Rabu, 18 September 2013

Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah

OLEH Anas Nafis
UNGKAPAN yang banyak disebut di Sumatera Barat ialah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato, Adat Mamakai dan Tuah Sakato - Cilako Basilang.
Di antara ketiga ungkapan di atas yang pertama, yakni “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi1 Kitabullah” yang paling banyak disebut, ditulis di media, didiskusikan, diseminarkan, baik di Sumatera Barat sendiri maupun di perantauan. Bahkan orang bukan Minangkabau pun mengenal pula ungkapan tersebut.
Kalau yang ketiga yaitu “Tuah sakato, cilako basilang”, telah ada juga sejak lama dan disebutkan pula dalam buku tambo terkenal hikayat Cindua Mato. 
Keterangan: Batu sandi (sendi) rumah jaman dulu ialah batu alam yang digeletakkan begitu saja di atas tanah tempat tonggak atau tiang rumah didirikan. Jadi tidak sama dengan pondasi pengertian sekarang.
Adat Jahiliah dan Islamiah
Ungkapan “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” muncul ke tengah masyarakat Minangkabau sejak jaman Padri. Kata orang sejak pertemuan perdamaian antara Kaum Adat dan Kaum Padri di Bukit Marapalam.
“Tempo doeloe” adat Minangkabau dituding pihak Padri, Adat Jahilliyah, karena waktu itu di banyak nagari adalah biasa bagi orang Minangkabau minum tuak, minum kilang, menyabung ayam, berambung, memakan barang yang haram, berpusaka kepada kemenakan, anak rando gadih tidak aman berjalan seorang dan berbagai perbuatan maksiat lainnya.
Jaman itu kaum Padri menjalankan Hukum Syariat yang mereka namakan Adat Islamiyah. Hukum Syariat yang dijalankan orang Padri amat kerasnya. Orang makan sirih dan merokok saja dihukum denda. Bahkan seorang perempuan yang masuk bilangan keluarga dekat Tuanku Nan Renceh dijatuhi hukuman bunuh.
Adat yang Sebenar Adat
Adat Islamiah (Hukum Syariat) inilah yang dikatakan orang Padri “Adat Yang Sebenar Adat” yang berasal dari Kitabullah. Sedangkan bagi yang tidak Padri atau yang berlaku di Minangkabau sebelum gerakan Padri, yang dinamakan “Adat yang Sebenar Adat” ialah yang  dijadikan Allah, misalnya adat gajah berbelalai, adat ikan beradai, adat api panas dan seterusnya.
Dengan demikian telah terjadi dua macam penafsiran, yaitu: 1). “Adat yang Sebenar Adat” menurut kaum Padri, yakni Adat Islamiah yang menjalankan syariat Islam yang lahir waktu Perang Padri; 2). “Adat yang Sebenar Adat” menurut Adat Minangkabau “doeloe” yang telah dibakukan jauh sebelum Perang Padri, bahkan masih ada yang mengatakannya sampai sekarang.
Artikel Sutan Maharajo2
Dalam buku ADATRECHTBUNDELS XXXV: SUMATRA – Serie H Het Minangkabausche Gebied No. 66 - Artikelen Van Datoek Soetan Maharadja in de Oetoesan Melajoe (1911 – 1913) halaman 309 antara lain tertulis:
Pada masa “berhitam berputih” di Alam Minangkabau ini, oleh Padri hendak dibunuh sekalian adat, akan diganti dengan syarak saja hingga orang makan sirih dan orang merokok pun didenda oleh Padri. Masa itulah adat Minangkabau dinamakan “Adat Jahiliyah” oleh orang Padri penghidupkan hukum syaraknya yang dinamakannya “Adat Islamiyah” dengan dikatakannya itulah “Adat Yang Sebenar Adat” keluar dari Kitabullah.
Padahal yang “Adat Sebenar Adat” sebenarnya yang dijadikan Allah; adat ikan beradai, adat gajah berbelalai, adat api panas dan selanjutnya, bukannya aturan Padri yang dikatakannya keluar dari Kitabullah itu, karena hukum syarak itu ikhtilaf (berbeda, perselisihan paham) beberapa mazhab. Begitupun ulama yang dalam satu mazhab pun bersalah-salahan pula, sedang dalam kitab karangan Imam Syafei sendiri ada yang berkaul kadim ada yang berkaul jaded, yakni bersalahan fatwa Imam Syafei semasa di Bagdad dengan fatwa yang kemudian semasa di Mesir.

Adapun Adat Minangkabau yang dikatakan DAT bersendi syarak itu, syarak bersendi  Kitabullah melainkan untuk Undang Nan Sepucuk Yang Takluk Kepada Hukum namanya. Dan yang mengatakan adat jahiliyah dan Islamiyah, melainkan Padri, bukanlah kata itu datangnya dari kata pusaka dari ninik yang berdua … dan seterusnya.
            Jadi di “Adatrechtbundels” inilah ditemukan publikasi pertama mengenai “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” yang berasal dari Jaman Padri.
Di situ dikatakan Adat Bersendi Syarak, Syarak Besendi Kitabullah berasal dari Padri dan bukan kata pusaka dari Datuk Nan Berdua, yaitu Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketumangguangan.

Bukit Marapalam

            Banyak orang mengatakan lahirnya “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” itu, adalah hasil kesepakatan antara Kaum Padri dan Kaum Adat di Bukit Marapalam yang kini masuk Daerah Kabupaten Lima Puluh Koto.
Tidak diperoleh keterangan bila, oleh siapa dan bagaimana perundingan itu terjadi. Apakah pada perundingan tersebut pihak mau Padri melepaskan tuntutan mereka, yaitu Hukum Syariat Islam?
Lalu apakah yang dimaksud kata “adat” dalam “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” itu? Versi Padrikah atau Adat mengacu tulisan di atas? Atau barangkali ada versi lain yang memuaskan kedua belah pihak?
Patut juga dicatat peristiwa di Koto Tangah pada permulaan abad 19, yaitu pembunuhan masal terhadap keluarga raja-raja Pagurruyung oleh pihak Padri. Konon beberapa orang saja yang selamat, diantaranya Raja Alam Muningsyah dengan mengendong cucunya melarikan diri ke Lubuk Jambi - Kuantan.
Mungkinkah peristiwa “mengerikan” di Koto Tangah tersebut mengimbas pula dalam perundingan Bukit Marapalam itu, wallahu ‘alam.
Syeks Suleiman Ar Rasuly
            Pada tanggal 7 Juni 1964 Syekh Suleiman Ar Rasuly atau yang lebih dikenal dengan Inyiak Canduang yang sangat dihormati masyarakat Miangkabau telah menerbitkan sebuah “maklumat” berjudul “Sari Pati Sumpah Satie Bukit Marapalam”.
Kita salinankan sepenuhnya.

Sari Pati Sumpah Satie Bukit Marapalam3

Agama Islam mula-mula datang ke Minangkabau dengan melalui daerah Pesisir (rantau), disambut dengan tangan terbuka oleh Penghulu-Penghulu dalam Luhak nan Tigo Lareh nan Duo.
Sesudah Islam berkembang di Alam Minangkabau terjadilah perselisihan antara Kaum Adat dengan Alim Ulama, disebabkan ada sebagian dari pamainan kaum adat yang tidak disetujui oleh Alim Ulama seperti basalung barabab, manyabung, bajudi, badusun bagalanggang, basorak basorai dan lain-lain. Dan sebagian apa yang diharuskan oleh agama tidak dapat dibenarkan menurut adat seperti perkawinan sepasukuan.
 Untuk memelihara persatuan dalam nagari, diusahakan oleh orang pandai-pandai dan terkemuka mencari air nan janih sayak nan landai guna terwujudnya perdamaian antara Penghulu dan Alim Ulama. Nan di atas ke bawah-bawah nan di bawah ke atas-atas, masing-masing surut salangkah. Kaum adat meninggalkan pamainan yang bertentangan dengan agama seperti manyabung, berjudi dan sebagainya. Dan Alim Ulama membenarkan pula ketentuan adat yang tidak berlawanan dengan agama seperti melarang perkawinan sepasukuan dan lain-lain, sehingga dapatlah kata sepakat: “Bulat boleh digolongkan picak boleh dilayangkan”.
Buat mengikrarkan dan ma-ambalaui kebulatan itu, diadakanlah pertemuan besar di atas Bukit Marapalam (antara Lintau dan Tanjung Sungayang) yang dihadiri oleh Penghulu-Penghulu dan Alim Ulama serta orang-orang terkemuka dalam Luhak nan Tigo Lareh nan Duo. Dibantai kerbau, dagingnya dilapah darahnya dikacau, tanduk ditanamkan, ditapung batu dilicak pinang, diikat dengan Alfatihah dan dibacakan doa selamat. Dalam pertemuan besar itulah diikrarkan bersama-sama dan menjunjung tinggi kebulatan yang telah dibuat oleh orang-orang pandai dan para terkemuka, yaitu: Pengnghulu rajo dalam nagari, kato badanga, pangaja baturuik, manjua jauh manggantung tinggi; Alim Ulama suluh bendang dalam nagari, air nan janih sayak nan lancar tempat batanyo di Panghulu.
Dalam pelaksanaannya, Alim Ulama memfatwakan dan Panghulu mamarintahkan.
Di sinan ditanamlah Rajo Adat di Buo dan Rajo Ibadat di Sumpur Kudus.
Dikarang sumpah jo satie, yaitu: “Siapa yang melanggar kebulatan ini dimakan biso kawi di atas dunia , ke atas indak bapucuk, ke bawah indak baurat, di tangah dilarik kumbang, di akhirat dimakan kutuk kalam Allah.
Di sinan ditetapkan pepatah adat nan berbunyi: “Adat bapaneh syarak balindung”, artinya: “Adat adalah tubuh dan syarak adalah jiwa di Alam Minangkabau”. Dan pepatah adat nan berbunyi: “Syarak mangato adat mamakai”.
Itulah sari pati sumpah satie (Piagam) Bukit Marapalam nan kita terima turun temurun sampai kini. Dan hambo terima dahulunya dari tiga orang tuo, yaitu:Tuangku Lareh Kapau nan Tuo (sebelum Tuangku Lareh yang   terakhir); Ninik dari mintuo hambo di Ampang Gadang dan Angku Candung nan Tuo.
Bukti-bukti yang bersua dalam pelaksanaan, yang bahasa Penghulu memerintahkan menjalankan fatwa Ulama seperti berzakat, berpuasa, bersunat rasul dan sebagainya, yang sulit dapat dikerjakan kalau tidak diiringi fatwah Ulama itu dengan perintah Penghulu sebagai rajo dalam nagari.
Pada akhir abad ke sembilan belas dan lai hambo dapati bahwa sesuatu perkara yang terjadi dalam nagari dihukum oleh Penghulu. Sebelum Penghulu menjatuhkan hukuman malamnya mendatangi Ulama yang dinamakan waktu itu dengan “Bamuti” (mungkin asalnya bermufti) untuk minta nasihat dan bermusyawarah tentang hukum yang akan dijatuhkan (waktu itu tempat “bamuti” adalah Angku Candung nan basurau di Baruhbalai). Dan begitu juga ditiap nagari di Minangkabau sampai ada peraturan baru oleh Belanda yang perkara diadili oleh Tuangku Lareh, kemudian Magistraad dan kemudian sekali Landraad.
Kaum penjajah (Belanda) sangat kuatir kepada persatuan adat dan agama. Maka diusahakannya memecahkan dengan mendekati Penghulu dan menjauhi Alim Ulama.
Tambo-tambo adat yang dipinjam, katanya untuk dipelajari, tetapi sebenarnya untuk dihabiskan, guna mengaburkan sejarah yang sebenarnya, termasuk sejarah Bukit Marapalam ini.
Demikianlah hambo wasiatkan untuk dipedomani oleh anak cucu hambo kemudian hari di Candung khususnya dan di Minangkabau umumnya, karena sudah terdengar orang-orang yang hendak mencoba memisahkan antara adat dan agama di Minangkabau.
Wabilahitaufieq.
Candung, 7–Juni 1964 (26 Muharam 1384)
dto
Syekh Suleiman Ar. Rasuly
            Saripati Bukit Marapalam di atas tidak ada menyebut “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah”, akan tetapi menyebutkan antara lain: Di sinan ditetapkan pepatah adat nan berbunyi: “Adat bapaneh syarak balindung”, artinya: “Adat adalah tubuh dan syarak adalah jiwa di Alam Minangkabau”. Dan pepatah adat nan berbunyi: “Syarak mangato adat mamakai”.
Syekh Jalaludin
Dalam buku Syekh Jalaludin atau yang lebih dikenal dengan gelar Pakiah Saghir yang banyak berperan di awal gerakan Padri (sebelum Perang Padri di bawah pimpinan Tuanku Imam Bonjol), tidak ada menyebut ABS – SBK.
Di dalam buku tersebut digambarkan bagaimana situasi umum di Minangkabau masa itu seperti disampaikan berikut ini.
Pihak kepada kelakuan orang Agam semuanya, ialah mengerjakan zalim aniaya, menyamun dan menyakar, melakut dan malakus, maling dan mencuri, menyabung dan berjudi, minum tuak dan minum kilang, memakan sekalian yang haram, merebut dan merampas, tidak berbeda halal dan haram, larangan dan pegangan dan mau berjual orang dan jikalau ibunya dan saudaranya sekalipun, dan banyaklah orang dagang dirampasnya dan dijualnya. Itupun Tuanku Nan Tuo mendirikan larangan dan pegangan serta Tuanku-Tuanku yang lainnya.
Maka sebab banyak orang terjual dan dirampas orang serta lama zaman, maka sangatlah lelah payah Tuanku-Tuanku memintak orang nan terjual dan orang nan kanai rampas itu. Dan banyaklah silang selisih, gaduh-gaduh, kelahi dan bantah dan berperang-perang, tetapi tidak mengalahkan nagari adanya.
Saya Pakiah Saghir seperti demikian pula, sebab ada juga saya menurut dari pada saya punya bapak, lagi saya dijadikan kepala bermulut (juru bicara) oleh Tuanku-Tuanku nan tuo, berperdakwakan orang nan ditangkap orang dan orang nan dirampas.
Di mana-mana larangan itu dibinasakan orang dan serta lama zaman berapa-berapalah orang dagang dirampas orang dan ditangkap orang. Tidak juga boleh hilang, melainkan kembali juga hanya dan berhutang juga orang nan menangkap dan orang nan rampas itu. Atau dialahkan kampungnya atau diperangi nagarinya. Maka sebab itu sangatlah takut orang menangkap orang dagang dan orang menjelang dia dan jikalau kanak-kanak yang kecil dan perempuan dan masuk nagari yang berlawan sekalipun, tidak juga boleh cela, binasa adanya.
Maka sempurnalah teguh larangan pegangan orang dagang dan orang memakaikan sembahyang dan jikalau fakir yang hina sekalipun dan sentosalah ia pergi dan datang dan perjalanannya ke kiri dan ke kanan ke mana- ke mana ia pergi dalam Luhak Nan Tiga ini dan sekalian takluk rantau, lalu ke tanah Rao juga adanya. Itu asal orang dagang dan orang memakaikan sembahyang, larangan alim namanya.
Maka terlebih sangat masyhur Tuanku Nan Tuo ulama yang pengasih lagi penyayang, tempat pernaungan segala anak dagang, ikutan segala sidang, imam syariat ahlulsunnah dan ahlul jama’ah sulthan alam aulia Allah a’alai al-darajah walratabah fi-aldarin ..…. dst.
            Dari ketiga sumber di atas dikatakan:
a)     Datuk Sutan Maharajo mengatakan bahwa “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah” berasal dari Padri dan bukan berasal dari “datuk yang berdua”, yaitu Datuk Tumanggung dan Datuk Perpatih Nan Sabatang.
b)     Adapun Adat Minangkabau Yang Dikatakan Bersendi Syarak Itu, Syarak  Bersendi Kitabullah melainkan untuk Undang Nan Sepucuk Yang Takluk Kepada Hukum namanya. Dan yang mengatakan adat jahiliyah dan Islamiyah, melainkan Padri, bukanlah kata itu datangnya dari kata pusaka dari ninik yang berdua … dst.
c)      Inyiak Canduang dalam Saripari Bukit Marapalam mengatakan antara lain: Di sinan ditetapkan pepatah adat nan berbunyi, Adat bapaneh syarak balindung, artinya: Adat adalah tubuh dan syarak adalah jiwa di Alam Minangkabau. Dan pepatah adat nan berbunyi, Syarak mangato adat mamakai.
Demikian pula dalam buku Syekh Jalaludin (Pakiah Saghir) hanya menyebutkan situasi dalam masyarakat Minangkabau masa itu.
Perang di Bukit Marapalam
Penderitaan hebat yang pernah dialami Letnan Kolonel Raaff selama peperangan di Minangkabau, ialah peperangan di Bukit Marapalam. Serdadu Raaff tidak dapat mendaki lereng bukit yang terjal di bawah guyuran hujan lebat. Peluru atau mesiu tidak dapat dipergunakan karena basah. Sementara itu Padri menghujani mereka dengan batu-batu besar dan gelondongan kayu dari puncak bukit.
Pasukan Luitenant Kolonel Raaf mundur tanpa sempat membawa lari meriam-meriam dan berbagai senjata lain, termasuk mayat-mayat.
Biasanya dalam setiap gerakannya melawan kerusuhan ini Raaf senantiasa dibantu oleh ribuan tentara bantuan dari anak negeri yang bersekutu dengan Belanda.
Raaff menutup mata pada tanggal 24 April 1824 karena serangan malaria yang hebat.
Keterangan:
1)      Datuk Sutan Maharajo adalah Redaktur Surat Kabar “Oetoesan Melajoe”.
2)     Beliau juga Pimpinan Redaksi Surat Kabar “Soeting Melajoe”. 
3)  Copy diperoleh dari kantor LKAAM Sumatera Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...