Selasa, 17 September 2013

Wawancara Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo

Rasa Malu Bukan Lagi Bagian Perilaku Minang


Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo
Tarian erotis yang diperagakan anak kamanakan orang Minang beberapa waktu lalu, membuat buncah Ranah Bundo, selain ini ada pula beradar video porno anak SMA. Menurut Yulizal Yunus, fenomena ini menunjukkan salah satu sisi bahwa orang Minang yang menganut norma ABS-SBK itu perilakunya sudah mengalami kritis.
“Peristiwa itu menciderai marwah ranah dan martabat orang Minang ini karena berakar dari rasa malu tidak lagi menjadi budaya (perilaku), dimungkinkan karena didera ekonomi dan kekecewaan rumah tangga di samping sikap mental dan pribadi lemah iman,” kata Yulizal Yunus.
Yulizal Yunus menjelaskan, dalam syara’ (Islam) malu itu bagian dari iman. Iman yang kuat akan menjadi benteng mempertahankan rasa malu. Di dalam adat disebut, apalagi arang tacoriang di kaniang, “malu tidak dapek diagiahkan” seperti juga “suku tak dapek diasak”.
Artinya rasa malu bagi orang Minang bagian dari identitas. Praktik yang memalukan dicontohkan dua wanita yang terjebak profesi striptis (batanlanjang gegek) itu, tidak saja memalukan dirinya, tetapi juga semua kaum (anak kamanakan, mamak dan penghulu suku) dalam sukunya di Minangkabau.
Berikut petikan wawancara Nasrul Azwar dengan Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo, Dosen IAIN Imam Bonjol dan Ketua V LKAAM Sumatera Barat, dan Ketua Limbago Adat dan Syara’ Nagari Taluk Batang Kapas Pesisir Selatan.

Apa komentar Anda terhadap terjaringnya penari telanjang di sebauh kafe di Kota Padang, yang katanya membuat malu masyarakat Minang?
Tertangkapnya dua orang wanita yang terjebak dalam profesi penari striptis di tempat hiburan malam Fellas CafĂ© Padang oleh Polisi Pamong Praja, Senin malam (27 September 2011 lalu, menciderai marwah ranah dan martabat masyarakat subkultur Minangkabau yang mempunyai filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah (ABS-SBK). Fenomena ini menunjukkan salah satu sisi bahwa orang Minang yang menganut norma ABS-SBK itu perilakunya sudah mengalami kritis. Cideranya marwah ranah dan martabat orang Minang ini berakar dari rasa malu tidak lagi menjadi budaya (perilaku), dimungkinkan karena didera ekonomi dan kekecewaan rumah tangga di samping sikap mental dan pribadi lemah iman. Dalam syara’ (Islam) malu itu bagian dari iman. Iman yang kuat akan menjadi benteng mempertahankan rasa malu. Di dalam adat disebut–apalagi arang tacoriang di kaniang–“malu tidak dapek diagiahkan” seperti juga “suku tak dapek diasak”. Artinya rasa malu bagi orang Minang bagian dari identitas. Praktik yang memalukan dicontohkan dua wanita yang terjebak profesi striptis (batanlanjang gegek) itu, tidak saja memalukan dirinya, tetapi juga semua kaum (anak kamanakan, mamak dan penghulu suku) dalam sukunya di Minangkabau.
Ketika bicara tentang filosofi dan pandangan hidup Minangkabau, apakah ini menjadi indikasi gagalnya ABS-SBK menjadi pedoman hidup masyarakat Minangkabau?
Tidak, tidak, ABSSBK tidak pernah gagal, normanya (norma adat, Islam, Kitabullan) tidak akan pernah berubah. Yang berubah dan gagal itu adalah behavior/perilaku, yang ditunjukan sebagian orang di Minang. Sebenarnya, “ketika” orang di Minang terjebak dalam perilaku seperti dua wanita ala “Madonna” itu, ia tidak orang Minang. Aliran seninya tidak lagi bernuansa Islami (penuh mau’izhah, hikmah dan irsyadah/ guidance ke jalan yang benar), tetapi dimungkinkan budaya seni “l’art for l’art” (seni untuk seni), seni yang tak tersentuh Islam dan adat. Syarat seni Islam itu di antaranya 3ka, yakni estetika (keindahan), erotika dikontrol etika. Ketika erotika (nuansa erotis) tidak dikontrol etika (akhlak karimah) maka dipastikna akan masuk ke proses pembusukan dalam bentuk prilaku pronografi dan melawan hukum positif, hukum Islam dan hukum adat.
Lalu, jika kita perlu menggugat lembaga ninik mamak, pangulu, dan datuak-datuak, apakah ini juga sebagai faktor tak berfungsinya peran itu?
Perbuatan memalukan yang dilakukan kamanakan dalam hal kasus ini kamakan perempuan (kalau sudah pernah bersuami/janda seharusnya sudah dapat menjadi bundo kandung), mau tak mau limbago adat pasti tergugat. Tetapi limbago adat dimaksud bukan di depan: KAN (Kerapatan Adat Nagari) dan atau LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), namun yang tergugat pertama itu adalah (1) limbago paruik yang mempunyai tunganai (mamak paruik/lelaki tertua di paruiknya) atau (2) limbago jurai (mamak di jurainya/beberapa paruik), (3) limbago suku (mamak suku beserta ninik mamak yang diketuai penghulu/datuknya). Jangankan perbuatan ini sampai perkaranya ke (4) limbago nagari (KAN) apalagi ke (5) lembaga adat kecamatan, kabupaten, provinsi (LKAAM), dilimpahkan ke limbago kampung (mamak kampung) saja (basis suku), itu sudah berarti “mambao busuak ka langau/kaum awak juo nan kamalu”, “manapiak ayia di dulang/dado kaum awak juo nan kabasah”. Artinya menyelesaikan perkara memalukan sepanjang adat dan syara’ ini di Minangkabau bertingkat. Eksekusinya pado mamak paruik dan atau jurai dan atau suku dan atau l;imbago kampung, yang undang dan hukum adatnya sudah ada, tinggal menerapkannya saja oleh mamak yang bersangkutan. Persoalannya, kaum (kamanakan, mamak, ninik yang dipimpin penghulu/datuk) apakah berdaya untuk melakukan itu atau tidak, masalah ini tidak berdiri sendiri. Kita dan pemerintah selalu berharap ninik mamak (semua lelaki Minang yang dewasa diketuai penghulu/datuk), tetapi dirasakan sekarang, tidak berdaya.
Jika ditelusuri lebih jauh, peristiwa memalukan itu lebih dekat pada soal sosial dan masalah ekonomi karena beban hidup yang berat. Lalu, bagaimana sebenarnya fungsi perkauman itu? Bukankah soal itu terkait dengan juga dengan berkurang harta warisan bagi anak kemanakan?
Seperti tadi saya katakan tekanan sosial-ekonomi dan masalah rumah tangga, bisa menjebak kamanakan kepada perbuatan memalukan. Saran dan usul sering didengar dan memang banyak, misalnya “kalau penanggulangan kemiskinan berbasis rumah tangga (limbago paruik) dikoordinasikan mamak kaum dimungkinkan lebih efektif”. Tetapi di sini pula persoalannya masih banyak kasus ninik mamak kaum tidak berdaya, baik potensi ekonomi maupun kecerdasan pengamalan Islam dengan adat. Dahulu karena ekonomi kaum itu kuat, harta syarikat kuat (seperti sasiah sawah yang dibuat kamanakan dan psuaka tinggi lainnya), efektif membantu meringankan beban ekonomi anak kamanakan. Kini sawah dan pusaka tinggi sudah banyak yang terjual, dan kamanakan tidak pula bisa dihukum dengan pusaka dengan tidak memberinya sawah, karena gaji kamanakan lebih tinggi dari pendapatan mamak, menambah lemah dan turunnya wibawa dan peran mamak. Karena itu stoplah menjual pusaka/harta syarikat. Harap pula kepada pemerintah, jangan goda/dipasilitasi anak kamanakan dan mamak menjual harta pusaka tinggi dengan alasan investor masuk, tetapi ajak mereka menjadikan pusaka tinggi itu modal/investasi anak nagari dalam kaumnya di-sharing-kan dengan modal/investasi yang akan masuk dari luar itu, dan hasilnya berbagi antara investor dan pemilik lahan kaum, insya Allah tidak akan miskin anak kamanakan yang dapat menjebaknya berbuat malu dan memalukan orang Minang.
Apakah yang harus dilakukan pemerintah agar maksiat tak tumbuh di ranah Minang ini?
Supaya pemerintah berperan dalam memberantas maksiat sebagai bagian dari pekat, ada tiga persyaratan dari perspektif sosiologi, yakni (1) status/ kedudukan kelembagaan yang difungsikan harus kuat dan jelas, (2) aktif melakukan kegiatan pemberantasan dan mengontrol pekat, (3) kharisma aparat pemerintah (bersih dan berwibawa). Terpenuhi tiga syarat ini secara sosiologis, amat efektif membuat pemda berperan memberantas pekat.
Apakah hukum yang tak jalan, atau sanksi tak ada, misalnya dua penari dilepas saja oleh satpol pp. Sementara polisi memburunya? Mengapa menjadi tumpang tindih?
Kebijakan dan hukum sudah ada, disebut jalan, sudah jalan, tetapi berjalan belum lurus dan belum bisa hukum menjadi imam seperti janji reformasi. Ketidaklurusan itu ditandai (1) belum terlihat gerak pemberantasan terpadu (bukan topang tindih) dari semua lembaga penegak hukum formal (polisi, kejaksaan, pengadilan) apalagi dengan lembaga hukum non formal (hukum adat belum diberi kepercayaan, kalau tegak hukum adat, lembaga hukum formal tidak rumit), masih ada fenomena bahwa satu lembaga penegak hukum asyik sendiri, belum terkoordinasi satu sama lain., (2) masih terkesan hukum tawar menawar bagaikan komoditi laris manis, hukum belum dipercayai masyarakat, masih ada rahasia umum ada janji-janji dan kepentingan sesaat antara tersangka dan yang “menyangka”, artinya masih jauh dari keadilan, terbukti masyarakat masih menjerit mencari keadilan, (3) masih terkesan substansi hukum belum menegakan kebenaran dan memberi keadilan tetapi baru ada target mendapatkan kasus, dan mendapatkan lebih banyakan kasus, lembaganya dianggap kinerjanya baik dan berprestasi, tak pusing kasus itu benar atau tidak, dll.
Kita tak bisa tutup mata, sepanjang pantai Padang, taksi-taksi yang beroperasi malam hari, serta ada juga menggunakan mobil rental, sepanjang malam penuh dengan maksiat. Bagaimana ini Anda  melihatanya?
Fenomena itu sudah rahasia umum tentang pekat di pantai itu, hanya minta ketegasan lembaga hukum, meningkatkan aktivitas pemberatasan (terus runtuhkan warung kelambu, tangkap taksi yang berpraktik hidung belang di waktu malam) serta beri sanksi pemilik/pengusahanya, diikuti hal yang meyakinkan bahwa aparat penegak hukum punya karisma (bersih dan berwibawa). Perlu perbaikan sistem razia, kearah sistem berlapis, dimulai dengan mata-mata, tetapi tak boleh bermain mata, dan jangan seperti sistem pemadam kebakaran, ada terdengar kasus, lalu ramai-ramai mendobraknya, kadang-kadang mendapatkan balai langang, yang dirazia sudah kabur, karena rencana bocor, dan mungkin permain para pihak di belakang layar.
Akhirnya, ingin saya katakan, cegahlah berbuat yang menciderai marwah ranah dan martabat orang Minang yang adatnya melaksanakan Islam, seperti diungkapkan “Syarak Mangato Adat Mamakai”, “Alam Takmbang Jadi Guru”. Bacalah tanda-tanda alam dengan arif, yang salah terbaca untuk ditinggalkan dan yang benar terbaca untuk diteruskan.

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...