewajiban sebagaimana dikenakan terhadap hutan negara—sepanjang hasil hutan tersebut diperdagangkan—tetap diperlakukan terhadap masyarakat yang bersangkutan.
Uraian di atas menunjukkan bahwa seolah-olah negara merupakan pemilik semua hutan dan adanya hutan adat hanya merupakan semacam “kebaikan hati” negara terhadap masyarakat hukum adat. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD dan UUPA. Pasal 1 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Artinya, bangsa Indonesialah yang menjadi pemilik dan sumber hak atas seluruh sumberdaya agraria, termasuk hutan, bukan negara—apalagi hanya sebuah departemen teknis yang namanya Departemen Kehutanan. Secara konstitusional, UUK yang memang dibuat (hanya?) untuk kepentingan Departemen Kehutanan ini sebetulnya juga bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2), bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Di samping itu, UUK juga kurang memperhatikan Pasal 28 I Ayat (3) UUD, bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional—yang merupakan hak asasi—harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.[3]
Kembali ke status hutan, pertanyaan berikutnya adalah siapakah yang berwenang menentukan jenis-jenis hutan tersebut. Status hutan sebagaimana tersebut di atas dalam realisasinya ditetapkan oleh pemerintah (pusat). Khusus terhadap hutan adat, pemerintah baru menetapkannya sepanjang menurut kenyataan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada (de facto) dan diakui keberadaannya (de jure). Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah (pusat).
Latar belakang atau dasar pemikiran dari ketentuan di atas dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UUK sebagai berikut. Untuk mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat, maka dalam undang-undang ini hutan di Indonesia digolongkan ke dalam hutan negara dan hutan hak. Hutan negara ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah menurut ketentuan UUPA, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak pakai.
Bagian lain dari isi UUK yang terkait juga dengan sikap pembuat UU terhadap kedudukan hutan adat dan masyarakat hukum adat adalah ketentuan yang terdapat pada Bab X tentang Peran Serta Masyarakat, khususnya Pasal 68 Ayat (3) dan (4). Pasal ini menyatakan, bahwa masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 68 Ayat (3) menyatakan bahwa perubahan status atau fungsi hutan dapat berpengaruh pada putusnya hubungan masyarakat dengan hutan atau bahkan kemungkinan menyebabkan hilangnya mata pencaharian mereka. Agar perubahan status dan fungsi hutan dimaksud tidak menimbulkan kesengsaraan, maka pemerintah bersama pihak penerima izin usaha pemanfaatan hutan berkewajiban untuk mengupayakan kompensasi yang memadai, antara lain dalam bentuk mata pencaharian baru dan keterlibatan dalam usaha pemanfaatan hutan di sekitarnya.
Bila dicermati secara mendalam, tindakan seperti di atas sebetulnya sama dengan tindakan pencabutan hak atas tanah seperti yang diatur UU No. 20 Tahun 1961 serta peraturan terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Sebagaimana diketahui bahwa pencabutan hak atas tanah hanya dilakukan untuk kepentingan umum tidak boleh dilakukan untuk kepentingan sepihak saja apalagi semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. Pernyataan Pasal 68 dan Penjelasan di atas (penulis: khususnya yang digarisbawahi) tidak memenuhi syarat untuk bisa dilakukannya pencabutan hak atas kerana bukan untuk kepentingan umum. Pencabutan hak atas tanah wajib dilakukan dengan pembayaran ganti kerugian, tidak bisa hanya dengan sekedar kompensasi saja (Pasal 18 UUPA). Jadi ketentuan ini betul-betul bertentang dengan Hukum Agraria Nasional, khususnya UUPA dan UU No. 20 Tahun 1961 serta peraturan pengadaan tanah untuk pembangunan. Pernyataan ini semakin memperkuat bukti bahwa pemerintah tidak mempunyai itikad baik terhadap hutan adat dan masyarakat hukum adat.
Hutan Adat, Hutan Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat
Seperti yang dikemukakan di atas bahwa di samping tidak mengakui status hukum hutan adat, UUK juga menganggap bahwa hutan adat sama dengan hutan ulayat. Jika asumsi seperti ini diterapkan di lapangan maka jelas akan sangat bertentangan dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat, termasuk bertentangan dengan UUPA padahal UUK menyatakan bahwa UUPA dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan status hutan. Menurut UUPA, hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah hukum adat. Oleh karena itu, untuk menjelaskan apa itu hutan adat perlu dilihat dalam hukum adat secara umum.
Hukum adat tidak membedakan atau tidak memisahkan dengan tegas pengaturan antara tanah dan hutan, oleh karena itu jenis hak atas tanahnya juga menentukan status hutan yang ada di atasnya. Berkaitan dengan hak atas tanah, hukum adat tidak hanya mengenal hak ulayat (tanah ulayat) tetapi juga mengenal hak-hak milik baik yang bersifat invidual maupun komunal (Sudiyat, 1981). Menurut UUPA, hak-hak milik adat tersebut diakui sebagai hak milik, cuma saja jika pemegang haknya ingin mendapatkan sertipikat maka yang bersangkutan harus mengajukan konversi hak bersamaan dengan proses pendaftaran tanah. Jadi negara tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan karena hak miliknya sudah ada yaitu sebagaimana ditentukan oleh hukum adat. Karena hutan berada di atas tanah maka—sekali lagi tegaskan—status tanah menentukan status hutan dan berdasarkan hal itu menurut hukum adat status hutan terdiri atas:
  1. Hutan milik (milik adat) yaitu hutan yang berada di atas tanah milik adat. Hutan adat jenis ini dapat pula dibagi menjadi 2 bagian yaitu hutan milik perseorangan dan hutan milik komunal (hutan suku/hutan kaum).[4]
  2. Hutan ulayat yaitu hutan yang tidak dimiliki baik oleh individual maupun kelompok tertentu dalam suatu masyarakat hukum adat seperti suku dan kaum. Hutan ulayat merupakan hutan yang dikelola oleh suatu masyarakat hukum adat untuk kepentingan bersama (kepentingan umum) atau oleh dan bagi seluruh anggota persekutuannya. Hutan inilah yang dikenal dengan ulayat nagari (hutan nagari) di Sumatera Barat dan hutan adat jenis ini sajalah yang dikenal oleh UUK sebagai hutan adat.
Agaknya sulit dibantah bahwa pandangan UUK terhadap hutan adat tidak sinkron dengan ketentuan yang berlaku dalam UUPA dan hukum adat itu sendiri. Oleh karena itu, wajar terdapat perbedaan jawaban tentang apa itu hutan adat antara UUK dengan UUPA dan hukum adat.
Bila dihubungkan dengan pengaturan hak ulayat dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya—walaupun juga masih mendapat banyak kritikan[5]—maka kita dapat memahami bahwa kedudukan hutan adat, khususnya hutan ulayat, tidak dapat dipisahkan dari hak ulayat. Kecuali itu, kita juga dapat memahami bahwa tidak semua hutan adat sama dengan hutan ulayat. Sebagaimana diketahui bahwa pengaturan hak ulayat dalam UUPA, secara eksplisit, terdapat dalam Pasal 3. Pasal ini menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Bahar (2005: 56-57) memberikan kritikan atau keberatan yang menarik terhadap isi Pasal 3 UUPA ini. Menurut Bahar ketentuan ini mempunyai 2 kelemahan yaitu kelamahan logika dan kelamahan politik. Dari segi logika tidak mungkin suatu masyarakat hukum adat yang dibangun berdasarkan genalogis dan teritorial bida menjadi tidak ada, kecuali kalau musnah oleh bencana alam yang sangat dahsat atau terjadinya genocide. Dari segi politik, pernyataan “sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa” merupakan suatu a priori yang mengandung kecurigaan dari pemerintah terhadap masyarakat hukum adat. Pernyataan ini menunjukkan seolah-olah masyarakat hukum adat itu bukan merupakan bagian kenasionalan, kenegaraan dan kebangsaan. Bukankah pemenuhan kepentingan masyarakat hukum adat itu merupakan bagian upaya pemenuhan kepentingan nasional? Terlepas dari persoalan di atas, pengakuan eksistensi hak ulayat oleh UUPA merupakan suatu hal yang wajar, karena hak ulayat beserta masyarakat hukum adat telah ada sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 (Sumardjono, 2001: 54). Walaupun demikian, bagi Hartono (1978: 47-48) keberadaan hak ulayat tersebut memang harus dilihat juga dalam hubungannya dengan negara. Jika hak ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat, maka adalah wajar pula setelah masyarakat hukum adat secara tegas, baik melalui Sumpah Pemuda 1928 maupun Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945, menyatakan tekad untuk membentuk ikatan kebangsaan dan kenegaraan sebagai Bangsa dan Negara Republik Indonesia, bahwa hak ulayat itu diteruskan oleh Republik Indonesia. Mungkin, Hartono ingin menyatakan bahwa sejak terbentuknya negara maka keberadaan hak ulayat harus dibingkai dalam kehidupan bernegara, sehingga tidak bebas sebebasnya seperti sebelum bernegara.       
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah dari manakah asal istilah hak ulayat sebagaimana disebutkan UUPA? Walaupun semua memahami bahwa istilah hak ulayat berasal dari Bahasa Minangkabau, termasuk Van Vollenhoven (1926: 19), namun UUPA tidak pernah menyebutkan hal itu. Di samping itu, dalam UUPA sendiri, walaupun telah mengakui pelaksaan hak ulayat masyarakat hukum adat, kita tidak menemukan pengertian dari hak ulayat di dalamnya. Dalam hal ini, Penjelasan Pasal 3 UUPA setidaknya dapat menuntun kita untuk menggali apa yang dimaksud dengan hak ulayat oleh UUPA. Benar adanya bahwa hak ulayat yang dimaksud dalam Pasal 3 UUPA itu bukanlah persis seperti hak ulayat yang dikenal dalam masyarakat hukum adat di Minangkabau. Penjelasan Pasal 3 UUPA menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu" ialah apa yang di dalam perpustakaan hukum adat disebut beschikkingsrecht. Kedengarannya agak aneh memang, istilah hak ulayat yang lahir dari “rahim” masyarakat hukum adat kita sendiri, pengertiannya malah mengacu kepada istilah Belanda yang datang kemudian sebagai penjajah di nusantara ini. Apa boleh buat, secara akademis ternyata memang pakar-pakar hukum dari Belanda lebih tertarik untuk meneliti, mendalami dan menulis tentang hukum adat kita sendiri, bahkan memperjuangkannya sebagai bidang studi hukum tersendiri, yang di dalamnya terdapat pula uraian tentang hak ulayat (Warman, 2004).
Kalau ditelusuri kepustakaan hukum adat, istilah beschikkingsrecht pertama kali dipakai oleh Van Vollenhoven (1926) dalam bukunya Miskenningen Van Het Adatsrech. Pernyataan ini juga didukung oleh Soesangobeng (2000: 127-129), sebagaimana halnya juga dikemukakan oleh Burns (2004: 14-15), bahwa istilah beschikkingsrecht diintroduksi pertama kali oleh Van Vollenhoven pada 1909 dalam kuliahnya yang kedua di Leiden. Walaupun Van Vollenhoven menyebutnya beschikkingsrecht over den grond (atas tanah), namun dari ciri-ciri yang dikemukakan, ternyata beschikkingsrecht tidak hanya meliputi tanah tetapi juga sumberdaya alam lainnya, seperti hutan, air, pasir dan sumberdaya alam lainnya yang terkait dengan tanah yang bersangkutan. Van Vollenhoven pun tidak pula—mungkin belum mampu—memberikan pengertian yang tegas terhadap hak ulayat, dia  hanya memberikan ciri-ciri beschikkingsrecht (dalam Mahadi, 1991: 67) sebagai berikut.
  1. Hanya warga persekutuan hukum itu sendirilah yang berhak bebas mempergunakan tanah/hutan (exploit any virgin lands) di wilayah kekuasaannya untuk kepentingan keluarga. Kalau digunakan juga untuk dijual maka yang bersangkutan harus membayar iuran (penulis: Hukum Adat Minangkabau menyebutnya dengan bungo (Navis, 1986: 152)). Mereka boleh membuka tanah untuk pertanian (clearing it for agriculture), untuk mendirikan kampung (founding a village) dan mengambil hasil hutan (gathering forest produce).
  2. Orang luar hanya boleh mempergunakan tanah itu dengan izin penguasa persekutuan, yang harus membayar recognitie dan/atau retributie kepada persekutuan hukum yang bersangkutan.
  3. Persekutuan hukum tetap mempunyai hak pengawasan terhadap cultivated lands.
  4. Persekutuan bertanggung jawab dalam hal terjadi unaccountable delict within the area.
  5. Hak ulayat tidak dapat dialihkan selama-lamanya (can not be permanently alinated).
Pakar Hukum Adat Indonesia kemudian menerjemahkan beschikkingsrecht dengan bermacam-macam istilah. Iman Sudiyat (1981: 2‑3) menyebut hak ulayat sama dengan istilah dari Djojodigoeno yaitu hak purba, sedangkan Soepomo menyebutnya dengan hak patuanan.  Menurutnya, hak purba itu adalah hak yang dipunyai oleh suatu suku (clan/gens/stam), sebuah serikat desa‑desa (dorpenbond) atau biasanya oleh sebuah desa saja, untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam wilayahnya.   
Secara etimologi, istilah hak ulayat memang masih mengandung perdebatan. Hak ulayat awalnya memang hanya dan lebih populer di masyarakat adat Minangkabau (Sumatera Barat). Pada daerah lain di Indonesia, masyarakat menyebutnya dengan berbagai istilah dan konteks berbeda, baik sebagai milik—patuanan (Ambon)—maupun sebagai daerah penghasil makanan—panyampeto (Kalimantan)—ataupun sebagai lapangan yang terpagar—pawatasan (Kalimantan), wewengkon (Jawa), prabumian (Bali), atau sebagai tanah terlarang buat orang lain—tatabuan (Bolaang Mangondow). Selanjutnya juga ada istilah torluk (Angkola), limpo (Sulawesi Selatan), nuru (Buru), payar (Bali), paer (Lombok) dan ulayat (Minangkabau) (Ter Haar, 1981: 85). Menurut Ter Haar, hak masyarakat atas tanah itu dalam lukisan kuno disebut dengan hak eigendom (eigendomsrecht) dan hak yasan komunal (communal bezitsrecht). Hak terakhir ini menimbulkan jalinan‑jalinan yang ruwet, maka Van Vollenhoven menamakan hak komunal itu dengan beschikkingsrecht (hak pertuanan), yang akhirnya menjadi istilah teknis (Ter Haar, 1981: 71‑72). Tetapi, sekarang—mungkin karena pengaruh UUPA—istilah hak ulayat sudah dipakai oleh sebagian besar—mungkin seluruh—masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia. Biasanya, istilah itu dipakai dalam memperjuangkan atau menuntut hak mereka terhadap pihak-pihak yang “merampas”  tanah dan sumberdaya alam yang dikuasai oleh masyarakat. Jadi pada dasarnya penyebutan hak ulayat pada masing-masing daerah di Indonesia terdapat perbedaan. Oleh  karena itu, UUPA tidak hanya menyebutkan hak ulayat tetapi ditambah dengan “hak-hak serupa lainnya”. 
Selama lebih dari 39 tahun sejak dikeluarkannya UUPA tidak satu pun peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan untuk menegaskan apa sebetulnya pengertian hak ulayat. Mengapa hal ini terjadi? Apakah kebijakan untuk tidak mengatur hak ulayat ini merupakan suatu kesengajaan dan apakah motif yang terdapat di belakang semua ini? Banyak pihak menyatakan bahwa hal ini mungkin merupakan suatu kesengajaan karena ada yang berpendapat bahwa keberadaan hak ulayat itu tidak perlu diatur karena perlahan-lahan keberadaannya akan lenyap dengan sendirinya, misalnya Harsono (2003).
Dalam hal inilah kelahiran Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (selanjutnya disebut Permenag No. 5 Tahun 1999), dengan plus minusnya, merupakan suatu angin segar bagi hak ulayat. Pertama, Permenag No. 5 Tahun 1999 ini semakin mempertegas pengakuan hukum negara terhadap eksistensi hak ulayat. Hal ini dapat dilihat pada bagian awal Permenag ini yaitu Konsideran Menimbang Huruf (a) dan (b) yang menyatakan bahwa hukum tanah nasional Indonesia mengakui adanya hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang pada kenyataannya masih ada, sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 3 UUPA. Pernyataan ini diperkuat dengan pernyataan berikutnya, bahwa pada waktu ini di banyak daerah masih terdapat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya.
Kedua, secara yuridis, Permenag inilah yang pertama kali menyebutkan pengertian hak ulayat. Menurut Pasal 1 Angka (1) Permenag No. 5 Tahun 1999, yang dimaksud dengan hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumberdaya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Tampaknya, pengertian hak ulayat ini tetap merupakan akumulasi dari ciri-ciri beschikkingsrecht yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang dikemukakan di atas.
Ketiga, di samping memberikan penguatan pengakuan dan pengertian hak ulayat, Permenag No. 9 Tahun 1999 juga mengemukakan kriteria untuk menentukan masih adanya hak ulayat yaitu:
a.      terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari, yaitu adanya masyarakat hukum adat sebagai subyek hak ulayat.
b.      Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal atau pun atas dasar keturunan (Pasal 1 Angka 3);
c.       terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari;
d.      terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
Ketiga persyaratan minimal untuk adanya hak sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan dan merupakan ajaran umum yang berlaku secara universal. Keberadaan suatu “hak” harus dibangun oleh unsur-unsurnya, yaitu minimal adanya subyek hak, adanya obyek hak dan adanya aturan yang mengatur hubungan hukum antara subyek dengan obyek hak tersebut (Martin, 1993: 45-50). Walaupun demikian, tetap timbul pertanyaan kritis, apakah layak dan patut kita mengukur keberadaan hak ulayat dengan kriteria tersebut terhadap masyarakat hukum adat yang sudah lebih dari 20 tahun mendapat tekanan dan penghancuran dari UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa?
Lalu, siapa yang memagang otoritas untuk mengukur dan menyatakan masih ada atau tidaknya hak ulayat? Permenag No. 5 Tahun 1999 sudah menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menentukan keberadaan hak ulayat adalah pemerintah daerah (Pemda) kabupaten melalui peraturan daerah.
Kalau kita bandingkan kriteria adanya hak ulayat dengan kriteria atau syarat masih adanya hutan adat menurut UUK sebetulnya ada kemiripan yaitu sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Perbedaannya adalah bahwa UUK lebih mengutamakan pada masih adanya masyarakat hukum adat yang menguasai hutan adat tersebut bukan pada ulayatnya (hutan ulayat). Pasal 4 Ayat (3) UUK menyatakan bahwa penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Pernyataan ini menunjukkan bahwa UUK bukanlah bermaksud mengakui adanya hutan adat melalinkan hanya sekedar memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adatnya. Oleh karena itu, sekali lagi dikemukakan, Pasal 5 Ayat (3) UUK menyatakan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Siapakah yang menentukan masih ada dan pengakuan dari manakah yang diperlukan untuk menyatakan masih adanya masyarakat hukum adat itu? Seperti telah disinggung di atas, bahwa pemerintahlah (pusat) lah yang berwenang untuk hal itu.
Pengaturan mengenai masyarakat hukum adat (bukan hutan adat) terdapat pada Pasal 67 UUK. Ayat (1) pasal ini menyatakan, bahwa masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada itu berhak:
a.             melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
b.             melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang;
c.              mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Berkaitan dengan keberadaan dan kriteria untuk menyatakan masih adanya hutan adat sekarang, menarik untuk disimak hasil penelitian Kaisti (2003) tentang hutan adat di Sulawesi Selatan pada era desentralisasi. Kaisti menyatakan bahwa sampai sekarang adat ternyata masih digunakan sebagai kunci untuk menentukan bagaimana sumberdaya hutan dialokasikan kepada masyarakat. Menurut Kaisti, ada tiga indikator untuk mengakui hutan adat (customary forests) yaitu tradisi (struktur institusional dan legislasi adat), teritori (batas-batas klaim area) dan waktu (sejarah dari masyarakat di lokasi). Secara esensial, tampaknya hasil studi Kaisti ini masih mempunyai kemiripan dengan kriteria adanya hak ulayat menurut Permenag No. 5 Tahun 1999.  
Kemudian, sejalan dengan Permenag No. 5 Tahun 1999, Pasal 67 Ayat (2) menyatakan, pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).[6] Kedua ketentuan ini sebetulnya bisa disinergikan (digabungkan) dengan satu Perda saja yaitu Perda tentang pengakuan keberadaan hak ulayat di daerah karena pengakuan terhadap hak ulayat termasuk di dalamnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai salah satu kriteria dari masih adanya hak ulayat. Persoalan yang mungkin timbul adalah apakah Departemen Kehutanan bersedia dengan mekanisme ini untuk ditempuh? Pertanyaan ini muncul karena Pasal 67 Ayat (3) UUK justru kurang sinkron dengan pernyataan Ayat (2) bahwa ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), padahal sudah jelas Ayat (2) pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Perda. Pertanyaan berikutnya juga muncul, PP ini mengatur tentang masyarakat hukum adat atau mengatur tentang hutan adatnya? Jelas terlihat adanya kontradiksi di antara ketentuan-ketentuan dalam UUK itu sendiri tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat.
Berkaitan dengan ini tentu menarik disimak mengenai adanya rencana Dapartemen Kehutanan untuk membuat peraturan pemerintah (PP) tentang hutan adat. Menurut hemat penulis, agak aneh memang kedengarannya bahwa pemerintah akan membuat PP hutan adat karena hutan adat itu sendiri tidak diakui statusnya di dalam UUK dan Pasal 67 Ayat (3) hanya memberikan mandat untuk membuat PP tentang masyarakat hukum adat bukan hutan adat. Pantas saja Sumardjono (1999) telah mengemukakan beberapa masukan dan kritik sehubungan dengan adanya upaya penggantian UU Kehutanan yang lama yaitu UU No. 5 Tahun 1967—yang menghasilkan UU No. 41 Tahun 1999 (UUK). Sumardjono menyatakan, adalah suatu kejanggalan jika UUK mengatur tentang Masyarakat Hukum Adat sementara UUK sendiri—waktu itu masih Rancangan UUK—menyangkal kebaraan hutan adat.  Menurut Sumardjono, pengaturan masyarakat hukum adat berada di luar ruang lingkup UUK, karena pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat utamanya berkaitan dengan penguasaan tanahnya, termasuk sumberdaya alam yang berada dalam wilayahnya. Oleh karena itu, jika UUK akan mengatur tentang masyarakat hukum adat harus menyebut secara eksplisit hutan adat di samping hutan negara dan hutan milik. Dengan demikian, Sumardjono mengemukakan pengertian masing-masing hutan tersebut, hutan negara adalah kawasan hutan yang berada di atas tanah negara atau tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak; hutan milik adalah kawasan hutan yang berada di atas tanah yang dilekati dengan hak milik atau hak guna usaha; hutan adat adalah kawasan hutan yang berada di atas tanah masyarakat hukum adat.     
Dalam konteks inilah perlu juga kita membahas keberadaan Surat Menteri Kehutanan (Menhut) No. S.75/Menhut-II/2004, 12 Maret 2004, Perihal: Surat Edaran Masalah Hukum Adat dan Tuntutan Kompensasi/Ganti rugi oleh Masyarakat Hukum Adat. Pertama, Surat Menhut ini hanya semacam edaran kepada gubernur dan bupati/walikota yang isinya mengingatkan kepala daerah akan isi dari UUK berkaitan dengan persoalan masyarakat hukum adat. Surat Menteri ini menimbulkan kesan bahwa selama ini gubernur dan bupati/walikota tidak atau kurang memperhatikan isi dari UUK berkaitan dengan kewenangan Pemda dalam penanganan masyarakat hukum adat yang tinggal di sekitar dan dalam hutan. Oleh karena itu, tetap timbul keraguan apakah gubernur dan bupati/walikota akan menjalankan apa yang diperintahkan oleh Menhut, apalagi baik secara politik maupun secara personal rezim yang berkuasa sudah berubah dan menterinya juga sudah diganti.
Kedua, Surat Menhut ini khusus ditujukan terhadap daerah-daerah yang menghadapi konflik di bidang kehutanan yaitu konflik antara masyarakat hukum adat yang menuntut kompensasi/ganti rugi terhadap pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). Jika tidak ada tuntutan dari masyarakat hukum adat maka tentu surat ini tidak berarti apa-apa. Di samping itu, Surat Menhut ini juga sudah berprasangka buruk terhadap masyarakat hukum adat bahwa yang dituntut selalu dan hanya kompensasi/ganti rugi. Bagaimana kalau masyarakat bukan menuntut kompensasi tetapi menolak HPH/IUPHHK? Jadi ruang lingkup pemecahan masalah yang diinstrusikan oleh Surat Menhut ini masih sempit. Butir 2 Huruf (a) Surat Menhut ini menyatakan, apabila di wilayah Saudara (gubernur dan bupati/walikota) terdapat tuntutan oleh masyarakat hukum adat di dalam kawasan hutan yang selama ini telah dibebani dengan HPH/IUPHHK, maka terhadap permohonan atau tuntutan tersebut perlu sebelumnya dilakukan penelitian oleh pakar hukum adat, tokoh masyarakat yang ada di daerah yang bersangkutan, instansi atau pihak lain yang terkait serta memperhatikan aspirasi masyarakat setempat untuk menentukan apakah permohonan yang bersangkutan masih merupakan masyarakat hukum adat atau bukan. Penelitian tersebut harus mengacu kepada kriteria keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana ditentukan dalam penjelasan Pasal 67 UUK.
Ketiga, apakah setelah penelitian selesai dan hasil menyatakan bahwa masyarakat hukum adat ada lalu sudah dapat ditetapkan status hutan adatnya? Jawabannya adalah belum karena masih melalui proses sangat panjang dan mungkin saja konflik yang terjadi sudah semakin parah. Hasil penelitian itu harus terlebih dahulu ditetapkan dengan Perda Propinsi, lalu Perda itu disampaikan kepada Menhut untuk diajukan permohonan penetapannya sebagai hutan adat. Jangan puas hati dahulu, karena Menhut bisa saja menerima atau menolaknya. Jika Menhut menolak, coba bayangkan sudah berapa banyak habis tenaga, waktu dan dana untuk melakukan rangkaian sebelumnya. Jangan dikira  untuk menjadikan hasil penelitian jadi Perda Propinsi merupakan suatu pekerjaan mudah dan bisa cepat. Menurut hemat penulis, Surat Menhut ini juga masih mengandung banyak persoalan pada tingkat praktis.  
Kembali kepada persoalan bagaimana menentukan masih adanya masyarakat hukum adat. Jika Permenag No. 5 Tahun 1999 menentukan kriteria tentang masih adanya hak ulayat seperti dikemukakan di atas maka UUK—karena perhatiannya lebih tertuju kepada masyarakat hukum adat—menentukan kriteria masih adanya masyarakat hukum adat. Penjelasan Pasal 67 Ayat (1) UUK menyatakan bahwa  masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
a.             masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap);
b.             ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
c.              ada wilayah hukum adat yang jelas;
d.             ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati;
e.             masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Berkaitan dengan ini, Permenag No. 5 Tahun 1999 tidak memberikan kriteria masih adanya masyarakat hukum adat tetapi memberikan pengertian juridis, bahwa masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Dalam literatur hukum adat, sebetulnya kita juga bisa menemukan unsur-unsur yang membangun adanya suatu masyarakat hukum adat misalnya Ter Haar yang menyebutnya dengan rechtsgemeenschappen seperti yang dikutip Mahadi (1991: 60):
  1. adanya sejumlah orang tertentu bertindak, semua merasa terikat, semua mendapat rugi/untung;
  2. adanya keteraturan, orang-orang tertentu atau golongan tertentu mempunyai kelebihan, wibawa dan kekuasaan (penulis: ada pemimpin);
  3. adanya harta benda bersama seperti tanah, air , tanaman, tempat peribadatan dan gedung-gedung lain; semua ikut memelihara harta benda, menjaga kebersihan fisiknya, menjaga kesuciannya dan sebagainya; semua warga boleh menikmati harta benda, orang luar tidak boleh;
  4. tidak ada terlintas di pikiran warga untuk membubarkannya.  
Untuk kondisi Sumatera Barat segala persyaratan di atas mungkin relatif masih relevan. Kalau kita perhatikan kondisi sosial dan tanah ulayat di Sumatera Barat dengan mempertimbangkan kriteria tersebut di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa tidak sulit bagi orang Minangkabau untuk membuktikan kriteria hak ulayat dan unsur-unsur masyarakat hukum adat tersebut. Apalagi sekarang dengan kembali ke sistem pemerintahan nagari, semakin terbuka kesempatan bagi masyarakat atau anak nagari untuk menjaga eksistensi tanah ulayat mereka. Pernyataan ini juga didukung oleh beberapa hasil penelitian terkait dengan sumberdaya alam di Sumatera Barat, antara lain misalnya yang relatif baru antara lain Sjahmunir (2001), Biezeveld (2002), dan Benda-Beckmann (2004). Hasil penelitian yang ditulis oleh Sjahmunir (2001) merupakan hasil penelitian tim yang khusus dibentuk oleh Gubernur Sumatera Barat untuk persiapan pembuatan Ranperda Tanah Ulayat.
Hutan Adat dan Kebijakan Kembali ke Nagari
Sebagaimana diketahui bahwa sejak berlakunya Perda Nagari 2000[7] maka seluruh Kabupaten di Sumatera Barat kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai sekarang telah menerapkan sistem pemerintahan nagari. Kebijakan ini secara tidak langsung juga berdampak terhadap keberadaan hutan adat karena hutan adat terdapat dalam wilayah nagari-nagari. Penguasaan dan pemilikan terhadap hutan-hutan adat tersebut berkaitan erat dengan struktur sosial masyarakat di nagari. Oleh karena itu, tulisan ini merasa perlu mengemukakan struktur kehidupan masyarakat hukum adat nagari di Sumatera Barat.
Hukum adat Minangkabau telah menentukan syarat untuk adanya suatu nagari yang terdapat dalam “Undang‑undang Nagari”, seperti yang dikutip oleh Navis (1984: 91‑94) dan Nasroen (1971: 136). Undang‑undang Nagari dapat dikatakan sebagai hukum tata negaranya nagari, yang ruang lingkup berlakunya sebatas lingkungan nagari yang berstatus otonom. Dalam hal ini terdapat 8 syarat yang harus dipenuhi dalam membetuk suatu nagari sebagai berikut.  
1.       Babalai bamusajik (mempunyai balai dan masjid), maksudnya adalah mempunyai balai (balairung) tempat roda pemerintahan nagari dilaksanakan, baik bidang eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Anggotanya terdiri atas seluruh penghulu dalam nagari. Nagari juga harus mempunyai masjid sebagai tempat peribadatan seluruh anak nagari.
2.      Basuku banagari (mempunyai suku mempunyai negeri), maksudnya setiap penduduk nagari terbagi ke dalam kelompok masyarakat yang bernama suku (clan), minimal harus ada empat suku.[8] Banagari maksudnya, setiap penduduk harus jelas asal‑usulnya, baik suku maupun nagarinya, sehingga dapat diketahui warga ressetlement atau pendatang yang hendak menetap. Penentuan asal‑usul ini sangat penting artinya bagi nagari, terutama dalam penentuan hak dan kewajibannya sebagai penduduk nagari tersebut.
3.      Bakorong bakampuang (mempunyai tempat/wilayah dan kampung), maksudnya setiap nagari harus mempunyai wilayah kediaman, baik lingkaran pusat dengan batas‑batas tertentu secara alamiah maupun lingkaran sebagai perkampungan sebagai satelit (hinterland).
4.      Bahuma babendang (berhuma berbendang), maksudnya adanya pengaturan keamanan terhadap gangguan yang datang dari luar serta pengaturan informasi resmi tentang berbagai hal, seperti musim turun ke sawah, gotong royong dan lain‑lain.
5.      Balabuah batapian (mempunyai labuh dan tepian), maksdunya mempunyai pengaturan perhubungan lalu lintas dan perdagangan.
6.      Basawah baladang (mempunyai  sawah dan ladang), maksudnya pengaturan sistem usaha pertanian serta harta benda yang menjadi sumber kehidupan dan hukum pewarisan.
7.      Bahalaman  bapemedanan  (mempunyai  halaman  dan medan/gelanggang) adalah berupa pengaturan rukun tetangga, pesta perkawinan dan permainan.
8.     Bapandam bapusaro (mempunyai tempat pemakaman), artinya tempat pemakaman serta pengaturan acara penyelenggaraan anak nagari yang meninggal dunia.
            Dari uraian di atas tergambarlah bahwa suatu nagari di Minangkabau terdiri atas kelompok masyarakat yang mempunyai daerah dengan batas‑batas tertentu, berpemerintahan atau pemimpin serta mempunyai harta kekayaan tersendiri, lengkap dengan pengaturannya. Dengan perkataan lain, bahwa nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang dibangun atas dasar genealogis dan teritorial. Secara horizontal, teritorial nagari terbagi atau tersebar dikuasai oleh kelompok-kelompok genealogis yaitu suku, kaum, perut/jurai dan keluarga. Jadi secara bertingkat dapat dikemukakan bahwa suatu nagari terdiri atas beberapa suku, suatu suku terdiri atas beberapa kaum, suatu kaum terdiri atas beberapa perut/jurai dan suatu jurai terdiri atas beberapa keluarga. Secara sederhana struktur sosial masyarakat hukum adat yang membangun tegaknya suatu nagari dapat di gambarkan sebagai berikut:

Struktur Sosial Masyarakat Hukum Adat Nagari
 di Sumatera Barat
 















Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa masing-masing kelompok yang membangun tatanan kehidupan bernagari juga menempati dan menguasai teritori atau bidang-bidang tanah dan kawasan, termasuk hutan, yang kesemuanya disebut tanah adat karena pengaturannya tunduk kepada hukum adat. Orang Minangkabau menyebut hubungan hukum antara orang atau kelompok orang—sebagai subyek hukum—dan tanah dengan istilah ulayat. Oleh karena itu, sesuai dengan struktur sosial kehidupan masyarakat yang digambarkan di atas maka masing-masingnya mempunyai ulayat, mulai dari ulayat nagari, ulayat suku, ulayat kaum sampai kepada ulayat perseorangan (keluarga). Jika di atas ulayat masing-masing itu terdapat hutan maka itulah yang disebut dengan hutan ulayat. Tunggu dulu, apakah semua jenis ulayat yang disebutkan di atas sesuai atau cocok dengan pengertian ulayat sebagaimana dikemukakan oleh UUPA? Jawabannya adalah tidak cocok, sebab kalau ya maka tidak seorang pun orang Minangkabau yang tinggal di nagari mempunyai hak milik walaupun tanah itu merupakan tanah individual yang didapatkannya memalui jual beli. Dalam hal ini, penelitian Warman (1998: 51-54) menunjukkan bahwa yang sesuai dengan pengertian ulayat sebagaimana dimaksud UUPA hanya ulayat nagari. Untuk ulayat suku, kaum, dan keluarga bukanlah merupakan suatu hak ulayat tetapi sebagai tanah milik adat, baik yang bersifat komunal maupun pribadi.
Sebagaimana halnya juga masyarakat hukum adat lainnya, nagari-nagari di Sumatera Barat juga memosisikan hutan sebagai salah satu harta kekayaan nagari yang harus dikelola untuk kesejahteraan anak nagari. Hutan merupakan salah satu sumberdaya ekonomi dan sosial yang harus di pertahankan atau dijaga keberadaannya. Hal ini mendapat dukungan dari Perda Nagari 2000 yang menyatakan bahwa hutan merupakan salah satu harta kekayaannya nagari sebagai bagian dari ulayat masyarakat hukum adat nagari. Pasal 7 Perda Nagari 2000 menyatakan bahwa harta kekayaan nagari meliputi:
a.      pasar nagari;
b.      tanah lapang atau tempat rekreasi nagari;
c.       balai, masjid dan atau surau nagari;
d.      tanah, hutan, batang air, tebat, dan laut yang menjadi ulayat nagari;
e.      bangunan yang dibuat oleh penduduk/perantau untuk kepentingan umum;
f.        harta benda dan kekayaan lainnya. 
Jadi, hutan ulayat diposisikan sebagai salah satu kekayaan nagari yang tujuan pengelolaannya tentu saja sebagai sumber ekonomi bagi pemerintahan nagari. Pasal 8 Ayat (1) Perda Nagari 2000 menyatakan bahwa hasil dari harta kekayaan nagari merupakan salah satu sumber pendapatan asli nagari.
Bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan ulayat nagari itu agar bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat nagari? Pasal 10 Perda Nagari 2000 menyatakan, bahwa pedoman pengelolaan dan pemanfaatan ulayat nagari diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah Propinsi. Upaya untuk melahirkan Perda Ulayat ini sudah dilakukan oleh Pemda Sumatera Barat segera setelah Perda Nagari disahkan, tetapi sampai sekarang masih belum terwujud. Banyak hal yang menyebabkan mengapa Perda Ulayat itu belum berhasil disahkan sebagaimana mulusnya pengesahan Perda Nagari 2000, baik segi proses lahirnya maupun muatan atau esensinya. Hal ini terungkap, salah satunya, pada acara diskusi publik (hearing) yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sumbar dalam rangka pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) Tanah Ulayat, 8 April 2003. Dari segi proses, pembuatan Ranperda ini dianggap dirumuskan secara sepihak oleh Pemda, sedangkan dari segi esensi Rancangan Perda ini dirasa tidak memberikan perlindungan kepada ulayat masyarakat hukum adat
Terlepas dari masalah dikemukakan di atas, sebetulnya ada persoalan yang paling prinsip berkaitan Ranperda Tanah Ulayat ini dari aspek hukum pembentukan perundang-undangan. Ternyata ruang lingkup muatan Ranperda ini “terjepit” di antara beberapa UU yang berlaku antara lain, UU Pemerintahan Daerah sendiri, UUPA dan UU sektoral yang mengatur sumberdaya alam (UUK, UU Pertambangan, UU Pengelolaan Sumberdaya Air dan lain-lain). Jadi posisi Ranperda Tanah Ulayat ini juga berada di “persimpangan jalan”, karena itu ia sangat rentan dengan persoalan insinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Warman dan Rachmadi, 2005: 65-66).

Pengelolaan Hutan menurut Hukum Adat Minangkabau
            Dicantumnya hutan sebagai salah satu bentuk ulayat dalam Perda Nagari 2000 merupakan implementasi dari nilai-nilai hukum adat yang mengatur pengelolaan hutan. Fatwa adat sebagai suatu sumber hukum adat menyatakan bahwa ruang lingkup ulayat sebagai berikut (misalnya Nasroen, 1971: 180):
Sekalian nego utan tanah (seluruh bagian hutan tanah)
Baikpun jirek nan sabatang (baikpun pohon jarak yang sebatang)
Baikpun rumpuik nan sakaki (baikpun rumput yang sehelai)
Baiknyo batu nan saincek (baik  batu yang sebutir)
Ka bawah sampai takasiak bulan (ke bawah sampai ketemu pasir “bulan”)
Ka atehnyo sampai mambumbuang jantan (ke atas sampai menjulang tinggi)
Pangkat panghulu punyo ulayat (merupakan ulayat penghulu).

Jadi menurut hukum adat, semua yang ada di hutan ulayat mereka, termasuk semua kayu, merupakan kepunyaan bersama masyarakatnya di bawah pimpinan penghulu di nagari.
Dalam bentuk-bentuk pemanfaatannya, hutan dapat pula dibedakan menjadi beberapa golongan yang menunjukkan betapa pentingnya keberadaan hutan bagi masyarakat hukum adat nagari (Nasroen, 1971: 180-181):
1.       Hutan lepas (hutan lapeh), yang disebut juga dengan rimbo tuo (rimba tua), rimbo gadang (rimba besar), rimbo rajo (rimba raja), rimbo dalam (rimba dalam), rimbo laweh (rimba luas), rimbo lapeh (rimba lepas), rimbo ana (rimba sunyi), rimbo piatu (rimba piatu). Hutan jenis ini merupakan tempat persiapan mengingat perkembangan jumlah penduduk nagari. Di sinilah nanti akan didirikan sawah ladang yang baru, taratak, dusun dan nagari.
2.      Hutan atau tanah yang telah dibuka oleh masyarakat tetapi ditinggalkan lagi sehingga kembali dikuasai oleh nagari.
3.      Hutan atau tanah yang telah diusahakan secara terus-menerus oleh masyarakat nagari.
Walaupun hukum adat mengenal berbagai jenis hutan sebagaimana disebutkan di atas namun pemanfaatan hutan pada prinsipnya hanya digunakan untuk keperluan keluarga bukan untuk dikomersialkan. Kearifan ini sebetulnya menyiratkan bahwa tindakan untuk menjadikan hutan, terutama kayu, sebagai komoditas ekonomi semata merupakan tindakan yang tidak populer atau tidak direstui oleh hukum adat (Warman dkk., 2002: 2). Oleh karena itu, jika anggota masyarakat hukum adat tersebut mengambil kayu dan hasil hutan lainnya untuk komersial, maka di samping harus melapor dan minta izin ke nagari, mereka juga harus memenuhi kewajiban untuk membayar iuran (bungo).
Dalam Hutan Adat Minangkabau dikenal ketentuan, ka hutan babungo kayu (ke hutan berbunga kayu), ka sungai babungo pasie (ke sungai babungo pasir), ka lauik babungo karang (ke laut berbunga karang) dan ka sawah babungo ampiang (ke sawah berbunga emping). Di samping sebagai sumber pendapatan nagari, kebijakan ini juga merupakan salah satu upaya preventif agar hutan tidak begitu saja dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang hidup sekarang tetapi juga harus dapat mendukung kehidupan generasi mendatang (sustainable forest management). Oleh karena itu harus ada upaya  untuk mencegah kerusakan sumberdaya hutan secara besar-besaran sejak dini.
Dalam hukum adat (Minangkabau) kita mengenal beberapa bentuk iyuran (bungo) terkait dengan komersialisasi ulayat termasuk hutan (Navis, 1984: 152).
1.       Bungo kayu (bunga kayu), pajak hasil kayu yang diperniagakan yang besarnya 10%.
2.      Bungo aleh (bunga alas), pajak hasil hutan lainnya, seperti damar, rotan, dan lain-lain yang diperdagangkan sebasar 10%.
3.      Bungo ampiang (bunga emping), pajak hasil penggarapan sawah dan ladang yang besarnya 10%.
4.      Bungo tanah (bunga tanah), pajak hasil tambang sebesar 10%.
Urian di atas menunjukkan bahwa hukum adat Minangkabau mempunyai aturan yang konkrit dalam mengatur pengelolaan hutan bagi masyarakatnya. Pada saat masyarakat hukum adat nagari sekarang juga menjadi pemerintahan terendah yaitu pemerintahan nagari maka sebagian nilai-nilai tersebut diangkat dan dijadikan peraturan yang mengatur pemerintahan nagari itu sendiri.

Kebijakan Pengelolaan Hutan Adat di Nagari
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perda Nagari 2000 dan nilai-nilai yang berlaku dalam hukum adat sebagaimana dikemukakan di atas, menjadi modal dasar bagi nagari dalam melahirkan kebijakan pengelolaan hutan adat. Beberapa nagari di Sumatera Barat sudah mencoba untuk membuat kebijakan tentang pengelolaan harta kekayaan nagari, termasuk hutan (ulayat). Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh nagari lebih terfokus hanya pada hutan ulayat nagari yaitu hutan adat yang cocok dengan pengertian hutan ulayat seperti yang dimaksud UUK dan UUPA. Hutan adat yang termasuk hutan milik komunal (milik adat) tidak secara langsung mendapatkan dampak dari kabijakan kembali ke pemerintahan nagari. Hal ini dapat kita maklumi bahwa sebagai hutan milik adat, keberadaan hutan kaum dan suku tidak tergantung pada pemerintahan nagari—yang berlaku justru sebaliknya nagarilah yang tergantung dengan suku dan kaum—karena  pemilikan dan penguasaannya sudah jelas. Walaupun demikian, dalam uraian ini nanti juga akan disinggung sedikit tentang bagaimana pengelolaan hutan milik adat ini sebagai pembahasan tambahan yang membuktikan bahwa hutan adat tidak semuanya merupakan hutan ulayat tetapi juga ada hutan milik adat.
Kebijakan pengelolaan hutan adat di Nagari Simarasok Kabupaten Agam dikemukakan sebagai kasus pertama dalam melihat kedudukan hutan adat pada era desentralisasi di Sumatera Barat, khususnya pada tingkat nagari. Nagari Simarasok terletak di Kecamatan Baso yang berlokasi tidak jauh dari pinggir Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh. Nagari ini relatif mudah dijangkau dengan kendaraan bermotor karena dilalui oleh jalan penghubung yang relatif bagus, apalagi setiap hari sekarang sudah ada mobil angkutan pedesaan yang melayani masyarakat untuk pergi ke dan dari Kota Bukittinggi. Berkaitan dengan kedudukan hutan adat, kita dapat melihat salah satu kebijakan yang diambil oleh nagari ini, yaitu dikeluarkannya Peraturan Nagari Simarasok No. 1 Tahun 2002 tentang Teritorial dan Ulayat Nagari Simarasok (selanjutnya disebut Perna Teritorial dan Ulayat Simarasok). Perna ini disahkan tanggal 20 April 2002, satu tahun setelah Kabupaten Agam menerapkan sistem pemerintahan nagari dengan diberlakukannya Perda Agam No. 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari.
Perna Teritorial dan Ulayat Simarasok ini tidak secara eksplisit menyebutkan kedudukan hutan adat, karena yang diatur di dalamnya memang bukan khusus tentang hutan adat. Perna ini memberikan ketegasan tentang wilayah dan batas-batas wilayat nagarinya dan identifikasi ulayat sebagai harta kekayaan nagari. Jadi isi dari perna ini adalah semacam klaim dari Nagari Simarasok terhadap wilayah kedaulatannya dan jika dicermati materinya maka terlihat bahwa hal ini merupakan suatu kebijakan yang progresif. Kalaulah semua nagari di Sumatera Barat melakukan hal yang sama maka seluruh wilayah propinsi ini, terutama di daerah kabupaten, akan terbagi habis menjadi teritorial dan ulayat-ulayat nagari. Akibatnya, betul apa yang dikatakan beberapa pakar hukum adat bahwa di Sumatera Barat tidak ada hutan negara sebab semua hutan, di luar hutan milik komunal, merupakan hutan ulayat nagari sebagai salah satu harta kekayaan nagari.
Berkaitan dengan kedudukan hutan adat, terdapat beberapa hal menarik yang dapat disimpulkan dari isi Perna Teritorial dan Ulayat Nagari Simarasok ini:
1.             Jenis hak atas tanah, termasuk tentunya menentukan status hutan,  menurut hukum adat di Nagari Simarasok terdiri atas: hak pribadi, hak wakaf, hak ulayat kaum, dan hak ulayat nagari (Konsideran Menimbang Angka 1). Jadi penentuan status kepemilikan suatu areal tidak ditentukan berdasarkan apa yang tumbuh di atas tanah tetapi berdasarkan siapa yang memiliki dan/atau menguasai tanahnya. Setidak-tidaknya, hal ini membuktikan bahwa hutan adat—hutan yang diatur dengan hukum adat—tidak hanya merupakan hutan ulayat tetapi juga bisa berupa hutan milik adat.
2.            Teritorial nagari ditetapkan berdasarkan penguasaan anak nagari terhadap tanah menurut jenis hak atas tanah disebutkan di atas (Konsideran Menimbang Angka 1). Berdasarkan hal ini maka wilayah hutan yang dijadikan sebagai kegiatan perladangan bagi anak nagari, baik yang berupa taratak[9] maupun dusun,[10] merupakan salah satu indikator dalam menentukan wilayah nagari (Konsideran Menimbang Angka 2). Di samping berdasarkan fakta-fakta yang disebutkan di atas, penentuan wilayah nagari seperti itu juga diperkuat dengan landasan historis.[11] Salah satu catatan sejarah yang dipakai sebagai dasar dalam hal ini adalah sejarah yang bersumber dari salah seorang tokoh adat yaitu Latif Datuk Panduko Sati  yang menjadi penghulu sejak sebelum tahun 1900 M (Konsideran Menimbang Angka 2).
3.            Penentuan wilayah teritorial nagari juga ditentukan berdasarkan pengakuan dari nagari tetangga, bahwa sampai saat perna tersebut disahkan sampai sekarang (2005) tidak satu pun dari pihak luar Nagari Simarasok yang keberatan dengan kegiatan perladangan anak Nagari Simarasok (Konsideran Menimbang Angka 3 dan Pasal Angka 7).[12] Walaupun tidak ada kesepakatan khusus yang dilakukan bersama dengan nagari-nagari tetangga, namun sampai saat ini tidak protes dari mereka.[13] Teritorial Simarasok ialah wilayah permukaan bumi sampai teritorial wilayah nagari tetangga sekitar Simarasok (Pasal 1 Angka 6). Sekali lagi, ketentuan seperti ini mengakibatkan tidak adanya wilayah yang tak bertuan (res nullius) yang tersisa di antara batas-batas nagari. Dengan kata lain tidak ada tanah negara atau hutan negara di antara wilayah nagari-nagari di Sumatera Barat.
4.            Terdapatnya klaim bahwa seluruh kekayaan alam yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi di wilayah nagari merupakan ulayat nagari. Dalah hal ini, ulayat Nagari Simarasok ialah semua permukaan tanah yang bukan milik pribadi, bukan ulayat kaum dan bukan tanah wakaf, semua sungai, banda (selokan) dan banda buatan serta semua yang berada di bawah muka bumi dalam teritorial Nagari Simarasok (Pasal 4 Angka 1). Secara rinci Pasal 4 Angka 2 menyatakan, sungai dan anak sungai dan banda yang termasuk Ulayat Nagari Simarasok ialah sungai Batang Agam, Banda Jabua, Banda Anak Air, Banda Jambak, Banda buatan (irigasi) dan banda lainnya yang terletak dalam teritorial Nagari Simarasok. Begitu juga dengan semua yang di bawah muka bumi teritorial Nagari Simarasok termasuk ulayat Nagari Simarasok di antaranya ialah Guo (Gua) nan Panjang Simarasok, batuan, mineral atau tanah atau lainnya di bawah teritorial Nagari Simarasok dengan batas vertikal pada batas-batas teritorial Nagari Simarasok (Pasal 4 Angka 3).
Kalau kita perhatikan isi dari perna ini tampaknya nagari betul-betul merupakan sebuah “negara kecil” yang otonom dan seakan-akan terlepas dari Negara Kesatuan RI. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Apakah asumsi seperti ini benar dan apa latar belakang nagari membuat peraturan seperti ini? Gejalah ini dapat dijelaskan dengan, pertama, bahwa lahirnya perna yang isinya seperti di atas tidak lain disebabkan karena kuatnya dampak kebijakan desentralisasi pasca orde baru. Semangat desentralisasi itu tidak hanya dirasakan oleh daerah propinsi dan kabupaten/kota tetapi juga sampai ke tingkat paling bawah yaitu nagari (desa). Kedua, adanya dorongan yang kuat dari masyarakat hukum adat nagari untuk merevitalisasi nilai-nilai hukum adat mereka dalam mengatur pengelolaan sumberdaya alam di wilayah persekutuannya. Hal ini dapat dilihat, bahwa begitu ada kesempatan seperti sekarang ini, langsung secara spontan masyarakat hukum adat nagari menghidupkan kembali hukum adatnya. Ketiga, secara hukum mereka juga berada di jalan yang benar karena hal itu mendapat pembenaran dari Perda Nagari 2000 seperti telah dikemukakan sebelumnya, bahwa tanah, hutan, sungai dan lain-lain adalah ulayat yang merupakan harta kekayan nagari. Perda Nagari sendiri juga mendapat landasan yuridis dari UU No. 22 Tahun 1999, UU pemerintahan daerah yang berlaku saat itu.
Lantas, timbul pertanyaan tentang bagaimana posisi UUK—tentu termasuk UU Pertambangan dan lain-lain—dalam hal ini? Hal inilah yang menjadi persoalan hukum dalam melihat kedudukan hutan adat. Kalau kita telusuri kembali Perda Nagari 2000 maka kita akan maklum mengapa isi Perda Nagari itu demikian adanya sehingga juga mempengaruhi perna. Lihatlah Konsideran Mengingat dari Perda Nagari 2000 tersebut, di dalamnya tidak tercantum UUK, UU Pertambangan dan lain-lain itu, bahkan UUPA sekali pun tidak masuk hitungan. Jadi seolah-olah UUK dan UU Pertambangan termasuk UUPA jalannya terhenti sampai di tingkat propinsi. Dalam kondisi seperti ini bagaimana mungkin kita mengukur kedudukan hutan adat di Sumatera Barat berdasarkan UUK, yang memang juga tidak mengakui hutan adat.
Kembali ke Nagari Simarasok, bagaimana pelaksanaan Perna Teritorial dan Ulayat itu, apakah bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya? Tentu belum terlalu valid kita melihat pelaksanaan suatu aturan yang begitu luas ruang lingkupnya dalam masa pelaksanaan yang relatif masih singkat (kurang lebih 3 tahun). Berdasarkan studi lapangan sampai sejauh ini tampaknya perna tersebut masih berjalan dengan baik, kecuali satu hal yaitu berkaitan dengan pengelolaan salah satu ulayat nagari yaitu sarang walet alam yang terdapat di Guo Panjang Nagari Nagari Simarasok. Sebagaimana diketahui bahwa sarang walet merupakan salah satu jenis hasil hutan non kayu, oleh karena itu tentu pengelolaannya harus mengacu kepada UUK. Berdasarkan studi ini terlihat bahwa dalam kasus sarang walet di Nagari Simarasok, baik hukum negara maupun hukum adat, sama-sama tidak berlaku. Hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat sendiri oleh kelompok-kelompok pengelola Guo Panjang tersebut atas dukungan oknum aparat keamanan setempat.[14]
Kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Nagari Simarasok berkaitan dengan hutan adat adalah khusus mengenai hutan ulayat nagari saja, tidak mengatur bagaimana dengan kedudukan dan pengelolaan hutan adat yang dimiliki oleh suku dan/atau kaum di dalam teritortialnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan kembali ke nagari tidak secara langsung berdampak terhadap kedudukan hutan milik adat yang terdapat di nagari-nagari, karena memang kedudukan dan pengelolaannya sudah jelas, sepenuhnya merupakan milik bersama dari suku/atau kaum yang bersangkutan. Keterlibatan pemerintahan nagari dalam hal ini sangat terbatas, yaitu dalam hal terjadinya peralihan pemilikan atas hutan adat tersebut maka harus diketahui oleh pemerintah nagari dan kerapatan adat nagari (KAN).[15]
Kasus kedua yang akan dikemukakan dalam hal ini adalah kedudukan dan pengelolaan hutan adat di Kotomalintang Nagari Duokoto Kecamatan Tanjungraya yang juga dalam wilayah Kabupaten Agam. Nagari Duokoto memang terdiri atas 2 koto, yaitu Kotomalintang dan Kotogadang, yang saat studi ini dilakukan tegah berlangsung upaya pemisahan terhadap keduanya sehingga akan menjadi 2 nagari.[16] Terlepas dari gejala sosial yang terjadi di lokasi ini, terkait dengan kedudukan hutan adat dan pengelolaannya, terdapat kearifan lokal yang masih dipertahankan oleh masyarakat hukum adat khususnya di Kotomalintang yaitu apa yang dikenal dengan parak.
Nagari Duokoto terletak di daerah kemiringan di pinggir Danau Maninjau yang berjarak lebih kurang 25 km dari Lubuk Basung, Ibukota Kabupaten Agam. Hampir sama dengan Nagari Simarasok, yang disinggung di atas, Nagari Duokoto ini juga relatif mudah dijangkau dari Ibukota Kabupaten karena di samping jalannya sudah baik juga setiap hari sudah ada mobil angkutan pedesaan yang beroperasi di daerah ini.
Kedudukan dan pengelolaan hutan adat yang disebut dengan parak di lokasi ini berbeda dengan hutan adat di Nagari Simarasok di atas. Kedudukan parak di Nagari Duokoto ini terutama di Kotomalintang tidak terlalu terpengaruh oleh kebijakan kembali ke nagari. Sampai saat penelitian ini dilakukan belum satu pun peraturan nagari (perna) yang dikeluarkan berkaitan dengan pengelolaan ulayat apalagi khusus hutan adat. Kondisi ini dapat dipahami karena memang nagari ini sedang menghadapi upaya pemisahan menjadi 2 nagari, sehingga perhatian untuk mengeluarkan perna tidak terfokus. Oleh karena itu, untuk melihat kedudukan dan pengelolaan hutan adat di nagari ini kita tidak bisa mengandalkan perna, tetapi harus melihat kenyataan yang ada di lapangan.
Parak merupakan sebutan untuk hutan adat yang ditumbuhi oleh tanaman buah-buahan baik yang sengaja ditanam oleh pemiliknya maupun yang tumbuh secara alamiah di lokasi. Untuk sebutan parak pada nagari-nagari lain di Sumatera Barat biasa dikenal juga dengan ladang atau palak.  Tanaman buah yang mendominasi tumbuh di parak adalah durian, sehingga jika musim durian datang maka nagari ini menjadi perkampungan durian yang tentu saja sangat menarik untuk dikunjungi oleh para penggemar durian.[17] Secara topografis, parak merupakan daerah penyangga (buffer zone) antara hutan lindung dengan daerah perkampungan dan persawahan. Jadi kearifan lokal masyarakat hukum adat setempat memahami betul bahwa parak berfungsi untuk menjaga ketersediaan air untuk keperluan mereka baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk mengairi sawah-sawah mereka. Dalam skala yang lebih luas tentu saja keberadaan parak sangat penting bagi tersedianya sumber air bagi Danau Maninjau, yang sekarang sudah banyak dibebani oleh keperluan komersial terutama untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Maninjau.
Kembali kepada kedudukan hukum parak sebagai hutan adat. Secara hukum, parak bukanlah merupakan ulayat nagari karena tidak dikelola oleh nagari. Parak adalah hutan adat yang berstatus hutan milik suku dan/atau kaum yang pengelolaannya berada sepenuhnya di bawah penguasaan suku dan/atau kaum yang bersangkutan. Dalam praktik pengelolaannya memang terdapat kearifan-kearifan tradisional yang menggambarkan solidaritas sosial di antara anggota masyarakat yang berasal dari berbagai suku, tetapi hal itu tidak mempengaruhi bahwa status parak-parak tersebut adalah sebagai tanah hutan milik masing-masing suku dan/atau kaum yang ada di masyarakat hukum adat setempat. Bila ditinjau dari UUK maka status hutan adat seperti parak ini tidak terakomodasi dalamnya, karena ia bukanlah hutan ulayat seperti dimaksud oleh UUK.
Lalu, bagaimana dengan hutan ulayat nagari yang terdapat di Nagari Duokoto ini? Secara formal, sampai saat studi ini belum ada perna yang mengatur tentang ulayat dan teritorial nagarinya seperti di Simarasok. Oleh karena itu tentu saja ketentuan hukum adat tentang tanah dan hutan, seperti telah dikemukakan di atas, akan dijadikan sebagai pedoman untuk melihat kedudukan hutan ulayat nagari. Secara umum dapat dikatakan bahwa seluruh hutan yang terdapat di nagari, selain hutan milik pribadi dan hutan milik adat, merupakan hutan ulayat nagari. Seperti telah disinggung di atas, menurut Perda Nagari 2000, hutan ulayat nagari tersebut merupakan salah satu harta kekayaan nagari yakni sebagai sumber pendapatan asli nagari.
Selain parak, Nagari Duokoto juga mempunyai hutan yang tidak dikuasai atau dimiliki oleh kelompok suku/kaum atau anggota masyarakat hukum adat, walaupun tetap ada yang melakukan pemungutan hasil hutan non kayu. Hutan jenis ini terdapat di luar dan berbatasan dengan parak yang berfungsi dan dijaga oleh masyarakat sebagai hutan lindung. Masyarakat setempat menyebut hutan lindung ini dengan nama hutan rintih.[18] Menurut informasi, baik dari masyarakat maupun dari Walinagari, hutan rintih merupakan hutan lindung yang lokasi dan batas-batasnya disepakati antara masyarakat hukum adat nagari dengan Pemerintah Hindia Belanda dahulu. Sebagai bukti, bahwa sampai sekarang masih dapat ditemui patok atau tanda batas hutan lindung dengan parak-parak masyarakat. Berbeda dengan di Nagari Simarasok, pada umumnya masyarakat Nagari Duokoto menyebut dan mengakui bahwa hutan rintih itu merupakan hutan negara atau hutan lindung. Penulis mengamati dan memahami bahwa masyarakat cenderung menyamakan hutan lindung dengan hutan negara karena memang fakta menunjukkan bahwa hutan lindung itu dilindungi oleh aparat negara. Menurut penulis, asumsi seperti ini harus diluruskan. Hutan lindung merupakan jenis hutan berdasarkan fungsinya, sedangkan hutan negara adalah jenis hutan menurut statusnya. Jadi bisa saja hutan lindung berada di atas hutan yang bukan hutan negara, misalnya hutan hak. Jika anggapan yang memahami bahwa hutan lindung adalah hutan negara saja, masyarakat tentu merasa tidak ikut bertanggung melindungi hutan tersebut karena bukan hutan adat mereka.
Sebagai contoh kasus ketiga atau yang terakhir untuk melihat kedudukan hutan adat di Sumatera Barat pada era desentralisasi ini adalah Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten 50 Kota. Secara geografis dan sosial ekonomi, lokasi Nagari Sungai Kamuyang hampir sama kondisi 2 nagari sebelumnya. Nagari Sungai Kamuyang terletak tidak jauh dari Kota Payakumbuh, Ibukota Kabupaten 50 Kota. Wilayah nagari ini juga dapat diakses relatif mudah dari Kota Payakumbuh karena ada angkutan pedesaan yang beroperasi setiap saat melewati nagari ini. Tidak ada yang terlalu istimewah dari nagari ini jika kita lihat sepintas lalu, tetapi jika kita masuk menelusuri seluruh wilayahnya yang berada diketinggian karena memang di daerah kaki Gunung Sago—salah satu gunung sangat terkenal di Sumatera Barat—maka kita akan berdecak kagum pada keindahan alam nagari ini. Apalagi pada cuaca cerah, kita bisa melihat pemandangan yang luar biasa ke arah Kota Payakumbuh jika kita berdiri di atas salah satu lokasi tanah dan hutan ulayat nagari yang terletak di Dusun Sibaladung. Hampir semua sisi Kota Payakumbuh bisa disaksikan dari nagari ini, sehingga kita merasa seakan-akan memandang Kota dari udara. Di samping itu, nagari ini juga mempunyai sumberdaya air yang cukup banyak sehingga menjadi salah satu nagari pemasok air untuk Perusahan Daerah Air Minum setempat.
Di balik keindahan Nagari Sungai Kamuyang terdapat kebijakan pemanfaatan tanah ulayat yang telah dikukuhkan dalam suatu peraturan nagari (perna), yaitu Perna Sungai Kamuyang No. 1 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat Nagari (selanjutnya disebut Perna Tanah Ulayat Sungai Kamuyang). Beberapa hal yang dapat dicatat dari perna ini antara lain sebagai berikut:
1.       Sebetulnya Perna Ulayat ini tidak mengetur mengenai hutan adat yang ada di nagari, karena memang tujuan utama dari perna ini hanya untuk mengatur pemanfaatan tanah ulayat nagari yang langsung ditunjuk secara eksplisit oleh perna. Tetapi, jika kita menyimak isi perna ini dengan teliti sambil mengadakan penafsiran (interpretasi) maka kita menemukan bagaimana pandangan nagari ini terhadap status hutan yang ada di wilayah nagarinya. Pertama dalam Pasal 5 yang isinya mengatur tentang penunjukkan tanah-tanah ulayat nagari Sungai Kamuyang. Ada tiga wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat nagari Sungai Kamuyang sekaligus dengan menentukan batas-batasnya. Dari ketiga lokasi tanah ulayat nagari tersebut yang terkait dengan kedudukan hutan dalam wilayah Nagari Sungai Kamuyang adalah lokasi kedua dari 3 lokasi yang dinyatakan dalam Pasal 5 Huruf b Perna Tanah Ulayat. Secara lengkap Pasal 5 Huruf b menyatakan, bahwa salah satu tanah ulayat nagari dalam hal ini adalah tanah yang dikuasai penuh oleh nagari yang terletak di Selatan Sibaladung dan Madang Kadok yang berbatas sebelah Timur dengan Batang Punago, sebelah Barat dengan Nagari Tanjung Haro, Sikabu-kabu di Polongan Tangah Lurah Lubuak, serta sebelah Selatan dengan jalan boswessent (penulis: hutan lindung).
2.      Selanjutnya, Pasal 12 Ayat (1) Perna Ulayat ini juga menunjukkan hal yang sama, bahwa tanaman keras dapat ditanam pada lahan kritis, batas tanah nagari dengan tanah ulayat kaum/suku (penulis: tanah milik adat kaum/suku), batas tanah ulayat nagari dengan hutan lindung serta batas antar nagari yang ditanam oleh pemerintah nagari.
3.      Setidak-tidaknya dari dua pernyataan yang terdapat dalam Perna Ulayat Nagari yang dikemukakan di atas dapat ditafsirkan dan diketahui tentang bagaimana pendangan Nagari Sungai Kamuyang terhadap kedudukan hutan, khususnya hutan lindung, yang ada di wilayahnya. Dengan tegasnya penunjukkan batas tanah ulayat nagari dengan hutan lindung maka dapat disimpulkan bahwa hutan lindung bukanlah merupakan ulayat nagari Sungai Kamuyang. Pandangan seperti hampir sama dengan pandangan masyarakat di Nagari Duokoto yaitu cenderung beranggapan bahwa hutan lindung sama dengan hutan negara.[19] Kesamaan pandangan dari kedua nagari ini bisa dimaklumi karena keduanya belum membuat perna tentang teritorial nagari masing-masing.        
4.      Hampir sama dengan pandangan Nagari Simarasok, Nagari Sungai Kamuyang menganggap tanah ulayat nagari sebagai salah satu aset yang dimiliki oleh nagari. Dalam memahami hal ini, pembuat perna menyatakan bahwa tanah ulayat nagari adalah berstatus sebagai tanah milik nagari (Pasal 2 Perna Tanah Ulayat). Secara hukum, pernyataan ini bertentang dengan UUPA karena menurut UUPA nagari tidak bisa memiliki tanah seperti orang atau warga negara Indonesai dan badan hukum tertentu (Pasal 21 Ayat (1) dan (2) UUPA).
5.      Perna ini juga menguatkan berlakunya kembali hukum adat dalam pengelolaan sumberdaya alam, terutama dalam pemanfaatan tanah, yaitu berkaitan dengan pemberlakuan bungo (iuran). Pasal 15 Ayat (1) Perna Ulayat Nagari ini menyatakan bahwa setiap orang yang memanfaatkan tanah ulayat nagari wajib membayar bungo tanah kepada negari. Bungo tanah adalah istilah lain dari sewa tanah berupa iuran yang dipungut pemerintah nagari atas pemanfaatan tanah ulayat nagari oleh anak nagari atau badan usaha. Hasil dari iyuran ini digunakan untuk pembangunan nagari dan kesejahteraan anak nagari (Pasal 1 Huruf j Perna Ulayat Nagari).
6.      Tujuan utama dari Perna ini adalah untuk memberikan kejelasan status tanah ulayat nagari yang selama ini belum jelas, terutama yang berada si Dusun Sibaladung, karena tanah tersebut berasal dari reclaiming masyarakat terhadap hak guna usaha dari suatu perusahaan peternakan yang pernah beroperasi di nagari ini.[20]

Kesimpulan dan Rekomendasi            
Berdasarkan uraian di atas, terkait dengan kedudukan hutan adat pada era desentralisasi dapat disimpulkan bahwa adanya ketidakjelasan status hutan adat di Indonesia. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hutan adat betul-betul sedang berada di “persimpangan jalan”. Kesimpulan ini dapat dilihat setidak-tidaknya dari 3 hal:
  1. Ketidakjelasan status hutan adat disebabkan adanya insinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hutan adat. Secara yuridis, status hutan adat tidak diakui oleh UUK, sementara itu UUPA—walaupun menyatakan hukum adat sebagai hukum positif atas sumberdaya agraria—juga  terlihat masih mendua dan tidak tegas. Pada sisi lain, UU Pemerintahan Daerah membuka peluang yang seluas-luasnya bagi Pemda sampai kepada pemerintahan desa (pemerintahan nagari di Sumatera Barat) untuk mengklaim bahwa hutan adat merupakan hak ulayat. Hal ini menimbulkan kebimbangan bagi kita tentang dasar hukum yang mana yang akan dirujuk dalam menentukan kedudukan hutan adat. Oleh karena itu, penemuan hukum oleh hakim menjadi sangat penting jika terjadi sengketa tentang hutan adat.
  2. Terdapat perbedaan mendasar antara UUK dengan UUPA dan/atau hukum adat dalam memberikan pengertian terhadap hutan adat. UUK berpendapat bahwa hutan adat sama dengan hutan ulayat, tetapi UUPA dan hukum adat melihat bahwa hutan ulayat hanya merupakan salah satu bentuk dari hutan adat, karena masih ada hutan milik adat baik bersifat pribadi maupun yang bersifat komunal (hutan suku dan/atau hutan kaum). UUK menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, jika pernyataan ini juga diterapkan terhadap hutan milik adat tentu saja akan menjadi permasalahan besar bagi hak asasi masyarakat hukum adat.
  3. Pada tingkat masyarakat hukum adat, tempat di mana hutan adat itu ditemui, juga terdapat ketidaksamaan pandangan dan sikap dalam melihat keberadaan hutan adat. Hal ini akan lebih terlihat jika masyarakat hukum adat tersebut juga dijadikan sebagai tingkat pemerintahan terendah (village government)—seperti pemerintahan nagari di Sumatera Barat—yang juga berhak membuat peraturan tentang aset atau harta kekayaannya. Ada masyarakat hukum adat yang memandang bahwa hutan adat merupakan bagian hak ulayat yang sekaligus berkedudukan sebagai harta kekayaan mereka. Pada pihak lain pun sudah ada sebagian masyarakat hukum adat yang melihat adanya perbedaan antara hutan adat dengan hutan negara, walaupun anggapan ini masih perlu diluruskan karena mereka menganggap bahwa hutan lindung sama dengan hutan negara. Tampaknya masyarakat tidak terlalu mempersoalkan status hutan—hutan negara atau hutan ulayat—sepanjang tidak ada pihak ketiga yang mengatasnamakan negara mengelola hutan untuk mencari keuntungan. Tidak dapat disangkal lagi bahwa dalam bidang kehutanan, apa yang dikenal dengan pluralisme hukum betul-betul suatu realita.
Berkaitan dengan kenyataan yang dihadapi oleh hutan adat sebagaimana dikemukakan di atas, maka untuk ke depan ada beberapa rekomendasi yang agaknya perlu menjadi perhatian:
  1. Seluruh UU yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya agraria, terutama UUK dan UUPA dan lain-lain, perlu segera disinkronkan dengan UU Pemerintahan daerah, agar adanya kesamaan persepsi dalam melihat kedudukan hutan adat sesuai dengan paradigma desentralisasi.
  2. Perlu studi mendalam tentang bagaimana mendorong adanya sinergi antara negara atau pemerintah dengan masyarakat hukum adat terkait pengelolaan hutan adat dengan menggunakan perspektif pluralisme hukum. Salah satu metode yang kiranya dapat diterapkan untuk mengakomodasi pluralisme hukum dalam pengelolaan hutan adat adalah dengan mendorong lahirnya peraturan desa (perdes)—peraturan nagari di Sumatera Barat, tentu jika pemerintahan desa dibentuk berdasarkan kesatuan masyarakat hukum adat. Jadi akan terdapat perdes yang berbeda-beda dalam melihat kedudukan hutan adat untuk mencapai tujuan yang sama yaitu penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kalau di negara-negara Anglo Saxon, dalam rangka mengekomodasi plurlisme hukum, berlaku prinsip judge made law, mungkin perlu dipertimbangkan bahwa untuk Indonesia—yang memang secara historis termasuk negara yang memakai Sistem Eropa Kontinental—untuk mendorong village made law. Hal ini ditujukan agar jaminan kepastian berusaha di bidang kehutanan tidak saja diberikan oleh hukum negara tetapi juga oleh hukum adat.     

Daftar Pustaka
Anonim, 2003, Satu yang Kami Tuntut: Pengakuan, AMAN, ICRAF dan FPP, Bogor.
Bahar, S., 2005, Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Benda-Beckmann, F. dan K., 2004, “Struggles over Communal Property Rights and Law in Minangkabau, West Sumatra”, Working Paper, No. 64, Max Planck Institute for Social Anthropology, Halle/Saale.
Biezeveld, R., 2002, Between Individualism and Mutual Help; Social security and natural resources in a Minangkabau village, Eburon, Delf.
Burns, P., 2004, The Leiden Legacy: Concept of Law in Indonesia, Penerbit KITLV Press, Leiden.
Dt. Rajo Mangkuto, H. A. (Walinagari Simarasok), 2005, Kronologi Kejadian pada Guo Simarasok-Tabek Panjang, 24 Februari, Tanpa Penerbit.
Gunawan, H, 2005, Desentralisasi, Ancaman dan Harapan bagi Masyarakat Adat; Studi kasus masyarakat adat Cerekang di Kabupaten Luwuk Timur, Propinsi Sulawesi Selatan, CIFOR, Bogor.
Harsono, B, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Hartono, S., 1978, Beberapa Pemikiran ke arah Pembaharuan Hukum Tanah, Penerbit Alumni, Bandung.
Kaisti, H., 2003, “Conflict over access, struggle over meaning: Decentralisation and customary land claims in Indonesian forest politics”, Makalah pada Congress on Globalisation, Localisation and Tropical Forest Management in the 21st Century, 22-23 Oktober, Amsterdam.
Mahadi, 1991, Uraian Singkat tentang Hukum Adat, Sejak RR tahun 1854, Penerbit Alumni, Bandung.
Martin, R.,1993,  A System of Rights, Clarendon Press-Oxford.
Nasroen, M., 1971, Dasar Falsafah Adat Minangkabau, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta.
Navis, A. A., 1986, Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau, Penerbit PT. Grafiti Pers, Jakarta.
Raharjo, D. Y., Oktavia, V., dan Azmaiyanti, Y., 2004, Obrolan Lapau, Obrolan , Sebuah potret pergulatan kembali ke nagari, Studio Kendil, Bogor.  
Sjahmunir, 2001, Laporan Hasil Penelitian Eksistensi Tanah Ulayat Dewasa Ini di Sumatera Barat, Pemda Propinsi Sumatera Barat, Tanpa Penerbit, Padang.
Soesangobeng, H., 2000, “Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat dengan Contoh Pilot Proyek Pendaftaran Tanah di Desa Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar”, dalam Syofyan, J. (Penghimpun), Himpunan Makalah dan Rumusan Workshop Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Tanpa Penerbit, Padang, hal. 115-152.
Sudiyat, I., 1981, Hukum Adat, Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta.
Sumardjono, M, 1999, Revisi Undang-undang Kehuatan, dalam Harian Kompas, Jakarta 22 Juni,
---------------, 2001, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Ter Haar, B., Bzn, 1981, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan Soebakti Poesponoto, Cetakan Keenam, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta.
Van Vollenhoven, C., Miskenningen van Het Adatsrecht, Boekhandel en Drukkerij voorheen E. J. Brill Leiden, 1926, hal. 19.
Warman, K., 1998, Konversi Hak Atas Tanah Ganggam Bauntuak menurut UUPA di Sumatera Barat, Tesis S-2, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
---------------, 2004, Prospek Pengembangan Ekonomi Nagari melalui Pemberdayaan Hak Ulayat (Nagari): Suatu pendekatan yuridis, Makalah Seminar Mengembalikan Eksistensi Lembaga Pasukuan dalam Perspektif Pemerintahan Nagari, dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung  ke-55, Muaro Sijunjung, 25 Pebruari.
Warman, K. dan Rachmadi, 2005, Hak Ulayat Nagari Atas Tanah di Sumatera Barat, Jejak dan agenda untuk era desentralisasi, Raharjo, D. Y. dan Rahz, M. H. (Editor), Penerbit Yayasan Kemala, Jakarta.
Warman, K., Karel., B., dan Sugianto, H., 2002, “Penggalian Potensi Hukum Adat dalam Rangka Penanganan Kasus Pencurian Hasil Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat: Studi kasus pencurian kayu di Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat”, Hasil Penelitian, Small Research Grants 2000-2001 TNKS, Yayasan Kehati, Jakarta.
Wollenberg, E., Belcher, B., Sheil, D., Dewi, S., dan Moeliono, M., 2004, “Mengapa Kawasan Hutan Penting bagi Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia?” dalam Governance Brief, CIFOR, Bogor.
Wulan, Y.C., Yasmi, Y., Purba, C. dan Wollenberg, E., 2004, “Konflik Kehutanan di Indonesia sebelum dan sesudah Reformasi”, dalam Warta Kebijakan, No. 15, Oktober 2004, CIFOR, Bogor.


[1] Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
[2] Walaupun tidak semua pengelolaan hutan mendatangkan devisa baik bagi daerah maupun negara. Data penerimaan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2005 menunjukkan bahwa ternyata daerah tidak mendapatkan apa-apa dari hasil hutan, padahal hutan Mentawai terus diperas. Mungkin para aparat kehutanan di daerah secara personal banyak yang memperoleh pemasukan dari sektor ini. Lihat Harian Umum Kompas, 26 Maret 2005.
[3] Kita tentu dapat memahami bahwa salah satu penyebab terjadinya inkostitusionalitas dari UUK adalah dari segi waktu pengesahan UUD dan UUK. Pasal 18 B Ayat (2) dan Pasal 28 I Ayat (3) UUD merupakan hasil dari Amandemen Kedua UUD, 18 Agustus 2000, sedangkan UUK sendiri lahir lebih dahulu yaitu 30 September 1999. Untuk kedepan, persoalan inkostitusionalitas ini tentu harus menjadi salah satu pertimbangan bagi revisi UUK. 
[4] Jenis hutan adat milik komunal seperti ini dapat ditemui hampir di seluruh nagari di Sumatera Barat, kecuali nagari-nagari yang secara teritorial berada di daerah perkotaan atau berbatasan dengan daerah kota yang memang tidak lagi mempunyai hutan—misalnya Nagari Kotobaru Kabupaten Solok. Salah satu contoh konkrit dari eksistensi hutan milik komunal yang dikelola secara baik oleh masyarakat di nagari adalah apa yang dikenal dengan parak yang terdapat di Kotomalintang Nagari Duokoto Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Lebih jauh lihat Raharjo, D. Y., Oktavia, V., dan Azmaiyanti, Y., 2004, Obrolan Lapau, Obrolan , Sebuah potret pergulatan kembali ke nagari, Studio Kendil, Bogor, hal. 153-156.   
[5] Kritikan terhadap UUPA berkaitan dengan pengakuan hak ulayat, antara lain, bahwa UUPA tidak sungguh mengakui hak ulayat karena demikian banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi agar hak ulayat mendapat pengakuan. Lihat misalnya Anonim, 2003, Satu yang Kami Tuntut: Pengakuan, AMAN, ICRAF dan FPP, Bogor.
 
[6] Tetapi, untuk menentukan status hutan adalah kewenangan pemerintah pusat (Pasal 5 Ayat (3) UUK). Jadi, status hutan adat ditentukan oleh pemerintah pusat sedangkan status atau keberadaan masyarakat hukum adat ditentukan oleh pemerintah daerah.   
[7] Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemerintahan nagari dan dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004, sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999, maka Pemda Sumatera Barat sekarang juga mempersiapkan Rancangan Perda pengganti Perda Nagari 1999. Pada saat makalah ini dibuat, draf Ranperda tersebut sudah  memasuki draf versi ke 6. Dengan demikian, keberadaan UU No. 32 Tahun 2004 sampai saat penelitian ini dilakukan belum berdampak nyata terhadap pemerintahan nagari dan kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu, penelitian ini perlu dilanjutkan jika Perda Nagari sebagai penyesuaian terhadap UU No. 32 Tahun 2004 tersebut telah disahkan.
[8] Ketentuan tentang persyaratan berdirinya suatu nagari harus terdiri atas suku-suku ini telah diakomodasi secara eksplisit oleh Pasal 2 Perda Nagari 2000, bahwa setiap nagari mempunyai beberapa suku dan dengan batas-batas wilayah yang jelas. Draf ke 6 Ranperda Pengganti Perda Nagari 2000 menyatakannya lebih kuat, bahwa nagari  mempunyai sekurang-kurangnya 4 (empat) suku dengan batas-batas wilayah yang jelas (Pasal 2). 

[9] Taratak adalah daerah peladangan yang belum berpemukiman perempuan atau belum ditempati oleh keluarga-keluarga yang mengolah ladang itu (Konsideran Menimbang Angka 2).
[10] Dusun adalah wilayah teritorial kecil (tempat perladangan) dari nagari yang telah berpemukiman perempuan lengkap sekurang-kurangnya satu kaum (Konsideran Menimbang Angka 2).
[11] Bandingkan kembali kecocokannya dengan penelitian Kaisti (2003) di Sulawesi Selatan, bahwa unsur waktu (historis) merupakan salah satu indikator untuk menentukan hutan adat.
[12] Dalam hukum agraria, ketentuan seperti disebut dengan asas cantradictio delimitatie, artinya seseorang baru dikatakan berhak atas atas sebidang tanah jika orang-orang atau pemilik yang berbatasan dengan tanah tersebut mengakui bahwa orang yang bersangkutanlah pemilik tanah itu. Lihat antara lain Harsono, B., 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
[13] Hal ini juga terungkap dalam wawancara dengan 2 orang tokoh adat yaitu Datuk Reno Basa, Penghulu Suku Jambak, Anggota Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simarasok dan Ketua Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN) dan Datuk Indo Marajo, Anggota KAN Simarasok, 14 Juli 2004.
[14] Secara rinci persoalan terkait dengan pengelolaan sarang walet ini dapat dilihat dalam Dt. Rajo Mangkuto, H. A. (Walinagari Simarasok), 2005, Kronologi Kejadian pada Guo Simarasok-Tabek Panjang, 24 Februari.
[15] Pernyataan seperti ini juga dapat disimpulkan dari wawancara dengan Datuk Reno Basa, Penghulu Suku Jambak, Anggota KAN Simarasok dan Ketua BPRN dan Datuk Indo Marajo, Anggota KAN, 14 Juli 2004 serta beberapa kali diskusi dengan H. A. Datuk Rajo Mangkuto, Walinagari Simarasok, di antaranya diskusi 18 Agustus 2005.
[16] Secara eksplisit aspirasi untuk adanya pemisahan ini, salah satu terungkap dalam suatu diskusi atau pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Kotomalintang, yang dihadiri oleh hampir semua unsur masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, badan perwakilan rakyat nagari (BPRN), Walinagari Duokoto, tokoh pemuda dan sebagainya, termasuk Calon Walinagari yang sudah dipilih oleh rakyat Kotomalintang, 12 Juni 2004. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Kotomalintang betul-betul serius dan sudah siap menjadi nagari tersendiri.    
[17] Deskripsi lengkap dan lebih menarik tentang parak ini bisa dilihat Raharjo, D. Y., Oktavia, V., dan Azmaiyanti, Y., 2004, Obrolan Lapau, Obrolan , Sebuah potret pergulatan kembali ke nagari, Studio Kendil, Bogor, hal. 153-158.
[18] Hal ini juga tergambar dari wawancara dengan A. Sutan Djamaris, tokoh masyarakat setempat, 12 Juni 2004, sebagaimana dikuatkan oleh M. Idrus Dt. Rajo Angek Nan Kuniang, Walinagari Duokoto, wawancara 30 Juli 2004.
[19] Pandangan sebagian anggota masyarakat hukum adat Nagari Sungai Kamuyang seperti ini terungkap dalam diskusi dengan kelompok tani pengelola tanah ulayat nagari di lokasi ladang mereka, 21 Januari 2004.
[20] Hal ini diungkapkan juga oleh Luzon Lanjumin, Walinagari Sungai Kamuyang, wawancara, 13 Juni 2004. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...