Selasa, 29 Oktober 2013

Dilema Pemerintahan Nagari ‘Hadiah’ Reformasi

OLEH Suryadi
Dosen & peneliti Leiden University Institute for Area Studies, Leiden, Belanda
 
Suryadi
Berkat reformasi kita di Minangkabau telah kembali ke sistem Pemerintahan Nagari. Namun rupanya sistem Pemerintahan Nagari ‘hadiah’ Reformasi itu telah menghadirkan kultur politik deviant yang kurang sehat di lingkungan nagari-nagari dan mengandung banyak virus konflik (kepentingan). Pemerintahan Nagari yang dipraktekkan sekarang tidak merepresentasikan spirit dan karakter budaya Minangkabau, dan tidak memenuhi harapan masyarakat Minangkabau, sebagaimana terefleksi dalam ramai wacana publik di berbagai media, baik di kampung maupun di rantau. Setelah 12 tahun masyarakat Minangkabau kembali ke pemerintahan nagari, ternyata kehidupan ber-nagari tidak lebih baik (Haluan, 22-1-2012).
Mungkin tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa kesempatan untuk menjemput kembali spirit dan filosofi kehidupaan ber-nagari ala Minangkabau melalui pencanangan ‘Baliak ka surau ka nagari’ di Zaman Reformasi ini, yang dulu dibonsai oleh Rezim Orde Baru, tampaknya telah disia-siakan oleh masyarakat Minangkabau dan para pemimpinnya. 

Alih-alih dapat merevitalisasi iklim politik lokal yang mencerminkan filosofi komunal ‘awak samo awak’ dan ‘barek sapikua ringan sajinjiang’, sebagaimana dulu dipraktekkan oleh Pemerintah Nagari bersama anak nagari di Minangkabau, sistem Pemerintahan Nagari di era Reformasi ini malah telah ditulari pula oleh budaya ‘demokrasi kebablasan’ yang sekarang sedang meruyak di Indonesia, yang antar alain dicirikan oleh hubungan politik yang penuh intrik dan bernuansa uang (money politic) antara Eksekutif dan Legislatif. Di beberapa nagari, hubungan antara Wali Nagari dan BAMUS Nagari cenderung dikotomis dan konfrontatif, kontras dengan filosofi ‘musyawarah dan mufakat’ yang di masa lalu pernah menjadi ‘’pakaian’ anak nagari dan para pemimpinnya. Fenomena ini jelas merupakan rembesan dari kultur politik penuh anomali di tingkat atas sebagaimana terlihat dalam hubungan antara DPRD (Kabupaten/Kotamadya dan Propinsi) dengan Bupati/Walikota dan Gubernur dan antara DPR Pusat dengan Presiden.  
Sistem Pemerintahan Nagari yang kita lakoni sekarang justru makin melempangkan jalan bagi pengikisan sendi-sendi komunalitas dan kekeluargaan dalam adat dan budaya Minangkabau, serta makin mendorong berkembangnya budaya materialisme, indivisualisme, dan budaya politik konfrontatif yang tak sehat, bukan malah mereduksinya. Agaknya benar apa yang dikatakan oleh sosiolog Dr. Mochtar Naim bahwa ‘[p]erubahan nagari ke desa dan kemudian kembali ke nagari bukan hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga sistem, orientasi, dan filosofinya,’ (lihat: ‘Kembali ke Sistem Pemerintahan Nagari’, dari: http://www.cimbuak.net/; diakses 14-1-2012).
Namun, pertanyaannya adalah: sejauh mana masyarakat Minangkabau, melalui Eksekutif dan Legislatif Provinsi Sumatra Barat, mampu memaksimalkan pemanfaatan ruang otonomi daerah yang telah diberikan dengan cukup luas dan luwes oleh Pemerintah Pusat untuk merevitalisasi spirit kehidupan ber-nagari di Minangkabau dengan sistem pemerintahannya yang khas yang merefleksikan filosofi budaya masyarakat Minangkabau sendiri, namun tetap berada di bawah koridor keindonesiaan. Otonomi daerah mestinya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menghalangi sel-sel kanker politik uang yang koruptif dan sudah akut agar jangan sampai menjalar ke jaringan arteri tubuh masyarakat Minangkabau, yaitu (anak) nagari dan masyarakatnya. Namun, tampaknya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tidak memiliki konsep yang jelas dalam  upaya memotong laju serangan sel-sel kanker anomali politik di tingkat atas itu, yang telah menjalari hampir seluruh tubuh Indonesia, agar jangan sampai menular ke tingkat nagari.
Setidaknya ada dua gejala umum yang menunjukkan menjalarnya ideologi politik uang dengan cepat ke dalam sistem pemerintahan dan kehidupan ber-nagari ‘hadiah’ Reformasi ini. 
Pertama, pemilihan Kepala Nagari secara langsung, mengikut model demokrasi adopsi dari Barat yang dengan euphoria telah diterapkan di Indonesia pasca Orde Baru. Sistem pemilihan Wali Nagari secara langsung ternyata telah menghadirkan budaya politik uang yang persis meng-copy paste sistem pemilihan para eksekutif di level atas (camat, bupati/walikota, gubernur, presiden). Seorang kandidat yang tidak terpilih di sebuah nagari di Kabupaten Padang Pariaman yang saya wawancarai mengatakan bahwa ia telah mengucurkan urang sampai lebih 30 juta rupiah untuk kampanyenya. Rivalnya (yang akhirnya memenangkan pemilihan) telah merogoh saku dan mengutang sana-sini dengan jumlah uang yang lebih banyak lagi. Persis sebagaimana berlaku dalam pemilihan eksekutif di tingkat atas, politik uang untuk membujuk para konstituen, lengkap dengan kampanye penuh intrik (termasuk kampanye gelap dan ‘serangan fajar’), yang didukung oleh ‘tim sukses’ masing-masing kandidat, telah merembes pula sampai kepada sistem pemilihan Wali Nagari.
    Tidak saja usaha untuk ‘mengembalikan’ modal yang yang, sedikit banyak, akan mempengaruhi kinerja Wali Nagari terpilih selama ia berkuasa, sistem pemilihan Wali Nagari secara langsung juga potensial menghadirkan iklim politik yang kurang sehat di nagari-nagari kita. Secara kasat mata budaya politik uang yang kemunculannya telah dodorong oleh pemilihan Wali Nagari secara langsung itu ternyata telah merambah komponen terkecil dari susunan masyarakat Minangkabau, yaitu keluarga, paruik, kaum, dan suku. Hal ini sungguh sangat mengkhawatirkan kita karena berpotensi memicu friksi-friksi dan disintegrasi sosial serta makin mengikis budaya komunalitas di kalangan masyarakat kita.
Kedua, euforia pemekaran nagari. Sulit untuk dibantah bahwa dorongan untuk memekarkan nagari dipicu oleh faktor DAUN (Dana Alokasi Umum Nagari). Dengan adanya recana Pemerintah untuk menggelontorkan DAUN 1 milyar untuk setiap nagari per tahun, maka banyak oknum ‘cerdik pandai’ dalam nagari terdorong untuk memekarkan nagari asal, karena iming-iming kucuran uang dari atas itu.
Survei melalui jejaring facebook dan mailing list yang penulis lakukan setidaknya menunjukkan adanya dua reaksi yang berbeda di kalangan orang Minangkabau (baik yang tinggal di kampung maupun di rantau) dalam melihat fenomena pemekaran nagari ini. Satu pihak melihat fenomena ini makin membahayakan kelangsungan eksistensi adat dan budaya Minangkabau, khususnya adaik salingka nagari, dan makin mengikis perasaan komunalitas di antara anak nagari yang memang sudah tergerus juga oleh serbuan budaya global dan ekonomi uang. Pihak yang lain berpendapat pemekaran nagari akan lebih memacu perkembangan nagari, dengan alasan bahwa semakin kecil wilayah administrasi pemerintahan, makin mudah dikelola dan semakin mudah dirancang pembangunannya. Lagi pula, seperti telah disinggung di atas, menurut pihak yang pro pemekaran jika nagari asli dimekarkan, maka DAUN akan lebih banyak terserap. Namun, pihak yang kontra pemekaran berpendapat uang lebih banyak jadi ‘racun’ daripada menjadi ‘madu’. Adakah kehormatan dalam hidup ini jika selalu mengharapkan bantuan dari orang lain? Ada banyak contoh bahwa negeri yang wilayah yang luas (seperti Cina) justru bisa lebih maju. Pemekaran nagari bertentangan dengan spirit dunia usaha kini yang justru lebih banyak merger agar bisa menghimpun kekuatan. Namun, yang lebih prinsip adalah: apabila nagari dipecah (dimekarkan), apakah pada nagari yang baru diresmikan tersebut masih akan berfungsi suku nan ampek dan kelengkapan simbol-simbol nagari lainnya? (Abraham Ilyas dan Reflus, milis Rantau.Net, 16 & 19-1-2012). Apakah nagari-nagari yang dimekarkan itu kehilangan atribut-atribut budaya dan akan mempengaruhi pula mentalitas dan hubungan sosial penduduknya? Alih-alih memekarkan nagari yang potensial merusak adaik salingka nagari, mengapa misalnya bukan jorong yang dimekarkan (jika dianggap kurang) atau digabungkan (jika dianggap terlalu banyak) melalui mana DAUN untuk masing-masing nagari dihitung yang keputusannya dapat di-perda-kan, dan itu sangat dimungkinkan oleh keleluasaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat karena undang-undang otonomi daerah. Apakah sistem pemerintahan nagari sekarang dan fenomena pemekaran nagari mempererat kohesi sosial atau justru, sebaliknya, memicu disintegrasi sosial? Pertanyaan-pertanyaan ini agaknya perlu dijawab oleh para antropolog dan sosiolog Sumatra Barat dengan turun langsung mengamati proses pemilihan Wali Nagari, mengupingi rapat-rapat Wali Nagari dan BAMUS Nagari, merekam wacana ‘parlemen lapau’ di nagari-nagari, dan lain sebagainya.
Apa yang saya juga ingin katakan adalah bahwa Pemerintah Provinsi Sumatra Barat terkesan belum memakasimalkan pemanfaatan peluang otonomi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk menciptakan kembali sistem pemerintahan Nagari di Sumatra Barat yang bersifat egaliter, mandiri, dan berorientasi ke masyarakat (anak nagari). Kendati Pemda Sumatra Barat telah memberlakukan Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari, sebagai revisi atas Perda-Perda sebelumnya, tampaknya Perda tersebut masih belum menawarkan konsep yang jelas dan solid untuk menjemput kembali spirit ber-nagari, sekaligus untuk membendung penularan politik konfrontatif yang amis dengan bau uang ke naga-nagari kita. Namun demikian, kita belum terlambat untuk manyisik nan rumpang dan menyempurnakan kekuarangan-kekurangan yang masih ada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...