Selasa, 01 Oktober 2013

Anak Pisang-Induak Bako

OLEH Anas Nafis

Pengantar

Masa ini terutama di perkotaan adat beranak pisang induak bako1 ini boleh dikatakan sudah menghilang. Penyebabnya antara lain ialah tanah tempat menanam bawaan induak bako seperti anak pohon pisang, bibit kelapa atau pun untuk memelihara ayam-itik maupun sapi dan kambing, boleh dikatakan sudah tidak ada lagi. Jamah telah beralih, musim telah berkisar, kata peribahasa.
Namun demikian inti dari adat baranak pisang barinduak bako ini cukup menarik, karena di Minangkabau dahulu setiap kelahiran bayi senantiasa diikuti oleh penambahan bahan makanan yang ujung-ujungnya tabungan bagi sang sang anak.

Kata Mufakat

 Orang Mekah membawa teraju,
                                                Orang Bagdad membawa telur,
            Telur dimakan bulan puasa,
            Rumah gadang bersendi batu,
            Adat bersendi alur,
            Alur itu yang akan ganti raja.

Apakah baju orang Kinari,
            Baju sudah dari balai,
            Apakah yang raja dalam nagari,
                                                Alur dan patut yang akan dipakai.

            Baju telah sudah dari balai,
            Bersama kita menyarungkan,
            Alur dan patut yang akan dipakai,
            Bersama kita melangsungkan.

Menilik hadis Melayu di atas, jelas bahwa alur dan patut itu yang wajib kita pakai yang menjadi sendi adat Minangkabau sejak jaman dahulu sampai sekarang.
Oleh sebab itu tidaklah mengherankan bahwa oleh Penghulu, Basa Batuah serta orang tua-tua cerdik pandai jaman dahulu, dibuatlah “kata mufakat” bersendikan kepada alur dan patut, agar bertambah-tambah juga kebaikan, keuntungan dan kemujuran anak nagari.
Lama kelamaan “kata mufakat” tersebut menjadi “adat” pula di dalam nagari, sehingga menjadi suatu kekuatan besar untuk memajukan nagari, seperti kemajuan bercocok-tanam, perternakan, perikanan, sulam menyulam dan lain-lain sebagainya.
Sebagai contoh, ialah adat kebiasaan yang sampai sekarang masih dilazimkan orang dalam banyak nagari di Minangkabau ini, seperti :

Memajukan Tanaman Kelapa

Apabila seorang perempuan melahirkan anak, menurut adat dalam sebuah nagari, wajib induak bako datang ke rumah anak yang baru lahir tersebut dengan membawa dua atau tiga butir bibit kelapa. Tampang atau bibit kelapa itu ditanam, nantinya akan menjadi peringatan hari lahir atau hari turun mandi anak tersebut.
Pohon kelapa itu adalah milik si anak dan dipelihara baik-baik. Lama kelamaan pohon itu berbuah. Buahnya dikumpulkan lalu dijual. Uangnya disimpan sebagai tabungan si anak. Bila uang itu sudah dianggap cukup, lalu dibelikan kambing atau ayam yang juga milik si anak.
Dengan jalan demikian, ketika si anak sudah berumur 10 atau 12 tahun, ia sudah mempunyai pohon kelapa, mempunyai ayam atau kambing yang dapat dijadikan modal atau sudah mempunyai tabungan.
Bilamana sudah dewasa atau berusia lanjut, ketika ditanya orang berapa umurnya, ditunjuknya pohon kelapa pemberian induak bako yang ditanam ketika ia masih bayi dulu. Dengan demikian, kian bertambah teguhlah pertalian atau ikatan antara si anak dengan induak bakonya.
Memajukan Tanaman Pisang


Misalnya bila mendirikan rumah baru (batagak rumah). Di tonggak tua rumah diikatkan anak pohon pisang dan bibit (tampang) kelapa. Kemudian bibit-bibit itu ditaman di pekarangan atau di rusuk rumah yang baru didirikan tersebut.
Yang dikatakan anak pisang ialah keturunan dari laki-laki atau suami, jika dipandang dari pihak laki-laki tersebut. Kata orang, asal muasalnya ialah seperti cerita yang disampaikan berikut.
Kebanyakan ibu yang tidak bersekolah suka lekas saja memberi makan anaknya dengan makanan yang keras-keras.
Adalah kebiasaan bagi ibu-ibu di negeri kita dulu, setelah bercerai susu,  memberi makan anaknya dengan nasi keras, seperti yang biasa dimakan oleh ibunya. Akibatnya perut si anak menjadi sakit.
Untuk mencegah hal tersebut, maka dibuatlah adat oleh orang-orang yang berakal, yakni apabila lahir seorang anak, maka datanglah induak bakonya membawa sebatang anak pisang dan ditanam di halaman atau di rusuk rumah anak yang baru lahir itu.
Apabila pohon pisang itu sudah besar dan sampai berbuah, buah pisang telah matang pula dalam peraman, itulah tandanya bahwa si anak sudah sampai umurnya untuk bercerai susu.
Buah pisang yang matang itu dipanggang bersama kulitnya, isinya dilumatkan dengan nasi lunak. Itulah yang menjadi makanan pertama si anak yang telah bercerai susu tersebut, yakni makan dengan pisang pemberian induak bako yang ditanam ketika anak itu lahir. Itulah sebabnya anak itu disebut oleh induak bakonyaanak pisang”.
Sekarang adat seperti itu boleh dikatakan sudah menghilang, jaman beralih musim berkisar. Ibu-ibu sekarang sudah berbeda dengan ibu-ibu jaman dahulu. Ia sudah tahu bila si anak boleh meminum air nasi atau memakan nasi yang dipipih (dilumatkan) dan sudah tahu pula bila si anak boleh makan nasi biasa yang tidak keras.
Lagi pula di jaman ini lahan untuk mengembangkan bawaan sang induak bako  boleh dikatakan sudah tidak ada lagi, kecuali di pedesaan.

Memajukan Ternak Ayam

Selain disebutkan di atas, diberbagai nagari lain, selain bibit kelapa dan pisang, diberikan pula seekor dua ayam gadis oleh induak bakonya sebagai bawaan melihat anak pissangnya yang baru lahir.
Ayam itu dipelihara baik-baik, hasilnya dipernaik untuk si anak, sehingga ayam itu berkembang biak.
Di kota Padang ayam bawaan itu dinamakan ayam pia-piali si upiak atau ayam pia-piali si buyuang.

Memajukan Ternak Lain

Di setengah nagari, tatkala anak pisang dibawa berkunjung buat pertama kalinya ke rumah induak bakonya, ia dilepas pulang dengan pemberian seperti ayam, kambing, sapi, kerbau dan bahkan kuda, bergantung kepada kaya atau tidaknya sang induak bako.
Sayangnya, masa itu sudah dibiasakan orang pula menjual pemberian induak bako tersebut. Jadi tidak mereka ternakkan atau dikembang-biakan seperti dahulu lagi.
Memajukan Pemeliharaan Ikan
Di beberapa nagari lain dibuat orang “kata mufakat” mengadakan lubuk larangan, yakni sebuah lubuk sebuah sungai yang dilarang memancing atau menangkap ikan.
Sekali setahun barulah ikan dalam lubuk itu dipanen dan dibagi-bagikan merata pada penduduk nagari itu. Bahkan ada pula hasilnya diniatkan untuk pembangunan rumah ibadah dan sekolah di nagari itu.
Jika diperhatikan di wilayah Minangkabau ini, pasti akan ditemukan lagi hal-hal lain dalam memajukan pertanian, perternakan dan perikanan, selain dari yang disebutkan di atas.
Singkat kata di jaman dahulu, setiap hari yang menggembirakan keluarga  di Minangkabau seperti kelahiran, waktu turun mandi anak, bertegak rumah dsb, senantiasa dikaitkan dengan usaha memajukan pertanian, perternakan dan juga perikanan. Mereka sangat memperhatikan hari-hari yang istimewa tersebut dan sekalian dimanfaatkan untuk memajukan perternakan, pertanian atau pun lain-lainnya.
Sungguh suatu pemikiran menakjubkan oleh orang tua-tua kita dahulu dalam membakukan kebiasaan yang sangat berfaedah bagi anak kemenakan mereka di kemudian hari.
Tampak jelas, dengan jalan seperti itu unsur pertanian, perternakan mau pun perikanan yang selama ini telah menjadi bagian penting dalam penghidupan kita, mendapat tempat yang lebih mulia lagi, karena dikaitkan dengan hari-hari yang istimewa tersebut.
Tanaman, ternak dan sebagainya wajib kita muliakan, kita sayangi, kita pupuk, dipelihara baik-baik, agar kita mendapatkan hasil yang bagus dari sebelumnya. Makin sayang dan jerih payah kita terlimpah kepadanya, makin banyak pula hasil yang diberikannya kepada kita.
Sebaliknya si tani akan terbit marahnya bila melihat anaknya makan beremah atau makan berserak-serak dan dikatakan anaknya itu terkebur atau mubazir pada nasi.
Keterangan:
Tulisan di atas adalah saduran tulisan seorang Demang terkenal masa dahulu yaitu Darwis gelar Datuk Majolelo dalam  “Soerat Chabar Peroesahaan Tanah”  No. 3 Th. 12 – November 1938.
Induak Bako Badagiang Taba          
Sebenarnya hubungan antara keluarga pihak suami dengan pihak istri cukup akrab. Ini digambarkan oleh beberapa peribahas seperti :
v   Induak bako badagiang taba, anak pisang bapisau tajam. (Induak bako berdaging tebal, anak pisang berpisau tajam). Sang anak pisang tinggal menyayat daging tebal induak bakonya. Maksudnya, menurut adat, anak pisang harus diperlakukan baik oleh pihak induak bakonya.
v   Indak nan salamak lalok di rumah induak bako (tidak yang seenak tidur di rumah induak bako). Maksudnya diperlakukan manja.
Perkawinan yang ideal di Minangkabau ialah perkawinan antara keluarga dekat, misalnya perkawinan antara anak dan kemenakan yang lazim disebut pulang ke mamak atau pulang ke bako.
Pulang ke mamak, berarti mengawini anak mamak, sedangkan pulang ke bako berarti mengawini anak saudara bapak atau kemenakan bapak. Ungkapan “anak dipangku, kemenakan dibimbing’’ dapat dikatakan perwujudan pulang ke mamak maupun pulang ke bako tersebut.

Perkawinan ideal lainnya, misalnya seperti yang disebut ambiak maambiak (ambil mengambil). Misalnya kakak beradik kandung pihak I nikah silang dengan kakak beradik kandung pihak II.

Perkawinan selanjutnya ialah perkawinan sekorong, sekampung, senagari, seluhak atau sesama orang Minangkabau.
Perkawinan dengan orang luar Minangkabau kurang disukai, walau dalam adat dan agama tidak dilarang.
Di sebelah ke Pariaman dulu, pada hari mamanggia, Induak Bako yaitu sekalian famili pihak ayah sang penganten perempuan datang bersama-sama berarak-arak dengan membawa berbagai macam hadiah (kado) seperti cawan pinggan, gelas minum, tembala atau tempat cuci tangan, kain baju, slof (sandal) dan sebagainya untuk anak pisangnya (sang penganten. Inilah yang dinamakan Bainduak Bako.
(Riwajat Kota Pariaman – Bgd. S. Zakaria 1932)

A.A. Navis dalam bukunya “Alam Terkembang Jadi Guru” – 1984, mengatakan,
Perkawinan ideal bagi masyarakat Minangkabau ialah perkawinan awak sama awak”.
Pola perkawinan “awak sama awak” berlatar belakang system komunal dan kolektivisme yamg dianutnya. Sistem yang dianut mereka itu barulah akan utuh apabila tidak dicampuri orang luar.
Tambah dekat hubungan antara mereka, bertambah kukuh hubungan perkawinan tersebut.
Perkawinan dengan orang luar, terutama mengawini perempuan luar Minangkabau dipandang sebagai perkawinan yang akan merusakkan struktur adat Minangkabau. Sebab anak yang lahir dari perkawinan mereka tidak bersuku bangsa Minangkabau. Selain itu kehidupan sang istri menjadi beban suaminya, sedangkan setiap lelaki Minangkabau mempunyai kewajiban tertentu untuk para kemanakan dan kaumnya termasuk kewajiban terhadap nagarinya. Karena kehadiran seorang istri yang berasal dari luar Minangkabau akan dipandang sebagai beban dari kaum yang bersangkutan. Bahkan bisa pula sang lelaki akan menjadi “anak hilang” bagi kaum kerabatnya, karena kedekatan dengan istri dan familinya.
Padang, 18 Agustus 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...