Selasa, 16 Juli 2013

TERANCAM LENYAP: Seni Tradisi Minang di Pusaran Arus Global


OLEH Nasrul Azwar
Sekjen Aliansi Komunitas Seni Indonesia
Seni-seni tradisi yang melekat dalam kehidupan sosial-kultur masyarakat—tentu saja termasuk di Minangkabau (Sumatera Barat)—dapat dimaknai sebagai sistem nilai yang fungsinya mendorong dan membimbing masyarakatnya menjawab tantangan yang mereka hadapi sepanjang masa.
Seni tradisi Tupai Janjang dari Kab Agam (Foto inioke.com)
Sistem nilai dan tradisi tersebut merupakan ciri identitas sebuah kelompok masyarakat budaya. Pada masyarakat Minangkabau dicirikan dengan paham egalitarian dan sistem matrilineal yang hidup di dalam nagari-nagari. Seni-seni tradisi pun tumbuh di dalamnya seiring berkembangnya nagari.
Dalam kultur Minangkabau, seni tradisi itu biasanya disebut pamenan anak nagari yang tumbuh dan berkembang dalam tradisi budaya yang ditopang dengan apa yang dinamakan peristiwa budaya alek nagari.


Alek nagari, yang merupakan suatu bentuk perayaan atau pesta budaya ini, dalam sejarah kebudayaan Minangkabau, memang memiliki peran dan fungsi yang penting dalam memelihara dan mengembangkan berbagai bentuk kesenian tradisi yang ada di setiap nagari secara otonom dan partisipatif.

Dengan kata lain, alek nagari bisa dianggap sebagai suatu institusi budaya yang penting dalam masyarakat Minangkabau, karena bukan hanya sekadar wadah perayaan kesenian, tetapi juga sekaligus merupakan media pengikat silaturahim antara anak nagari sendiri.

Setiap nagari harus memiliki galanggang, atau sering juga disebut medan nan bapaneh atau, medan permainan, yang dimanfaatkan untuk kegiatan seni budaya anak nagari. Di dalam struktur nagari, sudah ada tempat yang jelas bagi tumbuh dan berkembangnya kesenian (budaya) anak nagari.
Hadirnya galanggang (sasaran) sebagai ruang publik di tengah-tengah kehidupan nagari di Minangkabau, merupakan ranah bagi anak nagari untuk mengekspresikan diri mereka, dapat disebut sebagai sistem nilai budaya. Di dalam galanggang itu akan teraktualisasikan ekspresi individu, masyarakat, dan komunal. 
Galanggang (sasaran) yang tumbuh sebagai ruang publik di nagari itu terefleksi, umpamanya, pada seni randai, pencak silat, dan seni-seni tradisi lainnya. Randai dan pencak silat sebagai salah satu bentuk permainan anak nagari di Minangkabau, mengemuka sebagai cerminan sistem nilai yang berkaitan dengan komunalisme, egalitarian, yang identitas kultural. Maka, dengan itu pula, galanggang terkukuhkan dalan struktur budaya Minangkabau. Galanggang menjadi yang inheren dengan perjalanan dan akselerasi budaya Minangkabau.
Di sisi lain, surau—sebagai juga sebagai ruang eskspresi dan belajar bagi anak nagari, yang dimiliki setiap pasukuan di nagari-nagari Minangkabau, juga merupakan ruang publik bagi anak nagari. Di surau-surau berkembang dengan baik seni-seni yang bersifat religius yang bernapaskan Islam: Salawat dulang, dikia, indang, dan tabuik adalah beberapa contoh kesenian tradisi Minangkabau yang bernapaskan Islam.
Akan tetapi, dalam sejarahnya, tidak sedikit pula kesenian Minangkabau yang sama sekali tidak bersentuhan dengan nilai-nilai keislaman, seperti randai dan pencak silat. Sepintas terlihat ada dualisme: seni yang kuat napas keislamannya dan satu sisi tidak bersentuhan dengan Islam.
Menurut Yusriwal, (Singgalang, Senin, 27 Mei 1996), inti dari kebudayaan Minangkabau memang terletak pada dualisme seperti itu. Dalam pemerintahan umpamanya dikenal Lareh Koto Piliang yang aristokrat dan Lareh Bodi Caniago yang demokrat. Pada kese­nian, dualisme itu terjadi disebabkan perbedaan basis tempat kelahirannya, yaitu surau dan sasaran. Dari surau lahirlah kesenian bernapaskan Islam, se­perti salawat dulang, barzanzi, sedangkan dari sasaran yang fungsi utamanya untuk latihan silat muncul pula kesenian seperti randai.
Oleh masyarakat Minangka­bau, kedua jenis kesenian tersebut diberi hak yang sama untuk hidup. Mereka tidak pernah mempertentangkannya dan tidak pula memberikan penilaian mana yang lebih baik di antara keduanya. Yang ada hanyalah pembedaan kepentingan. Dalam acara keagamaan, seperti memperingati Maulid Nabi, kesenian yang dipertunjukkan adalah yang bernapaskan Islam. Dan belum dan tidak akan pernah seni randai dimainkan di surau atau masjid.
Sepanjang sejarahnya, memang, kesenian randai menjadi salah satu cabang seni tradisi Minangkabau yang cukup berkembang dan populer di Sumatera Barat. Hampir setiap nagari yang jumlahnya saat kini lima ratusan nagari memiliki kelompok randai. Seni randai acap ditampilkan pada acara panen padi, perkawinan, upacara batagak penghulu, dan pesta-pesta rakyat lainnya. Kehadiran seni randai menjadi keniscayaan dalam mempertebal rasa bernagari, dan juga kehadiran randai tampak mengesankan kesempurnaan terhadap adat istiadat Minangkabau itu sendiri.
Seni randai dalam bentuknya yang sekarang, merupakan hasil dari suatu proses akulturasi yang panjang antara tradisi kesenian Minangkabau dengan bentuk-bentuk sandiwara modern seperti tonil, yang mulai dikenal masyarakat Minangkabau sejak awal abad ke-19.
Di Pusaran Globalisasi
Dalam konteks kesenian tradisi di Minangkabau—termasuk salah satunya randai di atas tadi—kini tentu dihadapkan dengan tantangan yang demikian besar. Kesenian tradisi yang berada dalam pusaran pengaruh budaya global memang dianggap menjadi sebuah persoalan. Tak dapat ditutupi, berkembang pula berbagai bentuk ketidakcocokan, ketidaksetaraan atau ketidakharmonisan di dalam pola-pola interaksinya dengan pelaku dan publiknya, yang saat bersamaan di dalamnya terdapat ancaman terhadap eksistensi dan keberlanjutan budaya-budaya lokal.
Budaya global menjadi sebuah persoalan politis, ketika budaya-budaya lokal terserap ke dalam budaya dominan, yang bersifat impersonal, yang dikendalikan dan diatur oleh elit-elit profesional, yang mempunyai kekuatan hegemoni dalam pengambilan keputusan dan menentukan nasib dan masa depan budaya-budaya lokal (Yasraf: 2003).
Namun demikian, sejak Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan nagari sebagai ujung pemerintahan yang terendah menggantikan desa di awal tahun 2000-an, eforia yang cenderung romantik akan kebesaran masa lalu, kian terasa dan mengemuka.
Kendati sudah tersedianya fasilitas dan ruang ekspresi bagi masyarakat saat ini, namun perkembangan zaman yang diikuti dengan kemajuan pesat teknologi informasi, mendesakkan ruang ekspresi (seni) anak nagari, kian tersingkir. Galanggang nagari ditinggalkan, alek nagari hanya representasi seremonial belaka, dan peminat seni tradisi Minang, menurun, untuk tak mengatakan tak ada sama sekali. Kondisi ini, bagi sebagian pihak memang mengkhawatirkan.
Tentu saja, mengembalikan nagari-nagari dalam tatanan kultural Minangkabau, membawa harapan besar untuk berkembang dan hidupnya seni-seni tradisi Minangkabau. Namun, ternyata sebaliknya, seni-seni tradisi, dengan keterbatasannya, “melawan” kekuatan yang berada di luar dirinya yang menggerusnya terus menerus.
Terancam Punah
Dari penelusuran di tingkat nagari dan pengumpulan berbagai informasi, tak sedikit jumlahnya seni-seni tradisi Minangkabau—dan saya kira hal serupa juga terjadi di daerah-daerah lain—yang terancam lenyap dari muka bumi karena tak ada lagi pelanjut kesenian itu.
Untuk Sumatera Barat, seni-seni tradisi yang juga dapat dimasukkan sebagai sastra lisan yang terancam punah itu, antara lain, seni basijobang, basirompak, barzanji, adok, pembacaan Hikayat Amir Hamzah, rabab darek, baikayaik, badikia, dendang dan saluang pauh, mak rabuak, bagaru, ronggeng, bakobar, rantak kudo, ratok bagindo suman, iriak onjai, tupai janjang, basiang padi, barombai, bataram, bailau, tari kain, batintin, dan dendang raimah.  
Tentu saja ancaman lenyapnya seni-seni tradisi yang kaya dengan nilai-nilai hidup, norma-norma sosial, pendidikan karakter itu, jelas bukan menjadi cita-cita kita, bukan kehendak kita bersama.
Kini galanggang, sasaran, dan medan nan bapaneh, hampir setiap nagari-nagari sudah sepi ditinggal pergi anak nagari. Surau-surau sudah roboh dan lenyap. Seiring dengan itu, seni-seni tradisi milik anak nagari juga berangsur menyusut. Dan menemui kepunahannya.
Agar hal itu tak terjadi, perlu upaya reposisi dan revitalisasi kultural terhadap seni-seni tradisi itu pascarezim otoriter (rezim penyeragaman), yang di dalamnya diperjuangkan sifat-sifat kebebasan, otonomi, pluralitas, dan penentuan diri sendiri, tentu saja harus dilakukan secara sistematis.
Selain itu, seperti disarankan Yasraf, berbagai bentuk pergaulan global tampaknya merupakan sebuah keniscayaan bagi setiap budaya-budaya lokal, jika tidak mau terlindas oleh arus globalisasi itu sendiri. Budaya-budaya lokal yang cukup kuat akan memanfaatkan peluang dari globalisasi; akan  tetapi, budaya-budaya yang tidak cukup tangguh cenderung untuk diserap, ditransformasikan atau bahkan dihancurkannya.
Dunia kesenian tradisi Minangkabau—barangkali sudah terstruktur dalam sistem budaya masyarakatnya—semenjak dulu sampai hari ini telah dengan sendirinya tersegmentasi atas nagari-nagari yang ada Minangkabau. Pola yang segmentatif ini pada batasan tertentu mempersempit ruang gerak perkembangan seni itu sendiri, namun tidak membatasi dirinya secara ketat.
Rumusan adat selingkar nagari yang berlaku di Minangkabau memberikan tanda bahwa seni tradisi yang tumbuh di nagari-nagari diakomodasi pada batas nagari. Seni tradisi indang berkembang di Solok dan Pariaman misalnya, tidak akan dijumpai di nagari-nagari di Limapuluh Koto. Juga seni tradisi basijobang juga tak akan ditemui di daerah pesisir Sumatera Barat.
Negara Harus Bertanggung Jawab
Sesungguhnya “kehancuran” seni-seni tradisi itu tak lepas dari pola dan kebijakan yang dilakukan negara terhadap kehidupan seni itu sendiri. Intervensi dan strategi pembinaan yang represif di masa Orde Baru, memberi kontribusi dan percepatan babak belurnya seni tradisi itu. Seni-seni tradisi telah dijejali dan dibebani dengan muatan politik untuk kepentingan kekuasaan itu sendiri.
Sentralisasi budaya yang otoriter yang dijalankan Orde Baru selama 32 tahun merupakan salah satu determinasi terputusnya komunikasi antarbudaya yang terbuka selama ini.
Pada masa Orde Baru, komunikasi budaya cenderung diintruksikan dari atas sehingga berbagai potensi kultural publik tidak mendapat tempat artikulasinya secara baik. Kendati lepas dari cengkeraman Orde Baru, yang berharap ada perbaikan bagi seni-seni tradisi itu pada masa Orde Reformasi, ternyata pola serupa juga dirasakan saat ini walau bentuk dan tabiatnya beda. Seni tradisi masih “memarjinalkan”.
Karena negara yang memulai “kehancuran” pada seni-seni tradisi itu, maka saatnya negaralah yang harus membangunnya kembali.  
Kita menyadari kebudayaan tidak bersifat statis, termasuk di dalam seni tradisi itu, namun cenderung dinamis, selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam kultur Minangkabau, ada adagium adat terkait dengan kedinamisan budayanya: Sakali aie gadang, sakali tapian barubah (jika air bah datang, saat itu tempat pemandian berubah). Dan seni tradisi dalam perjalanannya selalu mengikuti perubahan yang tengah berlangsung.
Beberapa seni tradisi Minang memang mengalami proses adaptasi yang cukup kreatif: Seni teater rakyat berupa randai telah melewati proses demikian. Posisi seni tradisi randai mengalami modernisasi secara berlahan. Namun, tak semua seni tradisi bisa melakukan hal serupa.
Merawat seni tradisi memang membutuhkan kesadaran pada arus perubahan yang terjadi, dan itu memiliki dampak humanisme yang mendasar. Kendati begitu, pilihan agar seni-seni tradisi kita tak lenyap dari muka bumi, tentu bukan sematan tanggung jawab yang harus dibebankan ke pundak pemerintah. Semua kita harus peduli, dan jika tak kita, siapa lagi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kristenisasi di Ranah Minang

Foto: Kompasiana Pemeluk   Kristen sudah masuk ke Minang-kabau sejak Plakat Panjang ditandatangani tahun 1833 silam. Beratus tahun berlalu, ...